Lompat ke isi

KUPI Hasilkan Tiga Fatwa: Perbedaan antara revisi

Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(2 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Info Artikel:'''
{|
|Sumber Original
|:
|[http://m.rmoljabar.com/news.php?id=41715 rmoljabar.com]
|-
|Tanggal Publikasi
|:
|25 April 2017
|-
|Penulis
|:
| bon/ Sudirman Wamad
|-
|Artikel Lengkap
|:
|[http://m.rmoljabar.com/news.php?id=41715 KUPI Hasilkan Tiga Fatwa]
|}
Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia ([[KUPI]]) yang digelar di Cirebon dari Selasa sampai Kamis (25-27/4) menghasilkan tiga [[fatwa]], yakni tentang kekerasan seksual, pernikahan anak, dan kerusakan lingkungan.
Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia ([[KUPI]]) yang digelar di Cirebon dari Selasa sampai Kamis (25-27/4) menghasilkan tiga [[fatwa]], yakni tentang kekerasan seksual, pernikahan anak, dan kerusakan lingkungan.


Baris 5: Baris 24:
"Kami menyebutkan dengan hasil musyawarah KUPI. Dengan pemikiran yang panjang dan dengan berbagai metodelogi dan sudut pandang keagamaan. Dan, sebetulnya esensinya ya melalui proses pemikiran itu kita bisa sebut sebagai fatwa, tetapi istilahnya bisa macam-macam," Katanya.
"Kami menyebutkan dengan hasil musyawarah KUPI. Dengan pemikiran yang panjang dan dengan berbagai metodelogi dan sudut pandang keagamaan. Dan, sebetulnya esensinya ya melalui proses pemikiran itu kita bisa sebut sebagai fatwa, tetapi istilahnya bisa macam-macam," Katanya.


Dikatakan Badriyah, hasil musyawarah pertama mengenai kekerasan seksual. Segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, baik itu diluar nikah maupun sudah menikah hukumnya haram. KUPI pun mendorong agar pemerintah kedepan dengan regulasinya untuk mencegah kekerasan seksual.
Dikatakan Badriyah, hasil musyawarah pertama mengenai kekerasan seksual. [[Segala Bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan|Segala bentuk kekerasan terhadap perempuan]], baik itu diluar nikah maupun sudah menikah hukumnya haram. KUPI pun mendorong agar pemerintah kedepan dengan regulasinya untuk mencegah kekerasan seksual.


Kemudian, sambungnya, Badriyah mengatakan, pencegahan terhadap pernikahan anak atau pernikahan dini yang menimbulkan kemudaratan hukumnya wajib. Dan, yang terakhir, sambungnya, mengenai kerusakan lingkungan dalam konteks ketimpangan sosial.
Kemudian, sambungnya, Badriyah mengatakan, pencegahan terhadap pernikahan anak atau pernikahan dini yang menimbulkan kemudaratan hukumnya wajib. Dan, yang terakhir, sambungnya, mengenai kerusakan lingkungan dalam konteks ketimpangan sosial.
Baris 16: Baris 35:


Dalam acara itu hadir pula Menteri Agama (menag) RI, Lukman Hakim Saefudin dan Ketua DPD RI, [[Gusti Kanjeng Ratu Hemas]]'''. [bon/ Sudirman Wamad]'''
Dalam acara itu hadir pula Menteri Agama (menag) RI, Lukman Hakim Saefudin dan Ketua DPD RI, [[Gusti Kanjeng Ratu Hemas]]'''. [bon/ Sudirman Wamad]'''
RMOLJabar, 27 April 2017
''Sumber: http://m.rmoljabar.com/news.php?id=41715''
[[Kategori:Berita]]
[[Kategori:Berita]]
[[Kategori:Berita KUPI 1]]
[[Kategori:Berita Kongres 1]]