Naskah Hasil Musyawarah Keagamaan Tentang Pernikahan Anak: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| (2 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
| Baris 10: | Baris 10: | ||
Sepanjang tahun 2011-2012, telah terjadi 6.211 kasus pernikahan anak di 111 desa pada 20 provinsi (Yayasan Pekka dan SMERU, 2013). Praktik pernikahan anak ini dengan mudah dapat ditemukan hampir di seluruh wilayah Indonesia. Pada tahun 2015 misalnya, lima provinsi dengan prevalensi tertinggi pernikahan anak bila dibanding angka nasional (22,82 persen) yaitu Sulawesi Barat 34,22% kasus, Kalimantan Selatan 33,68% kasus, Kalimantan Tengah 33,56% kasus, Kalimantan Barat 32,21% kasus, dan Sulawesi Tengah 31,91% kasus. Pernikahan anak lebih tinggi terjadi di pedesaan (27,11) dibandingkan dengan wilayah perkotaan (17,09). Sekalipun angka tersebut ada penurunan bila dibanding tahun 2013 yang menyebutkan praktik pernikahan anak di perdesaan sebesar 28,47 persen dan di perkotaan sebesar 18,48 persen (BPS, 2013 dan 2015). | Sepanjang tahun 2011-2012, telah terjadi 6.211 kasus pernikahan anak di 111 desa pada 20 provinsi (Yayasan Pekka dan SMERU, 2013). Praktik pernikahan anak ini dengan mudah dapat ditemukan hampir di seluruh wilayah Indonesia. Pada tahun 2015 misalnya, lima provinsi dengan prevalensi tertinggi pernikahan anak bila dibanding angka nasional (22,82 persen) yaitu Sulawesi Barat 34,22% kasus, Kalimantan Selatan 33,68% kasus, Kalimantan Tengah 33,56% kasus, Kalimantan Barat 32,21% kasus, dan Sulawesi Tengah 31,91% kasus. Pernikahan anak lebih tinggi terjadi di pedesaan (27,11) dibandingkan dengan wilayah perkotaan (17,09). Sekalipun angka tersebut ada penurunan bila dibanding tahun 2013 yang menyebutkan praktik pernikahan anak di perdesaan sebesar 28,47 persen dan di perkotaan sebesar 18,48 persen (BPS, 2013 dan 2015). | ||
Selain di wilayah pedesaan, daerah dengan kerusakan alam parah akibat perubahan fungsi dan kepemilikan lahan, jumlah pernikahan anak cenderung lebih tinggi. Misalnya di daerah Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan. Hal ini terjadi karena akses masyarakat terhadap sumber daya alam mereka, misalnya tanah, menjadi mengecil bahkan tertutup. Mereka tidak lagi memiliki penghasilan dari tanah dan lingkungan mereka sendiri. Dalam kondisi demikian, menikahkan anak perempuan menjadi jalan pintas untuk melepaskan tanggung-jawab keluarga terhadapnya. Karena dengan pernikahan tersebut, sang anak beralih tanggung jawab dari orang tua ke dalam tanggung jawab suaminya dan membawa sang anak perempuan keluar dari rumah keluarganya. Dibarengi juga dengan harapan besar, sang anak dapat membawa rizki dari luar untuk keluarganya (Rumah KitaB, 2016). | Selain di wilayah pedesaan, daerah dengan kerusakan alam parah akibat perubahan fungsi dan kepemilikan lahan, jumlah pernikahan anak cenderung lebih tinggi. Misalnya di daerah Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan. Hal ini terjadi karena akses masyarakat terhadap sumber daya alam mereka, misalnya tanah, menjadi mengecil bahkan tertutup. Mereka tidak lagi memiliki penghasilan dari tanah dan lingkungan mereka sendiri. Dalam kondisi demikian, menikahkan anak perempuan menjadi jalan pintas untuk melepaskan tanggung-jawab keluarga terhadapnya. Karena dengan pernikahan tersebut, sang anak beralih tanggung jawab dari orang tua ke dalam tanggung jawab suaminya dan membawa sang anak perempuan keluar dari rumah keluarganya. Dibarengi juga dengan harapan besar, sang anak dapat membawa rizki dari luar untuk keluarganya ([[Rumah Kitab|Rumah KitaB]], 2016). | ||
