Lompat ke isi

Maklumat Politik Jaringan Ulama Perempuan Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Kupipedia
←Membuat halaman berisi ''''Info Artikel''' {| |Sumber Original |: |[https://swararahima.com/2025/02/14/pernyataan-kupi-dalam-konfersnsi-pers-mendesak-pengesahan-ruu-pprt/ Rahima] |- |Penulis...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 3: Baris 3:
|Sumber Original
|Sumber Original
|:
|:
|[https://swararahima.com/2025/02/14/pernyataan-kupi-dalam-konfersnsi-pers-mendesak-pengesahan-ruu-pprt/ Rahima]
|[https://swararahima.com/2023/11/21/maklumat-politik-jaringan-ulama-perempuan-indonesia/ Rahima]
|-
|-
|Penulis
|Penulis
|:
|:
|Pera Soparianti
|Swararahima
|-
|-
|Tanggal Terbit
|Tanggal Terbit
|:
|:
|14 Februari 2025
|21 November 2023
|-
|-
|Artikel Lengkap
|Artikel Lengkap
|:
|:
|[https://swararahima.com/2025/02/14/pernyataan-kupi-dalam-konfersnsi-pers-mendesak-pengesahan-ruu-pprt/ Pernyataan Kupi dalam Konfersnsi Pers Mendesak Pengesahan RUU PPRT]
|[https://swararahima.com/2023/11/21/maklumat-politik-jaringan-ulama-perempuan-indonesia/ Maklumat Politik Jaringan Ulama Perempuan Indonesia]
|}
|}
[[Berkas:BrtKUPI2025-0214.jpeg|jmpl|500x500px]]
Pada Jum’at, 14 Februari 2025 pukul 09.30-11.00 bertepatan dengan Hari Valentine dilakukan Konferensi Pers Menuju Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional yang diselenggarakan oleh Koalisi Sipil untuk UU PPRT di Kantor Komnas Perempuan Jl. Latuharhari no 4B Jakarta Pusat. Konferensi Pers ini mengambil tema “Medesak Pengesahan Rancangan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)” yang sudah 21 tahun diperjuangkan dan belum disahkan oleh DPR. Penundaan pengesahan RUU PPRT oleh DPR bermakna belum diakuiinya oleh pemerintah kerja-kerja perawatan yang memiliki peran sangat penting dalam keluarga. Konferensi Pers dilakukan tidak hanya secara offline, namun juga dilakukan secara online melalui Zoom Meeting. Hadir beberapa narasumber dari [[tokoh]] agama dan masyarakat sipil yaitu RD. Marthen L.P Jenarut dari Konferensi Waligreja Indonesia (KWI), Jumisih dari JALA PRT, Eka Ernawati dari Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Dr. Ummu Salamat dari PP. Aisyiyah, Pendeta Rev Ethika S dari Persekutuan Gereja di Indonesia (PGI), Ajeng Pangesti dari Perempuan Mahardika, Fanda Puspitasari dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), KH. Nur Achmad dari Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia ([[KUPI]]) dan moderator Nabila Tauhida dari Emancipate Indonesia.


Dalam Konferensi Pers tersebut, KH. Nur Achmad yang merupakan anggota dari Majlis [[Musyawarah]] KUPI dan juga sebagai pengurus [[Rahima]] menyatakan beberpa point pandangan KUPI dalam mendukung pengesahan RUU PPRT. Pertama, Islam sangat menghargai dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Semua manusia memiliki karomatul insaniyyah sebagaimana disebutkan dlm QS. Al-Isra. Kedua, Islam menghargai dan mendorong umat manusia untuk bekerja yang baik, beramal yg shaleh untuk membangun kehidupan yg lebih baik, Hayatan thoyyibah. Disebutkan dalam QS. al-Nahl dan Ali Imron.


