Naskah Hasil Musyawarah Keagamaan Tentang Perusakan Alam: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| (6 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan) | |||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
'''[[ | '''Hasil [[Musyawarah]] Keagamaan Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia Ke-1''' | ||
'''No. 03/MK-KUPI-1/IV/2017 Tentang Perusakan Alam''' | '''No. 03/MK-[[KUPI]]-1/IV/2017 Tentang Perusakan Alam''' | ||
== | == Tashawwur (Deskripsi) == | ||
Bencana terkait perusakan alam terus meningkat, seperti tanah longsor, banjir, kekeringan, dan meledaknya hama tanaman yang mengancam masyarakat dan keberlangsungan kehidupan. Kekeringan telah melanda 16 provinsi di Indonesia meliputi 102 kabupaten/ kota dan 721 kecamatan yang berdampak pada 111 ribu hektar lahan pertanian dan diperkirakan makin meluas (BNPB, 2015). Selain kekeringan, pencemaran air juga terjadi tanpa kendali, seperti sungai Citarum di Jawa Barat yang masuk dalam daftar 10 tempat paling tercemar di dunia. Hutan Indonesia yang merupakan hutan hujan tropis terbesar ketiga di dunia juga terus menerus mengalami alih kepemilikan dan alih fungsi. Angka penggundulan hutan (deforestasi) rata-rata per tahun sepanjang 1980-2013 mencapai angka 1,1- 2 juta hektar (FWI, 2015). Pada 2000 dan 2012, Indonesia bahkan menjadi Negara dengan penggundulan hutan tertinggi di dunia. | Bencana terkait perusakan alam terus meningkat, seperti tanah longsor, banjir, kekeringan, dan meledaknya hama tanaman yang mengancam masyarakat dan keberlangsungan kehidupan. Kekeringan telah melanda 16 provinsi di Indonesia meliputi 102 kabupaten/ kota dan 721 kecamatan yang berdampak pada 111 ribu hektar lahan pertanian dan diperkirakan makin meluas (BNPB, 2015). Selain kekeringan, pencemaran air juga terjadi tanpa kendali, seperti sungai Citarum di Jawa Barat yang masuk dalam daftar 10 tempat paling tercemar di dunia. Hutan Indonesia yang merupakan hutan hujan tropis terbesar ketiga di dunia juga terus menerus mengalami alih kepemilikan dan alih fungsi. Angka penggundulan hutan (deforestasi) rata-rata per tahun sepanjang 1980-2013 mencapai angka 1,1- 2 juta hektar (FWI, 2015). Pada 2000 dan 2012, Indonesia bahkan menjadi Negara dengan penggundulan hutan tertinggi di dunia. | ||
| Baris 23: | Baris 23: | ||
# Bagaimana pandangan agama tentang tanggung jawab negara dalam mengatasi perusakan alam yang memiskinkan rakyat terutama perempuan? | # Bagaimana pandangan agama tentang tanggung jawab negara dalam mengatasi perusakan alam yang memiskinkan rakyat terutama perempuan? | ||
== | == Adillah (Dalil-dalil) == | ||
Untuk menjawab pertanyaan di atas, Musyawarah bersandar pada dasar-dasar hukum berikut ini: | Untuk menjawab pertanyaan di atas, Musyawarah bersandar pada dasar-dasar hukum berikut ini: | ||
| Baris 142: | Baris 142: | ||
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم الرَّاحِمُونَ يَرْحَمُهُمُ الرَّحْمَنُ ارْحَمُوا مَنْ فِى الأَرْضِ يَرْحَمْكُمْ مَنْ فِى السَّمَاءِ (رواه الترمذي في سننه، رقم الحديث: 2049). <br><br> | عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم الرَّاحِمُونَ يَرْحَمُهُمُ الرَّحْمَنُ ارْحَمُوا مَنْ فِى الأَرْضِ يَرْحَمْكُمْ مَنْ فِى السَّمَاءِ (رواه الترمذي في سننه، رقم الحديث: 2049). <br><br> | ||
Dari Abdullah bin Umar, Rasulullah Saw bersabda: Manusia-manusia pengasih senantiasa disayangi oleh Allah Yang Maha Pengasih. Kasihanilah dan sayangilah oleh kalian semua (siapa dan apa) yang ada di bumi agar semua yang ada di langit selalu menyayangi kalian. (Riwayat Turmudzi dalam Sunananya, no. hadits: 2049 dan Abu Dawud dalam Sunannya, no. 4943).</li> | Dari Abdullah bin Umar, Rasulullah Saw bersabda: Manusia-manusia pengasih senantiasa disayangi oleh Allah Yang Maha Pengasih. Kasihanilah dan sayangilah oleh kalian semua (siapa dan apa) yang ada di bumi agar semua yang ada di langit selalu menyayangi kalian. (Riwayat Turmudzi dalam Sunananya, no. [[hadits]]: 2049 dan Abu Dawud dalam Sunannya, no. 4943).</li> | ||
