Lompat ke isi

Keterwakilan Perempuan Masih Harus Ditingkatkan dalam Ruang Politik: Perbedaan antara revisi

Dari Kupipedia
←Membuat halaman berisi ''''Info Artikel''' {| |Sumber Original |: |[https://www.nu.or.id/nasional/kursus-keluarga-bahagia-bersama-20-ulama-perempuan-nusantara-xAuXD NU Online] |- |Penulis |:...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(2 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 3: Baris 3:
|Sumber Original
|Sumber Original
|:
|:
|[https://www.nu.or.id/nasional/kursus-keluarga-bahagia-bersama-20-ulama-perempuan-nusantara-xAuXD NU Online]
|[https://nu.or.id/nasional/keterwakilan-perempuan-masih-harus-ditingkatkan-dalam-ruang-politik-NIyWo NU Online]
|-
|-
|Penulis
|Penulis
|:
|:
|Syifa Arrahmah (Kontributor)
|Suci Amaliyah (Kontributor)
|-
|-
|Tanggal  Terbit
|Tanggal  Terbit
|:
|:
|<nowiki>Sabtu, 17 April 2021 | 11:30 WIB</nowiki>
|<nowiki>Rabu, 22 November 2023 | 21:00 WIB</nowiki>
|-
|-
|Artikel Lengkap
|Artikel Lengkap
|:
|:
|[https://www.nu.or.id/nasional/kursus-keluarga-bahagia-bersama-20-ulama-perempuan-nusantara-xAuXD Kursus Keluarga Bahagia Bersama 20 Ulama Perempuan Nusantara]
|[https://nu.or.id/nasional/keterwakilan-perempuan-masih-harus-ditingkatkan-dalam-ruang-politik-NIyWo Keterwakilan Perempuan Masih Harus Ditingkatkan dalam Ruang Politik]
|}
|}
''Jakarta, NU Online''
Jakarta, '''''NU Online'''''


Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia ([[KUPI]]) bersinergi dengan [[Mubadalah]] mengadakan Kelas Intensif Ramadhan 1442 H 20 Hari bersama 20 Ulama Perempuan Nusantara. Berbalut tema Kursus Keluarga Bahagia Kitab Manba'ussa'adah, kelas resmi dibuka Jumat (16/4) oleh Nyai [[Badriyah Fayumi]] dan KH. Faqihuddin Abdul Qodir melalui Fanpage Mubadalah.id. Kegiatan tersebut juga ditayangkan melalui Fanpage Mubadalah setiap pukul 13.00 WIB.
Peran perempuan dalam politik pasca-reformasi politik tahun 1998 telah menghadirkan perubahan signifikan. Kebijakan afirmasi, termasuk kuota minimal 30 persen bagi perempuan dalam kepengurusan partai politik, [[lembaga]] penyelenggara pemilu, dan pencalonan anggota legislatif, telah diimplementasikan di Indonesia.


Kitab Manba'ussa'adah sendiri berisikan pokok-pokok pemikiran para ulama perempuan yang dipimpin oleh Nyai Hj Shinta Nuriyah Wahid, yang banyak merujuk kepada prinsip-prinsip Islam rahmatan lil alamin yang disertai prinsip akhlak mulia.
Namun, target keterwakilan perempuan dalam lembaga politik masih belum tercapai sepenuhnya. Pada Pemilu 2019, keterwakilan politik perempuan baru mencapai 20,52% di DPR-RI. Setelah 25 tahun reformasi, terjadi kemunduran dalam kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan, seperti penghapusan syarat kuota dalam kepengurusan partai politik dan tahapan seleksi KPU.  


"Prinsip-prinsip ini harus hadir sejak dalam kehidupan berkeluarga, terutama dalam konteks hubungan relasi suami istri, jadi, kitab ini merujuk pada prinsip-prinsip tersebut, lalu kemudian diterjemahkan dalam relasi suami istri," kata Kiai Faqih dalam pidato pengantarnya.
Terbaru, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Pasal 8 Ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dianggap sebagai kemunduran demokrasi karena membuka peluang berkurangnya pemenuhan 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD seperti diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.


Diterangkan pula oleh Kang Faqih, sapaan akrabnya, bahwa risalah ini hadir sebagai jawaban atas keinginan para santri di berbagai pesantren yang menginginkan kitab berbahasa Arab yang dapat merepresentasikan relasi suami istri dalam berkeluarga.
Menyikapi situasi itu, sejumlah ulama perempuan yang tergabung dalam Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia ([[KUPI]]) mengeluarkan lima maklumat politik ulama perempuan. Salah satu poin yakni menyerukan keterwakilan perempuan di politik.


