Naskah Hasil Musyawarah Keagamaan Tentang Perusakan Alam: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
| (14 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan) | |||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
'''[[ | '''Hasil [[Musyawarah]] Keagamaan Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia Ke-1''' | ||
'''No. 03/MK-KUPI-1/IV/2017 Tentang Perusakan Alam''' | '''No. 03/MK-[[KUPI]]-1/IV/2017 Tentang Perusakan Alam''' | ||
== | == Tashawwur (Deskripsi) == | ||
Bencana terkait perusakan alam terus meningkat, seperti tanah longsor, banjir, kekeringan, dan meledaknya hama tanaman yang mengancam masyarakat dan keberlangsungan kehidupan. Kekeringan telah melanda 16 provinsi di Indonesia meliputi 102 kabupaten/ kota dan 721 kecamatan yang berdampak pada 111 ribu hektar lahan pertanian dan diperkirakan makin meluas (BNPB, 2015). Selain kekeringan, pencemaran air juga terjadi tanpa kendali, seperti sungai Citarum di Jawa Barat yang masuk dalam daftar 10 tempat paling tercemar di dunia. Hutan Indonesia yang merupakan hutan hujan tropis terbesar ketiga di dunia juga terus menerus mengalami alih kepemilikan dan alih fungsi. Angka penggundulan hutan (deforestasi) rata-rata per tahun sepanjang 1980-2013 mencapai angka 1,1- 2 juta hektar (FWI, 2015). Pada 2000 dan 2012, Indonesia bahkan menjadi Negara dengan penggundulan hutan tertinggi di dunia. | Bencana terkait perusakan alam terus meningkat, seperti tanah longsor, banjir, kekeringan, dan meledaknya hama tanaman yang mengancam masyarakat dan keberlangsungan kehidupan. Kekeringan telah melanda 16 provinsi di Indonesia meliputi 102 kabupaten/ kota dan 721 kecamatan yang berdampak pada 111 ribu hektar lahan pertanian dan diperkirakan makin meluas (BNPB, 2015). Selain kekeringan, pencemaran air juga terjadi tanpa kendali, seperti sungai Citarum di Jawa Barat yang masuk dalam daftar 10 tempat paling tercemar di dunia. Hutan Indonesia yang merupakan hutan hujan tropis terbesar ketiga di dunia juga terus menerus mengalami alih kepemilikan dan alih fungsi. Angka penggundulan hutan (deforestasi) rata-rata per tahun sepanjang 1980-2013 mencapai angka 1,1- 2 juta hektar (FWI, 2015). Pada 2000 dan 2012, Indonesia bahkan menjadi Negara dengan penggundulan hutan tertinggi di dunia. | ||
| Baris 23: | Baris 23: | ||
# Bagaimana pandangan agama tentang tanggung jawab negara dalam mengatasi perusakan alam yang memiskinkan rakyat terutama perempuan? | # Bagaimana pandangan agama tentang tanggung jawab negara dalam mengatasi perusakan alam yang memiskinkan rakyat terutama perempuan? | ||
== | == Adillah (Dalil-dalil) == | ||
Untuk menjawab pertanyaan di atas, Musyawarah bersandar pada dasar-dasar hukum berikut ini: | Untuk menjawab pertanyaan di atas, Musyawarah bersandar pada dasar-dasar hukum berikut ini: | ||
| Baris 142: | Baris 142: | ||
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم الرَّاحِمُونَ يَرْحَمُهُمُ الرَّحْمَنُ ارْحَمُوا مَنْ فِى الأَرْضِ يَرْحَمْكُمْ مَنْ فِى السَّمَاءِ (رواه الترمذي في سننه، رقم الحديث: 2049). <br><br> | عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم الرَّاحِمُونَ يَرْحَمُهُمُ الرَّحْمَنُ ارْحَمُوا مَنْ فِى الأَرْضِ يَرْحَمْكُمْ مَنْ فِى السَّمَاءِ (رواه الترمذي في سننه، رقم الحديث: 2049). <br><br> | ||
Dari Abdullah bin Umar, Rasulullah Saw bersabda: Manusia-manusia pengasih senantiasa disayangi oleh Allah Yang Maha Pengasih. Kasihanilah dan sayangilah oleh kalian semua (siapa dan apa) yang ada di bumi agar semua yang ada di langit selalu menyayangi kalian. (Riwayat Turmudzi dalam Sunananya, no. hadits: 2049 dan Abu Dawud dalam Sunannya, no. 4943).</li> | Dari Abdullah bin Umar, Rasulullah Saw bersabda: Manusia-manusia pengasih senantiasa disayangi oleh Allah Yang Maha Pengasih. Kasihanilah dan sayangilah oleh kalian semua (siapa dan apa) yang ada di bumi agar semua yang ada di langit selalu menyayangi kalian. (Riwayat Turmudzi dalam Sunananya, no. [[hadits]]: 2049 dan Abu Dawud dalam Sunannya, no. 4943).</li> | ||
