Lompat ke isi

Meneguhkan Kembali Peran Ulama Perempuan: Perbedaan antara revisi

Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 10: Baris 10:
Figur ideal seorang muslimah disimbolkan sebagai pribadi yang memiliki kemandirian politik, al-istiqlal al-siyasah (QS al-Mumtahanah [60]:12), seperti figur Ratu Balqis yang memimpin kerajaan ''superpower'' (arsyun azhim) (QS. Al-Naml [27]:23); memiliki kemandirian ekonomi, al-istiqlal al-iqtishadi (QS. Al-Nahl [16]: 97), seperti figur perempuan pengelola peternakan dalam kisah Nabi Musa di Madya (QS. Al-Qashash, [28]:23); bagi perempuan yang sudah menikah, memiliki kemandirian dalam menentukan pilihan pribadi, al-istiqlal al-syakhshi yang diyakini kebenarannya, sekalipun berhadapan dengan suami (QS. Al-Tahrim [66]:11) atau menentang pendapat orang banyak ''(public opinion)'' bagi perempuan yang belum menikah (QS. Al-Tahrim, [66]:12). Al-Quran juga mengizinkan kaum perempuan melakukan gerakan oposisi terhadap segala bentuk sistem yang bersifat tirani demi tegaknya kebenaran (QS. Al-Taubah, [9]:71).
Figur ideal seorang muslimah disimbolkan sebagai pribadi yang memiliki kemandirian politik, al-istiqlal al-siyasah (QS al-Mumtahanah [60]:12), seperti figur Ratu Balqis yang memimpin kerajaan ''superpower'' (arsyun azhim) (QS. Al-Naml [27]:23); memiliki kemandirian ekonomi, al-istiqlal al-iqtishadi (QS. Al-Nahl [16]: 97), seperti figur perempuan pengelola peternakan dalam kisah Nabi Musa di Madya (QS. Al-Qashash, [28]:23); bagi perempuan yang sudah menikah, memiliki kemandirian dalam menentukan pilihan pribadi, al-istiqlal al-syakhshi yang diyakini kebenarannya, sekalipun berhadapan dengan suami (QS. Al-Tahrim [66]:11) atau menentang pendapat orang banyak ''(public opinion)'' bagi perempuan yang belum menikah (QS. Al-Tahrim, [66]:12). Al-Quran juga mengizinkan kaum perempuan melakukan gerakan oposisi terhadap segala bentuk sistem yang bersifat tirani demi tegaknya kebenaran (QS. Al-Taubah, [9]:71).


Sebagai seorang ulama perempuan, [[Faqihuddin Abdul Kodir]] (Swara [[Rahima]], 2007) menarasikan bahwa Aisyiyah bint Abi Bakr ra. memiliki 299 murid, Ummu Salamah bint Abi Umayyah ra. 101 murid, Hafsah bint Umar ra. dengan 20 murid, Asma bint Abi Bakr ra. 21 murid, Hajimah al-Wassabiyyah ra. dengan 22 murid, Ramlah bint Abi Sufyan ra. 21 murid, dan Fatimah bint Qays ra. dengan 11 murid. Umm Waraqah juga sudah bertindak sebagai imam bagi perempuan dan laki-laki di masa Rasulullah (Ibn Sad, at-Thabaqat, jilid 8 hal. 335). Selain soal agama, keulamaan perempuan juga muncul dalam hal pengetahuan. Di bidang ''fiqh'' ada Zainab bint Abi Salamah al-Makhzumiyyah (w.73 H), Hajmiyah bint Hayy al-Awshabiyyah al-Dimasyqiyyah (w. 81 H), dan Umrah bint Abd al-Rahman (w. 100 H). Ketiganya adalah ulama besar yang langsung mendidik Umrah bint Abd al-Rahman dan Imam Malik bin Anas, pendiri mazhab Malik.
Sebagai seorang ulama perempuan, [[Faqihuddin Abdul Kodir]] (Swara [[Rahima]], 2007) menarasikan bahwa Aisyiyah bint Abi Bakr ra. memiliki 299 murid, Ummu Salamah bint Abi Umayyah ra. 101 murid, Hafsah bint Umar ra. dengan 20 murid, Asma bint Abi Bakr ra. 21 murid, Hajimah al-Wassabiyyah ra. dengan 22 murid, Ramlah bint Abi Sufyan ra. 21 murid, dan Fatimah bint Qays ra. dengan 11 murid. Umm Waraqah juga sudah bertindak sebagai imam bagi perempuan dan laki-laki di masa Rasulullah (Ibn Sad, at-Thabaqat, jilid 8 hal. 335). Selain soal agama, keulamaan perempuan juga muncul dalam hal pengetahuan. Di bidang ''[[fiqh]]'' ada Zainab bint Abi Salamah al-Makhzumiyyah (w.73 H), Hajmiyah bint Hayy al-Awshabiyyah al-Dimasyqiyyah (w. 81 H), dan Umrah bint Abd al-Rahman (w. 100 H). Ketiganya adalah ulama besar yang langsung mendidik Umrah bint Abd al-Rahman dan Imam Malik bin Anas, pendiri mazhab Malik.


