Lompat ke isi

UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas: Perbedaan antara revisi

Dari Kupipedia
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(4 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 10: Baris 10:
|Tipe Dokumen
|Tipe Dokumen
|:
|:
|Peraturan Perundang-undangan
|Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Pusat
|-
|-
|Tanggal Berlaku
|Tanggal Berlaku
Baris 18: Baris 18:
|Sumber
|Sumber
|:
|:
|LN.2016/NO.69, TLN NO.5871, LL SETNEG : 70 HLM
|LN.2016/NO.69, TLN NO.5871, LL SETNEG: 70 HLM
|-
|-
|Subjek
|Subjek
|:
|:
|HAK ASASI MANUSIA
|HAK ASASI MANUSIA
|}Meliputi Pemenuhan Kesamaan Kesempatan terhadap Penyandang Disabilitas dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat, Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas, termasuk penyediaan Aksesibilitas dan Akomodasi yang Layak. Pengaturan pelaksanaan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas bertujuan untuk mewujudkan taraf kehidupan Penyandang Disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, serta bermartabat.
|-
 
|Download
'''Abstrak'''
|:
 
|[https://drive.google.com/file/d/1YoOTk4rwWeF3slnRN_CN8YSx55b12-Zh/view?usp=drive_link Download PDF]
* Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara, termasuk para penyandang disabilitas yang mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama sebagai Warga Negara Indonesia dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari warga negara dan masyarakat Indonesia merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, untuk hidup maju dan berkembang secara adil dan bermartabat,bahwa sebagian besar [[Penyandang Disabilitas di Indonesia|penyandang disabilitas di Indonesia]] hidup dalam kondisi rentan, terbelakang, dan/atau miskin disebabkan masih adanya pembatasan, hambatan, kesulitan, dan pengurangan atau penghilangan hak penyandang disabilitas,bahwa untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi diperlukan peraturan perundangundangan yang dapat menjamin pelaksanaannya,bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, sudah tidak sesuai lagi dengan paradigma kebutuhan penyandang disabilitas sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru
|}
* Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Meliputi Pemenuhan Kesamaan Kesempatan terhadap Penyandang Disabilitas dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat, Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas, termasuk penyediaan Aksesibilitas dan Akomodasi yang Layak. Pengaturan pelaksanaan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas bertujuan untuk mewujudkan taraf kehidupan Penyandang Disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, serta bermartabat.
* Meliputi Pemenuhan Kesamaan Kesempatan terhadap Penyandang Disabilitas dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat, Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas, termasuk penyediaan Aksesibilitas dan Akomodasi yang Layak. Pengaturan pelaksanaan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas bertujuan untuk mewujudkan taraf kehidupan Penyandang Disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, serta bermartabat
 
 
'''Catatan:'''


* Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2016.
'''Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016''' merupakan tonggak hukum penting yang mengubah paradigma terhadap penyandang disabilitas di Indonesia—dari pendekatan berbasis santunan (charity-based) menjadi pendekatan berbasis hak asasi manusia (rights-based). Undang-undang ini hadir untuk menggantikan UU No. 4 Tahun 1997 yang dinilai sudah tidak relevan dan belum menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas secara komprehensif.
* 70 halaman


[[Kategori:UU Disabilitas]]
[[Kategori:UU Disabilitas]]
[[Kategori:UU dan Peraturan Pemerintah Pusat]]

Revisi terkini sejak 16 April 2026 16.11

Sumber : Peraturan.bpk.go.id
Judul : Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Pusat
Tanggal Berlaku : 15 April 2016
Sumber : LN.2016/NO.69, TLN NO.5871, LL SETNEG: 70 HLM
Subjek : HAK ASASI MANUSIA
Download : Download PDF

Meliputi Pemenuhan Kesamaan Kesempatan terhadap Penyandang Disabilitas dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat, Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas, termasuk penyediaan Aksesibilitas dan Akomodasi yang Layak. Pengaturan pelaksanaan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas bertujuan untuk mewujudkan taraf kehidupan Penyandang Disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, serta bermartabat.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 merupakan tonggak hukum penting yang mengubah paradigma terhadap penyandang disabilitas di Indonesia—dari pendekatan berbasis santunan (charity-based) menjadi pendekatan berbasis hak asasi manusia (rights-based). Undang-undang ini hadir untuk menggantikan UU No. 4 Tahun 1997 yang dinilai sudah tidak relevan dan belum menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas secara komprehensif.