Lompat ke isi

KUPI Luncurkan Ensiklopedia Digital Ramah Perempuan, Kupipedia: Perbedaan antara revisi

Dari Kupipedia
←Membuat halaman berisi ''''Info Artikel''' {| |Sumber Original |: |[https://nu.or.id/nasional/keterwakilan-perempuan-masih-harus-ditingkatkan-dalam-ruang-politik-NIyWo NU Online] |- |Penulis...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 3: Baris 3:
|Sumber Original
|Sumber Original
|:
|:
|[https://nu.or.id/nasional/keterwakilan-perempuan-masih-harus-ditingkatkan-dalam-ruang-politik-NIyWo NU Online]
|[https://www.nu.or.id/nasional/kupi-luncurkan-ensiklopedia-digital-ramah-perempuan-kupipedia-aZdu9 NU Online]
|-
|-
|Penulis
|Penulis
Baris 11: Baris 11:
|Tanggal  Terbit
|Tanggal  Terbit
|:
|:
|<nowiki>Rabu, 22 November 2023 | 21:00 WIB</nowiki>
|<nowiki>Sabtu, 27 November 2021 | 14:00 WIB</nowiki>
|-
|-
|Artikel Lengkap
|Artikel Lengkap
|:
|:
|[https://nu.or.id/nasional/keterwakilan-perempuan-masih-harus-ditingkatkan-dalam-ruang-politik-NIyWo Keterwakilan Perempuan Masih Harus Ditingkatkan dalam Ruang Politik]
|[https://www.nu.or.id/nasional/kupi-luncurkan-ensiklopedia-digital-ramah-perempuan-kupipedia-aZdu9 KUPI Luncurkan Ensiklopedia Digital Ramah Perempuan, Kupipedia]
|}
|}
Jakarta, '''''NU Online'''''
Jakarta, NU Online 


Peran perempuan dalam politik pasca-reformasi politik tahun 1998 telah menghadirkan perubahan signifikan. Kebijakan afirmasi, termasuk kuota minimal 30 persen bagi perempuan dalam kepengurusan partai politik, [[lembaga]] penyelenggara pemilu, dan pencalonan anggota legislatif, telah diimplementasikan di Indonesia.
[[Jaringan]] [[Ulama Perempuan]] yang tergabung dalam wadah [[Kongres Ulama Perempuan Indonesia]] ([[KUPI]]) meluncurkan ensiklopedia digital ramah perempuan bernama Kupipedia pada Jumat (26/11/2021).  


Namun, target keterwakilan perempuan dalam lembaga politik masih belum tercapai sepenuhnya. Pada Pemilu 2019, keterwakilan politik perempuan baru mencapai 20,52% di DPR-RI. Setelah 25 tahun reformasi, terjadi kemunduran dalam kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan, seperti penghapusan syarat kuota dalam kepengurusan partai politik dan tahapan seleksi KPU.  
Ensiklopedia ini memuat seluruh dokumen, informasi, dan pengetahuan tentang KUPI yang akan terus dikembangkan sesuai dengan entri dan rubrik. Seluruh entri pada Kupipedia hasil kontribusi dari [[lembaga]]-lembaga dan individu-individu yang tergabung dalam Jaringan KUPI.  


Terbaru, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Pasal 8 Ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dianggap sebagai kemunduran demokrasi karena membuka peluang berkurangnya pemenuhan 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD seperti diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Kupipedia terdiri dari halaman utama dan pendukung. Pada halaman utama memuat entri-entri terkait konsep kunci, diskursus hukum Islam, jaringan, dan [[khazanah]]. Sementara pada halaman pendukung memuat data dan informasi tentang kegiatan KUPI tahun 2017 di Cirebon, Jawa Barat.
 
Data tersebut meliputi kegiatan-kegiatan pra kongres, proses kongres, hasil kongres, dokumen-dokumen, tulisan refleksi para peserta, tulisan diskursus mengenai konsep keulamaan perempuan, berita-berita nasional dan internasional, serta galeri foto dan video.
 
KH [[Faqihuddin Abdul Kodir]] mengatakan gagasan Kupipedia muncul sejak kongres pertama KUPI. “Saat itu banyak orang minta data, artikel, hukum dan [[tokoh]]-tokoh lalu munculah ensiklopedia berbasis online ini,” terangnya.
 
Seluruh entri Kupipedia, ungkap dia, merupakan kontribusi dari lembaga-lembaga dan individu-individu yang tergabung dalam Jaringan KUPI. Sementara itu Nor Ismah menambahkan bahwa terdapat 110 entri yang ditulis oleh 11 penulis dan masing-masing penulis melakukan penggalian data dari narasumber terpecaya.
 
“Ini datanya tidak cuma lewat tulisan saja tetapi mereka juga melakukan interview langsung. Cara inilah yang memberikan kesan mendalam bagi teman-teman penulis karena tidak mudah juga menjangkau tokoh ulama perempuan yang bergerak diakar rumput,” jelas Kiai Faqih.
 
Dijelaskan, kekhasan Kupipedia diantaranya terletak pada tiga hal. Pertama, konsep kunci. Entri mengenai konsep atau istilah ini sering digunakan dan berkembang dikalangan umat Islam Indonesia yang dijelaskan dengan menggunakan perspektif KUPI.
 
Kedua, diskursus hukum Islam. Yakni, repositori (gudang penyimpanan yang mudah diakses kembali) artikel-artikel yang telah dipublikasikan dan menjadi landasan diskursus hukum Islam dalam pengembangan perspektif KUPI selama ini.
 
