Lompat ke isi

2022 Kesetaraan Gender pada Hubungan Pasutri Perspektif Mubadalah: Perbedaan antara revisi

Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Infobox book|editor=|publisher=|image=Berkas:NO PHOTO.jpg|italic title=Jurnal Pendidikan dan Konseling|isbn=2685-936x|pub_date=2022-09-25|cover_artist=|pages=|series=Vol. 4 No. 5 (2022)|author=|title_orig=Jurnal Pendidikan dan Konseling}}
{{Infobox book|editor=|publisher=|image=Berkas:Jurnal Pendidikan vol4 no5.jpg|italic title=Jurnal Pendidikan dan Konseling|isbn=2685-936x|pub_date=2022-09-25|cover_artist=|pages=|series=Vol. 4 No. 5 (2022)|author=|title_orig=Jurnal Pendidikan dan Konseling}}
{|
{|
|Nama Jurnal
|Nama Jurnal
Baris 15: Baris 15:
|Judul Tulisan
|Judul Tulisan
|:
|:
|''[https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i5.7061 Kesetaraan Gender pada Hubungan Pasutri Perspektif Mubadalah]''
|''[https://journal.universitaspahlawan.ac.id/index.php/jpdk/article/view/7061 Kesetaraan Gender pada Hubungan Pasutri Perspektif Mubadalah]''
|-
|-
|Penulis
|Penulis
Baris 23: Baris 23:
'''Abstract'''
'''Abstract'''


Artikel ini mengelaborasi hukum keluarga Islam dengan prinsip [[mubadalah]] yang bertujuan untuk meminimalisir praktik dominasi, subordinasi dan bahkan kekerasan dalam keluarga. Sehingga sangat perlu mengangkat topik tentang relasi gender suami istri dalam keluarga untuk “membuka mata” akan pentingnya relasi yang sadar gender. Melalui kajian ini, diharapkan mampu mempertahankan akar hukum keluarga Islam yang ramah gender sehingga tidak akan ada lagi praktik dominasi dan subordinasi dalam kehidupan rumah tangga. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan (library research) dengan mengkaji berbagai macam sumber literatur yang berkaitan dengan topik relasi gender dalam keluarga sekaligus memadukannya dengan pendekatan feminis. Berdasarkan hasil penulusuran dari berbagai sumber referensi dijelaskan bahwa pola relasi suami istri yang baik itu adalah berdasar pada prinsip Al- Mu’asyarah bi Al- Ma’ruf. Hal tersebut akan terwujud jika kedua belah pihak yaitu suami istri saling memahami sekaligus menjalankan hak-hak dan kewajibannya secara resiprokal dan proposional, sehingga akan tercipta keselarasan. Tidak ada dominasi antara suami istri karena keduanya adalah saling melengkapi. Selain itu, keberadaan prinsip mubadalah dalam [[Hukum Keluarga]] Islam merupakan sebuah keniscayaan untuk mewujudkan tatanan hukum yang ramah gender dalam keluarga Islam.
''This article elaborates Islamic family law with the principle of mublah which aims to minimize the practice of domination, subordination, and even violence in the family. So it is very necessary to raise the topic of husband and wife gender relations in the family to "open their eyes" to the importance of gender-aware relations. Through this study, it is expected to be able to maintain the roots of gender-friendly Islamic family law so that there is no longer a practice of domination and subordination in domestic life. This study uses a library research method by reviewing various literature sources related to the topic of gender relations in the family and combining them with a feminist approach. Based on the results of research from various reference sources, it is explained that the pattern of a good husband and wife relationship is based on the principle of Al-Mu'asyarah bi Al-Ma'ruf. This will be realized if both parties, namely husband and wife understand each other in carrying out their rights and obligationsreciprocally and proportionally, so that harmony will be created. There is no dominance between husband and wife because both complement each other. In addition, the existence of the mublah principle in Islamic Family Law is a necessity to realize a gender-friendly legal order in Islamic families.''
 
''This article elaborates Islamic family law with the principle of mublah which aims to minimize the practice of domination, subordination, and even violence in the family. So it is very necessary to raise the topic of husband and wife gender relations in the family to "open their eyes" to the importance of gender-aware relations. Through this study, it is expected to be able to maintain the roots of gender-friendly Islamic family law so that there is no longer a practice of domination and subordination in domestic life. This study uses a library research method by reviewing various literature sources related to the topic of gender relations in the family and combining them with a feminist approach. Based on the results of research from various reference sources, it is explained that the pattern of a good husband and wife relationship is based on the principle of Al-Mu'asyarah bi Al-Ma'ruf. This will be realized if both parties, namely husband and wife understand each other in carrying out their rights and obligationsreciprocally and proportionally, so that harmony will be created. There is no dominance between husband and wife because both complement each other. In addition, the existence of the mublah principle in Islamic Family Law is a necessity to realize a gender-friendly legal order in Islamic families.''
 


'''''Keywords:'''Gender Relations; Husband And Wife; Islamic Family Law''


'''Abstrak'''


Artikel ini mengelaborasi hukum keluarga Islam dengan prinsip [[mubadalah]] yang bertujuan untuk meminimalisir praktik dominasi, subordinasi dan bahkan kekerasan dalam keluarga. Sehingga sangat perlu mengangkat topik tentang relasi gender suami istri dalam keluarga untuk “membuka mata” akan pentingnya relasi yang sadar gender. Melalui kajian ini, diharapkan mampu mempertahankan akar hukum keluarga Islam yang ramah gender sehingga tidak akan ada lagi praktik dominasi dan subordinasi dalam kehidupan rumah tangga. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan (library research) dengan mengkaji berbagai macam sumber literatur yang berkaitan dengan topik relasi gender dalam keluarga sekaligus memadukannya dengan pendekatan feminis. Berdasarkan hasil penulusuran dari berbagai sumber referensi dijelaskan bahwa pola relasi suami istri yang baik itu adalah berdasar pada prinsip Al- Mu’asyarah bi Al- Ma’ruf. Hal tersebut akan terwujud jika kedua belah pihak yaitu suami istri saling memahami sekaligus menjalankan hak-hak dan kewajibannya secara resiprokal dan proposional, sehingga akan tercipta keselarasan. Tidak ada dominasi antara suami istri karena keduanya adalah saling melengkapi. Selain itu, keberadaan prinsip mubadalah dalam [[Hukum Keluarga]] Islam merupakan sebuah keniscayaan untuk mewujudkan tatanan hukum yang ramah gender dalam keluarga Islam.


'''''Keywords:''' Hubungan Gender; Suami Dan Istri; Hukum Keluarga Islam''  
'''''Kata kunci:'''Hubungan Gender; Suami Dan Istri; Hukum Keluarga Islam''


Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: '''''https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i5.7061'''''
Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: '''''https://journal.universitaspahlawan.ac.id/index.php/jpdk/article/view/7061'''''
[[Kategori:Khazanah]]
[[Kategori:Khazanah]]
[[Kategori:Artikel Jurnal]]
[[Kategori:Artikel Jurnal]]
[[Kategori:Artikel Jurnal Mubadalah]]
[[Kategori:Artikel Jurnal Mubadalah]]
[[Kategori:Artikel Jurnal Mubadalah 2022]]