<li>Perintah untuk menanam pohon sekalipun sesaat lagi kiamat tiba:<br><br> | <li>Perintah untuk menanam pohon sekalipun sesaat lagi kiamat tiba:<br><br> | ||
| Baris 152: | Baris 152: | ||
=== Aqwal Ulama === | === Aqwal Ulama === | ||
<ol style="list-style-type:lower-alpha"> | |||
<li>Abi Ya’la al-Farra al-Hanbali (w. 485 H): Apabila pemilik rumah membangun dapur api di rumahnya dan asapnya menganggu tetangganya atau membangun penggilingan di rumahnya atau mempekerjakan tukang pandai besi dan binatu, maka semua ini tidak boleh. Hal ini sesuai dengan pendapat Imam Ahmad (''al-Ahkamus Sulthaniyyah'', h. 301 ). </li> | |||
<li>Abu Muhammad Ghanim bin Muhammad al-Baghdadi (w. 1030 H): Jika ada seseorang ingin membakar sawah (jerami) di tanahnya sendiri, kemudian ia menyalakan apinya, dan ternyata apinya menjalar ke tanah milik tetangganya sehingga membakar tanamannya, maka ia tidak harus mengganti, kecuali ia mengetahui bahwa bila ia membakar sawahnya itu, lalu apinya akan menjalar ke tanaman tetangganya. Sebab, jika ia sudah mengetahui, maka ia berarti memang sengaja ingin membakar tanaman orang lain. Demikian halnya, seseorang yang ingin memiliki tanaman kapas di tanahnya sendiri bergandengan dengan tanah orang lain, kemudian ia menyalakan api dari sisi tanahnya sendiri dan menjalar ke bagian sisi kapas, maka ganti rugi kapas merupakan kewajiban bagi orang yang menyalakan api tersebut. Hal ini karena ia sudah mengetahui bahwa apinya akan menjalar ke kapas orang lain. Ia berarti sengaja untuk membakarnya. </li> | |||
<li>KH Ali Yafie dalam buku ''Merintis [[Fiqh]] Lingkungan Hidup'' menyatakan bahwa konsep ''al-mizan'' dalam [[al-Qur’an]] (QS. ar-Rahman/55:7-9) bisa diartikan pemeliharaan keseimbangan ekosistem dunia, sehingga pemanfaatan alam tidak boleh semena-mena harus memperhatikan keserasian dan keseimbangan alam. Beliau juga mengusulkan pemeliharaan lingkungan (''hifh al-bi‘ah'') sebagai prinsip keenam, dari lima prinsip syari’ah Islam sementara ini (memelihara agama/''hifh ad-din'', akal/''hifh al-aql'', jiwa/''hifh an-nafs'', harta/''hifh al-maal'', dan keluarga/reproduksi/''hifh an-nasl''). Sehingga pelestarian lingkungan menjadi salah satu tujuan utama hukum Islam.</li> | |||
<li>M. Quraish Shihab dalam tafsir ''Al-Mishbah'' menjelaskan bahwa QS. asy-Syu’ara/26:151-152 adalah ayat-ayat tentang larangan mentaati perintah dan kelakuan para pelampau batas, yakni orang-orang yang senantiasa membuat kerusakan di bumi dan tidak melakukan perbaikan. </li> | |||
<li>Hamka dalam kitab tafsir ''Al-Azhar'' menjelaskan bahwa QS. asy-Syu’ara/26:151-152 adalah tentang orang-orang yang membuat kerusakan sebagai musuh masyarakat. Puncak dari segala kerusakan itu adalah sikap ''takabur'', dhalim, dan sewenang-wenang. </li> | |||
<li>Asy-Syathibi dalam ''al-Muwafaqat'' menyatakan kebutuhan primer manusia meliputi lima hal yang termasuk ''mashlahat'' atau ''maqashid dlaruriyyat'', yaitu: agama (''ad-diin''), jiwa (''an-nafs''), keturunan (''an-nasl''), harta (''al-mal''), dan aqal (''al-aql'').</li> | |||
<li>'' Qawa’id Ushuliyyah'' dan ''Qawa’id Fiqhiyyah'':<br><br> | |||
الأصل في النهي للتحريم<br><br> | |||
Prinsip dasar larangan menunjukkan arti haram.<br><br> | |||
العبرة بعموم اللفظ لا بخصوص السبب<br><br> | |||
Makna sebuah kalimat ditentukan oleh keumuman lafaznya, bukan oleh kekhususan sebabnya.<br><br> | |||
أَلضَّرَرُيُزَالُ<br><br> | |||
Kemadlaratan itu harus dihilangkan.<br><br> | |||
اَلضَّرَرُلاَ يُزَالُ باَلضَّرَرِ<br><br> | |||
Kemadlaratan tidak bisa dihilangkan dengan kemadlaratan yang lain. <br><br> | |||
إذا تعارضت المفسدتان روعي أعظمهما ضررا بارتكاب أخفهما<br><br> | |||
Jika terdapat dua ''mafsadah'' (kerusakan) bersamaan yang tidak mungkin dihindari, maka diambil salah satu dari keduanya yang paling ringan tingkat ke-''mafsadah-''nya.<br><br> | |||
