Lompat ke isi

2023 Ulama Perempuan Milenial; Wacana dan Legalitas Gerakan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI): Perbedaan antara revisi

Dari Kupipedia
←Membuat halaman berisi '{| |Nama Jurnal |: | Musawa; Jurnal Studi Gender dan Islam |- |Seri |: |Vol. 16 No. 1 (2017) |- |Tahun |: | 2018-04-23 |- |Judul Tulisan |: |''[https://doi.org/10.1442...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(3 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Infobox book|editor=|publisher=|image=Berkas:Al Ashriyyah Vol 9 no 1.jpg|italic title=Al Ashriyyah; Journal of Islamic Studies|isbn=|pub_date=2023-05-30|cover_artist=|pages=|series=Vol. 9 No. 1 (2023): Al Ashriyyah|author=|title_orig=Al Ashriyyah; Journal of Islamic Studies}}
{|
{|
|Nama Jurnal
|Nama Jurnal
|:
|:
| Musawa; Jurnal Studi Gender dan Islam
| Al Ashriyyah; Journal of Islamic Studies
|-
|-
|Seri
|Seri
|:
|:
|Vol. 16 No. 1 (2017)
|Vol. 9 No. 1 (2023): Al Ashriyyah
|-
|-
|Tahun
|Tahun
|:
|:
| 2018-04-23
| 2023-05-30
|-
|-
|Judul Tulisan
|Judul Tulisan
|:
|:
|''[https://doi.org/10.14421/musawa.2017.161.33-52 Konstruksi Seksualitas Dan Relasi Kuasa Dalam Praktik Diskursif Pernikahan Dini]''
|''[https://jurnal.nuruliman.or.id/index.php/alashriyyah/article/view/163 Ulama Perempuan Milenial; Wacana dan Legalitas Gerakan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI)]''
|-
|-
|Penulis
|Penulis
|:
|:
|''[[Inayah Rohmaniyah]] (UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)''
|''Enok Ghosiyah (STAI Nurul Iman)''
|}{{Infobox book|editor=|publisher=|image=Berkas:NO PHOTO.jpg|italic title=Musawa; Jurnal Studi Gender dan Islam|isbn=|pub_date=2018-04-23|cover_artist=|pages=|series=Vol. 16 No. 1 (2017)|author=|title_orig=Musawa; Jurnal Studi Gender dan Islam}}'''Abstract'''
|}'''''Abstract'''''


''The article explores theological, normative and sexual construction as well as the power relation and its contesta- tion that contribute to the perpetuation of the hegemony of patriarchal discourse on early marriage. It also discloses the mechanism of knowledge power that operates in the discourse of the issue. The phenomenon of early marriage illustrates how knowledge is constructed, controlled and perpetuated through several mechanisms to be eventually systematic discursive practice. The discourse and practice of early marriage relate with a set of patriarchal knowl- edge constructed based on understanding of religious texts and legitimated theologically and culturally by related agencies. Knowledge on the sinful of free sex and the danger of woman’s body in the one side and in the other side marriage as part of worship is standardized as norm and social order (a norm that woman has to cover their body, get marriage early to be able to be protected) which operate in the system of power as the ruler and controller of the practice and the continuation of the power of the knowledge. A set of norms and orders including the banning, com- pulsory, stigmatization, and stereotype become strategic mechanism in strengthening the knowledge power on the normality of early marriage. Several religious and cultural practices become the locus to instill the norms and the knowledge on the early marriage as being a religiously legitimized sexual channel and prevention for unwanted preg- nancy outside marital institution. The series of the construction of knowledge and of sexuality on the body of woman, as well as on theologically unwanted pregnancy and woman’s age limit, is standardized in the form of norms and orders that function to strengthen the knowledge. Hence, the power of patriarchal and discriminative knowledge systematically contributes to the perpetuation of discourse and practice of early marriage. The reconstruction of non-patriarchal and non-discriminative knowledge is urgent in order to create what Foucault calls “the rupture from the past,” by involving authoritative agencies and re-inculcating egalitarian norms and orders as a control over the continuation of non-discriminative knowledge and practices in relation to early marriage.''
''The conclusion of this article is: the perspective of millennial female clerics, the discourse and movement of female clerics who are members of the Indonesian Women's Ulama Congress. [[KUPI]] tries to offer an interpretation of the Koran with a feminist approach or justice and gender equality. The discourse and movement of millennial women scholars aims to find out the KUPI methodology. Because KUPI is a meeting place for the thoughts of female clerics who combine the traditions of Islamic boarding schools (traditional) and the traditions of higher education (reformers) as well as the meeting of classical studies based on turats with modernist studies based on modern science. In formulating thoughts or better known as the KUPI [[fatwa]], it uses the [[Mubadalah]], Hakiki Justice and Ma'ruf methodologies, so that the products of interpretation of the verses of the Qur'an and the products of study are easy and able to be accepted by all parties from various groups because apart from with the three methodologies, women's experience is the standard in formulating fatwas which of course refers to Islamic principlesrahmattan lil alamin, akhlakul karimah, nationality, humanity and universality.''


