Kondisi Penyandang Disabilitas Muslim Indonesia: Perbedaan antara revisi
Tampilan
←Membuat halaman berisi 'Selain menghadapi tantangan terkait fasilitas dan layanan umum yang tidak ramah disabilitas, para penyandang disabilitas muslim di Indonesia juga dihadapkan pada perso...' |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| (Satu revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan) | |||
| Baris 3: | Baris 3: | ||
Kitab-kitab fikih, utamanya fikih klasik, memiliki kecenderungan menempatkan tema disabilitas di pasal atau bab yang berlainan. Hanya Abu Yahya Zakariyya Al-Anshari, ulama fikih bermadzhab Syafi’i yang secara spesifik menulis satu bab mengenai ''ahkam al-a‘ma'' (hukum-hukum yang berkenaan dengan penyandang disabilitas netra) dalam kitabnya Tahrir Tanqih al-Lubab. Dengan demikian, pemaparan mengenai kondisi penyandang disabilitas muslim di Indonesia secara umum perlu tergambarkan terlebih dahulu dalam rangka mendalami konteks yang dimaksud. | Kitab-kitab fikih, utamanya fikih klasik, memiliki kecenderungan menempatkan tema disabilitas di pasal atau bab yang berlainan. Hanya Abu Yahya Zakariyya Al-Anshari, ulama fikih bermadzhab Syafi’i yang secara spesifik menulis satu bab mengenai ''ahkam al-a‘ma'' (hukum-hukum yang berkenaan dengan penyandang disabilitas netra) dalam kitabnya Tahrir Tanqih al-Lubab. Dengan demikian, pemaparan mengenai kondisi penyandang disabilitas muslim di Indonesia secara umum perlu tergambarkan terlebih dahulu dalam rangka mendalami konteks yang dimaksud. | ||
Sementara itu pada wilayah sarana peribadatan, penyandang disabilitas acap kali mendapati kenyataan bahwa tempat atau fasilitas ibadah yang tidak aksesibel. Infrastruktur masjid banyak yang tidak ramah pada mereka; undakan tinggi, tempat wudhu berkolam, lantai licin, trotoar tanpa ''guiding block'' di sekitar masjid, dan lainnya. Di luar permasalahan infrastruktur, seringkali mereka dihadapkan pada khotbah Jum’at tanpa ''running text'' atau penerjemah bahasa isyarat. Di situ perintah '' | Sementara itu pada wilayah sarana peribadatan, penyandang disabilitas acap kali mendapati kenyataan bahwa tempat atau fasilitas ibadah yang tidak aksesibel. Infrastruktur masjid banyak yang tidak ramah pada mereka; undakan tinggi, tempat wudhu berkolam, lantai licin, trotoar tanpa ''guiding block'' di sekitar masjid, dan lainnya. Di luar permasalahan infrastruktur, seringkali mereka dihadapkan pada khotbah Jum’at tanpa ''running text'' atau penerjemah bahasa isyarat. Di situ perintah ''ansitu'' terlaksana bagi mereka penyandang disabilitas rungu, tapi tidak wasma’u untuk memastikan ketersampaikan isi khotbah sebagai salah satu syarat sah salat Jum’at. | ||
Untuk melaksanakan kewajiban ibadah, kesucian menjadi syarat sebelum itu. Pertanyaan mengenai hukum salat di atas kursi roda dengan roda yang diragukan kesuciannya pun muncul. Begitu pula dengan cara memastikan masuknya waktu salat bagi penyandang disabilitas netra. Bagi yang tidak akrab dengan [[tradisi]] fikih pesantren, pertanyaan tersebut amatlah sulit ditemukan jawabannya. | Untuk melaksanakan kewajiban ibadah, kesucian menjadi syarat sebelum itu. Pertanyaan mengenai hukum salat di atas kursi roda dengan roda yang diragukan kesuciannya pun muncul. Begitu pula dengan cara memastikan masuknya waktu salat bagi penyandang disabilitas netra. Bagi yang tidak akrab dengan [[tradisi]] fikih pesantren, pertanyaan tersebut amatlah sulit ditemukan jawabannya. | ||