Ketiga, Pekerja apapun, termasuk pekerja rumah tangga, khususnya  perempuan yang bekerja sebagai PRT, harus diberikan jaminan dan hak sebagai manusia dan sebagai warga negara yang harus dilindungi, dan sebagai pekerja yang berhak mendapatkan jaminan keselamatan dan kesejahteraan, serta sebagai hamba Allah yang berhak atas kebaikan hidup di dunia dan akhirat. Keempat, tidak dibenarkan pihak-pihak manapun (termasuk pemberi kerja) melakukan penindasan, perusakan, dan penghilangan hak-hak pekerja rumah tangga. Tidak dibenarkan semua pihak mengurangi dan merampas hak-hak PRT, baik hak martabat manusia maupun hak ekonomi sosial dan lain sebagainya. Tidak dibenarkan merusak nilai nilai kemanusiaan, tidak ada perbudakan terhadap manusia, tidak ada penindasan antara sesama umat manusia. Kelima, menuntut DPR RI, DPD RI, dan Pemerintah dalam hal ini Presiden RI untuk segera mengesahkan RUU PRT guna melindungi kemanusiaan, dan kesejahteraan serta keselamatan PRT, khususnya dan umumnya warga negara Indonesia.
<big>بسم الله الرحمن الرحيم</big>
[[Berkas:BrtKUPI2023-1121 (2).jpg|jmpl|500x500px|Foto: Gusdurian]]
<big>أشهد أن لا إله إلا الله واشهد أن محمدا رسول الله</big>
 
 
Merespon perkembangan politik tanah air, [[Jaringan]] [[Ulama Perempuan]] Indonesia mengeluarkan maklumat politik sebagai berikut:
 
# Bahwa cita-cita luhur berbangsa dan bernegara sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 adalah mewujudkan Indonesia yang benar-benar merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Oleh karena itu, kekuasaan yang dipercayakan kepada para penyelenggara Negara adalah semata untuk mencapai cita-cita tersebut dan bukan untuk digunakan secara sewenang-wenang sehingga mengkhianati nilai-nilai kemanusiaan, melukai rasa keadilan bangsa, dan merendahkan prinsip kedaulatan rakyat.
# Bahwa sistem demokrasi di Indonesia mensyaratkan pemilihan presiden dan anggota legislatif sebagai wasilah (sarana) menuju pencapaian cita-cita luhur berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, norma- norma dan proses-prosesnya harus makruf, dalam arti sesuai peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi akal sehat, dan memberi ketenangan batin rakyat. Segala upaya pelemahan demokrasi, manipulasi hukum, praktik ''money politic'', dan penyalahgunaan kekuasaan dalam kontestasi politik tidak bisa
# Bahwa perempuan sebagai warga negara yang mencakup separuh penduduk Indonesia merupakan subjek penuh dalam membangun kehidupan bangsa dan negara. Perempuan selalu hadir pada saat-saat genting untuk ikut menjaga dan merawat tanah air, warga dan anak bangsa. Oleh karena itu, perspektif, kepentingan, kemaslahatan, dan keterwakilan perempuan merupakan keniscayaan yang tidak dapat diabaikan dalam seluruh aspek penyelenggaraan pemilu, agar bermartabat dan berintegritas, sehingga dapat mewujudkan peradaban yang berkeadilan.
# Bahwa masyarakat sipil berfungsi sebagai pilar penyangga bangsa yang tak henti memperjuangkan cita-cita luhur berbangsa dan bernegara dan yang tanpa lelah membela mereka yang tersingkir, terpuruk dan terluka dalam perjalanan bersama yang penuh liku-liku. Oleh karena itu, daya kerja dan ruang gerak masyarakat sipil perlu terus dikuatkan, dipertahankan dan dirawat sebagai bagian dari kekuatan warga bangsa, guna memastikan berlangsungnya proses berdemokrasi yang sejati.
# Bahwa ulama perempuan Indonesia telah berperan penting dalam sejarah perjuangan bangsa dan negara, dan terus berperan aktif dalam merawat NKRI, menjaga kedaulatan rakyat, memajukan perdamaian dan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu, atas dasar keterpanggilan iman dan keniscayaan sejarah, ulama perempuan Indonesia bertekad mengambil peran kepemimpinan untuk ikut mengawal proses berdemokrasi yang sejati sebagai bagian dari kekuatan masyarakat sipil untuk mencapai cita-cita luhur berbangsa dan bernegara melalui pemilu bersih, jujur, aman dan beritegritas demi terwujudnya peradaban yang berkeadilan.
 
