Lompat ke isi

Hadapi Pemilu 2024, KUPI Mengudarakan Maklumat Politik: Perbedaan antara revisi

←Membuat halaman berisi ''''Info Artikel''' {| |Sumber Original |: |[https://fahmina.or.id/musyawarah-kegamaan-kupi-tetapkan-tindakan-p2gp-tanpa-alasan-medis-hukumnya-haram/ fahmina.or.id] |-...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 3: Baris 3:
|Sumber Original
|Sumber Original
|:
|:
|[https://fahmina.or.id/musyawarah-kegamaan-kupi-tetapkan-tindakan-p2gp-tanpa-alasan-medis-hukumnya-haram/ fahmina.or.id]
|[https://amanindonesia.org/2023/11/22/hadapi-pemilu-2024-kupi-mengudarakan-maklumat-politik/ AMAN Indonesia]
|-
|-
|Penulis
|Penulis
|:
|:
|Fitri Nurajizah
|Mawardi
|-
|-
|Tanggal  Terbit
|Tanggal  Terbit
|:
|:
|15 Maret 2023
|22 Nov 2023
|-
|-
|Artikel Lengkap
|Artikel Lengkap
|:
|:
|[https://fahmina.or.id/musyawarah-kegamaan-kupi-tetapkan-tindakan-p2gp-tanpa-alasan-medis-hukumnya-haram/ Musyawarah Kegamaan KUPI Tetapkan Tindakan P2GP Tanpa Alasan Medis Hukumnya Haram]
|[https://amanindonesia.org/2023/11/22/hadapi-pemilu-2024-kupi-mengudarakan-maklumat-politik/ Hadapi Pemilu 2024, KUPI Mengudarakan Maklumat Politik]
|}
|}
'''[[Fahmina]].or.id''' – Hasil [[Musyawarah]] Keagamaan Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia ([[KUPI]]) II resmi merumuskan bahwa Pemotongan dan/atau Pelukaan Genitalia Perempuan (P2GP) tanpa alasan medis adalah hukumnya haram.
[[Jaringan]] Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia ([[KUPI]]) bekerja sama dengan Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) dan FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar diskusi publik dan pembacaan maklumat politik ulama Perempuan.


Menurut para ulama KUPI tindakan P2GP yang dilakukan tanpa alasan medis, jelas menjadi perbuatan yang jelas membahayakan.
Diskusi publik ini menghadirkan beberapa akademisi, ulama perempuan, mahasiswa dan aktivis perempuan. Di antaranya adalah [[Badriyah Fayumi]] (Ketua Majelis [[Musyawarah]] KUPI), Asep Saepudin Jahar (Rektor UIN Syarif Hidayatullah), [[Alissa Wahid]] (Koordinator Nasional Jaringan [[GUSDURian]]), Wiwi Siti Sajaroh (Kepala PSGA UI Syarif Hidayatullah), Dzuriyatun Toyibah (Dekan FISIP UIN Syarif Hidayatullah), [[Alimatul Qibtiyah]] (Komisioner Komnas Perempuan), Gun Gun Heryanto (Dekan FDIKOM UIN Syarif Hidayatullah Jakarta), dan Iklilah Muzayyanah Dini Fajriyah (Peneliti PPIM UIN Syarif Hidayatullah) sebagai moderator.


Terlebih jika tindakan P2GP itu dilakukan pada klitoris dapat merusak banyak [[jaringan]] syaraf dan pembuluh darah sehingga menyebabkan komplikasi jangka panjang hingga kematian.
Kegiatan yang mengangkat tema “Pemilu Bersih dan Bermartabat untuk Peradaban Berkeadilan” tersebut bertempat di Auditorium FISIP UIN Syarif Hidayatullah. Acara berlangsung dari pukul 08.00 – 12.00 WIB pada Senin, 20 November 2023. Acara ini diikuti lebih dari 250 peserta, baik secara luring atau daring via zoom dan streaming Youtube.
 