<li>Perintah untuk menanam pohon sekalipun sesaat lagi kiamat tiba:<br><br> | <li>Perintah untuk menanam pohon sekalipun sesaat lagi kiamat tiba:<br><br> | ||
| Baris 157: | Baris 157: | ||
<li>Abu Muhammad Ghanim bin Muhammad al-Baghdadi (w. 1030 H): Jika ada seseorang ingin membakar sawah (jerami) di tanahnya sendiri, kemudian ia menyalakan apinya, dan ternyata apinya menjalar ke tanah milik tetangganya sehingga membakar tanamannya, maka ia tidak harus mengganti, kecuali ia mengetahui bahwa bila ia membakar sawahnya itu, lalu apinya akan menjalar ke tanaman tetangganya. Sebab, jika ia sudah mengetahui, maka ia berarti memang sengaja ingin membakar tanaman orang lain. Demikian halnya, seseorang yang ingin memiliki tanaman kapas di tanahnya sendiri bergandengan dengan tanah orang lain, kemudian ia menyalakan api dari sisi tanahnya sendiri dan menjalar ke bagian sisi kapas, maka ganti rugi kapas merupakan kewajiban bagi orang yang menyalakan api tersebut. Hal ini karena ia sudah mengetahui bahwa apinya akan menjalar ke kapas orang lain. Ia berarti sengaja untuk membakarnya. </li> | <li>Abu Muhammad Ghanim bin Muhammad al-Baghdadi (w. 1030 H): Jika ada seseorang ingin membakar sawah (jerami) di tanahnya sendiri, kemudian ia menyalakan apinya, dan ternyata apinya menjalar ke tanah milik tetangganya sehingga membakar tanamannya, maka ia tidak harus mengganti, kecuali ia mengetahui bahwa bila ia membakar sawahnya itu, lalu apinya akan menjalar ke tanaman tetangganya. Sebab, jika ia sudah mengetahui, maka ia berarti memang sengaja ingin membakar tanaman orang lain. Demikian halnya, seseorang yang ingin memiliki tanaman kapas di tanahnya sendiri bergandengan dengan tanah orang lain, kemudian ia menyalakan api dari sisi tanahnya sendiri dan menjalar ke bagian sisi kapas, maka ganti rugi kapas merupakan kewajiban bagi orang yang menyalakan api tersebut. Hal ini karena ia sudah mengetahui bahwa apinya akan menjalar ke kapas orang lain. Ia berarti sengaja untuk membakarnya. </li> | ||
<li>KH Ali Yafie dalam buku ''Merintis Fiqh Lingkungan Hidup'' menyatakan bahwa konsep ''al-mizan'' dalam al-Qur’an (QS. ar-Rahman/55:7-9) bisa diartikan pemeliharaan keseimbangan ekosistem dunia, sehingga pemanfaatan alam tidak boleh semena-mena harus memperhatikan keserasian dan keseimbangan alam. Beliau juga mengusulkan pemeliharaan lingkungan (''hifh al-bi‘ah'') sebagai prinsip keenam, dari lima prinsip syari’ah Islam sementara ini (memelihara agama/''hifh ad-din'', akal/''hifh al-aql'', jiwa/''hifh an-nafs'', harta/''hifh al-maal'', dan keluarga/reproduksi/''hifh an-nasl''). Sehingga pelestarian lingkungan menjadi salah satu tujuan utama hukum Islam.</li> | <li>KH Ali Yafie dalam buku ''Merintis [[Fiqh]] Lingkungan Hidup'' menyatakan bahwa konsep ''al-mizan'' dalam [[al-Qur’an]] (QS. ar-Rahman/55:7-9) bisa diartikan pemeliharaan keseimbangan ekosistem dunia, sehingga pemanfaatan alam tidak boleh semena-mena harus memperhatikan keserasian dan keseimbangan alam. Beliau juga mengusulkan pemeliharaan lingkungan (''hifh al-bi‘ah'') sebagai prinsip keenam, dari lima prinsip syari’ah Islam sementara ini (memelihara agama/''hifh ad-din'', akal/''hifh al-aql'', jiwa/''hifh an-nafs'', harta/''hifh al-maal'', dan keluarga/reproduksi/''hifh an-nasl''). Sehingga pelestarian lingkungan menjadi salah satu tujuan utama hukum Islam.</li> | ||
