Lompat ke isi

Perda DKI Jakarta No. 4 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas: Perbedaan antara revisi

Dari Kupipedia
←Membuat halaman berisi '{| |Sumber |: |[https://peraturan.go.id/id/permenaker-no-3-tahun-2021 peraturan.go.id] |- |Judul |: |Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedom...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(7 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 2: Baris 2:
|Sumber
|Sumber
|:
|:
|[https://peraturan.go.id/id/permenaker-no-3-tahun-2021 peraturan.go.id]
|[https://jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/6193 jdih.jakarta.go.id]
|-
|-
|Judul
|Judul
|:
|:
|[[Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2021]] tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Nasional Kepada Perusahaan dan Badan Usaha Milik Negara yang Mempekerjakan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas
|Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
|-
|-
|Tipe Dokumen
|Tipe Dokumen
|:
|:
|Peraturan Perundang-undangan
|Peraturan Daerah
|-
|-
|Tanggal Berlaku
|Tanggal Berlaku
|:
|:
|23 Februari 2021
|30 Desember 2022
|-
|-
|Sumber
|Sumber
|:
|:
| BN.2021/No.167, jdih.kemnaker.go.id : 11 hlm.
| -
|-
|-
|Subjek
|Download
|:
|:
| PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - STANDAR / PEDOMAN
| [https://drive.google.com/file/d/1BQoiTJpkCICWZj4EicX1dr-ReRgALGiN/view?usp=drive_link Download PDF]
|}
|}
Bahwa penyandang Disabilitas merupakan bagian dari penduduk di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang wajib dijamin penghormatan, Pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusianya oleh negara, masih diperlukan perbaikan dan pengembangan dalam aspek fasilitas dan layanan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk menciptakan lingkungan yang inklusif bagi penyandang Disabilitas, sehingga dapat mendukung hidup secara mandiri, setara, nondiskriminatif, dan produktif serta melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, maka Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas perlu diganti.


Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 29 Tahun 2007, UU No. 9 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 8 Tahun 2016, UU No. 11 Tahun 2022, PP No. 70 Tahun 2019, Perpres No. 67 Tahun 2020, Permendagri No. 80 Tahun 2015.


'''Dasar Hukum:'''
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Penghormatan terhadap martabat; otonomi individu; tanpa Diskriminasi; partisipasi penuh; keragaman manusia dan kemanusiaan; Kesamaan Kesempatan; kesetaraan; Aksesibilitas; kapasitas yang terus berkembang dan identitas anak; inklusif; dan perlakuan khusus dan Pelindungan lebih.
 
* Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
 
* Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
* Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
* Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 Tentang Kementerian Ketenagakerjaan
* Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan.<br />
*
 
*
 
[[Kategori:UU Disabilitas]]
[[Kategori:UU Disabilitas]]
[[Kategori:Peraturan dan Kebijakan Daerah]]

Revisi terkini sejak 16 April 2026 16.10

Sumber : jdih.jakarta.go.id
Judul : Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Tipe Dokumen : Peraturan Daerah
Tanggal Berlaku : 30 Desember 2022
Sumber : -
Download : Download PDF

Bahwa penyandang Disabilitas merupakan bagian dari penduduk di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang wajib dijamin penghormatan, Pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusianya oleh negara, masih diperlukan perbaikan dan pengembangan dalam aspek fasilitas dan layanan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk menciptakan lingkungan yang inklusif bagi penyandang Disabilitas, sehingga dapat mendukung hidup secara mandiri, setara, nondiskriminatif, dan produktif serta melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, maka Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas perlu diganti.

Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 29 Tahun 2007, UU No. 9 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 8 Tahun 2016, UU No. 11 Tahun 2022, PP No. 70 Tahun 2019, Perpres No. 67 Tahun 2020, Permendagri No. 80 Tahun 2015.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Penghormatan terhadap martabat; otonomi individu; tanpa Diskriminasi; partisipasi penuh; keragaman manusia dan kemanusiaan; Kesamaan Kesempatan; kesetaraan; Aksesibilitas; kapasitas yang terus berkembang dan identitas anak; inklusif; dan perlakuan khusus dan Pelindungan lebih.