Lompat ke isi

2023 Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Buruh Penyandang Disabilitas Menurut Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023: Perbedaan antara revisi

Dari Kupipedia
←Membuat halaman berisi '{| |Sumber |: |[http://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/10483 Innovative: Journal of Social Science Research] |- |Seri |: |Vol. 4 No. 3 (2024) |- |T...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(5 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Infobox book|image=Berkas:NO PHOTO.jpg|italic title=Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Buruh Penyandang Disabilitas Menurut Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023|isbn=3025-7980|pub_date=-|series=Vol 1, no 2 (2023)|author=|title_orig=Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Buruh Penyandang Disabilitas Menurut Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023|image_caption=[https://www.rayyanjurnal.com/index.php/jerumi/article/view/1275 Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary]|note=[https://www.rayyanjurnal.com/index.php/jerumi/article/view/1275 Download PDF]|name=}}'''Informasi Artikel Jurnal:'''
{|
{|
|Sumber
|Sumber
|:
|:
|[http://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/10483 Innovative: Journal of Social Science Research]
|[http://www.rayyanjurnal.com/index.php/jerumi/article/view/1275 Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary]
|-
|-
|Seri
|Seri
|:
|:
|Vol. 4 No. 3 (2024)  
|Vol 1, no 2 (2023)  
|-
|Tahun
|:
| 2024-05-15
|-
|-
|Penulis
|Penulis
|:
|:
| Lammarito Lumban Gaol, Julia Ivanna (Universitas Negeri Medan)
| Ayesha Tasya Izulkha, Monica Virga Darmawan
|-
|-
|DOI
|DOI
|:
|:
|https://doi.org/10.31004/innovative.v4i3.10483
|https://doi.org/10.57235/jerumi.v1i2.1275
|}{{Infobox book|editor=|publisher=|image=Berkas:NO PHOTO.jpg|italic title=Innovative: Journal of Social Science Research|isbn=2807-4238|pub_date=2024-05-15|cover_artist=|pages=|series=Vol. 4 No. 3 (2024)|author=|title_orig=Innovative: Journal of Social Science Research}}
|}'''Abstrak'''
'''Abstrak'''


Di wilayah Jakarta, transportasi umum masih menjadi  alternatif bagi sebagian besar kalangan karena dianggap sebagai moda transportasi yang terjangkau, salah satunya ialah penggunaan transjakarta. Transjakarta kini dapat diakses oleh seluruh masyarakat untuk kemudahan bergerak. Namun akses jalan  menuju TransJakarta tampaknya belum menjangkau seluruh masyarakat, terutama penyandang disabilitas. Tujuan dari epenelitian ini yaitu untuk mengetahui kebijakan pemerintah terhadap penyandang disabilitas dalam layanan transportasi transjakarta. Adapun metode penelitiannya yaitu penelitian deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data yaitu observasi, dokumentasi dan tinjauan pustaka. Hasil penelitian yaitu kebijakan pemerintah dalam memberikan pelayanan transportasi kepada penyandang disabilitas adalah dengan menyediakan layanan Transjakarta cares dan menyediakan halte ramah disabilitas.  
Penelitian ini membahas tentang perlindungan hukum bagi tenaga kerja disabilitas di Indonesia. Penelitian ini mengeksplorasi masalah diskriminasi yang sering dihadapi oleh pekerja dengan disabilitas di tempat kerja, serta upaya-upaya yang dilakukan untuk melindungi hak-hak mereka. Penelitian ini menyoroti tiga aspek utama perlindungan hukum dalam ketenagakerjaan. Pertama, hak atas pekerjaan yang layak, yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Kedua, hak atas penghasilan yang adil, termasuk upah yang sesuai dengan kontribusi pekerja. Prinsip ini diatur dalam berbagai undang-undang ketenagakerjaan yang menetapkan standar pengupahan minimum, jam kerja yang wajar, serta tunjangan dan fasilitas lainnya. Ketiga, hak untuk bekerja tanpa diskriminasi, yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Undang-undang ini mengharuskan pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah untuk mempekerjakan penyandang disabilitas sebanyak 2% dari jumlah pegawai atau pekerja. Selain regulasi di tingkat nasional, perlindungan hukum juga didukung oleh konvensi internasional, seperti Konvensi ILO tentang Hak-Hak Pekerja Berkebutuhan Khusus (ILO Convention No. 159), yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Konvensi ini memberikan pedoman lebih lanjut tentang perlindungan hak-hak pekerja disabilitas.  


'''Kata Kunci:''' ''Transjakarta, Disabilitas, Pemerintah''
'''Kata Kunci:''' ''Perlindungan Hukum, Ketenagakerjaan dan Disabilitas''
[[Kategori:Referensi Kajian KUPIBILITAS]]
[[Kategori:Referensi Kajian Kupibilitas]]
[[Kategori:Jurnal Kupibilitas]]
[[Kategori:Artikel Jurnal Kupibilitas]]
[[Kategori:Artikel Jurnal Kupibilitas 2023]]

Revisi terkini sejak 8 April 2026 16.30

JudulImplementasi Perlindungan Hukum Terhadap Buruh Penyandang Disabilitas Menurut Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023
SeriVol 1, no 2 (2023)
Tahun terbit
-
ISBN3025-7980
Download PDF

Informasi Artikel Jurnal:

Sumber : Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary
Seri : Vol 1, no 2 (2023)
Penulis : Ayesha Tasya Izulkha, Monica Virga Darmawan
DOI : https://doi.org/10.57235/jerumi.v1i2.1275

Abstrak

Penelitian ini membahas tentang perlindungan hukum bagi tenaga kerja disabilitas di Indonesia. Penelitian ini mengeksplorasi masalah diskriminasi yang sering dihadapi oleh pekerja dengan disabilitas di tempat kerja, serta upaya-upaya yang dilakukan untuk melindungi hak-hak mereka. Penelitian ini menyoroti tiga aspek utama perlindungan hukum dalam ketenagakerjaan. Pertama, hak atas pekerjaan yang layak, yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Kedua, hak atas penghasilan yang adil, termasuk upah yang sesuai dengan kontribusi pekerja. Prinsip ini diatur dalam berbagai undang-undang ketenagakerjaan yang menetapkan standar pengupahan minimum, jam kerja yang wajar, serta tunjangan dan fasilitas lainnya. Ketiga, hak untuk bekerja tanpa diskriminasi, yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Undang-undang ini mengharuskan pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah untuk mempekerjakan penyandang disabilitas sebanyak 2% dari jumlah pegawai atau pekerja. Selain regulasi di tingkat nasional, perlindungan hukum juga didukung oleh konvensi internasional, seperti Konvensi ILO tentang Hak-Hak Pekerja Berkebutuhan Khusus (ILO Convention No. 159), yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Konvensi ini memberikan pedoman lebih lanjut tentang perlindungan hak-hak pekerja disabilitas.

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Ketenagakerjaan dan Disabilitas