<li>M. Quraish Shihab dalam tafsir ''Al-Mishbah'' menjelaskan bahwa QS. asy-Syu’ara/26:151-152 adalah ayat-ayat tentang larangan mentaati perintah dan kelakuan para pelampau batas, yakni orang-orang yang senantiasa membuat kerusakan di bumi dan tidak melakukan perbaikan. </li> | <li>M. Quraish Shihab dalam tafsir ''Al-Mishbah'' menjelaskan bahwa QS. asy-Syu’ara/26:151-152 adalah ayat-ayat tentang larangan mentaati perintah dan kelakuan para pelampau batas, yakni orang-orang yang senantiasa membuat kerusakan di bumi dan tidak melakukan perbaikan. </li> | ||
| Baris 199: | Baris 199: | ||
</ol> | </ol> | ||
== | == Istidlal (Analisis) == | ||
Misi utama kerasulan Nabi Muhammad SAW, sebagaimana ditegaskan dalam al-Qur’an ( QS. al-Anbiya/21:107), adalah mewujudkan kerahmatan bagi semesta alam (''rahmatan lil alamin''). Misi kerahmatan ini telah menjadi prinsip dasar hukum Islam, sehingga seluruh alam semesta, termasuk lingkungan hidup, harus memperoleh perlindungan melalui hukum-hukum Islam yang difatwakan para ulama. Misi kerahmatan ini juga harus mewujud dalam kerangka pandang umat Islam terhadap lingkungan hidup. Kerangka pandang ini, sebagaimana ditegaskan KH Ali Yafie (2006), sesungguhnya didasarkan pada ayat-ayat al-Qur’an maupun teks-teks Hadits. | Misi utama kerasulan Nabi Muhammad SAW, sebagaimana ditegaskan dalam al-Qur’an ( QS. al-Anbiya/21:107), adalah mewujudkan kerahmatan bagi semesta alam (''rahmatan lil alamin''). Misi kerahmatan ini telah menjadi prinsip dasar hukum Islam, sehingga seluruh alam semesta, termasuk lingkungan hidup, harus memperoleh perlindungan melalui hukum-hukum Islam yang difatwakan para ulama. Misi kerahmatan ini juga harus mewujud dalam kerangka pandang umat Islam terhadap lingkungan hidup. Kerangka pandang ini, sebagaimana ditegaskan KH Ali Yafie (2006), sesungguhnya didasarkan pada ayat-ayat al-Qur’an maupun teks-teks Hadits. | ||
| Baris 248: | Baris 248: | ||
# Pelestarian dan keberlangsungan alam semesta (air, udara, tanah, flora, fauna) adalah bagian dari ajaran Islam. Tanpa kondisi alam semesta yang bersih dan sehat, agama tidak akan bisa diamalkan secara sempurna. Pelestarian dan keberlangsungan alam semesta harus menjadi bagian dari kesadaran dan praktik keberagaman sehari-hari. Untuk itu, isu alam semesta harus dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan keagamaan, baik di pesantren, sekolah, madrasah, maupun pendidikan tinggi. | # Pelestarian dan keberlangsungan alam semesta (air, udara, tanah, flora, fauna) adalah bagian dari ajaran Islam. Tanpa kondisi alam semesta yang bersih dan sehat, agama tidak akan bisa diamalkan secara sempurna. Pelestarian dan keberlangsungan alam semesta harus menjadi bagian dari kesadaran dan praktik keberagaman sehari-hari. Untuk itu, isu alam semesta harus dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan keagamaan, baik di pesantren, sekolah, madrasah, maupun pendidikan tinggi. | ||
== | == Sikap dan Pandangan Keagamaan == | ||
Berdasarkan pada dasar-dasar hukum dan analisis atasnya, sebagaimana disebutkan di atas, maka Musyawarah memutuskan sikap dan pandangan keagamaan berikut ini: | Berdasarkan pada dasar-dasar hukum dan analisis atasnya, sebagaimana disebutkan di atas, maka Musyawarah memutuskan sikap dan pandangan keagamaan berikut ini: | ||
# Merusak alam yang berakibat pada kemadlaratan dan ketimpangan sosial atas nama apapun, termasuk atas nama pembangunan, hukumnya adalah haram secara mutlak. Alam diciptakan Allah bukan untuk dirusak, tetapi untuk dilestarikan dan dijaga keseimbangan ekosistemnya. | # Merusak alam yang berakibat pada kemadlaratan dan ketimpangan sosial atas nama apapun, termasuk atas nama pembangunan, hukumnya adalah haram secara mutlak. Alam diciptakan Allah bukan untuk dirusak, tetapi untuk dilestarikan dan dijaga keseimbangan ekosistemnya. | ||
| Baris 258: | Baris 258: | ||
