Lompat ke isi

2024 Dari Sakinah Ke Maslahah (Gerakan Keluarga Maslahah Nahdlatul Ulama & Pergeseran Politik Hukum Keluarga Di Indonesia): Perbedaan antara revisi

Dari Kupipedia
←Membuat halaman berisi '{{Infobox Jurnal Ilmiah|italic title=Implementasi Dakwah Membangun Kehidupan Rumah Tangga Berbasis Keluarga Takwa di Era Digital|author=*Musdhalifah (STID Al-Hadid, Surabaya) *Aris Kristianto (STID Al-Hadid, Surabaya) *Suwari (STID Al-Hadid, Surabaya)|title_orig=Implementasi Dakwah Membangun Kehidupan Rumah Tangga Berbasis Keluarga Takwa di Era Digital|name=|issn=2686-3367|note=[http://inteleksia.stidalhadid.ac.id/index.php/inteleksia/article/view/334/207 (Downlo...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 1: Baris 1:
{{Infobox Jurnal Ilmiah|italic title=Implementasi Dakwah Membangun Kehidupan Rumah Tangga Berbasis Keluarga Takwa di Era Digital|author=*Musdhalifah (STID Al-Hadid, Surabaya)
{{Infobox Jurnal Ilmiah|italic title=Dari Sakinah Ke Maslahah (Gerakan Keluarga Maslahah Nahdlatul Ulama & Pergeseran Politik Hukum Keluarga Di Indonesia)|author=*Abdillah Halim (Institut Agama Islam Ngawi, Jawa Timur)  
*Aris Kristianto (STID Al-Hadid, Surabaya)
*Ana Indriana (Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama Madiun, Jawa Timur)|title_orig=Dari Sakinah Ke Maslahah (Gerakan Keluarga Maslahah Nahdlatul Ulama & Pergeseran Politik Hukum Keluarga Di Indonesia)|name=|issn=2502-8853|note=[https://ejournal.staimadiun.ac.id/index.php/annuha/article/view/742/229 (Download Original)]|pub_date=2024-12-18|series=Vol. 11 No. 2 (2024): December|image=Berkas:NO PHOTO.jpg|image_caption=|sumber=[https://ejournal.staimadiun.ac.id/index.php/annuha/article/view/742 An-Nuha; Jurnal Kajian Islam, Pendidikan, Budaya dan Sosial]|doi=[https://doi.org/10.36835/annuha.v11i2.742 10.36835/annuha.v11i2.742]}}
*Suwari (STID Al-Hadid, Surabaya)|title_orig=Implementasi Dakwah Membangun Kehidupan Rumah Tangga Berbasis Keluarga Takwa di Era Digital|name=|issn=2686-3367|note=[http://inteleksia.stidalhadid.ac.id/index.php/inteleksia/article/view/334/207 (Download Original)]|pub_date=2026-01-31|series=Vol. 7 No.2 Desember 2025|image=Berkas:NO PHOTO.jpg|image_caption=|sumber=[http://inteleksia.stidalhadid.ac.id/index.php/inteleksia/article/view/334 Inteleksia; Jurnal Pengembangan Ilmu Dakwah]|doi=[https://doi.org/10.55372/inteleksiajpid.v7i2.334 10.55372/inteleksiajpid.v7i2.334]}}