Adapun faktor-faktor yang menjadi penyebab langsung pernikahan anak adalah kehamilan tak diinginkan (KTD), perjodohan paksa, dan putus sekolah karena mengambil alih pekerjaan rumah tangga, atau karena keterbatasan biaya. Pernikahan anak juga terjadi karena orang tua menghendaki anaknya segera mandiri secara ekonomi, seksualitas sang anak dipandang membahayakan sehingga seksualitasnya perlu terkontrol, atau karena menjadi korban kekerasan seksual sehingga solusinya adalah dinikahkan. Faktor-faktor di atas, pernikahan usia anak seringkali dikemas dengan justifikasi agama; mengikuti Sunnah Nabi Saw, melengkapi keagamaan seseorang, dan menghindarkannya dari perzinahan (Rumah KitaB, 2016). | Adapun faktor-faktor yang menjadi penyebab langsung pernikahan anak adalah kehamilan tak diinginkan (KTD), perjodohan paksa, dan putus sekolah karena mengambil alih pekerjaan rumah tangga, atau karena keterbatasan biaya. Pernikahan anak juga terjadi karena orang tua menghendaki anaknya segera mandiri secara ekonomi, seksualitas sang anak dipandang membahayakan sehingga seksualitasnya perlu terkontrol, atau karena menjadi korban kekerasan seksual sehingga solusinya adalah dinikahkan. Faktor-faktor di atas, pernikahan usia anak seringkali dikemas dengan justifikasi agama; mengikuti Sunnah Nabi Saw, melengkapi keagamaan seseorang, dan menghindarkannya dari perzinahan ([[Rumah Kitab|Rumah KitaB]], 2016). | ||
Salah satu kabupaten yang menunjukkan adanya korelasi antara perkawinan anak dengan buta huruf, AKI, dan AKB yakni Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. Kabupaten ini memiliki prevensi tertinggi untuk tiga hal di atas bila dibandingkan dengan daerah lain di seluruh Jawa Timur. Angka buta huruf yakni ada 6,84% anak laki-laki dan 19,09% anak perempuan usia lima tahun ke atas belum pernah atau tidak bersekolah pada tahun 2012, AKI yakni 109/100.000 kelahiran hidup tahun 2012 dan AKB tercatat 58 bayi/1000 kelahiran tahun 2011. Data tersebut terjadi karena angka perkawinan anak di Bondowoso menempati urutan tertinggi di Jawa Timur yakni 73,9% tahun 2011 (YKP, 2016). | Salah satu kabupaten yang menunjukkan adanya korelasi antara perkawinan anak dengan buta huruf, AKI, dan AKB yakni Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. Kabupaten ini memiliki prevensi tertinggi untuk tiga hal di atas bila dibandingkan dengan daerah lain di seluruh Jawa Timur. Angka buta huruf yakni ada 6,84% anak laki-laki dan 19,09% anak perempuan usia lima tahun ke atas belum pernah atau tidak bersekolah pada tahun 2012, AKI yakni 109/100.000 kelahiran hidup tahun 2012 dan AKB tercatat 58 bayi/1000 kelahiran tahun 2011. Data tersebut terjadi karena angka perkawinan anak di Bondowoso menempati urutan tertinggi di Jawa Timur yakni 73,9% tahun 2011 (YKP, 2016). | ||
| Baris 199: | Baris 199: | ||
Sebagai umat Islam yang memiliki acuan Al-Qur’an dan Hadis dan warga negara Indonesia yang memiliki UUD 1945, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, semua upaya perlindungan, pencegahan, penanganan dan penghentian pernikahan anak yang menimbulkan mudlarat ini merupakan bagian dari kewajiban setiap orang, dari sisi agama dan negara. Baik sebagai orang tua, guru, keluarga, masyarakat (termasuk pegiat perlindungan anak dan ulama, baik laki-laki maupun perempuan), pemerintah (mulai pemerintah pusat dan daerah, termasuk Disdukcapil, hingga KUA hingga pemerintahan desa, RW dan RT) yang merupakan pemangku kewajiban perlindungan anak. Pemberlakukan semua perundang-undangan dan peraturan terkait perlindungan anak ini adalah sejalan dengan kaidah fiqh yang mengatakan bahwa kebijakan seorang pemimpin terhadap rakyatnya harus terkait dengan kemaslahatan, ''tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manutun bil maslahah''. (Adillah, 3/f/3). | Sebagai umat Islam yang