Entri diskursus hukum Islam ini, kata dia, isinya artikel yang ditulis oleh siapa pun terutama yang bergerak di KUPI. Ketiga, Tokoh. Entri ini tentang individu yang terlibat di dalam gerakan kolektif keulamaan perempuan di Indonesia yang diklasifikasikan ke dalam tiga kelompok. 
 
Sementara itu, Aktivis Muda NU Kalis Mardiasih menyampaikan kehadiran Kupipedia merupakan jawaban agar segala sesuatu tentang ulama perempuan dan percikan pengetahuannya semakin didengar oleh banyak orang. 
 
Ia juga berharap konten Kupipedia tidak ekslusif untuk kalangan sendiri misal hanya milik pesantren atau institut lembaga pendidikan Islam saja. Pasalnya, antusias anak muda terhadap KUPI luar biasa sehingga dalam perencanaan konten perlu ada riset mendalam.
 
Selain melalui website Kupipedia.id, konten Kupipedia juga disebarluaskan melalui media sosial antara lain Instagram, Facebook, Twitter @kupipedia.id, TikTok @kupipedia, dan Youtube Kupipedia.
[[Kategori:Berita KUPI]]
[[Kategori:Berita KUPI]]
[[Kategori:Berita 2021]]
[[Kategori:Berita 2021]]

Revisi terkini sejak 3 September 2024 13.29

Info Artikel

Sumber Original : NU Online
Penulis : Suci Amaliyah (Kontributor)
Tanggal Terbit : Sabtu, 27 November 2021 | 14:00 WIB
Artikel Lengkap : KUPI Luncurkan Ensiklopedia Digital Ramah Perempuan, Kupipedia

Jakarta, NU Online 

Jaringan Ulama Perempuan yang tergabung dalam wadah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) meluncurkan ensiklopedia digital ramah perempuan bernama Kupipedia pada Jumat (26/11/2021).

Ensiklopedia ini memuat seluruh dokumen, informasi, dan pengetahuan tentang KUPI yang akan terus dikembangkan sesuai dengan entri dan rubrik. Seluruh entri pada Kupipedia hasil kontribusi dari lembaga-lembaga dan individu-individu yang tergabung dalam Jaringan KUPI.

Kupipedia terdiri dari halaman utama dan pendukung. Pada halaman utama memuat entri-entri terkait konsep kunci, diskursus hukum Islam, jaringan, dan khazanah. Sementara pada halaman pendukung memuat data dan informasi tentang kegiatan KUPI tahun 2017 di Cirebon, Jawa Barat.

Data tersebut meliputi kegiatan-kegiatan pra kongres, proses kongres, hasil kongres, dokumen-dokumen, tulisan refleksi para peserta, tulisan diskursus mengenai konsep keulamaan perempuan, berita-berita nasional dan internasional, serta galeri foto dan video.

KH Faqihuddin Abdul Kodir mengatakan gagasan Kupipedia muncul sejak kongres pertama KUPI. “Saat itu banyak orang minta data, artikel, hukum dan tokoh-tokoh lalu munculah ensiklopedia berbasis online ini,” terangnya.

Seluruh entri Kupipedia, ungkap dia, merupakan kontribusi dari lembaga-lembaga dan individu-individu yang tergabung dalam Jaringan KUPI. Sementara itu Nor Ismah menambahkan bahwa terdapat 110 entri yang ditulis oleh 11 penulis dan masing-masing penulis melakukan penggalian data dari narasumber terpecaya.

“Ini datanya tidak cuma lewat tulisan saja tetapi mereka juga melakukan interview langsung. Cara inilah yang memberikan kesan mendalam bagi teman-teman penulis karena tidak mudah juga menjangkau tokoh ulama perempuan yang bergerak diakar rumput,” jelas Kiai Faqih.

Dijelaskan, kekhasan Kupipedia diantaranya terletak pada tiga hal. Pertama, konsep kunci. Entri mengenai konsep atau istilah ini sering digunakan dan berkembang dikalangan umat Islam Indonesia yang dijelaskan dengan menggunakan perspektif KUPI.

Kedua, diskursus hukum Islam. Yakni, repositori (gudang penyimpanan yang mudah diakses kembali) artikel-artikel yang telah dipublikasikan dan menjadi landasan diskursus hukum Islam dalam pengembangan perspektif KUPI selama ini.

Entri diskursus hukum Islam ini, kata dia, isinya artikel yang ditulis oleh siapa pun terutama yang bergerak di KUPI. Ketiga, Tokoh. Entri ini tentang individu yang terlibat di dalam gerakan kolektif keulamaan perempuan di Indonesia yang diklasifikasikan ke dalam tiga kelompok. 

Sementara itu, Aktivis Muda NU Kalis Mardiasih menyampaikan kehadiran Kupipedia merupakan jawaban agar segala sesuatu tentang ulama perempuan dan percikan pengetahuannya semakin didengar oleh banyak orang. 

Ia juga berharap konten Kupipedia tidak ekslusif untuk kalangan sendiri misal hanya milik pesantren atau institut lembaga pendidikan Islam saja. Pasalnya, antusias anak muda terhadap KUPI luar biasa sehingga dalam perencanaan konten perlu ada riset mendalam.

Selain melalui website Kupipedia.id, konten Kupipedia juga disebarluaskan melalui media sosial antara lain Instagram, Facebook, Twitter @kupipedia.id, TikTok @kupipedia, dan Youtube Kupipedia.