'''Abstrak:''' Keluarga harmonis merupakan pondasi utama membentuk masyarakat adil dan sejahtera. Perkembangan media sosial di era digital membawa disrupsi pada tatanan nilai memberikan tantangan signifikan pada hubungan keluarga. Ketidakharmonisan keluarga dipicu oleh faktor internal dan eksternal. Keluarga perlu memahami makna pembangunan kehidupan rumah tangga yang harmonis sesuai dengan misi khalifah fil ardhi. Tujuan studi ini adalah menganalisis nilai-nilai kehidupan rumah tangga berdasarkan keluarga takwa yang mampu menyeimbangkan antara kebutuhan individu, keluarga, dan sosial sebagaimana kehidupan keluarga Nabi Muhammad saw. dalam pembangunan masyarakat. Menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif melibatkan diskursus literatur (studi kepustakaan). Hasil studi memberikan penjelaskan reinterpretasi konsep mu’asyarah bil ma’ruf dalam etika pembangunan kehidupan rumah tangga di era digital. Wujud dari penataan kehidupan rumah tangga muslim ini selanjutnya diimplementasikan dalam dakwah keluarga dengan melibatkan pengetahuan filsafat keluarga dan literasi ahwal syakhsiyah seperti fiqh hak dan kewajiban suami istri dan anak. Dakwah membangun rumah tangga berbasis keluarga takwa terbukti efektif memperkuat keluarga harmonis di era digital. Dapat disimpulkan bahwa sinergi antara pemahaman filsafat keluarga, fiqh yang mengatur ahwal syakhsiyah serta pemanfaatan media sosial yang bijak untuk tujuan pembangunan masyarakat seimbang melalui keluarga takwa merupakan kunci utama mewujudkan keluarga sakinah di tengah arus disrupsi teknologi di era digital.
'''Abstrak:''' Gerakan keluarga maslahah dicetuskan oleh PBNU dengan tujuan tertentu, pertama, sebagai bagian dari upaya menghadirkan PBNU dalam keseharian warga NU, kedua, ikhtiar mengkonsolidasi gerakan dari bawah dalam rangka membangun peradababan yang lebih baik, danketiga, pembangunan peradaban yang baik tidak mungkin dicapai tanpa di antaranya pembentukan keluarga maslahah. Politik hukum keluarga sakinah dalam turunannya menghendaki adanya lima pilar atau prinsip relasi dalam rumah tangga, yaitu mitsaqan ghalidza(janji yang kokoh), zawaj(esensi dan eksitensi secara berpasangan), muasyarah bil ma’ruf(relasi yang baik), musyawarah, dan taradhin(saling rela atau menyenangkan). Politik hukum gerakan keluarga maslahah jika dibaca dalam perspektif teori hukum kritis, akan membawa kita pada pemahaman akan beberapa hal. Pertama, gerakan keluarga maslahah dalam tataran tertentu harus didorong sebagai gerakan politik, artinya bahwa gerakan keluarga maslahah yang sebagai gerakan sosial harus dikonsolidasi sedemikan rupa sehingga memengarahi proses-proses pengambilan kebijakan politik pemerintah agar kebijakan-kebijakan politik pemerintah semakin banyak yang mendukung dan kompatibel dengan gerakan keluarga maslahah. Kedua, konsep dan gerakan keluarga maslahah harus mengakomodasi beragam perspektif dan konteks masyarakat. Gerakan keluarga maslahah yang secara genealogi berasal dari tradisi, perspektif, dan tafsir ke-NU-an, membutuhkan “obyektifikasi” dan “univeralisasi” jika ingin dikembangkan secara luas ke masyarakat yang memiliki latar belakang dan tradisi keagamaan yang berbeda. Selanjutnya, hal ketiga adalah konsep dan gerakan keluarga maslahah harus membuka diri terhadap kritik akademik interdispliner agar tetap kontekstual dalam era yang terus berubah.


'''''Kata kunci:''' Dakwah, Keluarga Takwa, Era Digital''  
'''''Kata Kunci:''' Gerakan Keluarga Maslahah, Nahdlatul Ulama, Politik Hukum''


'''''Abstract:''' A harmonious family is the main foundation for forming a just and prosperous society. The development of social media in the digital era, which brings disruption to established values, triggers family breakdowns and poses significant challenges to family relationships. Family disharmony is driven by both internal and external factors. Families need to understand the meaning of building a harmonious household life in accordance with the mission of being a steward on earth. The aim of this study is to analyze household life values based on pious families that are able to balance the needs of individuals, family, and society, as exemplified by the family life of Prophet Muhammad (peace be upon him) in community development. This research uses a qualitative-descriptive approach involving literature discourse (library study). Based on the research findings, it provides an explanation of the reinterpretation of the concept of mu’asyarah bil ma’ruf in the ethics of building household life in the digital era. The embodiment of organizing the life of a Muslim household is then implemented in family preaching by involving knowledge of family philosophy and literacy in personal matters, such as the fiqh of the rights and obligations of husband, wife, and children. Preaching on building households based on pious families has been proven effective in strengthening harmonious families in the digital era. It can be concluded that the synergy between understanding family philosophy, fiqh governing personal matters, and the wise use of social media for the purpose of building a balanced society through pious families is the key to realizing a harmonious family amid the wave of technological disruption in the digital era.''  
'''''Abstract:''' The maslahah family movement was initiated by PBNU with certain objectives, first, as part of the effort to present PBNU in the daily lives of NU members, second, an effort to consolidate the movement from below in order to build a better civilization, andthird, the development of a good civilization cannot be achieved without the formation of a maslahah family. The legal policy of the sakinah family in its derivatives requires five pillars or principles of relations in the household, namely mitsaqan ghalidza (a firm promise), zawaj (essence and existence in pairs), muasyarah bil ma'ruf (good relations), deliberation, and taradhin (mutually willing or pleasing). The legal policy of the maslahah family movement, if read from the perspective of critical legaltheory, will lead us to an understanding of several things. First, the family maslahah movement at a certain level must be encouraged as a political movement, meaning that the family maslahah movement as a social movement must be consolidated in such a way that it directs the government's political policy-making processes so that more and more government political policies support and are compatible with the family maslahah movement. Second, the concept and movement of the family maslahah must accommodate various perspectives and contexts of society. The family maslahah movement, which genealogically comes from the tradition, perspective, and interpretation of NU, requires "objectification" and "universalization" if it is to be developed widely to communities with different religious backgrounds and traditions. Furthermore, the third thing is that the concept and movement of the family maslahah must be open to interdisciplinary academic criticism in order to remain contextual in an era that is constantly changing.''