درء المفاسد مقدم على جلب المصالح<br><br> | |||
Mencegah perusakan lebih didahulukan dari pada menarik kemaslahatan</li> | |||
</ol> | |||
Mencegah perusakan lebih didahulukan dari pada menarik kemaslahatan | |||
=== Konstitusi Negara RI === | === Konstitusi Negara RI === | ||
<ol style="list-style-type:lower-alpha"> | |||
<li>Pasal 33 Ayat (3): bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, ayat (4): perekonomian Nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, dan pasal (5): ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.</li> | |||
<li>Pasal 28 H ayat (1): Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”</li> | |||
</ol> | |||
== | == Istidlal (Analisis) == | ||
Misi utama kerasulan Nabi Muhammad SAW, sebagaimana ditegaskan dalam al-Qur’an ( QS. al-Anbiya/21:107), adalah mewujudkan kerahmatan bagi semesta alam (''rahmatan lil alamin''). Misi kerahmatan ini telah menjadi prinsip dasar hukum Islam, sehingga seluruh alam semesta, termasuk lingkungan hidup, harus memperoleh perlindungan melalui hukum-hukum Islam yang difatwakan para ulama. Misi kerahmatan ini juga harus mewujud dalam kerangka pandang umat Islam terhadap lingkungan hidup. Kerangka pandang ini, sebagaimana ditegaskan KH Ali Yafie (2006), sesungguhnya didasarkan pada ayat-ayat al-Qur’an maupun teks-teks Hadits. | Misi utama kerasulan Nabi Muhammad SAW, sebagaimana ditegaskan dalam al-Qur’an ( QS. al-Anbiya/21:107), adalah mewujudkan kerahmatan bagi semesta alam (''rahmatan lil alamin''). Misi kerahmatan ini telah menjadi prinsip dasar hukum Islam, sehingga seluruh alam semesta, termasuk lingkungan hidup, harus memperoleh perlindungan melalui hukum-hukum Islam yang difatwakan para ulama. Misi kerahmatan ini juga harus mewujud dalam kerangka pandang umat Islam terhadap lingkungan hidup. Kerangka pandang ini, sebagaimana ditegaskan KH Ali Yafie (2006), sesungguhnya didasarkan pada ayat-ayat al-Qur’an maupun teks-teks Hadits. | ||
| Baris 230: | Baris 220: | ||
Penegasan larangan terhadap perusakan bumi atau alam semesta dalam nash Al-Qur’an dan Hadis semakin menemukan relevansinya ketika fakta kerusakan alam yang ada hari ini sudah sangat mengkhawatirkan di mana sumber-sumber pokok dalam kehidupan seperti air, udara, tanah, flora, fauna, dan kesembangan ekosistem sudah mengalami kerusakan yang luar biasa. Kerusakan-kerusakan ini akibat dari tindakan-tindakan eksploitatif yang dilakukan oleh segelintir manusia secara membabi buta, seperti: | Penegasan larangan terhadap perusakan bumi atau alam semesta dalam nash Al-Qur’an dan Hadis semakin menemukan relevansinya ketika fakta kerusakan alam yang ada hari ini sudah sangat mengkhawatirkan di mana sumber-sumber pokok dalam kehidupan seperti air, udara, tanah, flora, fauna, dan kesembangan ekosistem sudah mengalami kerusakan yang luar biasa. Kerusakan-kerusakan ini akibat dari tindakan-tindakan eksploitatif yang dilakukan oleh segelintir manusia secara membabi buta, seperti: | ||
# Pembangunan pabrik secara besar-besaran yang mencemari lingkungan dan udara. | |||
# Pembuangan limbah dan racun pada air, tanah, dan udara. | |||
# Penebangan hutan secara masif. | |||
# Penambangan yang ekstraktif. | |||
# Pembangunan yang merusak ekosistem. | |||
# Perburuan dan pembunuhan hewan yang dilindungi. | |||
# Eksplorasi minyak bumi yang merusak alam. | |||
Tindakan-tindakan di atas telah menimbulkan porak-porandanya tata kehidupan di bumi yang meliputi: | Tindakan-tindakan di atas telah menimbulkan porak-porandanya tata kehidupan di bumi yang meliputi: | ||