Tulisan ini mengeskplorasi konstruksi teologis normatif, seksualitas, dan relasi power serta kontestasinya yang memberikan kontribusi terhadap pelanggengan serta hegemoni wacana patriarkhi sekitar pernikahan dini dan me- kanisme kekuasaan pengetahuan yang beroperasi dalam wacana pernikahan dini tersebut. Fenomena pernikahan dini menggambarkan bagaimana pengetahuan dibentuk, dikendalikan serta dilanggengkan melalui berbagai me- kanisme sehingga menjadi praktek diskursif yang sistematik. Wacana dan praktek pernikahan dini berkaitan den- gan berbagai pengetahuan patriarkhi yang dibangun berdasarkan pemahaman terhadap teks agama dan dilegiti- masi oleh agen-agen ([[tokoh]] dan [[lembaga]] agama) dan legitimasi kultural. Pengetahuan tentang dosa seks bebas dan bahaya tubuh perempuan di satu sisi, dan di sisi lain perkawinan sebagai ibadah dibakukan menjadi norma dan peraturan (norma bahwa perempuan harus menutup tubuhnya, harus segera menikah agar terjaga) yang dalam sistem kekuasaan berfungsi sebagai pengatur dan pengontrol praktek dan keberlanjutan kuasa pengetahuan terse- but. Berbagai bentuk aturan dan norma, seperti larangan, keharusan, stigmatisasi dan stereotipi, menjadi mekanis- me strategis dalam mengokohkan kekuasaan pengetahuan tentang “kenormalan” pernikahan dini. Norma disosial- isasikan dalam berbagai kegiatan keagamaan dan praktek-praktek kultural dan pada saat yang sama dibangun pengetahuan tentang pernikahan dini sebagai lembaga penyaluran hasrat seksual dan menjadi solusi antisipatif kehamilan diluar lembaga perkawinan. Rangkaian konstruksi pengetahuan dan seksualitas tentang tubuh perem- puan sebagai sumber godaan, pacaran identik dengan hubungan suami Isteri, kehamilan tidak dikehendaki, dan keterbatasan usia, kemudian dibekukan dalam bentuk norma (misalnya keharusan menjaga virginitas, keharusan menjaga nama baik keluarga dan larangan melanggar norma) dan berbagai aturan yang menguatkan pengetahuan tersebut, dan memberikan kontribusi dalam melanggengkan wacana dan praktek pernikahan dini. Analisis relasi kuasa tentang pernikahan dini memperlihatkan bahwa kuasa pengetahuan yang patriarkhi dan dikriminatif secara sistemik memberikan kontribusi signifikan terhadap pelanggengan praktek pernikahan dini. Dengan demikian, agar dapat mewujudkan apa yang disebut Foucalt sebagai “the rupture from the past,” diperlukan konstruksi pengetahuan yang non patriarkhi dan non diskriminatif, dengan melibatkan agen-agen dan lembaga yang dipandang otoritatif dan legitimatif, serta pembakuan norma dan etika yang egaliter sebagai alat kontrol terhadap pengetahuan terse- but. Dengan pembakuan norma, aturan dan etika maka subyektifitas dan praktek masyarakat juga akan dapat berubah menjadi egaliter dan non dikriminatif.
'''''Keywords:''''' ''Millennial Female Scholars, Indonesian Women's Ulema Congress, Discourse and Legality, Verses of Gender Equality and Justice.''


'''Abstrak'''


'''''Keywords:''' Knowledge, Sexuality, Power Relation, Early Marriage''
Artikel ini menyimpulkan bahwa Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia (KUPI) berusaha menawarkan penafsiran [[Al-Qur’an]] dengan pendekatan feminis atau keadilan dan kesetaraan gender. Wacana dan gerakan ulama perempuan milenial bertujuan untuk mengetahui metodologi KUPI. Karena KUPI merupakan tempat bertemunya pemikiran ulama perempuan yang memadukan antara [[tradisi]] pesantren ''(tradisional)'' dan tradisi akademik perguruan tinggi ''(reformis)'' serta bertemunya kajian klasik berbasis kitab turats dengan kajian modernis berbasis ilmu pengetahuan modern. Dalam merumuskan pemikiran atau yang lebih dikenal dengan istilah fatwa KUPI, menggunakan metodologi Mubadalah, [[Keadilan Hakiki]] dan Ma’ruf, sehingga produk tafsir terhadap ayat-ayat al-Qur’an dan produk kajian mudah dan mampu diterima oleh semua pihak dari berbagai golongan karena selain dengan ketiga metodologi, pengalam perempuan menjadi standar dalam merumuskan fatwa yang tentu saja dengan mengacu pada prinsip Islam yang ''rahmatan lil‘alamin'', akhlakul karimah, kebangsaan, kemanusiaan dan kesemestaan.


