Lompat ke isi

2024 Epistimology of the 2022 Indonesian Women's Ulama Congress (KUPI) on the Prohibition of the Practice of Female Circumcision from the Perspective of Hakiki Justice: Perbedaan antara revisi

Dari Kupipedia
←Membuat halaman berisi '{{Infobox book|editor=|publisher=|image=Berkas:NO PHOTO.jpg|italic title=SMART: Jurnal of Sharia, Tradition, and Modernity|isbn=2807-8268|pub_date=Juni 23, 2024|cover_...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(7 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Infobox book|editor=|publisher=|image=Berkas:NO PHOTO.jpg|italic title=SMART: Jurnal of Sharia, Tradition, and Modernity|isbn=2807-8268|pub_date=Juni 23, 2024|cover_artist=|pages=|series= Vol 4, No 1 (2024)|author=|title_orig=SMART: Jurnal of Sharia, Tradition, and Modernity}}
{{Infobox book|image=Berkas:Jurnal Smart vol4 no1.png|italic title=Epistimology of the 2022 Indonesian Women's Ulama Congress on the Prohibition of the Practice of Female Circumcision from the Perspective of Hakiki Justice|isbn=2807-8268|pub_date=29-06-2024|series= Vol. 4 No. 1 June (2024)|author=Anizar Ayu Pratiwi (Tutor Universitas Terbuka Bandar Lampung, Lampung, Indonesia)|title_orig=Epistimology of the 2022 Indonesian Women's Ulama Congress on the Prohibition of the Practice of Female Circumcision from the Perspective of Hakiki Justice|website=[https://doi.org/10.24042/smart.v4i1.20528 DOI:doi.org/10.24042/smart.v4i1.20528]|note=[https://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/smart/article/view/20528 Download PDF]|name=|image_caption=[https://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/smart/article/view/20528 SMART: Journal of Sharia, Tradition, and Modernity]}}'''<u>Informasi Artikel Jurnal:</u>'''
{|
{|
|Nama Jurnal
|Sumber
|:
|:
| SMART: Jurnal of Sharia, Tradition, and Modernity
| [https://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/smart/article/view/20528 SMART: Journal of Sharia, Tradition, and Modernity]
|-
|-
|Seri
|Seri
|:
|:
|  Vol 4, No 1 (2024)
|  Vol 4, No 1 (2024)
|-
|Tahun
|:
| Juni 23, 2024
|-
|Judul Tulisan
|:
|''[http://dx.doi.org/10.24042/smart.v4i1.20528 Epistimology of the 2022 Indonesian Women's Ulama Congress (KUPI) on the Prohibition of the Practice of Female Circumcision from the Perspective of Hakiki Justice]''
|-
|-
|Penulis
|Penulis
|:
|:
| ''Jamilatul Nuril Azizah (Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta)''
| Anizar Ayu Pratiwi
|}
|}
'''Abstract'''
'''Abstrak'''
 
Dalam Kompilasi Hukum Islam, pengertian nusyuz secara eksklusif mengatur tentang nusyuz yang dilakukan oleh istri.  Kompilasi Hukum Islam yang menganut hukum nusyuz tetap berpijak pada fikih patriarki yang berlandaskan pada ajaran agama yang mendasar.  Dari segi metodologi, KHI tetap menyerupai gagasan para peneliti sebelumnya.  Perspektif dan konteks umat Islam Indonesia belum tertanam secara baik dalam rumusan perundang-undangan KHI.  Kandungan materiilnya, sebagai hukum positif di Indonesia, adalah keabsahan [[fiqh]] yang memberikan kedudukan tersendiri bagi perempuan. Kajian penelitian dilakukan melalui pendekatan konseptual (conceptual appoarch). Disamping itu penelitian ini juga menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Al-Qur'an memperlakukan nusyuz dari dua sudut pandang, sehingga menjadikannya sebagai penghujatan dalam kaitannya dengan nusyuz.  Dengan kata lain, nusyuz itu ada dua macam: satu dari istri (QS. an-Nisa [4]: ​​34) dan satu lagi dari suami (QS. an-Nisa [4]: ​​128).  Cara apapun (mauizhatul hasanah, hajrun, dhorbun, islah, ihsan, taqwa) dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah tersebut.
 
