Lompat ke isi

Islam dan Penguatan Hak Penyandang Disabilitas: Perbedaan antara revisi

Fachrul Misbah (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi 'Telah dimaklumi, Islam diturunkan untuk menciptakan tata kehidupan yang damai dan penuh kasih sayang (rahmatan lil alamin). Visi ini terefleksi dalam keseluruhan teks...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(2 revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
Telah dimaklumi, Islam diturunkan untuk menciptakan tata kehidupan yang damai dan penuh kasih sayang (rahmatan lil alamin). Visi ini terefleksi dalam keseluruhan teks ilahiah, baik yang berkenaan dengan masalah akidah, syariah maupun tasawuf atau etika. Konsep rahmatan lil alamin ini secara tidak langsung menekakan peran Islam dalam memenuhi hak-hak dasar manusia ''(huququl insan).''  
Telah dimaklumi, Islam diturunkan untuk menciptakan tata kehidupan yang damai dan penuh kasih sayang (''rahmatan lil alamin''). Visi ini terefleksi dalam keseluruhan teks ''ilahiah'', baik yang berkenaan dengan masalah akidah, syariah maupun tasawuf atau etika. Konsep rahmatan lil alamin ini secara tidak langsung menekakan peran Islam dalam memenuhi hak-hak dasar manusia ''(huququl insan).''


Islam sebagai agama samawi tidak terlepas dari empat tujuan. ''Pertama'', untuk mengenal Allah Swt (''ma’rifatullah'') dan mengesakan-Nya ([[tauhid]]). ''Kedua'', menjalankan segenap ritual dan ibadah kepada Allah Swt sebagai manisfestasi rasa syukur kepada-Nya. ''Ketiga'', untuk mendorong ''amar ma’ruf nahi munkar'' (menganjurkan kebaikan dan mencegah kemungkaran), serta menghasilkan hidup manusia dengan etika dan akhlak mulia (tasawuf). ''Keempat'', untuk menetapkan peraturan yang berkaitan dengan hubungan sosial (muamalah) di antara sesama manusia.  
Islam sebagai agama samawi tidak terlepas dari empat tujuan. ''Pertama'', untuk mengenal Allah Swt (''ma’rifatullah'') dan mengesakan-Nya ([[tauhid]]). ''Kedua'', menjalankan segenap ritual dan ibadah kepada Allah Swt sebagai manisfestasi rasa syukur kepada-Nya. ''Ketiga'', untuk mendorong ''amar ma’ruf nahi munkar'' (menganjurkan kebaikan dan mencegah kemungkaran), serta menghasilkan hidup manusia dengan etika dan akhlak mulia (tasawuf). ''Keempat'', untuk menetapkan peraturan yang berkaitan dengan hubungan sosial (''muamalah'') di antara sesama manusia.  


Keempat poin inilah yang disebut oleh Syaikh Ali Ahmad Al-Jurjawi sebagai maksud dan hikmah diturunkannya hukum Islam (hikmatut tasyri’). Dan salah satu aspek kehidupan manusia yang sangat diperhatikan oleh Islam sejak diturunkannya adalah masalah pemenuhan hak-hak dasar manusia, terutama bagi penyandang disabilitas.  
Keempat poin inilah yang disebut oleh Syaikh Ali Ahmad Al-Jurjawi sebagai maksud dan hikmah diturunkannya hukum Islam (''hikmatut tasyri''’). Dan salah satu aspek kehidupan manusia yang sangat diperhatikan oleh Islam sejak diturunkannya adalah masalah pemenuhan hak-hak dasar manusia, terutama bagi penyandang disabilitas.  


Misi Islam dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas, dimulai dari contoh teladan umat Islam, Nabi Muhammad Saw. Terdapat riwayat, ketika sahabat Abdullah Ibnu Umi Maktum mendatangi Nabi Muhammad Saw. untuk memohon bimbingan Islam, Nabi Saw. mengabaikannya, karena Nabi Saw. sedang sibuk mengadakan rapat bersama petinggi kaum Quraisy tentang hal yang sebenarnya merupakan prioritas, karena terkait nasib kaum muslimin secara umum.  
Misi Islam dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas, dimulai dari contoh teladan umat Islam, Nabi Muhammad Saw. Terdapat riwayat, ketika sahabat Abdullah Ibnu Umi Maktum mendatangi Nabi Muhammad Saw. untuk memohon bimbingan Islam, Nabi Saw. mengabaikannya, karena Nabi Saw. sedang sibuk mengadakan rapat bersama petinggi kaum Quraisy tentang hal yang sebenarnya merupakan prioritas, karena terkait nasib kaum muslimin secara umum.  
Baris 11: Baris 11:
''“Selamat berjumpa wahai orang yang karenanya aku telah diberi peringatan oleh Tuhanku.”''
''“Selamat berjumpa wahai orang yang karenanya aku telah diberi peringatan oleh Tuhanku.”''


Melihat ''asbābun nuzūl'' (sebab turun) Surat Abasa, Islam sangat memperhatikan penyandang disabilitas, menerimanya setara sebagaimana manusia lainnya dan bahkan memprioritaskannya. Rasulullah Saw. sendiri terhadap penyandang disabilitas melakukan pemberdayaan dan pengembangan potensinya. Hal ini setidaknya terjadi terhadap sahabat Ibnu Ummi Maktum, yang dapat berkembang sebagai individu penyandang disabilitas netra yang tangguh dan mandiri serta mempunyai ''skill'' kepemimpinan yang kuat. Terbukti, Rasulullah Saw. pernah mengangkat sahabat Ibnu Ummi Maktum untuk mewakilinya menjadi imam di Madinah ketika Nabi Muhammad Saw. sedang bepergian ke luar Madinah. Demikian ajaran Islam dalam pemenuhan hak dan pemberdayaan penyandang disabilitas.
Melihat ''asbābun nuzūl'' (sebab turun) Surat Abasa, Islam sangat memperhatikan penyandang disabilitas, menerimanya setara sebagaimana manusia lainnya dan bahkan memprioritaskannya. Rasulullah Saw. sendiri terhadap penyandang disabilitas melakukan pemberdayaan dan pengembangan potensinya. Hal ini setidaknya terjadi terhadap sahabat Ibnu Ummi Maktum, yang dapat berkembang sebagai individu [[Penyandang Disabilitas Netra|penyandang disabilitas netra]] yang tangguh dan mandiri serta mempunyai ''skill'' kepemimpinan yang kuat. Terbukti, Rasulullah Saw. pernah mengangkat sahabat Ibnu Ummi Maktum untuk mewakilinya menjadi imam di Madinah ketika Nabi Muhammad Saw. sedang bepergian ke luar Madinah. Demikian ajaran Islam dalam pemenuhan hak dan pemberdayaan penyandang disabilitas.


Namun, ajaran seperti ini belum digunakan secara maksimal sebagai spirit untuk melakukan upaya-upaya pemenuhan hak penyandang disabilitas oleh umat Islam, termasuk umat Islam di Indonesia. Hal ini dapat dibuktikan, sekalipun jumlah penyandang disabilitas di Indonesia cukup besar, yakni lebih dari 6 (enam) juta jiwa, namun perhatian masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim, terhadap penyandang disabilitas masih tergolong rendah. Tak sedikit para penyandang disabilitas yang mengalami perlakuan dikriminatif, mulai dari lingkungan keluarga hingga masyarakat.  
Namun, ajaran seperti ini belum digunakan secara maksimal sebagai spirit untuk melakukan upaya-upaya pemenuhan hak penyandang disabilitas oleh umat Islam, termasuk umat Islam di Indonesia. Hal ini dapat dibuktikan, sekalipun jumlah [[Penyandang Disabilitas di Indonesia|penyandang disabilitas di Indonesia]] cukup besar, yakni lebih dari 6 (enam) juta jiwa, namun perhatian masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim, terhadap penyandang disabilitas masih tergolong rendah. Tak sedikit para penyandang disabilitas yang mengalami perlakuan dikriminatif, mulai dari lingkungan keluarga hingga masyarakat.  


Nahdlatul Ulama (NU) sebagai organisasi sosial keagamaan (''jam’iyyah diniyyah ijtima’iyyah'') telah merespon masalah disabilitas ini dengan sejumlah aksi dan tindakan, termasuk membahas permasalahan disabilitas dengan melibatkan para kyai. Nahdlatul Ulama memandang penyandang disabilitas bukan sebagai persoalan medis, melainkan merupakan persoalan sosial. Oleh karena itu Nahdlatul Ulama merasa perlu terlibat dalam penguatan hak dan pemberdayaan penyandang disabilitas secara serius dan berkeadilan. Nahdlatul Ulama harus selalu hadir dalam upaya menyelesaikan masalah tersebut guna menciptakan kemaslahatan. Respon Nahdlatul Ulama yang demikian itu merupakan salah satu bentuk kepeduliannya terhadap masalah-masalah sosial yang tidak hanya sebagai mandat jam’iyah tetapi juga perintah agama. Allah berfirman dalam [[Al-Qur’an]] Surat Al-Baqarah ayat 143:
Nahdlatul Ulama (NU) sebagai organisasi sosial keagamaan (''jam’iyyah diniyyah ijtima’iyyah'') telah merespon masalah disabilitas ini dengan sejumlah aksi dan tindakan, termasuk membahas permasalahan disabilitas dengan melibatkan para kyai. Nahdlatul Ulama memandang penyandang disabilitas bukan sebagai persoalan medis, melainkan merupakan persoalan sosial. Oleh karena itu Nahdlatul Ulama merasa perlu terlibat dalam penguatan hak dan pemberdayaan penyandang disabilitas secara serius dan berkeadilan. Nahdlatul Ulama harus selalu hadir dalam upaya menyelesaikan masalah tersebut guna menciptakan kemaslahatan. Respon Nahdlatul Ulama yang demikian itu merupakan salah satu bentuk kepeduliannya terhadap masalah-masalah sosial yang tidak hanya sebagai mandat jam’iyah tetapi juga perintah agama. Allah berfirman dalam [[Al-Qur’an]] Surat Al-Baqarah ayat 143:


وَكَذَلِكَِ جَعَلنْاكَمْ أمَّةً وسَطًا ِلِكَُونوُا شُهَدَاءَ علئََ الناسَِّ وَيكَونَ  
<big>وَكَذَلِكَِ جَعَلنْاكَمْ أمَّةً وسَطًا ِلِكَُونوُا شُهَدَاءَ علئََ الناسَِّ وَيكَونَ الرسُولُ عليَْكُم شَهِيدًا</big>
 
'''الرسُولُ عليَْكُم شَهِيدًا'''


''“Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu”.''
''“Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu”.''
Baris 25: Baris 23:
Untuk menjadi saksi disyaratkan adanya kehadiran (hudlur). Artinya, harus ada keterlibatan secara aktif dalam kehidupan sehingga spiritualitas Islam sebagai agama yang rahmatan lil ‘alamin bisa mewujud dan mengada dalam bentuk kepedulian terhadap persoalan yang menyelimuti masyarakat. Seorang saksi tidak bisa hanya bertindak sebagai penonton. Ia punya hak untuk mengawal, mengarahkan dan mengoreksi segala apa yang disaksikan demi kemaslahatan yang bertumpu pada perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.
Untuk menjadi saksi disyaratkan adanya kehadiran (hudlur). Artinya, harus ada keterlibatan secara aktif dalam kehidupan sehingga spiritualitas Islam sebagai agama yang rahmatan lil ‘alamin bisa mewujud dan mengada dalam bentuk kepedulian terhadap persoalan yang menyelimuti masyarakat. Seorang saksi tidak bisa hanya bertindak sebagai penonton. Ia punya hak untuk mengawal, mengarahkan dan mengoreksi segala apa yang disaksikan demi kemaslahatan yang bertumpu pada perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.


Selain itu, Islam sangat menganjurkan umatnya untuk solidaritas terhadap sesama muslim, dan bahkan Rasulullah Saw. memberikan peringatan keras; bukan muslim jika tidak peduli terhadap persoalan muslim lainnya. Rasulullah Saw. bersabda: '''مَنْ لمَْ يَهْتَم بأِمَْرِ المُْسْلمِِيَْ فَليَْسَ مِنْهُمْ'''
Selain itu, Islam sangat menganjurkan umatnya untuk solidaritas terhadap sesama muslim, dan bahkan Rasulullah Saw. memberikan peringatan keras; bukan muslim jika tidak peduli terhadap persoalan muslim lainnya. Rasulullah Saw. bersabda:  
 
<big>مَنْ لمَْ يَهْتَم بأِمَْرِ المُْسْلمِِيَْ فَليَْسَ مِنْهُمْ</big>


''“Barangsiapa yang tidak peduli dengan urusan kaum Muslimin, maka dia tidak termasuk dalam golongan mereka.”''
''“Barangsiapa yang tidak peduli dengan urusan kaum Muslimin, maka dia tidak termasuk dalam golongan mereka.”''