Lompat ke isi

Hukum Perempuan Bekerja dalam Islam: Perbedaan antara revisi

Dari Kupipedia
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Info Artikel'''
'''Info Artikel'''
{|
{|
|Nama Media
|Sumber
|:
|:
|[https://bincangsyariah.com/hukum-islam/nisa/hukum-perempuan-bekerja/ Bincang Syariah]
|[https://bincangsyariah.com/hukum-islam/nisa/hukum-perempuan-bekerja/ Bincang Syariah]
Baris 20: Baris 20:


Dalam banyak kebudayaan di zaman dahulu kala, lelaki memang dibebankan untuk mencari [[nafkah]] sebab biasanya kaum lelaki lebih mudah mendapatkan pekerjaan. Selain itu secara fisik mereka memang lebih memungkinkan untuk bekerja di luar rumah dibandingkan perempuan.
Dalam banyak kebudayaan di zaman dahulu kala, lelaki memang dibebankan untuk mencari [[nafkah]] sebab biasanya kaum lelaki lebih mudah mendapatkan pekerjaan. Selain itu secara fisik mereka memang lebih memungkinkan untuk bekerja di luar rumah dibandingkan perempuan.
[[Kategori:Jejak Tokoh]]
 
[[Kategori:Jejak Faqihuddin Abdul Kodir]]
[[Kategori:Jejak Faqihuddin Abdul Kodir]]

Revisi terkini sejak 9 Juli 2025 14.54

Info Artikel

Sumber : Bincang Syariah
Penulis : Neneng Maghfiro
Tanggal Publikasi : 1 September 2018
Artikel Lengkap : Hukum Perempuan Bekerja dalam Islam

BincangSyariah.Com – Saat ini, perempuan telah mempunyai kesempatan bekerja dan mampu berkontribusi secara finansial  dalam keluarga. Namun stereotipe bahwa tugas utama perempuan hanyalah urusan domestik rumah tangga semata masih melekat di masyarakat kita. Kondisi ini membuat mereka sering mempertanyakan bagaimana hukum perempuan bekerja dalam Islam ?

Dalam banyak kebudayaan di zaman dahulu kala, lelaki memang dibebankan untuk mencari nafkah sebab biasanya kaum lelaki lebih mudah mendapatkan pekerjaan. Selain itu secara fisik mereka memang lebih memungkinkan untuk bekerja di luar rumah dibandingkan perempuan.