"Karena membangun keluarga itu harus membangun seluruh anggota keluarga yang ada di dalamnya. Nah, kitab ini sangat baik untuk menyusun atau merencanakan berkeluarga yang anggotanya satu sama lain mempunyai sikap, prinsip, relasi yang mubadalah (kesalingan) atau musyarakah. Jadi, menikah itu mempertemukan aku dan kau menjadi kita, sehingga satu sama lain jika baik berembuk bersama, jika buruk tidak melakukannya," jelasnya.
Bahwa perempuan sebagai warga negara yang mencakup separuh penduduk Indonesia merupakan subjek penuh dalam membangun kehidupan bangsa dan negara. Perempuan selalu hadir pada saat-saat genting untuk ikut menjaga dan merawat tanah air, warga dan anak bangsa.


Oleh karena itu, secara umum kitab ini merupakan bentuk perhatian kepada pasangan suami istri dalam menjalani kehidupan berkeluarga untuk saling menguatkan, berbahagia dan juga membahagiakan. Kang Faqih juga berharap Kajian ini menjadi sarana terpancarnya aura kebahagiaan dalam mewujudkan kehidupan berkeluarga yang berkesalingan.  
Oleh karena itu, perspektif, kepentingan, kemaslahatan, dan keterwakilan perempuan merupakan keniscayaan yang tidak dapat diabaikan dalam seluruh aspek penyelenggaraan pemilu, agar bermartabat dan berintegritas, sehingga dapat mewujudkan peradaban yang berkeadilan.


"Melalui berbagai pembahasan yang intinya adalah bahwa kebahagiaan itu bagian dari ibadah, karena itu kalau menikah itu harus untuk kebahagiaan, jadi, harus kita wujudkan bersama bahagia adalah ibadah dan membahagiakan juga bagian dari ibadah, karena itu, saya namakan kitab ini Manba'ussa'adah (telaga kebahagiaan)," tuturnya.
Komisioner Komnas Perempuan, [[Alimatul Qibtiyah]] mengungkapkan kuota 30 persen keterwakilan perempuan belum terpenuhi dengan baik di berbagai level. Hal ini menjadi satu dari sembilan isu krusial yang penting disampaikan kepada pemimpin bangsa ke depan.  


Di kesempatan yang sama, Nyai Badriyah menyampaikan bahwa momentum Ramadhan kali ini menjadi titik temu antara KUPI, [[tradisi]] Nusantara, dan tradisi pesantren melalui kajian selama 20 hari ke depan dengan sama-sama mengaji satu kitab, yaitu Manba'ussa'adah.  
"Siapa pun yang nanti terpilih kita serukan tentang advokasi isu kepemimpinan perempuan. Pasalnya ada PR bersama terkait isu perempuan mulai dari isu ruang budaya dan penghapusan kekerasan seksual pada perempuan, perempuan dan persoalan kelembagaan, hingga perempuan yang berkonflik dengan hukum," bebernya.


"Dua puluh ulama perempuan Nusantara selama 20 hari ngaji satu kitab. Insyaallah substansinya khatam, ya meskipun mungkin tidak dibaca satu demi satu kata seperti dalam khataman kitab kuning di pesantren-pesantren pada bulan Ramadhan," tutur Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina ini.
Anggota Majelis [[Musyawarah]] [[Kongres Ulama Perempuan Indonesia]], [[Nur Rofiah]] berharap ke depan perempuan maju sebagai caleg adalah aktor perempuan yang membawa perubahan. Dengan demikian, perspektif ulama perempuan terpenuhi secara biologis. Namun, faktanya daftar calon tetap (DCT) caleg 2024 sudah ditetapkan KPU.  


Ny. Badriyah Fayumi merespons dan memaknai tradisi pesantren yang mulai beradaptasi dengan dunia digital sebagai hikmah di balik musibah pandemi Covid-19, sebagaimana kajian 20 hari bersama 20 ulama perempuan yang diadakan secara virtual juga merupakan membangun tradisi baru yang berakar kuat pada tradisi lama.
Strategi yang akan diambil KUPI adalah melakukan pengaderan, pembibitan bagi calon anggota legislatif perempuan untuk pemilu berikutnya. Pengaderan tidak lagi akan digembleng secara alami, KUPI berinisiatif melakukan gerakan sistemik agar bisa mempersiapkan perempuan berkhidmat di legislatif.


"Penggunaan media online ini mempunyai manfaat bagi orang-orang pesantren untuk menyalurkan pengetahuannya, berdiskusi, untuk bersilaturahim, bahkan untuk bermuktamar pemikiran tanpa dibatasi oleh ruang dan waktu, dan ini suatu berkah," ungkapnya.
"Tugas kita sekarang juga memastikan bahwa siapa pun yang terpilih nanti harus memiliki perspektif perempuan yang kuat. Calon anggota legislatif yang laki-laki juga harus memiliki perspektif yang berpihak terhadap aspirasi perempuan," tegasnya.


Oleh karena itu, pihaknya mengajak kepada seluruh partisipan yang ikut mengaji dan para ibu Nyai sebagai pengajar untuk bersyukur. "Bahwa kita bisa bersama-sama hadir dan menjadi bagian dari tradisi baru yang diinisiasi dan dilakukan oleh para ulama perempuan," imbuhnya.
Sejalan dengan itu, Anggota Dewan Pertimbangan Majelis Musyawarah KUPI, [[Alissa Wahid]] mengatakan harus diakui jika hari ini kualitas caleg perempuan dianggap menjadi satu titik lemah. Sebab itu, Alissa mengajak perempuan untuk memilih caleg perempuan dalam kontestasi Pemilu 2024.
 
"Kalau kualitasnya kurang bagaimana? Kita selesaikan PR ini jika sudah masuk ke dalam parlemen (terpilih). Kita membuat program khusus pembekalan bagi para anggota legislatif perempuan di parlemen," tutur Alissa.
 
Ketua PBNU itu juga mendorong calon pemimpin memastikan setiap agenda pembangunan membawa perspektif yang adil, termasuk adil jender, dan afirmasi untuk perempuan. Adapun  sejumlah persoalan perempuan yang perlu menjadi agenda prioritas pemimpin terpilih dalam pemilu 2024 mendatang yakni;
 
Pertama, pendidikan dan akses bagi perempuan. Akses Pendidikan berkualitas bagi perempuan belum merata terutama di kota-kota yang lebih kecil atau desa.
 
Kedua, kesehatan perempuan dan anak perempuan. Karena yang perlu perawatan kesehatan secara khusus adalah perempuan, dengan sekian pengalaman biologisnya.
 
Ketiga, praktik yang membahayakan perempuan. Akhir-akhir ini banyak sekali kasus kekerasan seksual, dan kekerasan domestik yang intensitasnya semakin mengerikan. Jumlahnya juga semakin banyak. Seperti perkawinan anak, pernikahan yang tidak tercatatkan, pemaksaan perkawinan, atau pemaksaan penerimaan terhadap perkawinan oleh suaminya. Ini adalah praktik yang membahayakan perempuan, dan anak perempuan.
 
Keempat, akses terhadap pengembangan potensi perempuan, dunia kerja, dan peningkatan keterampilan perempuan. Memastikan dunia kerja yang berkeadilan dan lebih ramah terhadap pengalaman perempuan.
 
Kelima, program kepemimpinan perempuan untuk membibit secara sengaja membuka ruang-ruang politik bagi perempuan. Yakni untuk membangun ekosistem yang akan melahirkan pemimpin perempuan.
[[Kategori:Berita KUPI]]
[[Kategori:Berita KUPI]]
[[Kategori:Berita 2023]]
[[Kategori:Berita 2023]]

Revisi terkini sejak 4 September 2024 13.05

Info Artikel

Sumber Original : NU Online
Penulis : Suci Amaliyah (Kontributor)
Tanggal Terbit : Rabu, 22 November 2023 | 21:00 WIB
Artikel Lengkap : Keterwakilan Perempuan Masih Harus Ditingkatkan dalam Ruang Politik

Jakarta, NU Online

Peran perempuan dalam politik pasca-reformasi politik tahun 1998 telah menghadirkan perubahan signifikan. Kebijakan afirmasi, termasuk kuota minimal 30 persen bagi perempuan dalam kepengurusan partai politik, lembaga penyelenggara pemilu, dan pencalonan anggota legislatif, telah diimplementasikan di Indonesia.

Namun, target keterwakilan perempuan dalam lembaga politik masih belum tercapai sepenuhnya. Pada Pemilu 2019, keterwakilan politik perempuan baru mencapai 20,52% di DPR-RI. Setelah 25 tahun reformasi, terjadi kemunduran dalam kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan, seperti penghapusan syarat kuota dalam kepengurusan partai politik dan tahapan seleksi KPU.

Terbaru, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Pasal 8 Ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dianggap sebagai kemunduran demokrasi karena membuka peluang berkurangnya pemenuhan 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD seperti diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menyikapi situasi itu, sejumlah ulama perempuan yang tergabung dalam Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) mengeluarkan lima maklumat politik ulama perempuan. Salah satu poin yakni menyerukan keterwakilan perempuan di politik.

