KUPI: Gerakan Baru Perempuan Indonesia: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
Meski sudah hampir seminggu berlalu, suasana [[KUPI]] masih terngiang-ngiang dalam ingatan, masih tampak jelas di pelupuk mata, masih sering terbawa mimpi indah. Kesibukan itu seolah masih melekat dalam keseharianku. Oh, KUPI... Sungguh ''ngangeni''. Rindu selalu dengan suasana KUPI. Meski sangat melelahkan karena urus sana-sini, tetapi semuanya hilang dan berganti bahagia yang membuncah saat kesuksesan besar itu tiba. | Meski sudah hampir seminggu berlalu, suasana [[KUPI]] masih terngiang-ngiang dalam ingatan, masih tampak jelas di pelupuk mata, masih sering terbawa mimpi indah. Kesibukan itu seolah masih melekat dalam keseharianku. Oh, KUPI... Sungguh ''ngangeni''. Rindu selalu dengan suasana KUPI. Meski sangat melelahkan karena urus sana-sini, tetapi semuanya hilang dan berganti bahagia yang membuncah saat kesuksesan besar itu tiba. | ||
Bangga bisa terlibat dan manjadi bagian dari sejarah besar pergerakan perempuan Indonesia, bahkan perempuan dunia, di saat ulama perempuan se-Nusantara berkumpul untuk merumuskan '[[fatwa]]' keagamaan dalam perjumpaan nasional KUPI. Kongres itu baru saja digelar. Tepatnya pada 25-27 April 2017 di Pondok Pesantren Kebon Jambu al-Islamy Babakan Ciwaringin Cirebon, pimpinan Nyai Hj. Masriyah Amva—seorang ulama perempuan penulis, penyair, dan spiritualis. | Bangga bisa terlibat dan manjadi bagian dari sejarah besar pergerakan perempuan Indonesia, bahkan perempuan dunia, di saat ulama perempuan se-Nusantara berkumpul untuk merumuskan '[[fatwa]]' keagamaan dalam perjumpaan nasional KUPI. Kongres itu baru saja digelar. Tepatnya pada 25-27 April 2017 di Pondok Pesantren [[Kebon Jambu Al-Islamy|Kebon Jambu al-Islamy]] Babakan Ciwaringin Cirebon, pimpinan Nyai Hj. Masriyah Amva—seorang ulama perempuan penulis, penyair, dan spiritualis. | ||
Tidak ada satu catatan sejarah bahwa ulama perempuan pernah melakukan kongres sebelumnya, baik di Indonesia maupun dunia. Bahkan penyebutan istilah “ulama perempuan” sendiri masih ''debatable''. Meski tidak menyebut “kongres pertama,” tetapi dengan catatan sejarah tersebut, KUPI yang digelar kemarin dapat disebut sebagai kongres pertama ulama perempuan, baik di Indonesia maupun dunia. Namun karena diikuti oleh mayoritas ulama perempuan Indonesia, maka KUPI—sesuai dengan namanya—lebih tepat disebut sebagai kongres pertama ulama perempuan Indonesia. | Tidak ada satu catatan sejarah bahwa ulama perempuan pernah melakukan kongres sebelumnya, baik di Indonesia maupun dunia. Bahkan penyebutan istilah “ulama perempuan” sendiri masih ''debatable''. Meski tidak menyebut “kongres pertama,” tetapi dengan catatan sejarah tersebut, KUPI yang digelar kemarin dapat disebut sebagai kongres pertama ulama perempuan, baik di Indonesia maupun dunia. Namun karena diikuti oleh mayoritas ulama perempuan Indonesia, maka KUPI—sesuai dengan namanya—lebih tepat disebut sebagai kongres pertama ulama perempuan Indonesia. | ||
| Baris 11: | Baris 11: | ||