| Baris 17: | Baris 17: | ||
Pada tahun 2017, Pusat Studi dan Layanan Disabilitas (PSLD) Universitas Brawijaya dengan didukung oleh Program PEDULI – TAF mengadakan penelitian masyarakat Islam di 3 kota/kabupaten di Jawa Timur yaitu Sampang, Jombang, dan Tulungagung. Penelitian tersebut terkait dengan aksesibilitas dan pandangan kaum santri dalam melihat penyandang disabilitas yang dipetakan dalam empat hal: | Pada tahun 2017, Pusat Studi dan Layanan Disabilitas (PSLD) Universitas Brawijaya dengan didukung oleh Program PEDULI – TAF mengadakan penelitian masyarakat Islam di 3 kota/kabupaten di Jawa Timur yaitu Sampang, Jombang, dan Tulungagung. Penelitian tersebut terkait dengan aksesibilitas dan pandangan kaum santri dalam melihat penyandang disabilitas yang dipetakan dalam empat hal: | ||
# Aksesibilitas infrastruktur tempat ibadah (masjid) bagi penyandang disabilitas | |||
# Keterlibatan masyarakat Islam dengan penyandang disabilitas | |||
# Penerimaan masyarakat Islam terhadap penyandang disabilitas | |||
# Sikap masyarakat Islam terhadap penyandang disabilitas | |||
Terkait dengan aksesibilitas infrastruktur tempat ibadah (masjid), terdapat 75 masjid di Jombang, Tulungagung, dan Sampang yang menjadi objek survey dalam penelitian ini. Termasuk dalam masjid-masjid tersebut adalah masjid agung/jamik kota/kabupaten, yaitu Masjid Agung Baitul Mukminin Jombang, Masjid Agung Al Munawwar Tulungagung, dan Masjid Agung/ Jamik Sampang. Selain itu dilakukan survey terhadap masjid-masjid yang ada di lingkungan pondok pesantren. | Terkait dengan aksesibilitas infrastruktur tempat ibadah (masjid), terdapat 75 masjid di Jombang, Tulungagung, dan Sampang yang menjadi objek survey dalam penelitian ini. Termasuk dalam masjid-masjid tersebut adalah masjid agung/jamik kota/kabupaten, yaitu Masjid Agung Baitul Mukminin Jombang, Masjid Agung Al Munawwar Tulungagung, dan Masjid Agung/ Jamik Sampang. Selain itu dilakukan survey terhadap masjid-masjid yang ada di lingkungan pondok pesantren. | ||
Secara umum berikut adalah rangkuman hasil survey yang berfokus pada enam aspek pengamatan: | Secara umum berikut adalah rangkuman hasil survey yang berfokus pada enam aspek pengamatan: | ||
{| | |||
|'''a.''' | |||
Peraturan Menteri PU Nomor 30 Tahun 2006 menetapkan bahwa pintu utama harus memiliki bukaan sebesar minimal 90 cm. Dalam survey ini hampir seluruh masjid telah memenuhi standar ini (90.67%) namun ada sebagian kecil yang tidak sesuai dan keadaannya kurang baik. Dalam persentase yang lebih kecil (66.67%), masjid memiliki bukaan sebesar minimal 80 cm untuk pintu-pintu lain yang kurang penting. Di sisi lain hal ini masih kurang diimbangi dengan peletakan tekstur yang kasar atau permukaan yang tidak licin di sekitar pintu. Hanya 44 persen masjid yang sudah memperhatikan peletakan tersebut. | |'''Aspek Pintu''' | ||
|- | |||
| | |||
Sebanyak 36 persen masjid telah memperhatikan tingkat kemiringan standar, yaitu kurang dari 60 derajat. Hanya 48 persen masjid yang memiliki lebar tangga ideal. Ditambah lagi hanya sebagian kecil masjid (24%) yang meletakkan pegangan tangan (''handrail'') pada tangga. | |Peraturan Menteri PU Nomor 30 Tahun 2006 menetapkan bahwa pintu utama harus memiliki bukaan sebesar minimal 90 cm. Dalam survey ini hampir seluruh masjid telah memenuhi standar ini (90.67%) namun ada sebagian kecil yang tidak sesuai dan keadaannya kurang baik. Dalam persentase yang lebih kecil (66.67%), masjid memiliki bukaan sebesar minimal 80 cm untuk pintu-pintu lain yang kurang penting. Di sisi lain hal ini masih kurang diimbangi dengan peletakan tekstur yang kasar atau permukaan yang tidak licin di sekitar pintu. Hanya 44 persen masjid yang sudah memperhatikan peletakan tersebut. | ||