# Rusaknya ekosistem. Hal ini telah mengakibatkan cuaca yang tidak menentu, perubahan pola tanam, hilangnya sumber pangan dan obat-obatan, timbulnya banjir bandang, abrasi, dan tanah longsor yang mengancam kehidupan makhluk di bumi. Padahal di dalam QS. Al-Baqarah/2:21-22, Allah menegaskan bahwa “Dialah yang menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu dan langit sebagai atap, dan Dialah yang menurunkan air (hujan) dari langit, lalu Dia hasilkan dengan (hujan) itu buah-buahan sebagai rezeki untukmu…” Ayat ini menjelaskan mata rantai ekosistem alam yang saling berkaitan sehingga tidak boleh dirusak salah satunya. Karena kerusakan pada salah satu bagian dari ekosistem itu akan mengakibatkan rusaknya bagian-bagian alam yang lain. | |||
# Rentannya tubuh manusia akibat penyakit yang mengancam kesehatan. Rusaknya ekosistem dan lingkungan secara merata, juga telah mengakibatkan banyak sekali timbulnya penyakit yang bermacam-macam yang mengancam kesehatan dan kehidupan manusia di muka bumi. Di antaranya adalah gangguan saluran pernafasan, dehidrasi, penyakit kulit, meningkatnya penderita kanker, hingga gangguan reproduksi perempuan. Penyakit-penyakit semacam ini tentu saja mengancam terhadap upaya menciptakan kualitas kehidupan manusia yang diamanatkan oleh Tuhan. Dalam al-Qur’an, Tuhan mewanti-wanti kita akan bahaya meninggalkan keturunan manusia yang lemah dan tidak berkualitas (QS. an-Nisa/4:9). | |||
# Pemiskinan. Kerusakan yang terjadi pada alam di atas juga telah mengakibatkan pada pemiskinan kehidupan umat manusia, terutama pada perempuan. Hal ini bertentangan dengan cita-cita kehidupan yang ingin direalisasikan oleh agama, yakni kesejahteraan dan kebahagiaan di dunia maupun di akhirat (sa’adah fid darayn). Oleh karenanya, agama mewanti-wanti terhadap kemiskinan di mana hal itu sangat membahayakan agama. | |||
Melihat akibat-akibat di atas, tindakan perusakan alam harus mendapatkan perhatian serius oleh umat manusia, terutama para tokoh agama atau ulama. Karena manusia hidup di bumi ini mendapatkan amanah dari Allah sebagai khalifah-Nya. Kekhilafahan sendiri memiliki dua fungsi utama, yakni menjalankan ibadah (''ibadatullah''), dan menjaga keseimbangan kehidupan di bumi ''(imaratul ardh''). Ini artinya tugas kekhalifahan tidaklah sempurna apabila salah satu fungsi di atas diabaikan. Dengan demikian, tindakan perusakan yang dilakukan oleh manusia melalui eksploitasi alam tanpa batas ini pada dasarnya adalah mengabaikan fungsi kekhalifahan yang kedua, yakni ''imaratul ardh.'' Pengabaian terhadap salah satu fungsi ini sesungguhnya adalah pengkhianatan terhadap amanah kekhalifahan yang telah diberikan oleh Allah kepada manusia. | Melihat akibat-akibat di atas, tindakan perusakan alam harus mendapatkan perhatian serius oleh umat manusia, terutama para tokoh agama atau ulama. Karena manusia hidup di bumi ini mendapatkan amanah dari Allah sebagai khalifah-Nya. Kekhilafahan sendiri memiliki dua fungsi utama, yakni menjalankan ibadah (''ibadatullah''), dan menjaga keseimbangan kehidupan di bumi ''(imaratul ardh''). Ini artinya tugas kekhalifahan tidaklah sempurna apabila salah satu fungsi di atas diabaikan. Dengan demikian, tindakan perusakan yang dilakukan oleh manusia melalui eksploitasi alam tanpa batas ini pada dasarnya adalah mengabaikan fungsi kekhalifahan yang kedua, yakni ''imaratul ardh.'' Pengabaian terhadap salah satu fungsi ini sesungguhnya adalah pengkhianatan terhadap amanah kekhalifahan yang telah diberikan oleh Allah kepada manusia. | ||
| Baris 260: | Baris 242: | ||
Beberapa poin penting tentang ajaran Islam terkait perusakan alam adalah sebagai berikut: | Beberapa poin penting tentang ajaran Islam terkait perusakan alam adalah sebagai berikut: | ||