Bahwa perempuan sebagai warga negara yang mencakup separuh penduduk Indonesia merupakan subjek penuh dalam membangun kehidupan bangsa dan negara. Perempuan selalu hadir pada saat-saat genting untuk ikut menjaga dan merawat tanah air, warga dan anak bangsa.

Oleh karena itu, perspektif, kepentingan, kemaslahatan, dan keterwakilan perempuan merupakan keniscayaan yang tidak dapat diabaikan dalam seluruh aspek penyelenggaraan pemilu, agar bermartabat dan berintegritas, sehingga dapat mewujudkan peradaban yang berkeadilan.

Komisioner Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah mengungkapkan kuota 30 persen keterwakilan perempuan belum terpenuhi dengan baik di berbagai level. Hal ini menjadi satu dari sembilan isu krusial yang penting disampaikan kepada pemimpin bangsa ke depan.

"Siapa pun yang nanti terpilih kita serukan tentang advokasi isu kepemimpinan perempuan. Pasalnya ada PR bersama terkait isu perempuan mulai dari isu ruang budaya dan penghapusan kekerasan seksual pada perempuan, perempuan dan persoalan kelembagaan, hingga perempuan yang berkonflik dengan hukum," bebernya.

Anggota Majelis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia, Nur Rofiah berharap ke depan perempuan maju sebagai caleg adalah aktor perempuan yang membawa perubahan. Dengan demikian, perspektif ulama perempuan terpenuhi secara biologis. Namun, faktanya daftar calon tetap (DCT) caleg 2024 sudah ditetapkan KPU.

Strategi yang akan diambil KUPI adalah melakukan pengaderan, pembibitan bagi calon anggota legislatif perempuan untuk pemilu berikutnya. Pengaderan tidak lagi akan digembleng secara alami, KUPI berinisiatif melakukan gerakan sistemik agar bisa mempersiapkan perempuan berkhidmat di legislatif.

"Tugas kita sekarang juga memastikan bahwa siapa pun yang terpilih nanti harus memiliki perspektif perempuan yang kuat. Calon anggota legislatif yang laki-laki juga harus memiliki perspektif yang berpihak terhadap aspirasi perempuan," tegasnya.

Sejalan dengan itu, Anggota Dewan Pertimbangan Majelis Musyawarah KUPI, Alissa Wahid mengatakan harus diakui jika hari ini kualitas caleg perempuan dianggap menjadi satu titik lemah. Sebab itu, Alissa mengajak perempuan untuk memilih caleg perempuan dalam kontestasi Pemilu 2024.

"Kalau kualitasnya kurang bagaimana? Kita selesaikan PR ini jika sudah masuk ke dalam parlemen (terpilih). Kita membuat program khusus pembekalan bagi para anggota legislatif perempuan di parlemen," tutur Alissa.

Ketua PBNU itu juga mendorong calon pemimpin memastikan setiap agenda pembangunan membawa perspektif yang adil, termasuk adil jender, dan afirmasi untuk perempuan. Adapun  sejumlah persoalan perempuan yang perlu menjadi agenda prioritas pemimpin terpilih dalam pemilu 2024 mendatang yakni;

Pertama, pendidikan dan akses bagi perempuan. Akses Pendidikan berkualitas bagi perempuan belum merata terutama di kota-kota yang lebih kecil atau desa.

Kedua, kesehatan perempuan dan anak perempuan. Karena yang perlu perawatan kesehatan secara khusus adalah perempuan, dengan sekian pengalaman biologisnya.

Ketiga, praktik yang membahayakan perempuan. Akhir-akhir ini banyak sekali kasus kekerasan seksual, dan kekerasan domestik yang intensitasnya semakin mengerikan. Jumlahnya juga semakin banyak. Seperti perkawinan anak, pernikahan yang tidak tercatatkan, pemaksaan perkawinan, atau pemaksaan penerimaan terhadap perkawinan oleh suaminya. Ini adalah praktik yang membahayakan perempuan, dan anak perempuan.

Keempat, akses terhadap pengembangan potensi perempuan, dunia kerja, dan peningkatan keterampilan perempuan. Memastikan dunia kerja yang berkeadilan dan lebih ramah terhadap pengalaman perempuan.

Kelima, program kepemimpinan perempuan untuk membibit secara sengaja membuka ruang-ruang politik bagi perempuan. Yakni untuk membangun ekosistem yang akan melahirkan pemimpin perempuan.