Ulama perempuan juga menetapkan bahwa perzinahan dan pemerkosaan adalah dua pidana ''(jarimah)'' yang berbeda, baik dari sisi definisi, unsur-unsur, maupun sanksi pidananya. Pemerkosaan memiliki sanksi yang lebih berat dari perzinahan, karena ada tindak pidana pemaksaan ''(ikrah)'' yang dilakukan pemerkosa kepada pihak yang diperkosa. Dalam pemerkosaan, menurut keputusan ulama perempuan, yang berdosa dan wajib dihukum adalah pemerkosa, sementara pihak yang diperkosa tidak berdosa dan tidak terkena sanksi apapun, malah wajib memperoleh perlindungan dan pemulihan. Ini ketentuan yang sangat baru, karena dalam banyak kitab ''[[fiqh]]'' tidak pernah dijelaskan perbedaan antara perzinahan dan pemerkosaan. Malah banyak pandangan ''fiqh'' menyamakan perzinahan dengan pemerkosaan. | Ulama perempuan juga menetapkan bahwa perzinahan dan pemerkosaan adalah dua pidana ''(jarimah)'' yang berbeda, baik dari sisi definisi, unsur-unsur, maupun sanksi pidananya. Pemerkosaan memiliki sanksi yang lebih berat dari perzinahan, karena ada tindak pidana pemaksaan ''(ikrah)'' yang dilakukan pemerkosa kepada pihak yang diperkosa. Dalam pemerkosaan, menurut keputusan ulama perempuan, yang berdosa dan wajib dihukum adalah pemerkosa, sementara pihak yang diperkosa tidak berdosa dan tidak terkena sanksi apapun, malah wajib memperoleh perlindungan dan pemulihan. Ini ketentuan yang sangat baru, karena dalam banyak kitab ''[[fiqh]]'' tidak pernah dijelaskan perbedaan antara perzinahan dan pemerkosaan. Malah banyak pandangan ''fiqh'' menyamakan perzinahan dengan pemerkosaan. | ||
Tidak hanya isu perempuan, KUPI juga membahas isu kemanusiaan dan perusakan alam. Dalam keputusan musyawarah keagamaan ulama perempuan, hukum perusakan alam adalah haram mutlak, meskipun atas nama pembangunan. Pembangunan tidak boleh merusak alam (air, udara, tanah, flora, fauna, dan keseimbangan ekosistem). Apabila ada kerusakan akibat pembangunan, maka negara berkewajiban untuk memulihkannya ''(ishlahiha).'' | Tidak hanya isu perempuan, KUPI juga membahas isu kemanusiaan dan perusakan alam. Dalam keputusan [[Musyawarah Keagamaan|musyawarah keagamaan]] ulama perempuan, hukum perusakan alam adalah haram mutlak, meskipun atas nama pembangunan. Pembangunan tidak boleh merusak alam (air, udara, tanah, flora, fauna, dan keseimbangan ekosistem). Apabila ada kerusakan akibat pembangunan, maka negara berkewajiban untuk memulihkannya ''(ishlahiha).'' | ||
Dalam fatwanya, negara wajib menghukum seberat-beratnya pihak-pihak yang merusak alam, utamanya korporasi, pengusaha besar, dan mereka yang merusak dengan menggunakan kekuasaan politik. Bagi saya, ini suatu keputusan yang sangat berani dan berbeda dengan pada umumnya fatwa keagamaan. | Dalam fatwanya, negara wajib menghukum seberat-beratnya pihak-pihak yang merusak alam, utamanya korporasi, pengusaha besar, dan mereka yang merusak dengan menggunakan kekuasaan politik. Bagi saya, ini suatu keputusan yang sangat berani dan berbeda dengan pada umumnya fatwa keagamaan. | ||
| Baris 34: | Baris 34: | ||
''(Wakil Ketua Yayasan Fahmina/Panitia Pengarah KUPI)'' | ''(Wakil Ketua Yayasan Fahmina/Panitia Pengarah KUPI)'' | ||
[[Kategori:Refleksi | [[Kategori:Refleksi]] | ||
[[Kategori:Refleksi | [[Kategori:Refleksi Kongres 1]] | ||