# Pembangunan hanya diperbolehkan dengan pemanfaatan dan pengelolaan alam demi kemaslahatan dengan landasan Maqashid asy-Syari‘ah, yaitu menjaga agama (hifdhud diin), menjaga jiwa (hifdhun nafs), menjaga akal (hifdhul 'aql), menjaga keturunan dan martabat (hifdhun nasl wal irdl), dan menjaga harta kekayaan (hifdhul maal). Oleh karena itu, pemanfaatan dan pengelolaan alam tidak boleh melampaui batas kebutuhan dan kepentingan diri sendiri (masyarakat) dan tidak berdampak pada rusaknya alam. | |||
# Keberadaan manusia, laki-laki dan perempuan, di muka bumi ini memiliki fungsi utama sebagai khalifah (QS. al-Baqarah/2:30). Dalam posisinya sebagai khalifah, manusia tidak saja berkewajiban untuk senantiasa membaktikan diri kepada Allah SWT (ibadah) (QS. adz-Dzariyat/51:56), tetapi juga berkewajiban untuk menjaga keseimbangan ekosistem di muka bumi (al-mizan). Manusia adalah pemegang amanat Allah (QS. al-Ahzab/33:72). Alam semesta dengan seluruh isinya adalah amanat Allah SWT yang diberikan kepada manusia untuk dijaga, dilestarikan, dan dijadikan sebagai sumber penghidupan dan kehidupan semua makhluk secara berkesinambungan. Manusia sendiri adalah bagian dari alam semesta, sehingga manusia dengan seluruh makhluk yang lain pada dasarnya setara dan harus saling berinteraksi secara mutualistik untuk keberlangsungan alam semesta. Dalam konteks ini, selain ukhuwwah islamiyyah (persaudaraan sesama agama), ukhuwwah wathaniyyah (persaudaraan setanah air), ukhuwwah basyariyah (persaudaraan sesama manusia), juga sangat penting dikembangkan ukhuwwah makhluqiyyah (persaudaraan sesama makhluk) untuk mengemban amanat Allah untuk menjaga keberlangsungan alam semesta ini. | |||
# Islam diturunkan Allah untuk menjadi rahmat bagi seluruh alam semesta (QS. al-Anbiya’/21:107). Rahmat yang dimaksud adalah kasih sayang, cinta kasih, perdamaian, harmoni, dan keseimbangan. Islam dengan tegas mengajarkan kemaslahatan, kebaikan, keadilan, dan keberlangsungan alam semesta. Islam juga dengan tegas melarang manusia untuk melakukan perusakan dalam bentuk apapun di muka bumi, baik perusakan sosial, perusakan moral, perusakan budaya, maupun perusakan alam semesta. Pelaku perusakan alam semesta dinilai setara dengan membunuh seluruh manusia di muka bumi ini. Oleh karena itu, pelaku perusakan dikategorikan pada kejahatan hirabah (pembegalan, perampokan, perompakan), yakni kejahatan kemanusiaan yang disetarakan dengan peperangan melawan Allah dan Rasul-Nya. | |||
# Bentuk-bentuk perusakan alam semesta yang dilarang ajaran Islam, di antaranya adalah penebangan hutan secara massif, penambangan dengan segala bentuknya, pembuangan sembarangan limbah dan racun pada air, tanah, dan udara, pembangunan yang merusak ekosistem, perburuan dan pembunuhan hewan yang dilindungi, eksplorasi minyak bumi (energi fosil) yang merusak ekosistem, dan sejenisnya. | |||
# Pelestarian dan keberlangsungan alam semesta (air, udara, tanah, flora, fauna) adalah bagian dari ajaran Islam. Tanpa kondisi alam semesta yang bersih dan sehat, agama tidak akan bisa diamalkan secara sempurna. Pelestarian dan keberlangsungan alam semesta harus menjadi bagian dari kesadaran dan praktik keberagaman sehari-hari. Untuk itu, isu alam semesta harus dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan keagamaan, baik di pesantren, sekolah, madrasah, maupun pendidikan tinggi. | |||
== | == Sikap dan Pandangan Keagamaan == | ||
Berdasarkan pada dasar-dasar hukum dan analisis atasnya, sebagaimana disebutkan di atas, maka Musyawarah memutuskan sikap dan pandangan keagamaan berikut ini: | Berdasarkan pada dasar-dasar hukum dan analisis atasnya, sebagaimana disebutkan di atas, maka Musyawarah memutuskan sikap dan pandangan keagamaan berikut ini: | ||
# Merusak alam yang berakibat pada kemadlaratan dan ketimpangan sosial atas nama apapun, termasuk atas nama pembangunan, hukumnya adalah haram secara mutlak. Alam diciptakan Allah bukan untuk dirusak, tetapi untuk dilestarikan dan dijaga keseimbangan ekosistemnya. | |||
# Prinsip dasar ajaran Islam (al-kulliyyaat) selain melindungi agama (hifdhu ad-diin), jiwa (hifdhu an-nafs), akal (hifdh al-'aql), keturunan dan martabat (hifdh an-nasl wa al-‘irdl), harta kekayaan (hifdh al-maal), juga melindungi alam dan lingkungan hidup (hifdh al-bii'ah). Perlindungan terhadap alam dapat dilakukan secara maksimal dengan: | |||
## Pengaturan dengan tegas larangan merusak alam dan perhatian besar dalam menjaga dan melestarikan alam. Oleh karena itu, manusia, laki-laki