Lompat ke isi

2021 Tafsir Ayat-Ayat Kekerasan Seksual: Analisis Metodologis Terhadap Penafsiran Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI): Perbedaan antara revisi

←Membuat halaman berisi '{{Infobox book|editor=|publisher=|image=Berkas:NO PHOTO.jpg|italic title=Misykat: Jurnal ilmu-ilmu Al-Quran, Hadits, Syariah dan Tarbiyah|isbn=2685-0974|pub_date=27 De...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(2 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Infobox book|editor=|publisher=|image=Berkas:NO PHOTO.jpg|italic title=Misykat: Jurnal ilmu-ilmu Al-Quran, Hadits, Syariah dan Tarbiyah|isbn=2685-0974|pub_date=27 Dec 2021|cover_artist=|pages=|series=Vol. 6 No. 2 (2021)|author=|title_orig=Misykat: Jurnal ilmu-ilmu Al-Quran, Hadits, Syariah dan Tarbiyah}}
{{Infobox book|editor=|publisher=|image=Berkas:Misykat vol6 no2.jpeg|italic title=Misykat: Jurnal ilmu-ilmu Al-Quran, Hadits, Syariah dan Tarbiyah|isbn=2685-0974|pub_date=27 Dec 2021|cover_artist=|pages=|series=Vol. 6 No. 2 (2021)|author=|title_orig=Misykat: Jurnal ilmu-ilmu Al-Quran, Hadits, Syariah dan Tarbiyah}}
{|
{|
|Nama Jurnal
|Nama Jurnal
Baris 15: Baris 15:
|Judul Tulisan
|Judul Tulisan
|:
|:
|''[https://garuda.kemdikbud.go.id/journal/view/13923#! Tafsir Ayat-Ayat Kekerasan Seksual: Analisis Metodologis Terhadap Penafsiran Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI)]''
|''[https://garuda.kemdikbud.go.id/documents/detail/2480084 Tafsir Ayat-Ayat Kekerasan Seksual: Analisis Metodologis Terhadap Penafsiran Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI)]''
|-
|-
|Penulis
|Penulis
Baris 21: Baris 21:
| ''Anisa Muflihah (Institut Ilmu Al Quran (IIQ) Jakarta), Ali Mursyid (Institut Ilmu Al-Quran (IIQ) Jakarta)''
| ''Anisa Muflihah (Institut Ilmu Al Quran (IIQ) Jakarta), Ali Mursyid (Institut Ilmu Al-Quran (IIQ) Jakarta)''
|}
|}
'''Abstract'''
'''''Abstract'''''


Dalam Kompilasi Hukum Islam, pengertian nusyuz secara eksklusif mengatur tentang nusyuz yang dilakukan oleh istri. Kompilasi Hukum Islam yang menganut hukum nusyuz tetap berpijak pada fikih patriarki yang berlandaskan pada ajaran agama yang mendasar. Dari segi metodologi, KHI tetap menyerupai gagasan para peneliti sebelumnya. Perspektif dan konteks umat Islam Indonesia belum tertanam secara baik dalam rumusan perundang-undangan KHI.  Kandungan materiilnya, sebagai hukum positif di Indonesia, adalah keabsahan [[fiqh]] yang memberikan kedudukan tersendiri bagi perempuan. Kajian penelitian dilakukan melalui pendekatan konseptual (conceptual appoarch). Disamping itu penelitian ini juga menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Al-Qur'an memperlakukan nusyuz dari dua sudut pandang, sehingga menjadikannya sebagai penghujatan dalam kaitannya dengan nusyuz. Dengan kata lain, nusyuz itu ada dua macam: satu dari istri (QS. an-Nisa [4]: ​​34) dan satu lagi dari suami (QS. an-Nisa [4]: ​​128).  Cara apapun (mauizhatul hasanah, hajrun, dhorbun, islah, ihsan, taqwa) dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah tersebut.
''Data has shown that the number of cases of sexual violence continues to increase, even in educational institutions. Meanwhile Permendikbud No. 30 of 2021 which aims to prevent and deal with sexual violence in universities, even when this article was about to be published in a journal, it was still controversial. In 2017, the Indonesian Women's Ulama Congress ([[KUPI]]) was held, which among other things discussed sexual violence. The interpretation of the verses on sexual violence in the perspective of KUPI, among others, states two things: First, sexual violence, whether committed outside of marriage or inside marriage, is haraam. Second, rape and adultery, although both are sexual relations which are prohibited by Islam, they are different. Rape is a hirâbah in which the perpetrator forces the victim to have sex, in this case the perpetrator and the victim are different. The perpetrator committed two prohibited acts at once, namely adultery and coercion. Meanwhile, the victim did not do anything wrong because he was forced, so that the victim of sexual violence should not be equated with the case of adultery, and the victim of sexual violence should be given compensation. These are among the results of the Indonesian Women's Ulama Congress (KUPI) which are written in the KUPI Document. This paper discusses and analyzes the interpretation of the Qur'anic verses related to sexual violence contained in the KUPI document. As for analyzing, the analysis knife of tafsir science is used, which analyzes the sources of interpretation, paradigms and principles of interpretation, methods of interpretation and patterns of interpretation. From the results of the author's analysis, the methodology for interpreting KUPI related to sexual violence verses are: first, the sources of interpretation in KUPI are mixed, interpreting with bi al-ma'tsûr sources and interpreting with bi al-ra'yi sources. His bi al-ma'tsûr source interprets the Qur'an with the Qur'an and the Qur'an with the Sunnah/Hadith. In this case, KUPI uses munâsabah between verses and other verses, between verses and hadiths. While the source of his bi al-ra'yi by referring to the views of the scholars of jurisprudence. Second, the principles of KUPI's interpretation are the principles of humanity, justice, equality, mutuality, goodness, benefit, nationality, and gender justice. Third, the KUPI Interpretation method uses the Maudhu`i method with the [[mubadalah]] theory approach. Fourth, the pattern of interpretation of KUPI uses a [[fiqh]] style, because indeed the discussion of the interpretation of the verse is carried out, which then leads to the establishment of Islamic law. In addition, because of the views of the scholars of interpretation, most of them are mufassir and fiqh experts.''


