2022 Mubadalah dalam Hak Cerai: Interpretasi QS. an-Nisa Ayat 128-130 Perspektif Nalar Keadilan Gender: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 34: | Baris 34: | ||
[[Kategori:Artikel Jurnal]] | [[Kategori:Artikel Jurnal]] | ||
[[Kategori:Artikel Jurnal Mubadalah]] | [[Kategori:Artikel Jurnal Mubadalah]] | ||
[[Kategori:Artikel Jurnal Mubadalah 2022]] | |||
Revisi terkini sejak 3 April 2026 15.05
| Nama Jurnal | : | Aqwal; Journal of Qur'an and Hadis Studies |
| Seri | : | VOL. 3 NO. 1 (2022) |
| Tahun | : | 2022-06-23 |
| Judul Tulisan | : | Mubadalah dalam Hak Cerai: Interpretasi QS. an-Nisa Ayat 128-130 Perspektif Nalar Keadilan Gender |
| Penulis | : | Matsna Khuzaimah (UIN K.H Abdurrahman Wahid Pekalongan), Shinta Nurani(UIN K.H Abdurrahman Wahid Pekalongan) |
Abstract
Artikel ini membahas tentang keadilan gender dalam hak cerai dalam QS. an-Nisa ayat 128-130 perspektif mafhum mubadalah Faqihuddin Abdul Kodir. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui penafsiran QS. an-Nisa ayat 128-130 menurut Faqihuddin Abdul Kodir dan konsep hak cerai dalam bingkai keadilan gender perspektif mafhum mubadalah Faqihuddin Abdul Kodir. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan menggunakan pendekatan Teori Interpretasi Hermenutika Jorge G Gracia. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penafsiran QS. an-Nisa ayat 128-130 menurut Faqihuddin Abdul Kodir yaitu tentang berpalingnya suami dari sang istri (QS. an-Nisa: 128), berpoligami (QS. an-Nisa: 129), dan jalan meminta cerai (QS. an-Nisa: 130). Oleh sebab itu mafhum mubadalah Faqihuddin Abdul Kodir sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan gender. Dimana menurut beliau keadilan yang sebenarnya adalah menempatkan perempuan dan laki-laki pada hak mereka, tanpa menyakiti dirinya, anak dan juga keluarga disekitarnya. Sehaingga penafsirannya pada QS. an-Nisa ayat 128-130 sesuai dengan bingkai keadilan gender, yaitu menempatkan setiap orang pada haknya, tanpa menyakiti pihak lainnya.
Keywords: Gender, Cerai, Mubadalah, Interpretasi Jorge G Gracia
Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: https://doi.org/10.28918/aqwal.v3i1.5700