dan perempuan, sebagai khaliifatullaah (wakil Allah) di muka bumi berkewajiban merawat dan menjaga alam dan keseimbangan ekosistem di muka bumi. Karena fungsi kekhalifahan itu ada dua, yaitu untuk beribadah kepada Allah SWT (‘Ibaadatullaah) dan untuk merawat atau melestarikan kehidupan di bumi (‘Imaarotul ardl). Dua-duanya diorientasikan untuk mewujudkan kemaslahatan umat manusia (mashaalihul ibaad) di dunia dan di akherat. | |||
## Mengembangkan pengetahuan dan membangun kesadaran tentang pentingnya fiqh lingkungan hidup (fiqh al-bii’ah) dan hidup yang sehat, bersih, dan menjaga keseimbangan ekosistem, harus menjadi pembiasaan kehidupan keagamaan, baik dalam lingkup individu, [[komunitas]], masyarakat, maupun negara. Di antara praktik hidup yang penting dibiasakan sehari-hari adalah membuang sampah pada tempatnya, mengelola sampah untuk hal-hal yang produktif, menyayangi pepohonan dan tanaman, menyayangi binatang dan makhluk hidup lain, selalu menjaga kebersihan, hemat energi, menggunakan air secukupnya (tidak berlebihan), tidak sembarang tebang pohon, tidak membakar hutan, dan tidak menggunakan pestisida dan bahan-bahan beracun. | |||
# Pandangan agama tentang tanggungjawab negara dalam mengatasi ten yang memiskinkan rakyat, terutama perempuan adalah: | |||
## Negara dengan seluruh perangkatnya wajib melindungi alam dari segala kerusakan, dan wajib memberikan sanksi hukuman tegas yang menjerakan kepada pelaku perusakan, baik individu, masyarakat, aparat negara, maupun terutama korporasi. | |||
## Negara bertangungjawab melakukan pencegahan dari perusakan alam dan pemulihannya dengan cara menyediakan kebijakan-kebijakan yang dibutuhkan, melaksanakan dengan tegas peraturan yang sudah ada, dan melakukan kegiatan-kegiatan nyata bersama masyarakat untuk kelestarian alam. Dalam upaya tersebut negara wajib melibatkan perempuan sebagai pihak yang paling merasakan dampak negatif dan beban berlebih akibat perusakan alam. | |||
== Tazkiyah (Rekomendasi) == | |||
1. Kepada Negara | |||
<ol style="list-style-type:lower-alpha"> | |||
<li>Mengubah paradigma melihat alam sebagai sumberdaya pembangunan menjadi sumber penghidupan dan kehidupan agar alam tidak menjadi obyek eksploitasi, namun sebagai bagian dari sistem kehidupan manusia yang harus dijaga kelestariannya agar dapat menjamin kelangsungan hidup manusia.</li> | |||
<li>Membuat instrumen kebijakan, program khusus, dan pembiayaan yang memadai untuk menjamin kelestarian alam sebagai sumber penghidupan dan kehidupan.</li> | |||
<li>Mengatasi kerentanan perempuan dan anak-anak serta memastikan perlindungan bagi mereka dari dampak kerusakan alam melalui instrumen kebijakan dan program khusus yang berkesinambungan.</li> | |||
<li>Menghapus undang-undang dan kebijakan yang melihat alam sebagai sumberdaya pembangunan sehingga berpotensi merusak ekosistem dan menerapkan secara tegas undang-undang serta kebijakan perlindungan alam yang telah ada.</li> | |||
<li>Menghukum pelaku industri yang merusak alam dan melarang mereka beroperasi di Indonesia.</li> | |||
<li>Mengembangkan riset dan teknologi ramah lingkungan, energi terbarukan dan inovasi untuk memperkuat peran perempuan sebagai subyek pelestari alam.</li> | |||
<li>Mendokumentasikan [[tradisi]] dan praktik baik pelestarian alam yang ada di masyarakat agar dapat menjadi pengetahuan bersama masyarakat luas.</li> | |||
</ol><br> | |||
2. Kepada Tokoh Agama | |||
<ol style="list-style-type:lower-alpha"> | |||
<li>Membangun wacana pelestarian alam dalam perspektif agama dengan mengedepankan tafsir agama yang mengharuskan manusia melindungi alam dan menempatkan alam sebagai sumber penghidupan, serta tafsir yang memberi ancaman terhadap perusak alam.</li> | |||
<li>Membangun wacana keagamaan akan kerentanan perempuan dan anak-anak akibat kerusakan alam termasuk ancaman penyakit, kekerasan, dan kemiskinan. </li> | |||