## Negara bertangungjawab melakukan pencegahan dari perusakan alam dan pemulihannya dengan cara menyediakan kebijakan-kebijakan yang dibutuhkan, melaksanakan dengan tegas peraturan yang sudah ada, dan melakukan kegiatan-kegiatan nyata bersama masyarakat untuk kelestarian alam. Dalam upaya tersebut negara wajib melibatkan perempuan sebagai pihak yang paling merasakan dampak negatif dan beban berlebih akibat perusakan alam. | ## Negara bertangungjawab melakukan pencegahan dari perusakan alam dan pemulihannya dengan cara menyediakan kebijakan-kebijakan yang dibutuhkan, melaksanakan dengan tegas peraturan yang sudah ada, dan melakukan kegiatan-kegiatan nyata bersama masyarakat untuk kelestarian alam. Dalam upaya tersebut negara wajib melibatkan perempuan sebagai pihak yang paling merasakan dampak negatif dan beban berlebih akibat perusakan alam. | ||
== | == Tazkiyah (Rekomendasi) == | ||
1. Kepada Negara | 1. Kepada Negara | ||
<ol style="list-style-type:lower-alpha"> | <ol style="list-style-type:lower-alpha"> | ||
| Baris 267: | Baris 267: | ||
<li>Menghukum pelaku industri yang merusak alam dan melarang mereka beroperasi di Indonesia.</li> | <li>Menghukum pelaku industri yang merusak alam dan melarang mereka beroperasi di Indonesia.</li> | ||
<li>Mengembangkan riset dan teknologi ramah lingkungan, energi terbarukan dan inovasi untuk memperkuat peran perempuan sebagai subyek pelestari alam.</li> | <li>Mengembangkan riset dan teknologi ramah lingkungan, energi terbarukan dan inovasi untuk memperkuat peran perempuan sebagai subyek pelestari alam.</li> | ||
<li>Mendokumentasikan tradisi dan praktik baik pelestarian alam yang ada di masyarakat agar dapat menjadi pengetahuan bersama masyarakat luas.</li> | <li>Mendokumentasikan [[tradisi]] dan praktik baik pelestarian alam yang ada di masyarakat agar dapat menjadi pengetahuan bersama masyarakat luas.</li> | ||
</ol><br> | </ol><br> | ||
| Baris 289: | Baris 289: | ||
</ol> | </ol> | ||
== | == Maraji' (Referensi) == | ||
# Al-Qur’an al-Karim. | # Al-Qur’an al-Karim. | ||
# Sahih al-Bukhari, 2000, Abu Abdullah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin al-Mughirah bin Bardizbah al-Bukhari, Jam’iyat al-Maknaz al-Islami, Cairo, Mesir. | # Sahih al-Bukhari, 2000, Abu Abdullah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin al-Mughirah bin Bardizbah al-Bukhari, Jam’iyat al-Maknaz al-Islami, Cairo, Mesir. | ||
| Baris 315: | Baris 315: | ||
# Anonim. 2007. Joyo Winoto : Ketimpangan Kepemilikan Aset sebagai Penyebab Kemiskinan https://ugm.ac.id/id/newsPdf/1135-joyo.winoto.:.ketimpangan.kepemilikan.aset.sebagai.penyebab.kemiskinan | # Anonim. 2007. Joyo Winoto : Ketimpangan Kepemilikan Aset sebagai Penyebab Kemiskinan https://ugm.ac.id/id/newsPdf/1135-joyo.winoto.:.ketimpangan.kepemilikan.aset.sebagai.penyebab.kemiskinan | ||
== | == Marafiq == | ||
<div lang="ar" dir="rtl"> | <div lang="ar" dir="rtl"> | ||
فإن نصب المالك تنورا في داره، فتأذى الجار بدخانه، أونصب في داره رحا، أو وضع فيها حدا د ينأ وقصارين، فهذا يمنع ذ لك؟ (الأحكام السلطانية لأبي يعلي الفراء:301) | فإن نصب المالك تنورا في داره، فتأذى الجار بدخانه، أونصب في داره رحا، أو وضع فيها حدا د ينأ وقصارين، فهذا يمنع ذ لك؟ (الأحكام السلطانية لأبي يعلي الفراء:301) | ||
| Baris 326: | Baris 326: | ||
</div> | </div> | ||
[[Kategori:Hasil Kongres]] | [[Kategori:Hasil]] | ||
[[Kategori: Hasil Kongres 1]] | |||
__TANPASUNTINGANBAGIAN__ | __TANPASUNTINGANBAGIAN__ | ||