Lompat ke isi

KUPI Keluarkan Hasil Musyawarah Keagamaan: Perbedaan antara revisi

Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Info Artikel:'''
{|
|Sumber Original
|:
|[http://mediaindonesia.com/news/read/102474/kupi-keluarkan-hasil-musyawarah-keagamaan/2017-04-27 mediaindonesia.com]
|-
|Tanggal Publikasi
|:
|27 April 2017
|-
|Penulis
|:
|
|-
|Artikel Lengkap
|:
|[http://mediaindonesia.com/news/read/102474/kupi-keluarkan-hasil-musyawarah-keagamaan/2017-04-27 KUPI Keluarkan Hasil Musyawarah Keagamaan]
|}
KONGRES [[Ulama Perempuan]] Indonesia ([[KUPI]]) mengeluarkan hasil [[musyawarah]] keagamaan. KUPI menjamin hasil musyawarah tersebut sesuai dengan metodologi ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan.
KONGRES [[Ulama Perempuan]] Indonesia ([[KUPI]]) mengeluarkan hasil [[musyawarah]] keagamaan. KUPI menjamin hasil musyawarah tersebut sesuai dengan metodologi ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, KUPI yang pertama kali digelar di Indonesia, bahkan di dunia, dimulai dari 25 April hingga hari ini di Cirebon, Jawa Barat, telah mengeluarkan sejumlah hasil [[Musyawarah Keagamaan|musyawarah keagamaan]].
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KUPI yang pertama kali digelar di Indonesia, bahkan di dunia, dimulai dari 25 April hingga hari ini di Cirebon, Jawa Barat, telah mengeluarkan sejumlah hasil [[Musyawarah Keagamaan|musyawarah keagamaan]].


Hasil musyawarah keagamaan tersebut dibacakan dalam upacara penutupan oleh ulama perempuan dari Banjarmasin, Batam, dan Makassar.
Hasil [[Musyawarah Keagamaan|musyawarah keagamaan]] tersebut dibacakan dalam upacara penutupan oleh ulama perempuan dari Banjarmasin, Batam, dan Makassar.


Hasil musyawarah tersebut meliputi tiga, yaitu pernikahan usia anak, kekerasan seksual, serta kerusakan alam dalam konteks ketimpangan sosial.
Hasil musyawarah tersebut meliputi tiga, yaitu pernikahan usia anak, kekerasan seksual, serta kerusakan alam dalam konteks ketimpangan sosial.
Baris 16: Baris 35:


Bahkan, jika ada anak yang hamil di luar nikah, orangtua juga diminta untuk tidak memaksakan menikahkan anaknya seperti solusi yang selama ini dilakukan sebagian besar orangtua.
Bahkan, jika ada anak yang hamil di luar nikah, orangtua juga diminta untuk tidak memaksakan menikahkan anaknya seperti solusi yang selama ini dilakukan sebagian besar orangtua.
Mediaindonesia.com, 27 April 2017
''Sumber: http://mediaindonesia.com/news/read/102474/kupi-keluarkan-hasil-musyawarah-keagamaan/2017-04-27''
[[Kategori:Berita]]
[[Kategori:Berita]]
[[Kategori:Berita Kongres 1]]
[[Kategori:Berita Kongres 1]]