Lompat ke isi

2023 Membangun Rumah Tangga Yang Harmonis Perspektif Mubadalah; Studi Pada Kalangan Usia 30 Tahun di Kabupaten Lampung Utara: Perbedaan antara revisi

Dari Kupipedia
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(7 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Infobox book|editor=|publisher=|image=Berkas:NO PHOTO.jpg|italic title=Jurnal Al- Fikri IAI Tulang Bawang|isbn=2356-3648|pub_date=2023-07-31|cover_artist=|pages=|series=Vol 3 No 1 (2023)|author=|title_orig=Jurnal Al- Fikri IAI Tulang Bawang}}
{|
{|
|Nama Jurnal
|Nama Jurnal
Baris 14: Baris 15:
|Judul Tulisan
|Judul Tulisan
|:
|:
|'''''Membangun Rumah Tangga Yang Harmonis Perspektif Munadalah; Studi Pada Kalangan Usia 30 Tahun di Kabupaten Lampung Utara'''''
|'''''[https://jurnal.iaitulangbawang.ac.id/index.php/al-fikri/article/view/42 Membangun Rumah Tangga Yang Harmonis Perspektif Munadalah; Studi Pada Kalangan Usia 30 Tahun di Kabupaten Lampung Utara]'''''
|-
|-
|Penulis
|Penulis
|:
|:
|''Junaiti, [[Siti Mahmudah]], Syamsul Hilal''
|''Junaiti, [[Siti Mahmudah]], Syamsul Hilal''
|}{{Infobox book|editor=|publisher=|image=Berkas:NO PHOTO.jpg|italic title=History and Anthropology|isbn=|pub_date=2023-08-25|cover_artist=|pages=|series=Volume 34, 2023|author=|title_orig=History and Anthropology}}
|}'''Abstract'''
'''Abstract'''


''This article takes the first ever Indonesian Congress of Women Islamic Scholars (Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia, [[KUPI]]), and its methodology for formulating religious opinions, as an entry point for analysing the challenge of challenging male, male-centred, and patriarchal authority in Islam. Although a recent initiative, KUPI must be understood in the context of a long and often contentious history of Indonesian secular activists and Islamic scholars (men and women) sounding each other out and seeking common ground in their efforts to reinterpret religious sources and develop new ideas about the position of women in society. Studying the event ethnographically as a site of public communication and exchange – of religious knowledge, views, and experiences – , and contextualizing it in the history of Indonesian Islamic practices and institutions, we argue that the main significance of KUPI lies in the way in which it expands the global Islamic feminist project from a scholarly and intellectual movement into a locally resonant and potentially impactful social movement.''
''Penelitian ini akan membahas mengenai membangun  rumah tangga yang harmonis studi mubadalah di kalangan usia 30 tahun di Kabupaten Lampung Utara.Penelitian ini termasuk kedalam penelitian field research yaitu penelitian yang akan dilakukan di lapangan dengan mencari data melalui survey lapangan dan studi pustaka liblary research. Apabila dilihat dari jenis informasi datanya, penelitian ini termasuk penelitian kualitatif, yaitu penelitian yang tidak dapat di uji dengan statistik. Sumber data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari sumbernya, baik melalui wawancara, observasi maupun laporan, dalam bentuk dokumen resmi kemudian diolah oleh penulis.[1] Adapun yang akan diikaji dalam penelitian ini adalah  membangun  rumah tangga yang harmonis dikalangan usia 30 tahun di  Kabupaten Lampung Utara. Kemudian dianalisis kualitatif menggunakan teori mubadalah. Hasil penelitian membangun rumah tangga yang harmonis dikalangan usia 30 tahun dalam perspektif mubadalah (kesalingan) dalam melaksanakan hak dan kewajiban suami istri dalam rumah tangga, baik dalam hal urusan pekerjaan rumah tangga, pengasuhan anak, dan tanggung jawab dalam pemenuhan kebutuhan keluarga pada masyarakat di Kabupaten Lampung Utara sudah sesuai dengan konsep mubadalah karena sudah mengacu pada lima pilar penyangga keluarga salah satunya yaitu pergaulan yang baik kepada anggota keluarga (istri dan anak) sebagai salah satu bentuk upaya untuk mewujudkan tujuan dalam berkeluarga yaitu terciptanya rasa ketenangan dan kenyamanan ([[sakinah]]).''




