Lompat ke isi

2023 Judges' Ijtihad on Women's Rights after Divorce and its Contribution to Family Law Reform in Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Kupipedia
←Membuat halaman berisi '{{Infobox book|editor=|publisher=|image=Berkas:NO PHOTO.jpg|italic title=SMART: Journal of Sharia, Tradition, and Modernity|isbn=2807-8268|pub_date=June 29, 2023|cover...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 19: Baris 19:
|Penulis
|Penulis
|:
|:
| ''Sanusi Sanusi (Pengadilan Agama Tanjungkarang), Rifqi Qiwiyul Iman (Pengadilan Agama Tais Bengkulu), Reza Baihaki (Pengadilan Negeri
| ''Sanusi Sanusi (Pengadilan Agama Tanjungkarang), Rifqi Qiwiyul Iman (Pengadilan Agama Tais Bengkulu), Reza Baihaki (Pengadilan Negeri Bayukumbuh Padang), Ibnu Farhan (Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta)
Bayukumbuh Padang), Ibnu Farhan (Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta)''
|}
|}
'''Abstract'''
'''Abstract'''


Dalam Kompilasi Hukum Islam, pengertian nusyuz secara eksklusif mengatur tentang nusyuz yang dilakukan oleh istri.  Kompilasi Hukum Islam yang menganut hukum nusyuz tetap berpijak pada fikih patriarki yang berlandaskan pada ajaran agama yang mendasar.  Dari segi metodologi, KHI tetap menyerupai gagasan para peneliti sebelumnya.  Perspektif dan konteks umat Islam Indonesia belum tertanam secara baik dalam rumusan perundang-undangan KHI. Kandungan materiilnya, sebagai hukum positif di Indonesia, adalah keabsahan [[fiqh]] yang memberikan kedudukan tersendiri bagi perempuan. Kajian penelitian dilakukan melalui pendekatan konseptual (conceptual appoarch). Disamping itu penelitian ini juga menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Al-Qur'an memperlakukan nusyuz dari dua sudut pandang, sehingga menjadikannya sebagai penghujatan dalam kaitannya dengan nusyuz.  Dengan kata lain, nusyuz itu ada dua macam: satu dari istri (QS. an-Nisa [4]: ​​34) dan satu lagi dari suami (QS. an-Nisa [4]: ​​128). Cara apapun (mauizhatul hasanah, hajrun, dhorbun, islah, ihsan, taqwa) dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Women's rights in divorce cases are not regulated explicitly in the Compilation of Islamic Law. This, however, has an impact on the inequality that is adhered to in the principle of marriage law. The purpose of this article is how the [[ijtihad]] of judges regarding women's rights after divorce is contested and their contribution to family law reform in Indonesia. The method of analysis is carried out qualitatively, with a normative approach. Data analysis techniques use the theory of mubilah and mashlahat. The results of the study show that the consideration of the Panel of Judges ex officio punishing husbands for providing iddah and mut'ah maintenance, or other rights, departs from a new interpretation of the nusyuz concept which applies to both parties (men and women). Another consideration is based on Supreme Court Jurisprudence Number 137 K/AG/2007. The Panel of Judges is also based on the Supreme Court Circular Number 3 of 2017. Such a decision is a legal breakthrough. In the reading of mubilah, such a decision is in accordance with the principles of interdependence, especially in the concept of nusyuz. Such a decision is also in accordance with the principle of benefit. In the end, the renewal of Islamic family law in Indonesia is a necessity.  


'''Keyword:''' Judges' Ijtihad, [[Mubadalah]], Women's Rights, Law Reform


'''Abstrak'''


Hak perempuan dalam perkara cerai gugat tidak diatur secara explicit dalam Kompilasi Hukum Islam. Hal ini menim, berdampak ketidaksetaraan yang dianut dalam asas hukum perkawinan. Tujuan artikel ini adalah bagaimanakah ijtihad hakim tentang hak perempuan pasca cerai gugat dan kontribusinya terhadap pembaharuan hukum keluarga di Indonesia. Metode analisis dilakukan secara kualitatif, dengan pendekatan normatif. Tehnik analisa data menggunakan teori mubadalah dan mashlahat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan Majelis Hakim yang secara ex officio menghukum suami untuk memberikan [[nafkah]] iddah dan mut’ah, atau hak-hak lainnya berangkat dari tafsiran baru konsep nusyuz yang berlaku bagi kedua belah pihak (laki-laki dan perempuan). Pertimbangan lain adalah dengan mendasarkan pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 137 K/AG/2007. Majelis Hakim juga berdasar kepada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017. Putusan demikian merupakan sebuah terobosan hukum. Dalam pembacaan mubadalah, putusan yang demikian itu telah sesuai dengan prinsip-prinsip ketersalingan khususnya dalam konsep nusyuz. Putusan demikian juga berkesesuaian dengan prinsip [[maslahat]]. Pada akhirnya pembaruan hukum keluarga Islam di Indonesia merupakan sebuah keniscayaan.