|- | |||
|'''b.''' | |||
Hanya 4 persen atau 3 dari 75 masjid yang disurvei yang telah memberikan slot parkir untuk penyandang disabilitas, dan satu di antaranya belum memenuhi syarat sesuai dengan Permen PU karena tidak dilengkapi dengan peletakan trotoar di dekat parkir penyandang disabilitas. Meski demikian, peletakan lokasi parkir umum di masjid cukup ideal karena sebagian besar (86.67%) jaraknya berdekatan dengan masjid dan 61.33 persen di antaranya memiliki luas yang cukup memadai untuk keluar-masuknya penyandang disabilitas dari kendaraan. | |'''Aspek Tangga''' | ||
|- | |||
| | |||
Penanda yang terdapat di masjid kebanyakan berkaitan dengan petunjuk lokasi, misalnya tempat wudhu, toilet, parkir, dan perpustakaan. Sebanyak 38.67 persen telah memberikan marka walau belum meliputi seluruh lokasi yang ada di masjid, namun baru 30.67 persen yang telah sesuai untuk kebutuhan penyandang disabilitas dalam mengidentifikasikan lokasi terkait dengan besar huruf dan penempatan marka. Hanya 6.67 persen yang memberikan simbolsimbol aksesibilitas di lingkungan masjid. Tidak ada masjid yang menjadi objek survei yang memiliki ''guiding block'' sebagai marka yang penting bagi kemandirian mobilitas orang dengan disabilitas netra. | |Sebanyak 36 persen masjid telah memperhatikan tingkat kemiringan standar, yaitu kurang dari 60 derajat. Hanya 48 persen masjid yang memiliki lebar tangga ideal. Ditambah lagi hanya sebagian kecil masjid (24%) yang meletakkan pegangan tangan (''handrail'') pada tangga. | ||
|- | |||
|'''c.''' | |||
Sebanyak 46.67 persen masjid memberikan penanda letak toilet walaupun tidak semua toilet bisa digunakan oleh penyandang disabilitas. 4 persen atau 3 dari 75 masjid memiliki toilet berdesain universal sesuai dengan Permen PU dan sebanyak 10.67 persen toilet memiliki ketinggian kloset duduk yang sesuai dengan standar. Sebanyak 50.67 persen masjid memiliki bahan lantai yang tidak licin, namun baru 33.33 persen yang memenuhi standar. Sebanyak 32 persen toilet masjid memiliki pintu sesuai dengan standar, namun hanya 20 persen yang memenuhi standar untuk kemudahan buka tutup pintunya. 10.67 persen toilet masjid memiliki kecukupan yang memadai untuk ruang gerak penyandang disabilitas di dalamnya, namun baru 9.33 persen toilet yang menggunakan kran sistem pengungkit. 13.3 persen telah memenuhi standar dalam peletakan tissue dan perlengkapan kamar mandi lainnya. Sudah ada masjid yang memiliki wastafel khusus (1.33%) dan ''handrail'' (2.67%) di toilet, namun belum ada yang sesuai dengan standar dalam Permen PU. | |'''Aspek Parkir''' | ||
|- | |||
| | |||
Aspek tempat wudhu merupakan kebutuhan vital di masjid, namun hanya 4 persen tempat wudhu yang cukup leluasa digunakan untuk pengguna kursi roda. 42.67 persen masjid telah meletakkan kran wudhu yang aksesibel. Terdapat 6.67 persen atau 5 dari 75 persen yang memiliki ''handrail'', namun hanya 4 persen atau 3 dari 75 yang telah memenuhi standar. | |Hanya 4 persen atau 3 dari 75 masjid yang disurvei yang telah memberikan slot parkir untuk penyandang disabilitas, dan satu di antaranya belum memenuhi syarat sesuai dengan Permen PU karena tidak dilengkapi dengan peletakan trotoar di dekat parkir penyandang disabilitas. Meski demikian, peletakan lokasi parkir umum di masjid cukup ideal karena sebagian besar (86.67%) jaraknya berdekatan dengan masjid dan 61.33 persen di antaranya memiliki luas yang cukup memadai untuk keluar-masuknya penyandang disabilitas dari kendaraan. | ||