Baris 28: Baris 28:
'''''Keywords:''' Membangun, Rumah Tangga, Harmonis, [[Mubadalah]]''
'''''Keywords:''' Membangun, Rumah Tangga, Harmonis, [[Mubadalah]]''


Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: '''''https://doi.org/10.1080/02757206.2023.2249495'''''
Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: '''''https://jurnal.iaitulangbawang.ac.id/index.php/al-fikri/article/view/42'''''
[[Kategori:Khazanah]]
[[Kategori:Khazanah]]
[[Kategori:Artikel Jurnal]]
[[Kategori:Artikel Jurnal]]
[[Kategori:Artikel Jurnal Mubadalah]]
[[Kategori:Artikel Jurnal Mubadalah]]
[[Kategori:Artikel Jurnal Mubadalah 2023]]

Revisi terkini sejak 3 April 2026 15.11

2023 Membangun Rumah Tangga Yang Harmonis Perspektif Mubadalah; Studi Pada Kalangan Usia 30 Tahun di Kabupaten Lampung Utara
JudulJurnal Al- Fikri IAI Tulang Bawang
SeriVol 3 No 1 (2023)
Tahun terbit
2023-07-31
ISBN2356-3648
Nama Jurnal : Jurnal Al- Fikri IAI Tulang Bawang
Seri : Vol 3 No 1 (2023)
Tahun : 2023-07-31
Judul Tulisan : Membangun Rumah Tangga Yang Harmonis Perspektif Munadalah; Studi Pada Kalangan Usia 30 Tahun di Kabupaten Lampung Utara
Penulis : Junaiti, Siti Mahmudah, Syamsul Hilal

Abstract

Penelitian ini akan membahas mengenai membangun rumah tangga yang harmonis studi mubadalah di kalangan usia 30 tahun di Kabupaten Lampung Utara.Penelitian ini termasuk kedalam penelitian field research yaitu penelitian yang akan dilakukan di lapangan dengan mencari data melalui survey lapangan dan studi pustaka liblary research. Apabila dilihat dari jenis informasi datanya, penelitian ini termasuk penelitian kualitatif, yaitu penelitian yang tidak dapat di uji dengan statistik. Sumber data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari sumbernya, baik melalui wawancara, observasi maupun laporan, dalam bentuk dokumen resmi kemudian diolah oleh penulis.[1] Adapun yang akan diikaji dalam penelitian ini adalah membangun rumah tangga yang harmonis dikalangan usia 30 tahun di Kabupaten Lampung Utara. Kemudian dianalisis kualitatif menggunakan teori mubadalah. Hasil penelitian membangun rumah tangga yang harmonis dikalangan usia 30 tahun dalam perspektif mubadalah (kesalingan) dalam melaksanakan hak dan kewajiban suami istri dalam rumah tangga, baik dalam hal urusan pekerjaan rumah tangga, pengasuhan anak, dan tanggung jawab dalam pemenuhan kebutuhan keluarga pada masyarakat di Kabupaten Lampung Utara sudah sesuai dengan konsep mubadalah karena sudah mengacu pada lima pilar penyangga keluarga salah satunya yaitu pergaulan yang baik kepada anggota keluarga (istri dan anak) sebagai salah satu bentuk upaya untuk mewujudkan tujuan dalam berkeluarga yaitu terciptanya rasa ketenangan dan kenyamanan (sakinah).


Keywords: Membangun, Rumah Tangga, Harmonis, Mubadalah

Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: https://jurnal.iaitulangbawang.ac.id/index.php/al-fikri/article/view/42