'''''Keywords:''' Da’wah, Righteous Family, Digital Era''  
'''''Keywords:''' The maslahah family movement, Nahdlatul Ulama (NU), legal policy''
[[Kategori:Khazanah]]
[[Kategori:Khazanah]]
[[Kategori:Artikel Jurnal]]
[[Kategori:Artikel Jurnal]]
[[Kategori:Artikel Jurnal Mubadalah]]
[[Kategori:Artikel Jurnal Mubadalah]]
[[Kategori:Artikel Jurnal Mubadalah 2024]]
[[Kategori:Artikel Jurnal Mubadalah 2024]]

Revisi terkini sejak 25 April 2026 12.42

JudulDari Sakinah Ke Maslahah (Gerakan Keluarga Maslahah Nahdlatul Ulama & Pergeseran Politik Hukum Keluarga Di Indonesia)
Penulis
  • Abdillah Halim (Institut Agama Islam Ngawi, Jawa Timur)
  • Ana Indriana (Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama Madiun, Jawa Timur)
SeriVol. 11 No. 2 (2024): December
Tahun terbit
2024-12-18
ISSN2502-8853
DOI10.36835/annuha.v11i2.742
Sumber OriginalAn-Nuha; Jurnal Kajian Islam, Pendidikan, Budaya dan Sosial
(Download Original)

Abstrak: Gerakan keluarga maslahah dicetuskan oleh PBNU dengan tujuan tertentu, pertama, sebagai bagian dari upaya menghadirkan PBNU dalam keseharian warga NU, kedua, ikhtiar mengkonsolidasi gerakan dari bawah dalam rangka membangun peradababan yang lebih baik, danketiga, pembangunan peradaban yang baik tidak mungkin dicapai tanpa di antaranya pembentukan keluarga maslahah. Politik hukum keluarga sakinah dalam turunannya menghendaki adanya lima pilar atau prinsip relasi dalam rumah tangga, yaitu mitsaqan ghalidza(janji yang kokoh), zawaj(esensi dan eksitensi secara berpasangan), muasyarah bil ma’ruf(relasi yang baik), musyawarah, dan taradhin(saling rela atau menyenangkan). Politik hukum gerakan keluarga maslahah jika dibaca dalam perspektif teori hukum kritis, akan membawa kita pada pemahaman akan beberapa hal. Pertama, gerakan keluarga maslahah dalam tataran tertentu harus didorong sebagai gerakan politik, artinya bahwa gerakan keluarga maslahah yang sebagai gerakan sosial harus dikonsolidasi sedemikan rupa sehingga memengarahi proses-proses pengambilan kebijakan politik pemerintah agar kebijakan-kebijakan politik pemerintah semakin banyak yang mendukung dan kompatibel dengan gerakan keluarga maslahah. Kedua, konsep dan gerakan keluarga maslahah harus mengakomodasi beragam perspektif dan konteks masyarakat. Gerakan keluarga maslahah yang secara genealogi berasal dari tradisi, perspektif, dan tafsir ke-NU-an, membutuhkan “obyektifikasi” dan “univeralisasi” jika ingin dikembangkan secara luas ke masyarakat yang memiliki latar belakang dan tradisi keagamaan yang berbeda. Selanjutnya, hal ketiga adalah konsep dan gerakan keluarga maslahah harus membuka diri terhadap kritik akademik interdispliner agar tetap kontekstual dalam era yang terus berubah.

Kata Kunci: Gerakan Keluarga Maslahah, Nahdlatul Ulama, Politik Hukum

Abstract: The maslahah family movement was initiated by PBNU with certain objectives, first, as part of the effort to present PBNU in the daily lives of NU members, second, an effort to consolidate the movement from below in order to build a better civilization, andthird, the development of a good civilization cannot be achieved without the formation of a maslahah family. The legal policy of the sakinah family in its derivatives requires five pillars or principles of relations in the household, namely mitsaqan ghalidza (a firm promise), zawaj (essence and existence in pairs), muasyarah bil ma'ruf (good relations), deliberation, and taradhin (mutually willing or pleasing). The legal policy of the maslahah family movement, if read from the perspective of critical legaltheory, will lead us to an understanding of several things. First, the family maslahah movement at a certain level must be encouraged as a political movement, meaning that the family maslahah movement as a social movement must be consolidated in such a way that it directs the government's political policy-making processes so that more and more government political policies support and are compatible with the family maslahah movement. Second, the concept and movement of the family maslahah must accommodate various perspectives and contexts of society. The family maslahah movement, which genealogically comes from the tradition, perspective, and interpretation of NU, requires "objectification" and "universalization" if it is to be developed widely to communities with different religious backgrounds and traditions. Furthermore, the third thing is that the concept and movement of the family maslahah must be open to interdisciplinary academic criticism in order to remain contextual in an era that is constantly changing.

Keywords: The maslahah family movement, Nahdlatul Ulama (NU), legal policy