Lompat ke isi

Menikah Bukan Semata soal Penyaluran Hasrat Seksual: Perbedaan antara revisi

Dari Kupipedia
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Info Artikel'''
'''Info Artikel'''
{|
{|
|Nama Media
|Sumber
|:
|:
|[https://nu.or.id/nikahkeluarga/menikah-bukan-semata-soal-penyaluran-hasrat-seksual-eK2AZ nu.or.id]
|[https://nu.or.id/nikahkeluarga/menikah-bukan-semata-soal-penyaluran-hasrat-seksual-eK2AZ nu.or.id]
Baris 20: Baris 20:


Pasalnya, semua itu mungkin berawal dari pemahaman kita yang tidak selesai atas teks-teks [[hadits]] tentang ini. Misalnya, hadits riwayat sahabat ‘Alqamah dalam Shahih al-Bukhari (pada Kitabu an-Nikah dalam pembahasan Man lam yastathi’ al-ba‘ah falyashum, hadits ke 5066 (hal. 955)). Rasulullah ﷺ bersabda:
Pasalnya, semua itu mungkin berawal dari pemahaman kita yang tidak selesai atas teks-teks [[hadits]] tentang ini. Misalnya, hadits riwayat sahabat ‘Alqamah dalam Shahih al-Bukhari (pada Kitabu an-Nikah dalam pembahasan Man lam yastathi’ al-ba‘ah falyashum, hadits ke 5066 (hal. 955)). Rasulullah ﷺ bersabda:
[[Kategori:Jejak Tokoh]]
 
[[Kategori:Jejak Faqihuddin Abdul Kodir]]
[[Kategori:Jejak Faqihuddin Abdul Kodir]]

Revisi terkini sejak 9 Juli 2025 15.17

Info Artikel

Sumber : nu.or.id
Penulis : Ahmad Dirgahayu Hidayat
Tanggal Publikasi : Kamis, 17 Juni 2021 | 14:00 WIB
Artikel Lengkap : Menikah Bukan Semata soal Penyaluran Hasrat Seksual

Sebelum mendalami agama secara fokus, hanya dari para ustadz di kelas diniyah atau dari guru-guru agama di SMP atau SMA, saya mendapat keterangan bahwa solusi menikah yang ditawarkan agama bertujuan untuk sebagai tempat atau wadah penyaluran hasrat seksual. Tidak jauh dari itu. Bagi saya, keterangan yang disampaikan waktu itu memang benar-benar terpotong. Padahal, bila dilanjutkan lebih dalam, bukan demikian. Kita akan menemukan apa maksud teks-teks syariat sebenarnya, dan tafsir-tafsir para ulama terkait solusi yang diberikan agama.

Pasalnya, semua itu mungkin berawal dari pemahaman kita yang tidak selesai atas teks-teks hadits tentang ini. Misalnya, hadits riwayat sahabat ‘Alqamah dalam Shahih al-Bukhari (pada Kitabu an-Nikah dalam pembahasan Man lam yastathi’ al-ba‘ah falyashum, hadits ke 5066 (hal. 955)). Rasulullah ﷺ bersabda: