Lompat ke isi

2024 Dari Sakinah Ke Maslahah (Gerakan Keluarga Maslahah Nahdlatul Ulama & Pergeseran Politik Hukum Keluarga Di Indonesia)

Dari Kupipedia
Revisi sejak 25 April 2026 12.42 oleh Agus Munawir (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
JudulDari Sakinah Ke Maslahah (Gerakan Keluarga Maslahah Nahdlatul Ulama & Pergeseran Politik Hukum Keluarga Di Indonesia)
Penulis
  • Abdillah Halim (Institut Agama Islam Ngawi, Jawa Timur)
  • Ana Indriana (Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama Madiun, Jawa Timur)
SeriVol. 11 No. 2 (2024): December
Tahun terbit
2024-12-18
ISSN2502-8853
DOI10.36835/annuha.v11i2.742
Sumber OriginalAn-Nuha; Jurnal Kajian Islam, Pendidikan, Budaya dan Sosial
(Download Original)

Abstrak: Gerakan keluarga maslahah dicetuskan oleh PBNU dengan tujuan tertentu, pertama, sebagai bagian dari upaya menghadirkan PBNU dalam keseharian warga NU, kedua, ikhtiar mengkonsolidasi gerakan dari bawah dalam rangka membangun peradababan yang lebih baik, danketiga, pembangunan peradaban yang baik tidak mungkin dicapai tanpa di antaranya pembentukan keluarga maslahah. Politik hukum keluarga sakinah dalam turunannya menghendaki adanya lima pilar atau prinsip relasi dalam rumah tangga, yaitu mitsaqan ghalidza(janji yang kokoh), zawaj(esensi dan eksitensi secara berpasangan), muasyarah bil ma’ruf(relasi yang baik), musyawarah, dan taradhin(saling rela atau menyenangkan). Politik hukum gerakan keluarga maslahah jika dibaca dalam perspektif teori hukum kritis, akan membawa kita pada pemahaman akan beberapa hal. Pertama, gerakan keluarga maslahah dalam tataran tertentu harus didorong sebagai gerakan politik, artinya bahwa gerakan keluarga maslahah yang sebagai gerakan sosial harus dikonsolidasi sedemikan rupa sehingga memengarahi proses-proses pengambilan kebijakan politik pemerintah agar kebijakan-kebijakan politik pemerintah semakin banyak yang mendukung dan kompatibel dengan gerakan keluarga maslahah. Kedua, konsep dan gerakan keluarga maslahah harus mengakomodasi beragam perspektif dan konteks masyarakat. Gerakan keluarga maslahah yang secara genealogi berasal dari tradisi, perspektif, dan tafsir ke-NU-an, membutuhkan “obyektifikasi” dan “univeralisasi” jika ingin dikembangkan secara luas ke masyarakat yang memiliki latar belakang dan tradisi keagamaan yang berbeda. Selanjutnya, hal ketiga adalah konsep dan gerakan keluarga maslahah harus membuka diri terhadap kritik akademik interdispliner agar tetap kontekstual dalam era yang terus berubah.

Kata Kunci: Gerakan Keluarga Maslahah, Nahdlatul Ulama, Politik Hukum

Abstract: The maslahah family movement was initiated by PBNU with certain objectives, first, as part of the effort to present PBNU in the daily lives of NU members, second, an effort to consolidate the movement from below in order to build a better civilization, andthird, the development of a good civilization cannot be achieved without the formation of a maslahah family. The legal policy of the sakinah family in its derivatives requires five pillars or principles of relations in the household, namely mitsaqan ghalidza (a firm promise), zawaj (essence and existence in pairs), muasyarah bil ma'ruf (good relations), deliberation, and taradhin (mutually willing or pleasing). The legal policy of the maslahah family movement, if read from the perspective of critical legaltheory, will lead us to an understanding of several things. First, the family maslahah movement at a certain level must be encouraged as a political movement, meaning that the family maslahah movement as a social movement must be consolidated in such a way that it directs the government's political policy-making processes so that more and more government political policies support and are compatible with the family maslahah movement. Second, the concept and movement of the family maslahah must accommodate various perspectives and contexts of society. The family maslahah movement, which genealogically comes from the tradition, perspective, and interpretation of NU, requires "objectification" and "universalization" if it is to be developed widely to communities with different religious backgrounds and traditions. Furthermore, the third thing is that the concept and movement of the family maslahah must be open to interdisciplinary academic criticism in order to remain contextual in an era that is constantly changing.

Keywords: The maslahah family movement, Nahdlatul Ulama (NU), legal policy