Lompat ke isi

UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas: Perbedaan antara revisi

Dari Kupipedia
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(11 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 2: Baris 2:
|Sumber
|Sumber
|:
|:
|[https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/jppmr/article/view/19942 Journal of Management Public Policy]
|[https://peraturan.bpk.go.id/Details/37251/uu-no-8-tahun-2016 Peraturan.bpk.go.id]
|-
|-
|Seri
|Judul
|:
|:
| Volume 7, Nomer 2, Tahun 2018
|Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
|-
|-
|Tahun
|Tipe Dokumen
|:
|:
| April 2018
|Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Pusat
|-
|-
|Penulis
|Tanggal Berlaku
|:
|:
| ''Dessy Grestika Ratna'' (Departemen Ilmu Administrasi Publik), ''Kismartini Kismartini'' (Departemen Ilmu Administrasi Publik)
|15 April 2016
|-
|-
|DOI
|Sumber
|:
|:
|https://doi.org/10.14710/jppmr.v7i2.19942
|LN.2016/NO.69, TLN NO.5871, LL SETNEG: 70 HLM
|}'''Abstrak'''
|-
|Subjek
|:
|HAK ASASI MANUSIA
|-
|Download
|:
|[https://drive.google.com/file/d/1YoOTk4rwWeF3slnRN_CN8YSx55b12-Zh/view?usp=drive_link Download PDF]
|}
Meliputi Pemenuhan Kesamaan Kesempatan terhadap Penyandang Disabilitas dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat, Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas, termasuk penyediaan Aksesibilitas dan Akomodasi yang Layak. Pengaturan pelaksanaan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas bertujuan untuk mewujudkan taraf kehidupan Penyandang Disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, serta bermartabat.


Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas bidang ketenagakerjaan di Kota Semarang, serta faktor-faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan implementasi Kebijakan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif, sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas bidang ketenagakerjaan di Kota Semarang belum optimal dilihat dari 3 aspek yaitu implementor, what happen, dan capaian implementasi. Dilihat dari aspek implementornya sudah baik karena implementasinya dilakukan oleh semua dinas dengan tupoksinya masing-masing ,aspek what happen belum baik karena Perda tersebut masih mengacu pada Undang-undang lama dan Kota Semarang masih belum memiliki perwal. Aspek capaian implementasinya belum tercapai sesuai dengan yang tertuang didalam Perda Jawa Tengah No. 11 Tahun 2014 tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Penyebab belum optimalnya pelaksanaan kebijakan ini adalah belum adanya dana dari APBD, belum ada staf khusus di Dinasker untuk penyandang disabilitas dan faktor lingkungan sosial –budaya dan teknologi di Kota Semarang. Saran yang diberikan peneliti adalah mengalokasikan dana dari APBD, membentuk staf khusus untuk pelaksanaan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, membuat SOP untuk kebijakan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan sosialisasi dalam rangka mengubah mindset masyarakat agar tidak malu dengan keberadaan penyandang disabilitas dan juga mindset penyandang disabilitas agar tidak selalu merasa ingin dikasihani
'''Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016''' merupakan tonggak hukum penting yang mengubah paradigma terhadap penyandang disabilitas di Indonesia—dari pendekatan berbasis santunan (charity-based) menjadi pendekatan berbasis hak asasi manusia (rights-based). Undang-undang ini hadir untuk menggantikan UU No. 4 Tahun 1997 yang dinilai sudah tidak relevan dan belum menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas secara komprehensif.


'''Kata Kunci:''' ''pemenuhan hak , penyandang disabilitas, sumber daya, mindset.''
[[Kategori:UU Disabilitas]]
[[Kategori:Referensi Kajian KUPIBILITAS]]
[[Kategori:UU dan Peraturan Pemerintah Pusat]]
[[Kategori:Jurnal Kupibilitas]]

Revisi terkini sejak 16 April 2026 16.11

Sumber : Peraturan.bpk.go.id
Judul : Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Pusat
Tanggal Berlaku : 15 April 2016
Sumber : LN.2016/NO.69, TLN NO.5871, LL SETNEG: 70 HLM
Subjek : HAK ASASI MANUSIA
Download : Download PDF

Meliputi Pemenuhan Kesamaan Kesempatan terhadap Penyandang Disabilitas dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat, Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas, termasuk penyediaan Aksesibilitas dan Akomodasi yang Layak. Pengaturan pelaksanaan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas bertujuan untuk mewujudkan taraf kehidupan Penyandang Disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, serta bermartabat.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 merupakan tonggak hukum penting yang mengubah paradigma terhadap penyandang disabilitas di Indonesia—dari pendekatan berbasis santunan (charity-based) menjadi pendekatan berbasis hak asasi manusia (rights-based). Undang-undang ini hadir untuk menggantikan UU No. 4 Tahun 1997 yang dinilai sudah tidak relevan dan belum menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas secara komprehensif.