Para perempuan juga sudah aktif bekerja di wilayah publik. Siti Khadijah, isteri Rasulullah adalah perempuan yang tangguh di bidang perniagaan dan menafkahi perjuangan Rasulullah dari usahanya. Nusaibah binti Kaab, memanggul senjata melindungi Rasulullah dalam perang Uhud. Al-Rabi binti al-Muawwidz, Ummu Sinan, Ummu Sulaim, Ummu Athiyyah, dan sekolompok perempuan lainnya turun beberapa kali dalam berperang. Serta Zainah isteri Ibn Masud dan Asma binti Abu Bakar keluar rumah untuk mencari nafkah bagi keluarganya.
Para perempuan juga sudah aktif bekerja di wilayah publik. Siti Khadijah, isteri Rasulullah adalah perempuan yang tangguh di bidang perniagaan dan menafkahi perjuangan Rasulullah dari usahanya. Nusaibah binti Kaab, memanggul senjata melindungi Rasulullah dalam perang Uhud. Al-Rabi binti al-Muawwidz, Ummu Sinan, Ummu Sulaim, Ummu Athiyyah, dan sekolompok perempuan lainnya turun beberapa kali dalam berperang. Serta Zainah isteri Ibn Masud dan Asma binti Abu Bakar keluar rumah untuk mencari [[nafkah]] bagi keluarganya.


Sayangnya, hal di atas tidak bertahan lama. Masa kepemimpinan perempuan yang sangat diapresiasi hanya terjadi di saat Rasulullah hidup, sejak kepergian Rasulullah dan sejalan dengan perpolitikan di masa itu kehadiran pemimpin dan ulama perempuan mulai berkurang. Adalah Umar bin Khatab yang mula-mula memisahkan ''shab'' sholat menjadi depan dan belakang antara laki-laki dan perempuan. Lalu, pada masa selanjutnya perempuan makin tersingkir dari masjid, wilayah politik, dan terhalang menjadi pemimpin/ulama. Kepemimpinan perempuan benar-benar di(ter)hapus dalam kesejarahan Islam.  
Sayangnya, hal di atas tidak bertahan lama. Masa kepemimpinan perempuan yang sangat diapresiasi hanya terjadi di saat Rasulullah hidup, sejak kepergian Rasulullah dan sejalan dengan perpolitikan di masa itu kehadiran pemimpin dan ulama perempuan mulai berkurang. Adalah Umar bin Khatab yang mula-mula memisahkan ''shab'' sholat menjadi depan dan belakang antara laki-laki dan perempuan. Lalu, pada masa selanjutnya perempuan makin tersingkir dari masjid, wilayah politik, dan terhalang menjadi pemimpin/ulama. Kepemimpinan perempuan benar-benar di(ter)hapus dalam kesejarahan Islam.  
Baris 19: Baris 19:


=== Penting, Apresiasi untuk Ulama Perempuan ===
=== Penting, Apresiasi untuk Ulama Perempuan ===
Kini, ketika ulama perempuan makin hilang, ulama laki-laki pun sangat bias, diskriminatif, dan menimbulkan kekerasan pada perempuan ketika memberikan fatwa keagamaan terkait urusan perempuan. Mufti Kerajaan Saudi Arabia dan Ketua Majelis Ulama Wahabi, Syeikh Abdul Aziz Al- Syeikh, berfatwa menghalalkan seorang suami memotong bagian tubuh isterinya untuk dimakan bila suami dalam keadaan kelaparan yang sangat. Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia Nomor 9A Tahun 2008 membolehkan sunat perempuan.
Kini, ketika ulama perempuan makin hilang, ulama laki-laki pun sangat bias, diskriminatif, dan menimbulkan kekerasan pada perempuan ketika memberikan [[fatwa]] keagamaan terkait urusan perempuan. Mufti Kerajaan Saudi Arabia dan Ketua Majelis Ulama Wahabi, Syeikh Abdul Aziz Al- Syeikh, berfatwa menghalalkan seorang suami memotong bagian tubuh isterinya untuk dimakan bila suami dalam keadaan kelaparan yang sangat. Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia Nomor 9A Tahun 2008 membolehkan sunat perempuan.


Selain itu, sering pula kita dengar, ada ulama yang menyamakan perempuan korban perkosaan yang penghukumannya dengan pelaku perzinahan. Padahal, perkosaan dan zina adalah dua hal yang sangat berbeda dalam terminologi tafsir, hadist, dan fiqh. Akibatnya perempuan korban makin menderita, tidak mendapatkan hak atas kebenaran keadilan dan pemulihan bahkan mendapatkan berbagai stigma negatif. Hal lain misalnya larangan perempuan beraktivitas di luar rumah dan menghendaki perempuan hanya melulu di wilayah domestik atas nama menjadi isteri shalehah.
Selain itu, sering pula kita dengar, ada ulama yang menyamakan perempuan korban perkosaan yang penghukumannya dengan pelaku perzinahan. Padahal, perkosaan dan zina adalah dua hal yang sangat berbeda dalam terminologi tafsir, hadist, dan fiqh. Akibatnya perempuan korban makin menderita, tidak mendapatkan hak atas kebenaran keadilan dan pemulihan bahkan mendapatkan berbagai stigma negatif. Hal lain misalnya larangan perempuan beraktivitas di luar rumah dan menghendaki perempuan hanya melulu di wilayah domestik atas nama menjadi isteri shalehah.


Berangkat dari hal itu, usaha mencatat sejarah dan [[tokoh]] ulama perempuan yang konsisten berdakwah, bahkan di akar rumput telah dilakukan. Misalnya Rahima tahun 2014 berhasil membukukan kiprah 40 ulama perempuan di daerah Jawa dan sekitarnya. Mereka senantiasa berjuang, melindungi perempuan, dan berijtihad untuk kemaslahatan umat. Memang, sudah saatnya ulama perempuan diapresiasi, bukan hanya sebatas ustadzah, tetapi seorang ulama yang punya otoritas keagamaan. Itu sebabnya, Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia (KUPI) yang akan dilaksanakan di Pondok Pesantren Kebon Jambu Babakan Ciwaringin Cirebon, 25-27 April 2017 (28-30 Rajab 1438 H) adalah momentum penting.
Berangkat dari hal itu, usaha mencatat sejarah dan [[tokoh]] ulama perempuan yang konsisten berdakwah, bahkan di akar rumput telah dilakukan. Misalnya Rahima tahun 2014 berhasil membukukan kiprah 40 ulama perempuan di daerah Jawa dan sekitarnya. Mereka senantiasa berjuang, melindungi perempuan, dan berijtihad untuk kemaslahatan umat. Memang, sudah saatnya ulama perempuan diapresiasi, bukan hanya sebatas ustadzah, tetapi seorang ulama yang punya otoritas keagamaan. Itu sebabnya, Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia ([[KUPI]]) yang akan dilaksanakan di Pondok Pesantren Kebon Jambu Babakan Ciwaringin Cirebon, 25-27 April 2017 (28-30 Rajab 1438 H) adalah momentum penting.