 


Artikel ini menganalisis rekomendasi KUPI tahun 2022 tentang Pemotongan dan Pelukaan Genitalia Perempuan (P2GP) atau Khitan bagi perempuan. Khitan perempuan hingga saat ini masih dipraktikkan diberbagai negara termasuk Indoensia, dengan alasan menjalankan perintah agama demi kemuliaan perempuan dan eksistensi budaya. Pandangan ini meresahkan, bentuk kezaliman yang berkelanjutan dan berdampak pada perempuan, jika perempuan tidak diKhitan maka perempuan mendapatkan stigma negatif.Tujuan artikel ini adalahapa alasan Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia (KUPI) melarang praktik Khitan bagi perempuan? Bagaimana Khitan perempuan perspektif keadilan hakiki? Artikel ini merupakan penelitian pustaka, dengan mengkaji rekomendasi KUPI 2022 tentang Khitan perempuan sebagai sumber primer, kemudian di analisis secara kualitatif, dianalisis berdasarkan teori keadilan hakiki. Hasil analisis bahwa, sebagian ulama memandang bahwa Khitan perempuan itu adalah untuk kemuliaan terhadap perempuan, akan tetapi Hadis yang menjadi dasar Khitan perempuan tidak ada satupun yang mencapai derajat sahih, dan bahkan kedudukannya malah dhaif. Atas dasar ini maka KUPI merekomendasikan bahwa Khitan bagi perempuan adalah dilarang (Haram untuk dilakukan) dengan berbagai pertimbangan. Tuduhan bahwa perempuan jika tidak diKhitan tidak terbendung libidonya dan hawa nafsunya bertentangan dengan nilai-nilai Islam yaitu keadilan hakiki. Kontibusi artikel ini ditunjukkan untuk pemerintah legislatif untuk membuat kebijakan larangan tindakan P2GP.


'''Kata Kunci:''' KUPI, Khitan Perempuan, [[Keadilan Hakiki]]. 


'''''Abstract'''''


'''''Keywords:''' Nusyuz, KHI, [[Mubadalah]]''  
''This article analyzes [[KUPI]] 2022 recommendation on Female Genitalia Cutting and Injury (P2GP) or female circumcision. Female circumcision is still practiced in various countries including Indonesia, with the excuse of carrying out religious orders for the sake of women's glory and cultural existence. This view is troubling, a form of injustice that continues and has an impact on women, if women are not circumcised then women get a negative stigma. The purpose of this article is what are the reasons why the Indonesian Women's Ulama Congress (KUPI) prohibits the practice of female circumcision? How is female circumcision from the perspective of ultimate justice? This article is a literature research, by examining the KUPI 2022 recommendation on female circumcision as a primary source, then analyzed qualitatively, analyzed based on the theory of ultimate justice. The result of the analysis is that, some scholars view that female circumcision is for the honor of women, but none of the Hadiths that are the basis of female circumcision have reached the level of sahih, and even their position is even dhaif. On this basis, KUPI recommends that female circumcision is prohibited (Haram to be performed) with various considerations. The accusation that if women are not circumcised, their libido and lust will be unstoppable is contrary to the Islamic values of true justice. The contribution of this article is shown for the legislative government to make a policy prohibiting P2GP actions.''


Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: '''''http://dx.doi.org/10.24042/smart.v4i1.20528'''''
'''''Keyword:''' KUPI, Female Circumcision, Ultimate Justice''
[[Kategori:Khazanah]]
[[Kategori:Khazanah]]
[[Kategori:Artikel Jurnal]]
[[Kategori:Artikel Jurnal]]
[[Kategori:Artikel Jurnal KUPI]]
[[Kategori:Artikel Jurnal Keadilan Hakiki Perempuan]]
[[Kategori:Artikel Jurnal Keadilan Hakiki Perempuan 2024]]

Revisi terkini sejak 9 April 2026 23.48

JudulEpistimology of the 2022 Indonesian Women's Ulama Congress on the Prohibition of the Practice of Female Circumcision from the Perspective of Hakiki Justice
PenulisAnizar Ayu Pratiwi (Tutor Universitas Terbuka Bandar Lampung, Lampung, Indonesia)
SeriVol. 4 No. 1 June (2024)
Tahun terbit
29-06-2024
ISBN2807-8268
Situs webDOI:doi.org/10.24042/smart.v4i1.20528
Download PDF

Informasi Artikel Jurnal:

Sumber : SMART: Journal of Sharia, Tradition, and Modernity
Seri : Vol 4, No 1 (2024)
Penulis : Anizar Ayu Pratiwi

Abstrak

Artikel ini menganalisis rekomendasi KUPI tahun 2022 tentang Pemotongan dan Pelukaan Genitalia Perempuan (P2GP) atau Khitan bagi perempuan. Khitan perempuan hingga saat ini masih dipraktikkan diberbagai negara termasuk Indoensia, dengan alasan menjalankan perintah agama demi kemuliaan perempuan dan eksistensi budaya. Pandangan ini meresahkan, bentuk kezaliman yang berkelanjutan dan berdampak pada perempuan, jika perempuan tidak diKhitan maka perempuan mendapatkan stigma negatif.Tujuan artikel ini adalahapa alasan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) melarang praktik Khitan bagi perempuan? Bagaimana Khitan perempuan perspektif keadilan hakiki? Artikel ini merupakan penelitian pustaka, dengan mengkaji rekomendasi KUPI 2022 tentang Khitan perempuan sebagai sumber primer, kemudian di analisis secara kualitatif, dianalisis berdasarkan teori keadilan hakiki. Hasil analisis bahwa, sebagian ulama memandang bahwa Khitan perempuan itu adalah untuk kemuliaan terhadap perempuan, akan tetapi Hadis yang menjadi dasar Khitan perempuan tidak ada satupun yang mencapai derajat sahih, dan bahkan kedudukannya malah dhaif. Atas dasar ini maka KUPI merekomendasikan bahwa Khitan bagi perempuan adalah dilarang (Haram untuk dilakukan) dengan berbagai pertimbangan. Tuduhan bahwa perempuan jika tidak diKhitan tidak terbendung libidonya dan hawa nafsunya bertentangan dengan nilai-nilai Islam yaitu keadilan hakiki. Kontibusi artikel ini ditunjukkan untuk pemerintah legislatif untuk membuat kebijakan larangan tindakan P2GP.

Kata Kunci: KUPI, Khitan Perempuan, Keadilan Hakiki.

Abstract

This article analyzes KUPI 2022 recommendation on Female Genitalia Cutting and Injury (P2GP) or female circumcision. Female circumcision is still practiced in various countries including Indonesia, with the excuse of carrying out religious orders for the sake of women's glory and cultural existence. This view is troubling, a form of injustice that continues and has an impact on women, if women are not circumcised then women get a negative stigma. The purpose of this article is what are the reasons why the Indonesian Women's Ulama Congress (KUPI) prohibits the practice of female circumcision? How is female circumcision from the perspective of ultimate justice? This article is a literature research, by examining the KUPI 2022 recommendation on female circumcision as a primary source, then analyzed qualitatively, analyzed based on the theory of ultimate justice. The result of the analysis is that, some scholars view that female circumcision is for the honor of women, but none of the Hadiths that are the basis of female circumcision have reached the level of sahih, and even their position is even dhaif. On this basis, KUPI recommends that female circumcision is prohibited (Haram to be performed) with various considerations. The accusation that if women are not circumcised, their libido and lust will be unstoppable is contrary to the Islamic values of true justice. The contribution of this article is shown for the legislative government to make a policy prohibiting P2GP actions.

Keyword: KUPI, Female Circumcision, Ultimate Justice