memiliki acuan Al-Qur’an dan Hadis dan warga negara Indonesia yang memiliki UUD 1945, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, semua upaya perlindungan, pencegahan, penanganan dan penghentian pernikahan anak yang menimbulkan mudlarat ini merupakan bagian dari kewajiban setiap orang, dari sisi agama dan negara. Baik sebagai orang tua, guru, keluarga, masyarakat (termasuk pegiat perlindungan anak dan ulama, baik laki-laki maupun perempuan), pemerintah (mulai pemerintah pusat dan daerah, termasuk Disdukcapil, hingga KUA hingga pemerintahan desa, RW dan RT) yang merupakan pemangku kewajiban perlindungan anak. Pemberlakukan semua perundang-undangan dan peraturan terkait perlindungan anak ini adalah sejalan dengan kaidah fiqh yang mengatakan bahwa kebijakan seorang pemimpin terhadap rakyatnya harus terkait dengan kemaslahatan, ''tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manutun bil maslahah''. (Adillah, 3/f/3). | ||
Dalam konteks ini, semua upaya perlindungan anak dari pernikahan yang menimbulkan kemudlaratan adalah ikhtiar mewujudkan tujuan perkawinan sesuai al-Qur’an (ar-Rum, 30: 21), Undang-Undang Perkawinan 1974, dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Ini juga merupakan perwujudan ajaran-ajaran al-Qur’an (an-Nisa, 4: 9; Ali Imran, 3: 38 dan 110; dan Sabat, 34: 15) untuk membentuk generasi yang baik ''(dzurriyyah thayyibah)'' dan umat yang terbaik ''(khaira ummah),'' serta dalam rangka mewujudkan negara bangsa yang baik dan diridhoi Allah SWT ''(baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur).'' | Dalam konteks ini, semua upaya perlindungan anak dari pernikahan yang menimbulkan kemudlaratan adalah ikhtiar mewujudkan tujuan perkawinan sesuai al-Qur’an (ar-Rum, 30: 21), Undang-Undang Perkawinan 1974, dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Ini juga merupakan perwujudan ajaran-ajaran al-Qur’an (an-Nisa, 4: 9; Ali Imran, 3: 38 dan 110; dan Sabat, 34: 15) untuk membentuk generasi yang baik ''(dzurriyyah thayyibah)'' dan umat yang terbaik ''([[Khaira Ummah|khaira ummah]]),'' serta dalam rangka mewujudkan negara bangsa yang baik dan diridhoi Allah SWT ''(baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur).'' | ||
| Baris 292: | Baris 292: | ||
# Indonesia Demographic and Health Survey, 2013, ‘''Indonesia Demographic and Health Survey 2012, Special Report on Adolescent Reproductive Health’,'' (Jakarta: IDHS, BPS, BKKBN, dan Kementerian Kesehatan). | # Indonesia Demographic and Health Survey, 2013, ‘''Indonesia Demographic and Health Survey 2012, Special Report on Adolescent Reproductive Health’,'' (Jakarta: IDHS, BPS, BKKBN, dan Kementerian Kesehatan). | ||
# Jurnal Perempuan, 2016, ‘Pernikahan Anak: Status Anak Perempuan?’, Nomor 88 (Jakarta: YJP). | # Jurnal Perempuan, 2016, ‘Pernikahan Anak: Status Anak Perempuan?’, Nomor 88 (Jakarta: YJP). | ||
# Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB), 2016, ‘Kesaksian Pengantin Bocah’, Jakarta. | # Rumah Kita Bersama ([[Rumah Kitab|Rumah KitaB]]), 2016, ‘Kesaksian Pengantin Bocah’, Jakarta. | ||
# -------, 2016, ‘Menelusuri Makna Fenomena Perkawinan di Bawah Umur dan Perkawinan tIdak tercatat,’ Jakarta. | # -------, 2016, ‘Menelusuri Makna Fenomena Perkawinan di Bawah Umur dan Perkawinan tIdak tercatat,’ Jakarta. | ||
# -------, 2016, ‘Fiqh Kawin Anak, Membaca Ulang Teks Keagamaan Perkawinan Usia Anak-anak’, Jakarta. | # -------, 2016, ‘Fiqh Kawin Anak, Membaca Ulang Teks Keagamaan Perkawinan Usia Anak-anak’, Jakarta. | ||
| Baris 312: | Baris 312: | ||
</div> | </div> | ||
[[Kategori:Hasil | [[Kategori:Hasil]] | ||
[[Kategori:Hasil | [[Kategori: Hasil Kongres 1]] | ||
__TANPASUNTINGANBAGIAN__ | __TANPASUNTINGANBAGIAN__ | ||