KUPI yang dihadiri lebih dari 500 peserta, ulama (mayoritas perempuan) dari belahan dunia dan seluruh provinsi di Indonesia sengaja dirancang untuk membahas dan memberikan jawaban bagi persoalan perempuan yang berkeadilan tanpa bias kepentingan patriarkhi, sesuai tuntunan Rasulullah dan tujuan agama Islam. Hari pertama, fokus pada berbagi pengetahuan dan praktik pembelajaran terbaik dari berbagai dunia dan nusantara. Hari kedua, membahas metodologi perumusan keagamaan (baca: fatwa) terkait persoalan perempuan untuk kemaslahatan umat, serta sejarah keulamanaan perempuan di Indonesia.  
KUPI yang dihadiri lebih dari 500 peserta, ulama (mayoritas perempuan) dari belahan dunia dan seluruh provinsi di Indonesia sengaja dirancang untuk membahas dan memberikan jawaban bagi persoalan perempuan yang berkeadilan tanpa bias kepentingan patriarkhi, sesuai tuntunan Rasulullah dan tujuan agama Islam. Hari pertama, fokus pada berbagi pengetahuan dan praktik pembelajaran terbaik dari berbagai dunia dan nusantara. Hari kedua, membahas metodologi perumusan keagamaan (baca: fatwa) terkait persoalan perempuan untuk kemaslahatan umat, serta sejarah keulamanaan perempuan di Indonesia.  


Dilanjutkan dengan mendiskusikan peran ulama dan tanggung jawab agama terkait kekerasan seksual, perkawinan anak, buruh migrant, perempuan di pedesaan, ancaman radikalisme dan terorisme, pencemaran lingkungan, pencegahan konflik dan upaya perdamaian, pendidikan perempuan, serta respon respon pesantren terhadap keulamaan perempuan yang dibahas pada sesi-sesi terpisah. Pada hari ketiga, perumusan musyawarah keagamaan, rekomendasi hasil KUPI, dan ikrar ulama perempuan lalu dilanjutkan dengan peluncuran buku tentang kiprah ulama perempuan di Indonesia. Harapannya, sebagai sebuah langkah ikhtiar dan ijtihad KUPI pertama bisa menjawab keresahan umat terkait persoalan perempuan. Semoga.
Dilanjutkan dengan mendiskusikan peran ulama dan tanggung jawab agama terkait kekerasan seksual, perkawinan anak, buruh migrant, perempuan di pedesaan, ancaman radikalisme dan terorisme, pencemaran lingkungan, pencegahan konflik dan upaya perdamaian, pendidikan perempuan, serta respon respon pesantren terhadap keulamaan perempuan yang dibahas pada sesi-sesi terpisah. Pada hari ketiga, perumusan [[musyawarah]] keagamaan, rekomendasi hasil KUPI, dan ikrar ulama perempuan lalu dilanjutkan dengan peluncuran buku tentang kiprah ulama perempuan di Indonesia. Harapannya, sebagai sebuah langkah ikhtiar dan [[ijtihad]] KUPI pertama bisa menjawab keresahan umat terkait persoalan perempuan. Semoga.




''(Sumber: Qureta, Selasa 25 April 2017 [http://www.qureta.com/post/&#x20;meneguhkan-kembali-peran-ulama-perempuan <nowiki>http://www.qureta.com/post/</nowiki> meneguhkan-kembali-peran-ulama-perempuan])''
''(Sumber: Qureta, Selasa 25 April 2017 [http://www.qureta.com/post/&#x20;meneguhkan-kembali-peran-ulama-perempuan <nowiki>http://www.qureta.com/post/</nowiki> meneguhkan-kembali-peran-ulama-perempuan])''


'''Penulis: Yulianti Muthmainnah'''
'''Penulis: [[Yulianti Muthmainnah]]'''


''(Peneliti dan Dosen Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka)''
''(Peneliti dan Dosen Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka)''
[[Category:Diskursus]]
 
[[Kategori:Diskursus]]
[[Kategori:Diskursus Kongres 1]]