|- | |||
|'''d.''' | |||
|'''Aspek Markah''' | |||
|- | |||
| | |||
|Penanda yang terdapat di masjid kebanyakan berkaitan dengan petunjuk lokasi, misalnya tempat wudhu, toilet, parkir, dan perpustakaan. Sebanyak 38.67 persen telah memberikan marka walau belum meliputi seluruh lokasi yang ada di masjid, namun baru 30.67 persen yang telah sesuai untuk kebutuhan penyandang disabilitas dalam mengidentifikasikan lokasi terkait dengan besar huruf dan penempatan marka. Hanya 6.67 persen yang memberikan simbolsimbol aksesibilitas di lingkungan masjid. Tidak ada masjid yang menjadi objek survei yang memiliki ''guiding block'' sebagai marka yang penting bagi kemandirian mobilitas orang dengan disabilitas netra. | |||
|- | |||
|'''e.''' | |||
|'''Aspek Toilet''' | |||
|- | |||
| | |||
|Sebanyak 46.67 persen masjid memberikan penanda letak toilet walaupun tidak semua toilet bisa digunakan oleh penyandang disabilitas. 4 persen atau 3 dari 75 masjid memiliki toilet berdesain universal sesuai dengan Permen PU dan sebanyak 10.67 persen toilet memiliki ketinggian kloset duduk yang sesuai dengan standar. Sebanyak 50.67 persen masjid memiliki bahan lantai yang tidak licin, namun baru 33.33 persen yang memenuhi standar. Sebanyak 32 persen toilet masjid memiliki pintu sesuai dengan standar, namun hanya 20 persen yang memenuhi standar untuk kemudahan buka tutup pintunya. 10.67 persen toilet masjid memiliki kecukupan yang memadai untuk ruang gerak penyandang disabilitas di dalamnya, namun baru 9.33 persen toilet yang menggunakan kran sistem pengungkit. 13.3 persen telah memenuhi standar dalam peletakan tissue dan perlengkapan kamar mandi lainnya. Sudah ada masjid yang memiliki wastafel khusus (1.33%) dan ''handrail'' (2.67%) di toilet, namun belum ada yang sesuai dengan standar dalam Permen PU. | |||
|- | |||
|'''f.''' | |||
|'''Aspek Tempat Wudhu''' | |||
|- | |||
| | |||
|Aspek tempat wudhu merupakan kebutuhan vital di masjid, namun hanya 4 persen tempat wudhu yang cukup leluasa digunakan untuk pengguna kursi roda. 42.67 persen masjid telah meletakkan kran wudhu yang aksesibel. Terdapat 6.67 persen atau 5 dari 75 persen yang memiliki ''handrail'', namun hanya 4 persen atau 3 dari 75 yang telah memenuhi standar. | |||
|} | |||
Secara khusus Masjid Al Munawwar Tulungagung adalah masjid yang memiliki kesesuaian dengan standar yang ditetapkan oleh Permen PU No 6 Tahun 2003. Walau demikian, pemenuhan standarnya relatif minim karena tidak ada akses parkir atau kamar mandi dan tempat wudhu yang disediakan untuk penyandang disabilitas. Fasilitas ''handrail'' belum ditempatkan di berbagai area masjid, namun luasan, ramp, dan bukaan pintu di masjid tersebut cukup ramah dengan penyandang disabilitas. | Secara khusus Masjid Al Munawwar Tulungagung adalah masjid yang memiliki kesesuaian dengan standar yang ditetapkan oleh Permen PU No 6 Tahun 2003. Walau demikian, pemenuhan standarnya relatif minim karena tidak ada akses parkir atau kamar mandi dan tempat wudhu yang disediakan untuk penyandang disabilitas. Fasilitas ''handrail'' belum ditempatkan di berbagai area masjid, namun luasan, ramp, dan bukaan pintu di masjid tersebut cukup ramah dengan penyandang disabilitas. | ||