Salah satu hal penting yang dibacakan dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut adalah Maklumat Politik KUPI. Maklumat tersebut merupakan respons dari ulama perempuan terhadap situasi politik Indonesia dewasa ini. Dalam kesempatan tersebut Masrukhah, Ida Rasyida, Lailatul Fitriyah, Faiquhuddin Abdul Qadir, dan Ida Rasyida masing-masing membacakan satu dari lima butir maklumat tersebut. Berikut butir-butir maklumat politik KUPI:
 
# Bahwa cita-cita luhur berbangsa dan bernegara sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 adalah mewujudkan Indonesia yang benar-benar merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Oleh karena itu, kekuasaan yang dipercayakan kepada para penyelenggara Negara adalah semata untuk mencapai cita-cita tersebut dan bukan untuk digunakan secara sewenang-wenang sehingga mengkhianati nilai-nilai kemanusiaan, melukai rasa keadilan bangsa, dan merendahkan prinsip kedaulatan rakyat.
# Bahwa sistem demokrasi di Indonesia mensyaratkan pemilihan presiden dan anggota legislatif sebagai ''wasilah'' (sarana) menuju pencapaian cita-cita luhur berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, normanorma dan proses-prosesnya harus ''makruf'', dalam arti sesuai peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi akal sehat, dan memberi ketenangan batin rakyat. Segala upaya pelemahan demokrasi, manipulasi hukum, praktik ''money politic'', dan penyalahgunaan kekuasaan dalam kontestasi politik tidak bisa dibenarkan.
# Bahwa perempuan sebagai warga negara yang mencakup separuh penduduk Indonesia merupakan subjek penuh dalam membangun kehidupan bangsa dan negara. Perempuan selalu hadir pada saat-saat genting untuk ikut menjaga dan merawat tanah air, warga dan anak bangsa. Oleh karena itu, perspektif, kepentingan, kemaslahatan, dan keterwakilan perempuan merupakan keniscayaan yang tidak dapat diabaikan dalam seluruh aspek penyelenggaraan pemilu, agar bermartabat dan berintegritas, sehingga dapat mewujudkan peradaban yang berkeadilan.
# Bahwa masyarakat sipil berfungsi sebagai pilar penyangga bangsa yang tak henti memperjuangkan cita-cita luhur berbangsa dan bernegara dan yang tanpa lelah membela mereka yang tersingkir, terpuruk dan terluka dalam perjalanan bersama yang penuh liku-liku. Oleh karena itu, daya kerja dan ruang gerak masyarakat sipil perlu terus dikuatkan, dipertahankan dan dirawat sebagai bagian dari kekuatan warga bangsa, guna memastikan berlangsungnya proses berdemokrasi yang sejati.
# Bahwa ulama perempuan Indonesia telah berperan penting dalam sejarah perjuangan bangsa dan negara, dan terus berperan aktif dalam merawat NKRI, menjaga kedaulatan rakyat, memajukan perdamaian dan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu, atas dasar keterpanggilan iman dan keniscayaan sejarah, ulama perempuan Indonesia bertekad mengambil peran kepemimpinan untuk ikut mengawal proses berdemokrasi yang sejati sebagai bagian dari kekuatan masyarakat sipil untuk mencapai cita-cita luhur berbangsa dan bernegara melalui pemilu bersih, jujur, aman dan beritegritas demi terwujudnya peradaban yang berkeadilan.


“Hukum melakukan tindakan Pemotongan dan Pelukaan Genitalia Perempuan (P2GP) yang membahayakan tanpa alasan medis adalah haram (QS. Al-Ahzab, 33: 58),” kata kata Dr. Hj. [[Fatmawati]] Hilal, salah satu Juru Bicara [[Kongres Ulama Perempuan Indonesia]] (KUPI) II dalam diseminasi [[Hasil Kongres|hasil kongres]] di Jakarta, Selasa, 7 Maret 2022.
[[Kategori:Berita KUPI]]
[[Kategori:Berita KUPI]]
[[Kategori:Berita 2023]]
[[Kategori:Berita 2023]]