Lompat ke isi

2022 Menelisik Peran Pesantren dalam Regenerasi Ulama Perempuan: Perbedaan antara revisi

←Membuat halaman berisi '{{Infobox book|editor=|publisher=|image=Berkas:NO PHOTO.jpg|italic title=Al-Aulia: Jurnal Pendidikan dan Ilmu-Ilmu Keislaman|isbn=2721-8449|pub_date=2022-12-26|cover_a...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Infobox book|editor=|publisher=|image=Berkas:NO PHOTO.jpg|italic title=Al-Aulia: Jurnal Pendidikan dan Ilmu-Ilmu Keislaman|isbn=2721-8449|pub_date=2022-12-26|cover_artist=|pages=|series=Vol. 8 No. 2 (2022)|author=|title_orig=Al-Aulia: Jurnal Pendidikan dan Ilmu-Ilmu Keislaman}}
{{Infobox book|editor=|publisher=|image=Berkas:Alaulia vol8 no2.jpg|italic title=Al-Aulia: Jurnal Pendidikan dan Ilmu-Ilmu Keislaman|isbn=2721-8449|pub_date=2022-12-26|cover_artist=|pages=|series=Vol. 8 No. 2 (2022)|author=|title_orig=Al-Aulia: Jurnal Pendidikan dan Ilmu-Ilmu Keislaman}}
{|
{|
|Nama Jurnal
|Nama Jurnal
Baris 15: Baris 15:
|Judul Tulisan
|Judul Tulisan
|:
|:
|''[https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i3.1783 Konsep Nusyuz dalam Khi dan Penyelesainya Prespektif Mubadalah]''
|''[https://doi.org/10.46963/aulia.v8i2.752 Menelisik Peran Pesantren dalam Regenerasi Ulama Perempuan]''
|-
|-
|Penulis
|Penulis
Baris 21: Baris 21:
| ''Fahrina Yustiasari Liriwati (STAI Auliaurrasyidin Tembilahan, Indragiri Hilir, Riau), Sudirman Anwar (IAI Ar-Risalah, Guntung, Indragiri Hilir, Riau)''
| ''Fahrina Yustiasari Liriwati (STAI Auliaurrasyidin Tembilahan, Indragiri Hilir, Riau), Sudirman Anwar (IAI Ar-Risalah, Guntung, Indragiri Hilir, Riau)''
|}
|}
'''Abstract'''
'''Abstract:'''


Dalam Kompilasi Hukum Islam, pengertian nusyuz secara eksklusif mengatur tentang nusyuz yang dilakukan oleh istri. Kompilasi Hukum Islam yang menganut hukum nusyuz tetap berpijak pada fikih patriarki yang berlandaskan pada ajaran agama yang mendasar.  Dari segi metodologi, KHI tetap menyerupai gagasan para peneliti sebelumnya. Perspektif dan konteks umat Islam Indonesia belum tertanam secara baik dalam rumusan perundang-undangan KHI.  Kandungan materiilnya, sebagai hukum positif di Indonesia, adalah keabsahan [[fiqh]] yang memberikan kedudukan tersendiri bagi perempuan. Kajian penelitian dilakukan melalui pendekatan konseptual (conceptual appoarch). Disamping itu penelitian ini juga menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Al-Qur'an memperlakukan nusyuz dari dua sudut pandang, sehingga menjadikannya sebagai penghujatan dalam kaitannya dengan nusyuz. Dengan kata lain, nusyuz itu ada dua macam: satu dari istri (QS. an-Nisa [4]: ​​34) dan satu lagi dari suami (QS. an-Nisa [4]: ​​128).  Cara apapun (mauizhatul hasanah, hajrun, dhorbun, islah, ihsan, taqwa) dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah tersebut.
''In the early days of modernity entered the muslim nations of the world, namely the 19th century and the beginning of the 20th century, where the work of female clerics was not seen and recognized. This condition affects the subconscious of the world's Muslims to date, so it takes extra work to bring about the existence of female clerics and recognize their presence and authority. Islam places women as the highest symbol of spirituality by placing women's spirituality as the path to the noblest place of heaven. The breeding of females was born in a societal situation that actually insulted women. Prophet SAW brought prophetic treatises by convincing that what distinguishes women and men before Allah Almighty is the quality of their selfhood, the quality of their faith. Therefore, the birth of superstitious educational institutions for female students from the beginning is concrete evidence of the pesantren's partiality towards the mainstreaming of women. It's just that this has not supported the birth of a qualified female scholar, because the level is new at the secondary education level and the main target is to be able to equip them with the basics of women's education as prospective educators for their families and children.''


'''''Keywords:''' Pesantren, Regenesation, Women Clerics.''


'''Abstrak:'''


Pada awal-awal modernitas masuk ke bangsa-bangsa muslim dunia yakni abad ke-19 dan awal abad ke-20, dimana kiprah ulama perempuan tidak terlihat dan diakui. Kondisi ini mempengaruhi alam bawah sadar umat Islam dunia sampai saat ini, sehingga perlu kerja yang ekstra untuk memunculkan keberadaan ulama perempuan dan mengakui kehadirannya serta otoritas mereka. Islam menempatkan perempuan sebagai simbol spiritualitas tertinggi dengan menempatkan keridhoan perempuan sebagai jalan menuju tempat paling mulia yakni surga. Pemuliaan terhadap perempuan itu lahir dalam situasi masyarakat yang justru menghinakan perempuan. Nabi SAW membawa risalah kenabian dengan meyakinkan bahwa yang membedakan perempuan dan laki-laki di hadapan Allah SWT ialah kualitas kediriannya, kualitas keimanannya. Oleh karenanya lahirlah [[lembaga]]-lembaga pendidikan takhassus bagi santri putri sejak awal merupakan bukti konkrit keberpihakan pesantren terhadap pengarusutamaan perempuan. Hanya saja ini belum mendukung bagi terlahirnya sosok ulama perempuan yang mumpuni, karena levelnya baru pada tingkat pendidikan menengah dan target utamanya adalah mampu membekali mereka dengan dasar-dasar pendidikan perempuan sebagai calon pendidik bagi keluarga dan anak-anaknya.


'''Kata Kunci:''' ''Pesantren, Regenesasi, [[Ulama Perempuan]]''




'''''Keywords:''' Nusyuz, KHI, [[Mubadalah]]''


Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: '''''https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i3.1783'''''
 
Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: '''''https://doi.org/10.46963/aulia.v8i2.752'''''
[[Kategori:Khazanah]]
[[Kategori:Khazanah]]
[[Kategori:Artikel Jurnal]]
[[Kategori:Artikel Jurnal]]
[[Kategori:Artikel Jurnal Mubadalah]]
[[Kategori:Artikel Jurnal KUPI]]
[[Kategori:Artikel Jurnal KUPI 2022]]