<li>Melakukan pendidikan dan penyadaran kritis tentang ajaran Islam dalam pelestarian alam melalui khutbah, pengajian, pendidikan, dan media lainnya.</li> | |||
<li>Memberikan keteladanan praktik langsung pelestarian alam dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan mereka berada.</li> | |||
<li>Memberikan masukan dan kontrol kepada pemerintah terkait pelestarian alam.</li> | |||
</ol><br> | |||
3. Masyarakat | |||
<ol style="list-style-type:lower-alpha"> | |||
<li>Melakukan gerakan penyelamatan “ibu bumi” di mana perempuan menjadi sentral dari pelestarian alam dan menjaga keseimbangan ekosistem.</li> | |||
<li>Menggali dan menjaga tradisi serta praktik baik pelestarian alam yang mengakar di masyarakat selama ini misalnya larangan menebang pohon pada area dan saat tertentu, kewajiban menanam pohon tertentu pada peristiwa khusus dan lain-lain.</li> | |||
<li>Melakukan gerakan menanam pohon, pangan, dan obat-obatan di lingkungan sekitarnya.</li> | |||
<li>Menerapkan pola hidup sehat, bersih, dan melestarikan alam dalam kehidupan sehari-hari.</li> | |||
<li>Membangun solidaritas, kekuatan dan gerakan bersama untuk menghadapi ancaman perusakan alam sekitar oleh pelaku industri.</li> | |||
<li>Melakukan gerakan menolak mempergunakan produk-produk perusahaan yang merusak alam, termasuk yang merusak reproduksi perempuan.</li> | |||
</ol> | |||
== Maraji' (Referensi) == | |||
# Al-Qur’an al-Karim. | |||
# Sahih al-Bukhari, 2000, Abu Abdullah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin al-Mughirah bin Bardizbah al-Bukhari, Jam’iyat al-Maknaz al-Islami, Cairo, Mesir. | |||
# Sahih Muslim, 2000, Abul Husain Muslim bin al-Hajjaj al-Qusyairi an-Naisaburi, Jam’iyat al-Maknaz al-Islami, Cairo, Mesir. | |||
# al-Muawatha’, 2000, Abu Abdillah Malik bin Anas bin Malik bin Abi Amir bin Amr bin al-Haris bin Ghaiman bin Jutsail, Jam’iyat al-Maknaz al-Islami, Cairo, Mesir. | |||
# Sunan at-Tirmidzi, 2000, Muhammad bin 'Isa bin Saurah bin Musa as-Sulami at-Turmudzi, Jam’iyat al-Maknaz al-Islami, Cairo, Mesir. | |||
# Sunan Abu Daud, 2000, Abu Daud Sulaiman bin al-Asy'as bin Ishak bin Basyir bin Syidad bin Amar al-Azdi as-Sijistani, Jam’iyat al-Maknaz al-Islami, Cairo, Mesir. | |||
# Sunan Ibnu Majah, 2000, Abu Abdullah Muhammad bin Yazid Ar-Rabi’ Al-Qazwinî Al-Hâfidz, Jam’iyat al-Maknaz al-Islami, Cairo, Mesir. | |||
# Musnad Ahmad, 2000, Ahmad bin Hanbal, Jam’iyat al-Maknaz al-Islami, Cairo, Mesir. | |||
# al-Muwafaqat fiy Ushul asy-Syari’ah, t.t., Abi Ishaq Asy-Syathibi, Darul Kutub al-Ilmiyah, Beirut. | |||
# Ahkamus Sulthaniyah, 2000, Abu Ya’la Al-Farra’ al-Hanbali, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut. | |||
# Mafatihul Ghaib, t.t., Fakhruddin ar-Razi, Dar al-Ihya’ al-Turats al-‘Arabi, Beirut. | |||
# al-Asybah wan Nadha’ir fiy Qawa’id wa Furu‘ asy-Syafi’iyyah, 2006, Jalaluddin Abdurrahman as-Suyuthiy, Darussalam, Cairo, Mesir. | |||
# Majma’ adl-Dlamaanaat, t.t., Abu Muhammad Ghanim bin Muhammad al-Baghdadi al-Hanafiy, Dar al-Kitab al-Islami, Beirut. | |||
== | # Ali Yafie. 2006. Merintis Fiqh Lingkungan Hidup. Jakarta: Yayasan Amanah dan Ufuk Press. | ||
# M. Quraish Shihab. 2007. Tafsir al-Mishbah, Pesan, Kesan, dan Keserasian al-Qur’an. Jakarta: Lentera Hati, 2007, vol. 1 | |||
# Greenpeace Indonesia. 2014. http://www.greenpeace.org/seasia/id/news/Tanggapan-Greenpeace-atas-StudiBaru-yang-Menyatakan-Deforestasi-Indonesia-Tertinggi-di-Dunia/ | |||
# Koalisi Anti Mafia Sumber Daya Alam. 2017. Saatnya Kerja Selamatkan Sumber Daya Alam. https://programsetapak.org/wp-content/uploads/2017/01/saatnya-kerja-nyata-selamatkan-SDA.pdf | |||
# Simanjuntak, H. Martha, . 2015. FWI: Laju Deforestasi Indonesia Tertinggi. Antaranews. http://www.antaranews.com/berita/474271/fwi--laju-deforestasi-indonesia-tertinggi | |||
# Wilujeng Kharisma. 2015. 