 
'''''Kata Kunci:''' Ijtihad Hakim, Mubadalah, Hak Perempuan, Reformasi Hukum''  
 
'''''Keywords:''' Nusyuz, KHI, [[Mubadalah]]''  


Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: '''''http://dx.doi.org/10.24042/smart.v3i1.16981'''''
Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: '''''http://dx.doi.org/10.24042/smart.v3i1.16981'''''
Baris 37: Baris 37:
[[Kategori:Artikel Jurnal]]
[[Kategori:Artikel Jurnal]]
[[Kategori:Artikel Jurnal Mubadalah]]
[[Kategori:Artikel Jurnal Mubadalah]]
[[Kategori:Artikel Jurnal Mubadalah 2023]]

Revisi terkini sejak 3 April 2026 15.10

2023 Judges' Ijtihad on Women's Rights after Divorce and its Contribution to Family Law Reform in Indonesia
JudulSMART: Journal of Sharia, Tradition, and Modernity
SeriVol 3, No 1 (2023)
Tahun terbit
June 29, 2023
ISBN2807-8268
Nama Jurnal : SMART: Journal of Sharia, Tradition, and Modernity
Seri : Vol 3, No 1 (2023)
Tahun : June 29, 2023
Judul Tulisan : Judges' Ijtihad on Women's Rights after Divorce and its Contribution to Family Law Reform in Indonesia
Penulis : Sanusi Sanusi (Pengadilan Agama Tanjungkarang), Rifqi Qiwiyul Iman (Pengadilan Agama Tais Bengkulu), Reza Baihaki (Pengadilan Negeri Bayukumbuh Padang), Ibnu Farhan (Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta)

Abstract

Women's rights in divorce cases are not regulated explicitly in the Compilation of Islamic Law. This, however, has an impact on the inequality that is adhered to in the principle of marriage law. The purpose of this article is how the ijtihad of judges regarding women's rights after divorce is contested and their contribution to family law reform in Indonesia. The method of analysis is carried out qualitatively, with a normative approach. Data analysis techniques use the theory of mubilah and mashlahat. The results of the study show that the consideration of the Panel of Judges ex officio punishing husbands for providing iddah and mut'ah maintenance, or other rights, departs from a new interpretation of the nusyuz concept which applies to both parties (men and women). Another consideration is based on Supreme Court Jurisprudence Number 137 K/AG/2007. The Panel of Judges is also based on the Supreme Court Circular Number 3 of 2017. Such a decision is a legal breakthrough. In the reading of mubilah, such a decision is in accordance with the principles of interdependence, especially in the concept of nusyuz. Such a decision is also in accordance with the principle of benefit. In the end, the renewal of Islamic family law in Indonesia is a necessity.

Keyword: Judges' Ijtihad, Mubadalah, Women's Rights, Law Reform

Abstrak

Hak perempuan dalam perkara cerai gugat tidak diatur secara explicit dalam Kompilasi Hukum Islam. Hal ini menim, berdampak ketidaksetaraan yang dianut dalam asas hukum perkawinan. Tujuan artikel ini adalah bagaimanakah ijtihad hakim tentang hak perempuan pasca cerai gugat dan kontribusinya terhadap pembaharuan hukum keluarga di Indonesia. Metode analisis dilakukan secara kualitatif, dengan pendekatan normatif. Tehnik analisa data menggunakan teori mubadalah dan mashlahat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan Majelis Hakim yang secara ex officio menghukum suami untuk memberikan nafkah iddah dan mut’ah, atau hak-hak lainnya berangkat dari tafsiran baru konsep nusyuz yang berlaku bagi kedua belah pihak (laki-laki dan perempuan). Pertimbangan lain adalah dengan mendasarkan pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 137 K/AG/2007. Majelis Hakim juga berdasar kepada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017. Putusan demikian merupakan sebuah terobosan hukum. Dalam pembacaan mubadalah, putusan yang demikian itu telah sesuai dengan prinsip-prinsip ketersalingan khususnya dalam konsep nusyuz. Putusan demikian juga berkesesuaian dengan prinsip maslahat. Pada akhirnya pembaruan hukum keluarga Islam di Indonesia merupakan sebuah keniscayaan.

Kata Kunci: Ijtihad Hakim, Mubadalah, Hak Perempuan, Reformasi Hukum

Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: http://dx.doi.org/10.24042/smart.v3i1.16981