 
'''Kata kunci:''' ''Ulama Perempuan Milenial, [[Kongres Ulama Perempuan Indonesia]], Wacana dan Legalitas, Ayat-Ayat Kesetaraan dan Keadilan Gender''.Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: '''''https://jurnal.nuruliman.or.id/index.php/alashriyyah/article/view/163'''''
 
 
 
Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: '''''https://doi.org/10.14421/musawa.2017.161.33-52'''''
[[Kategori:Khazanah]]
[[Kategori:Khazanah]]
[[Kategori:Artikel Jurnal]]
[[Kategori:Artikel Jurnal]]
[[Kategori:Artikel Jurnal KUPI]]
[[Kategori:Artikel Jurnal KUPI]]
[[Kategori:Artikel Jurnal KUPI 2023]]

Revisi terkini sejak 3 April 2026 15.53

2023 Ulama Perempuan Milenial; Wacana dan Legalitas Gerakan Kongres Ulama Perempuan Indonesia
JudulAl Ashriyyah; Journal of Islamic Studies
SeriVol. 9 No. 1 (2023): Al Ashriyyah
Tahun terbit
2023-05-30
Nama Jurnal : Al Ashriyyah; Journal of Islamic Studies
Seri : Vol. 9 No. 1 (2023): Al Ashriyyah
Tahun : 2023-05-30
Judul Tulisan : Ulama Perempuan Milenial; Wacana dan Legalitas Gerakan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI)
Penulis : Enok Ghosiyah (STAI Nurul Iman)

Abstract

The conclusion of this article is: the perspective of millennial female clerics, the discourse and movement of female clerics who are members of the Indonesian Women's Ulama Congress. KUPI tries to offer an interpretation of the Koran with a feminist approach or justice and gender equality. The discourse and movement of millennial women scholars aims to find out the KUPI methodology. Because KUPI is a meeting place for the thoughts of female clerics who combine the traditions of Islamic boarding schools (traditional) and the traditions of higher education (reformers) as well as the meeting of classical studies based on turats with modernist studies based on modern science. In formulating thoughts or better known as the KUPI fatwa, it uses the Mubadalah, Hakiki Justice and Ma'ruf methodologies, so that the products of interpretation of the verses of the Qur'an and the products of study are easy and able to be accepted by all parties from various groups because apart from with the three methodologies, women's experience is the standard in formulating fatwas which of course refers to Islamic principlesrahmattan lil alamin, akhlakul karimah, nationality, humanity and universality.

Keywords: Millennial Female Scholars, Indonesian Women's Ulema Congress, Discourse and Legality, Verses of Gender Equality and Justice.

Abstrak

Artikel ini menyimpulkan bahwa Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) berusaha menawarkan penafsiran Al-Qur’an dengan pendekatan feminis atau keadilan dan kesetaraan gender. Wacana dan gerakan ulama perempuan milenial bertujuan untuk mengetahui metodologi KUPI. Karena KUPI merupakan tempat bertemunya pemikiran ulama perempuan yang memadukan antara tradisi pesantren (tradisional) dan tradisi akademik perguruan tinggi (reformis) serta bertemunya kajian klasik berbasis kitab turats dengan kajian modernis berbasis ilmu pengetahuan modern. Dalam merumuskan pemikiran atau yang lebih dikenal dengan istilah fatwa KUPI, menggunakan metodologi Mubadalah, Keadilan Hakiki dan Ma’ruf, sehingga produk tafsir terhadap ayat-ayat al-Qur’an dan produk kajian mudah dan mampu diterima oleh semua pihak dari berbagai golongan karena selain dengan ketiga metodologi, pengalam perempuan menjadi standar dalam merumuskan fatwa yang tentu saja dengan mengacu pada prinsip Islam yang rahmatan lil‘alamin, akhlakul karimah, kebangsaan, kemanusiaan dan kesemestaan.

Kata kunci: Ulama Perempuan Milenial, Kongres Ulama Perempuan Indonesia, Wacana dan Legalitas, Ayat-Ayat Kesetaraan dan Keadilan Gender.Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: https://jurnal.nuruliman.or.id/index.php/alashriyyah/article/view/163