12 Juta Masyarakat Pinggiran Hutan Hidup Miskin. Pikiran Rakyat.com http://www.pikiran-rakyat.com/nasional/2015/06/12/330796/12-juta-masyarakat-pinggiran-hutan-hidupmiskin Narasi April19, Kota Bekasi 16 | |||
# Prabowo, Dani. 2017. Konflik Agraria Naik Hampir Dua Kali Lipat Pada 2016. Kompas.com http://nasional.kompas.com/read/2017/01/05/15230131/konflik.agraria.naik.hampir.dua.kali.lipa t.pada.2016 | |||
# Simanjuntak, H. Martha, . 2015. FWI: Laju Deforestasi Indonesia Tertinggi. Antaranews. http://www.antaranews.com/berita/474271/fwi--laju-deforestasi-indonesia-tertinggi | |||
# Konsorsium Pembaruan Agraria. 2016. KPA Launching Catatan Akhir Tahun 2016, http://www.kpa.or.id/news/blog/kpa-launching-catatan-akhir-tahun-2016/ | |||
# Komnas Perempuan. 2008. Meretas Jejak Kekerasan terhadap Perempuan dalam Pengelolaan Sumberdaya Alam. http://www.komnasperempuan.go.id/meretas-jejak-kekerasan-terhadap-perempuan-dalam-pengelolaan-sumberdaya-alam/ | |||
# Anonim. 2007. Joyo Winoto : Ketimpangan Kepemilikan Aset sebagai Penyebab Kemiskinan https://ugm.ac.id/id/newsPdf/1135-joyo.winoto.:.ketimpangan.kepemilikan.aset.sebagai.penyebab.kemiskinan | |||
== Marafiq == | |||
<div lang="ar" dir="rtl"> | |||
فإن نصب المالك تنورا في داره، فتأذى الجار بدخانه، أونصب في داره رحا، أو وضع فيها حدا د ينأ وقصارين، فهذا يمنع ذ لك؟ (الأحكام السلطانية لأبي يعلي الفراء:301) | فإن نصب المالك تنورا في داره، فتأذى الجار بدخانه، أونصب في داره رحا، أو وضع فيها حدا د ينأ وقصارين، فهذا يمنع ذ لك؟ (الأحكام السلطانية لأبي يعلي الفراء:301) | ||
| Baris 397: | Baris 324: | ||
تفسير الرازي - (7 / 146) ثم قال تعالى : { وَلاَ تُفْسِدُواْ فِى الأرض بَعْدَ إصلاحها } وفيه مسألتان : المسألة الأولى : قوله : {وَلاَ تُفْسِدُواْ فِى الأرض بَعْدَ إصلاحها } معناه ولا تفسدوا شيئاً في الأرض ، فيدخل فيه المنع من إفساد النفوس بالقتل وبقطع الأعضاء ، وإفساد الأموال بالغصب والسرقة ووجوه الحيل ، وإفساد الأديان بالكفر والبدعة ، وإفساد الأنساب بسبب الإقدام على الزنا واللواطة وسبب القذف ، وإفساد العقول بسبب شرب المسكرات ، وذلك لأن المصالح المعتبرة في الدنيا هي هذه الخمسة : النفوس والأموال والأنساب والأديان والعقول . فقوله : { وَلاَ تُفْسِدُواْ } منع عن إدخال ماهية الإفساد في الوجود ، والمنع من إدخال الماهية في الوجود يقتضي المنع من جميع أنواعه وأصنافه ، فيتناول المنع من الإفساد في هذه الأقسام الخمسة ، وأما قوله : { بَعْدَ إصلاحها } فيحتمل أن يكون المراد بعد أن أصلح خلقتها على الوجه المطابق لمنافع الخلق والموافق لمصالح المكلفين ، ويحتمل أن يكون المراد بعد إصلاح الأرض بسبب إرسال الأنبياء وإنزال الكتب كأنه تعالى قال : لما أصلحت مصالح الأرض بسبب إرسال الأنبياء وإنزال الكتب وتفصيل الشرائع فكونوا منقادين لها ، ولا تقدموا على تكذيب الرسل وإنكار الكتب والتمرد عن قبول الشرائع ، فإن ذلك يقتضي وقوع الهرج والمرج في الأرض ، فيحصل الإفساد بعد الإصلاح ، وذلك مستكره في بداهة العقول . | تفسير الرازي - (7 / 146) ثم قال تعالى : { وَلاَ تُفْسِدُواْ فِى الأرض بَعْدَ إصلاحها } وفيه مسألتان : المسألة الأولى : قوله : {وَلاَ تُفْسِدُواْ فِى الأرض بَعْدَ إصلاحها } معناه ولا تفسدوا شيئاً في الأرض ، فيدخل فيه المنع من إفساد النفوس بالقتل وبقطع الأعضاء ، وإفساد الأموال بالغصب والسرقة ووجوه الحيل ، وإفساد الأديان بالكفر والبدعة ، وإفساد الأنساب بسبب الإقدام على الزنا واللواطة وسبب القذف ، وإفساد العقول بسبب شرب المسكرات ، وذلك لأن المصالح المعتبرة في الدنيا هي هذه الخمسة : النفوس والأموال والأنساب والأديان والعقول . فقوله : { وَلاَ تُفْسِدُواْ } منع عن إدخال ماهية الإفساد في الوجود ، والمنع من إدخال الماهية في الوجود يقتضي المنع من جميع أنواعه وأصنافه ، فيتناول المنع من الإفساد في هذه الأقسام الخمسة ، وأما قوله : { بَعْدَ إصلاحها } فيحتمل أن يكون المراد بعد أن أصلح خلقتها على الوجه المطابق لمنافع الخلق والموافق لمصالح المكلفين ، ويحتمل أن يكون المراد بعد إصلاح الأرض بسبب إرسال الأنبياء وإنزال الكتب كأنه تعالى قال : لما أصلحت مصالح الأرض بسبب إرسال الأنبياء وإنزال الكتب وتفصيل الشرائع فكونوا منقادين لها ، ولا تقدموا على تكذيب الرسل وإنكار الكتب والتمرد عن قبول الشرائع ، فإن ذلك يقتضي وقوع الهرج والمرج في الأرض ، فيحصل الإفساد بعد الإصلاح ، وذلك مستكره في بداهة العقول . | ||
</div> | |||
[[Kategori:Hasil]] | |||
[[Kategori: Hasil Kongres 1]] | |||
__TANPASUNTINGANBAGIAN__ | |||