 
 
 
Jakarta, 20 November 2023
 
'''Jaringan Ulama Perempuan Indonesia'''
[[Kategori:Berita KUPI]]
[[Kategori:Berita KUPI]]
[[Kategori:Berita 2025]]
[[Kategori:Berita 2023]]

Revisi terkini sejak 12 Maret 2025 12.23

Info Artikel

Sumber Original : Rahima
Penulis : Swararahima
Tanggal Terbit : 21 November 2023
Artikel Lengkap : Maklumat Politik Jaringan Ulama Perempuan Indonesia


بسم الله الرحمن الرحيم

Foto: Gusdurian

أشهد أن لا إله إلا الله واشهد أن محمدا رسول الله


Merespon perkembangan politik tanah air, Jaringan Ulama Perempuan Indonesia mengeluarkan maklumat politik sebagai berikut:

  1. Bahwa cita-cita luhur berbangsa dan bernegara sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 adalah mewujudkan Indonesia yang benar-benar merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Oleh karena itu, kekuasaan yang dipercayakan kepada para penyelenggara Negara adalah semata untuk mencapai cita-cita tersebut dan bukan untuk digunakan secara sewenang-wenang sehingga mengkhianati nilai-nilai kemanusiaan, melukai rasa keadilan bangsa, dan merendahkan prinsip kedaulatan rakyat.
  2. Bahwa sistem demokrasi di Indonesia mensyaratkan pemilihan presiden dan anggota legislatif sebagai wasilah (sarana) menuju pencapaian cita-cita luhur berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, norma- norma dan proses-prosesnya harus makruf, dalam arti sesuai peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi akal sehat, dan memberi ketenangan batin rakyat. Segala upaya pelemahan demokrasi, manipulasi hukum, praktik money politic, dan penyalahgunaan kekuasaan dalam kontestasi politik tidak bisa
  3. Bahwa perempuan sebagai warga negara yang mencakup separuh penduduk Indonesia merupakan subjek penuh dalam membangun kehidupan bangsa dan negara. Perempuan selalu hadir pada saat-saat genting untuk ikut menjaga dan merawat tanah air, warga dan anak bangsa. Oleh karena itu, perspektif, kepentingan, kemaslahatan, dan keterwakilan perempuan merupakan keniscayaan yang tidak dapat diabaikan dalam seluruh aspek penyelenggaraan pemilu, agar bermartabat dan berintegritas, sehingga dapat mewujudkan peradaban yang berkeadilan.
  4. Bahwa masyarakat sipil berfungsi sebagai pilar penyangga bangsa yang tak henti memperjuangkan cita-cita luhur berbangsa dan bernegara dan yang tanpa lelah membela mereka yang tersingkir, terpuruk dan terluka dalam perjalanan bersama yang penuh liku-liku. Oleh karena itu, daya kerja dan ruang gerak masyarakat sipil perlu terus dikuatkan, dipertahankan dan dirawat sebagai bagian dari kekuatan warga bangsa, guna memastikan berlangsungnya proses berdemokrasi yang sejati.
  5. Bahwa ulama perempuan Indonesia telah berperan penting dalam sejarah perjuangan bangsa dan negara, dan terus berperan aktif dalam merawat NKRI, menjaga kedaulatan rakyat, memajukan perdamaian dan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu, atas dasar keterpanggilan iman dan keniscayaan sejarah, ulama perempuan Indonesia bertekad mengambil peran kepemimpinan untuk ikut mengawal proses berdemokrasi yang sejati sebagai bagian dari kekuatan masyarakat sipil untuk mencapai cita-cita luhur berbangsa dan bernegara melalui pemilu bersih, jujur, aman dan beritegritas demi terwujudnya peradaban yang berkeadilan.



Jakarta, 20 November 2023

Jaringan Ulama Perempuan Indonesia