'''''Keywords:''' Methodology; Interpretation; Sexual Violence; KUPI''


'''Abstrak'''


Data telah menunjukkan bahwa, kasus kekerasan seksual angkanya terus meningkat, termasuk dalam [[lembaga]] pendidikan sekalipun. Sementara itu Permendikbud No. 30 tahun 2021 yang bertujuan untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di Perguruan Tinggi. Pada tahun 2017, diselenggarakan Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia (KUPI), yang di antaranya membahas tentang kekerasaan seksual. Penafsiran ayat-ayat kekerasan seksual dalam perspektif KUPI di antaranya menyatakan dua hal: Pertama, kekerasan seksual baik dilakukan di luar perkawinan maupun di dalam perkawinan, hukumnya haram. Kedua, perkosaan dan perzinahan, meski sama-sama hubungan seksual yang dilarang Islam, namun keduanya berbeda. Perkosaan adalah hirâbah di mana pelaku memaksa korban untuk berhubungan seksual, dalam hal ini pelaku dan korban berbeda. Pelaku melakukan dua tindakan terlarang sekaligus yakni perzinahan dan pemaksaan. Sementara korban tidak melakukan kesalahan karena dipaksa, sehingga korban kekerasan seksual tidak boleh disamakan dengan kasus perzinahan, dan seharusya korban kekerasan seksual diberikan konpensasi. Inilah di antara [[hasil Kongres]] Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) yang tertulis dalam Dokumen KUPI. Adapun dalam menganalisa digunakan pisau analisa Ilmu Tafsir, yang menganlisa sumber penafsiran, paradigma dan prinsip penafsiran, metode tafsir dan corak penafsiran. Dari hasil analisa tersebut, tentang metodologi penafsiran KUPI terkait ayat-ayat kekerasan seksual adalah: pertama, sumber penafsiran pada KUPI adalah campuran, menafsirkan dengan sumber bi al-ma‟tsûr dan menafsirkan dengan sumber bi alra‟yi. Sumber bi al-ma‟tsûr-nya menafsirkan Al-Qur‟an dengan AlQur‟an dan Al-Qur‟an dengan Sunnah/Hadits. Dalam hal ini KUPI menggunakan munâsabah antar ayat dengan ayat lainnya, antar ayat dengan hadis. Sedangkan sumber bi al-ra‟yi-nya itu dengan merujuk padangan-pandangan para ulama ahli fiqih. Kedua, prinsip-prinsip penafsiran KUPI adalah prinsip kemanusiaan, keadilan, kesetaraan, ketersalingan, kebaikan, kemaslahatan, kebangsaan, dan keadilan gender. Ketiga, metode Penafsiran KUPI menggunakan metode maudhu`i  dengan  pendekatan teori mubadalah. Keempat, corak penafsiran KUPI menggunakan corak fiqih, karena memang pembahsan penafsiran ayat yang dilakukan, kemudian berujung pada penetapan hukum Islam. Selain itu juga karena pandangan ulama-ulama tafsir yang dirujuk juga kebanyakan adalah mufassir dan para ahli fiqih.


'''Kata Kunci:''' ''Metodologi; Tafsir; Kekerasan Seksual; KUPI''




'''''Keywords:''' Nusyuz, KHI, [[Mubadalah]]''


Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: '''''https://garuda.kemdikbud.go.id/journal/view/13923#!'''''
 
 
Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: '''''https://garuda.kemdikbud.go.id/documents/detail/2480084'''''
[[Kategori:Khazanah]]
[[Kategori:Khazanah]]
[[Kategori:Artikel Jurnal]]
[[Kategori:Artikel Jurnal]]
[[Kategori:Artikel Jurnal KUPI]]
[[Kategori:Artikel Jurnal KUPI]]
[[Kategori:Artikel Jurnal KUPI 2021]]