Lompat ke isi

2023 Husband’s ‘Iddah in Indonesian Islamic Law Context: Insights from the Fatwa Approach of the Indonesian Women’s Ulema Congress: Perbedaan antara revisi

Dari Kupipedia
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 35: Baris 35:
[[Kategori:Artikel Jurnal]]
[[Kategori:Artikel Jurnal]]
[[Kategori:Artikel Jurnal Mubadalah]]
[[Kategori:Artikel Jurnal Mubadalah]]
[[Kategori:Artikel Jurnal Mubadalah 2023]]

Revisi terkini sejak 3 April 2026 15.10

2023 Husband’s ‘Iddah in Indonesian Islamic Law Context: Insights from the Fatwa Approach of the Indonesian Women’s Ulema Congress
JudulAL-HUKAMA: The Indonesian Journal of Islamic Family Law
SeriVol. 13 No. 2 (2023)
Tahun terbit
2023-12-31
ISBN2548-8147
Nama Jurnal : AL-HUKAMA: The Indonesian Journal of Islamic Family Law
Seri : Vol. 13 No. 2 (2023)
Tahun : 2023-12-31
Judul Tulisan : Husband’s ‘Iddah in Indonesian Islamic Law Context: Insights from the Fatwa Approach of the Indonesian Women’s Ulema Congress
Penulis : Sam'un, Mukhammad Nur Hadi (UIN Sunan Ampel Surabaya, Indonesia)

Abstract

A husband has the right to either proceed with or delay remarriage after a revocabledivorce from his wife, which differs from the wife, who must observe the ‘iddahperiod. This article discusses conceptualizingthe husband's ‘iddahusingthe fatwa approach of the Indonesian Women’s Ulema Congress (KUPI). Employing a conceptual and philosophical approach, this article explores secondary data through KUPI's three main fatwa approaches: ma’ruf, mubadalah, and ultimate justice. This article demonstrates that the husband's iddahcan be deemed obligatory. First, from the ma’rufperspective, the husband's remarriage during the iddah period often harms the ex-wife due to neglect in providing post-divorce financial support. Second, from a mubadalahstandpoint, postponing remarriage after divorce should ideally apply to both husband and wife, allowing psychological reflection space for both men and women. Third, in the context of genuinejustice, the husband's remarriage during the ‘iddahperiod violates the principles of true justice in fulfilling and protecting the rights of women and children. This is because women and children experience more significant and prolonged psychological and social discrimination than men. In this context, mandating ‘iddahfor husbands through KUPI's fatwa approach presents a new trend inIndonesianIslamic legal reform.

Abstrak

Suami memiliki hak untuk melaksanakan atau menunda pernikahan pasca bercerai secara raj’iy dengan istrinya di mana ini berbeda dengan istri yang harus melaksanakan masa ‘iddah. Artikel ini mendiskusikan konseptualisasi ‘iddahsuami dengan memanfaatkan pendekatan fatwa Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI). Menggunakan pendekatan konseptual dan filosofis, artikel ini mengeksplorasi data-data sekunder dengan tiga pendekatan utama fatwa KUPI; ma’ruf, mubadalah, dan keadilan hakiki. Artikel ini menunjukkan bahwa ‘iddahsuami bisa dihukumi wajib. Pertama, dalam kacamata ma’ruf, pernikahan suami di masa ‘iddahseringkali merugikan mantan istri karena lalainya pembayaran nafkah pasca perceraian.Kedua, dalam perspektif mubadalah, penundaan pernikahan pasca perceraian idealnya diberlakukan untuk suami dan istri, agar laki-laki dan perempuan sama-sama memiliki ruang refleksi psikologis. Ketiga, dalam konteks keadilan hakiki, pernikahansuami di masa ‘iddahterbukti menciderai asas-asas keadilan hakiki dalam pemenuhan dan perlindungan hak bagiperempuan dan anak. Ini karena secara nyata perempuan dan anak mengalami diskriminasi psikologisdan sosialyang lebih nyata dan lamadaripada laki-laki. Di posisi ini, mewajibkan ‘iddahbagi suami denganpendekatan fatwa KUPI menghadirkan tren baru pembaharuan hukum Islam Indonesia yang lebih responsif dan akomodatif terhadap advokasi hak-hak perempuan dan anak pasca perceraiandengan berbasis pengalaman mereka.

Kata Kunci: ‘Iddah, Husband,Post-Divorce, and KUPI

Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: https://jurnalfsh.uinsa.ac.id/index.php/alhukuma/article/view/2327