Lompat ke isi

2024 Nalar Fikih Khitan Perempuan: Analisis Komparasi antara Majelis Ulama Indonesia dan Konferensi Ulama Perempuan Indonesia: Perbedaan antara revisi

←Membuat halaman berisi '{{Infobox book|editor=|publisher=|image=Berkas:Innovative vol4 no4.jpg|italic title=Innovative: Journal of Social Science Research|isbn=2807-4238|pub_date=2024-07-14|c...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(2 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 15: Baris 15:
|Judul Tulisan
|Judul Tulisan
|:
|:
|''[https://doi.org/10.31004/innovative.v4i4.13251 Nalar Fikih Khitan Perempuan: Analisis Komparasi antara Majelis Ulama Indonesia dan Konferensi Ulama Perempuan Indonesia]''
|''[https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/13251 Nalar Fikih Khitan Perempuan: Analisis Komparasi antara Majelis Ulama Indonesia dan Konferensi Ulama Perempuan Indonesia]''
|-
|-
|Penulis
|Penulis
Baris 21: Baris 21:
| ''Zulfa Hudiyani (STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau)''
| ''Zulfa Hudiyani (STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau)''
|}
|}
'''Abstract'''
'''''Abstract'''''


Dalam Kompilasi Hukum Islam, pengertian nusyuz secara eksklusif mengatur tentang nusyuz yang dilakukan oleh istri. Kompilasi Hukum Islam yang menganut hukum nusyuz tetap berpijak pada fikih patriarki yang berlandaskan pada ajaran agama yang mendasar.  Dari segi metodologi, KHI tetap menyerupai gagasan para peneliti sebelumnya. Perspektif dan konteks umat Islam Indonesia belum tertanam secara baik dalam rumusan perundang-undangan KHI. Kandungan materiilnya, sebagai hukum positif di Indonesia, adalah keabsahan [[fiqh]] yang memberikan kedudukan tersendiri bagi perempuan. Kajian penelitian dilakukan melalui pendekatan konseptual (conceptual appoarch). Disamping itu penelitian ini juga menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Al-Qur'an memperlakukan nusyuz dari dua sudut pandang, sehingga menjadikannya sebagai penghujatan dalam kaitannya dengan nusyuz. Dengan kata lain, nusyuz itu ada dua macam: satu dari istri (QS. an-Nisa [4]: ​​34) dan satu lagi dari suami (QS. an-Nisa [4]: ​​128).  Cara apapun (mauizhatul hasanah, hajrun, dhorbun, islah, ihsan, taqwa) dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah tersebut.
''Female circumcision, also known as female circumcision, or the contemporary term P2GP (Female Genital Cutting/Wounding) is a controversial and complex practice that involves the removal or surgery of genital tissue in women. Views on female circumcision laws vary based on religious context, culture and individual views. In Islam, interpretations of female circumcision laws vary from recommended sunnah to disputed obligations. This tradition is strengthened by the interpretation of religious texts, the Koran and hadith, carried out by Muslim scholars. As time goes by, several parties who are opposed to the practice of female circumcision are questioning the arguments that legitimize female circumcision and also the negative effects it causes. The first group is represented by the MUI (Indonesian Ulema Council) and the second group is represented by [[KUPI]] II (Indonesian Women's Ulema Congress). These two fatwas are viewed using a critical discourse analysis framework which involves three levels of analysis, namely text, social cognition and context. Therefore, this research wants to reveal how the MUI and KUPI [[fiqh]] reason about female circumcision.''


'''''Keywords:''' Fiqh, Female Circumcision, MUI, KUP''
'''Abstrak'''


Khitan perempuan, juga dikenal sebagai sunat perempuan, atau istilah kontemporernya ialah P2GP (Pemotongan/Pelukaan Genitalia Perempuan) adalah praktik yang kontroversial dan kompleks yang melibatkan pengangkatan atau pembedahan [[jaringan]] genital pada perempuan. Pandangan terhadap hukum khitan perempuan bervariasi berdasarkan konteks agama, budaya, dan pandangan individu. Dalam Islam, interpretasi terhadap hukum khitan perempuan beragam dari sunnah yang dianjurkan hingga kewajiban yang diperselisihkan. [[Tradisi]] ini diperkuat oleh interpretasi teks keagamaan, [[al-Qur’an]] dan hadis, yang dilakukan oleh para sarjana muslim. Seiring berjalannya waktu, beberapa pihak yang berseberangan dengan praktek khitan perempuan tersebut mempertanyakan kembali dalil-dalil yang melegetimasi khitan perempuan dan juga efek negatif yang ditimbulkannya. Kelompok pertama diwakili oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan kelompok kedua diwakili oleh KUPI II (Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia). Kedua [[fatwa]] ini dilihat menggunakan kerangka analisis wacana kritis yang melibatkan tiga level analisis, yaitu teks, kognisi sosial dan konteks. Oleh karenanya, penelitian ini ingin mengungkap bagaimana nalar fikih MUI dan KUPI tentang khitan perempuan.


'''Kata Kunci:''' Fikih, Khitan Perempuan, MUI, KUP


 
Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: '''''https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/13251'''''  
 
'''''Keywords:''' Nusyuz, KHI, [[Mubadalah]]''
 
Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: '''''https://doi.org/10.31004/innovative.v4i4.13251'''''
[[Kategori:Khazanah]]
[[Kategori:Khazanah]]
[[Kategori:Artikel Jurnal]]
[[Kategori:Artikel Jurnal]]
[[Kategori:Artikel Jurnal KUPI]]
[[Kategori:Artikel Jurnal KUPI]]
[[Kategori:Artikel Jurnal KUPI 2024]]