Lompat ke isi

Relasi Kesalingan dalam Tafsir Ayat Qiwamah: Perbedaan antara revisi

Dari Kupipedia
←Membuat halaman berisi ''''Info Artikel''' {| |Sumber |: |[https://rahma.id/ Rahma.id] |- |Penulis |: |Izza Royyani (''Alumni UIN Sunan Kalijaga. Berminat dalam kajian perempuan dan agama''...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 3: Baris 3:
|Sumber
|Sumber
|:
|:
|[https://rahma.id/ Rahma.id]
|[https://tafsiralquran.id/relasi-kesalingan-dalam-tafsir-ayat-qiwamah/ tafsiralquran.id]
|-
|-
|Penulis
|Penulis
|:
|:
|Izza  Royyani (''Alumni UIN Sunan Kalijaga. Berminat dalam kajian perempuan dan  agama'')
|Halya Millati
|-
|-
|Tanggal Publikasi
|Tanggal Publikasi
|:
|:
|16 Mei  2021
|22/07/2022
|-
|-
|Artikel Lengkap
|Artikel Lengkap
|:
|:
|[https://rahma.id/faqihuddin-abdul-kodir-qiraah-mubaadalah/ Faqihuddin Abdul Kodir dan Teori Qira’ah Mubaadalah untuk  Relasi Kesalingan]
|[https://tafsiralquran.id/relasi-kesalingan-dalam-tafsir-ayat-qiwamah/ Relasi Kesalingan dalam Tafsir Ayat Qiwamah]
|}
|}
Wacana keadilan gender dalam agama pada era post-modern ini semakin menunjukkan kekuatannya. Bagaimana tidak, pada era ini banyak cendekiawan muslim yang mencoba merumuskan metodologi untuk membaca teks sumber Islalm yang masih sering diinterpretasi secara kurang tepat, atau bahkan mendiskriminasikan perempuan. Faqihudin Abdul Kodir, merupakan salah satu nama cendekiawan muslim Indonesia yang turut memberikan andil dalam hal ini
Di antara ayat hubungan suami-istri yang familiar menjadi objek penafsiran feminis modern ialah Surah An-Nisa ayat 34 tentang konsep ''qiwamah'' (kepemimpinan). Tema ini hampir selalu disinggung mufasir feminis. Sebagian dari mereka yang membahas konsep ''qiwamah'' ialah Riffat Hassan (l.1943), Amina Wadud (l. 1952), dan [[Husein Muhammad]] (l. 1953). Tiga [[tokoh]] ini menekankan relasi kesalingan dalam mengemban peran rumah tangga.
 
Mengutip ''Asbab al-Nuzul'' (151-152) karya al-Wahidi, Q.S. Annisa [4]: 34 turun dalam konteks konflik rumah tangga antara Sa’d bin al-Rabi’ yang memukul istrinya, Habibah bint Zayd, karena telah ''nushuz''. Kemudian, Habibah bersama ayahnya mengadukan hal itu kepada Nabi. Nabi pun memerintahkan untuk meng-''qisas (membalas dengan setimpal)'' kepada suaminya. Tetapi, sebelum mereka pulang, turunlah Q.S. An-Nisa [4]: 34 sebagai ketentuan menghadapi konflik rumah tangga, sekaligus meralat instruksi ''qisas'' dari Nabi.


Faqihuddin Berasal dari Cirebon, Jawa Barat.  Mengawali rihlah menjadi  santri di Dar al-[[Tauhid]] Arjawinangun, Cirebon (1983-1989).  Pendidikan Sarjananya ia tempuh di Damaskus-Syiria dengan mengambil ''double degree'' Fakultas Dakwah Abu Nur (1989-1995) dan Fakultas Syari’ah Universitas Damaskus (1990-1996). Jenjang Master secara resmi ia tempuh di International Islamic University Malaysia pada bidang pengembangan fiqih zakat (1996-1999). Sepuluh tahun kemudian, ia melanjutkan studi doktor di Indonesian Consortium for Religious Studies (ICRS), UGM Yogyakarta (2009-2015).
[[Kategori:Jejak Tokoh]]
[[Kategori:Jejak Faqihuddin Abdul Kodir]]
[[Kategori:Jejak Faqihuddin Abdul Kodir]]

Revisi terkini sejak 9 Juli 2025 15.27

Info Artikel

Sumber : tafsiralquran.id
Penulis : Halya Millati
Tanggal Publikasi : 22/07/2022
Artikel Lengkap : Relasi Kesalingan dalam Tafsir Ayat Qiwamah

Di antara ayat hubungan suami-istri yang familiar menjadi objek penafsiran feminis modern ialah Surah An-Nisa ayat 34 tentang konsep qiwamah (kepemimpinan). Tema ini hampir selalu disinggung mufasir feminis. Sebagian dari mereka yang membahas konsep qiwamah ialah Riffat Hassan (l.1943), Amina Wadud (l. 1952), dan Husein Muhammad (l. 1953). Tiga tokoh ini menekankan relasi kesalingan dalam mengemban peran rumah tangga.

Mengutip Asbab al-Nuzul (151-152) karya al-Wahidi, Q.S. Annisa [4]: 34 turun dalam konteks konflik rumah tangga antara Sa’d bin al-Rabi’ yang memukul istrinya, Habibah bint Zayd, karena telah nushuz. Kemudian, Habibah bersama ayahnya mengadukan hal itu kepada Nabi. Nabi pun memerintahkan untuk meng-qisas (membalas dengan setimpal) kepada suaminya. Tetapi, sebelum mereka pulang, turunlah Q.S. An-Nisa [4]: 34 sebagai ketentuan menghadapi konflik rumah tangga, sekaligus meralat instruksi qisas dari Nabi.