Lompat ke isi

Menanti Fatwa Perempuan Ulama Indonesia: Perbedaan antara revisi

Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(2 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Info Artikel:'''
{|
|Sumber Original
|:
|[http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/menanti-fatwa-perempuan-ulama/ Suara Merdeka]
|-
|Tanggal Publikasi
|:
|27 April 2017
|-
|Penulis
|:
|
|-
|Artikel Lengkap
|:
|[http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/menanti-fatwa-perempuan-ulama/ Menanti Fatwa Perempuan Ulama Indonesia]
|}
[[Ulama Perempuan]] Indonesia ([[KUPI]]) yang diklaim sebagai yang pertama di dunia, membahas berbagai isu terkait perempuan di Pondok Pesantren Kebon Jambu, Babakan, Ciwaringin, Cirebon, Jawa Barat, 25-27 April 2017.
[[Ulama Perempuan]] Indonesia ([[KUPI]]) yang diklaim sebagai yang pertama di dunia, membahas berbagai isu terkait perempuan di Pondok Pesantren Kebon Jambu, Babakan, Ciwaringin, Cirebon, Jawa Barat, 25-27 April 2017.


Baris 28: Baris 47:


CEDAW diberlakukan 3 September 1981. Sampai tahun 1998 sudah 97 negara yang menandatangani dan 161 meratifikasi. 41 negara yang menandatangani dan meratifikasi adalah negara muslim, termasuk Indonesia.
CEDAW diberlakukan 3 September 1981. Sampai tahun 1998 sudah 97 negara yang menandatangani dan 161 meratifikasi. 41 negara yang menandatangani dan meratifikasi adalah negara muslim, termasuk Indonesia.
=== Instrumen Nasional ===
=== Instrumen Nasional ===
Dukungan terhadap kesetaraan keadilan gender tak hanya datang dari ajaran keagamaan dan instrumen internasional, tetapi juga oleh instrumen nasional. Jika kita lihat UUD negara kita, tidak ada pasal atau pembahasan yang mendiskriminasi laki-laki dan perempuan.
Dukungan terhadap kesetaraan keadilan gender tak hanya datang dari ajaran keagamaan dan instrumen internasional, tetapi juga oleh instrumen nasional. Jika kita lihat UUD negara kita, tidak ada pasal atau pembahasan yang mendiskriminasi laki-laki dan perempuan.
Baris 40: Baris 57:


Tak berlebihan jika organisasi massa Islam, seperti NU memilki Bahtsul Masaíil dan Muhammadiyah memiliki Majelis Tarjih yang melahirkan pendapat hukum dalam persoalan-persoalan aktual. Kini ulama perempuan Indonesia hadir, dan akan ikut memberikan fatwa dalam hubungan antaragama.
Tak berlebihan jika organisasi massa Islam, seperti NU memilki Bahtsul Masaíil dan Muhammadiyah memiliki Majelis Tarjih yang melahirkan pendapat hukum dalam persoalan-persoalan aktual. Kini ulama perempuan Indonesia hadir, dan akan ikut memberikan fatwa dalam hubungan antaragama.
Suaramerdeka.com, 27 April 2017
''Sumber: http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/menanti-fatwa-perempuan-ulama/''
[[Kategori:Berita]]
[[Kategori:Berita]]
[[Kategori:Berita KUPI 1]]
[[Kategori:Berita Kongres 1]]