Difabel (Perempuan) Dalam Masyarakat Adat: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| (2 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
| Baris 15: | Baris 15: | ||
|: | |: | ||
|[[Lembaga|LEMBAGA]] SAPDA | |[[Lembaga|LEMBAGA]] SAPDA | ||
|}{{Infobox book|editor=|publisher=Lembaga SAPDA|image=Berkas: | |}{{Infobox book|editor=|publisher=Lembaga SAPDA|image=Berkas:Difabel Perempuan dalam Masyarakat Adat.jpg|italic title=Difabel (Perempuan) Dalam Masyarakat Adat|isbn=-|pub_date=2017|cover_artist=|pages=|series=-|author=|title_orig=Difabel (Perempuan) Dalam Masyarakat Adat}} | ||
Masyarakat hukum adat memiliki kehidupan komunal, di mana kepentingan bersama lebih diutamakan daripada individu. Ikatan ini didasari oleh faktor teritorial dan genealogis, yang dalam beberapa kasus melindungi perempuan difabel, seperti di Tampaksiring, Bali dan Sembalun. Namun, ikatan komunal yang terlalu kuat sering kali mengabaikan hak perempuan difabel. Mereka bisa disamakan, dieksklusi, atau dikurung dalam peran domestik. Rasa malu dan jarak sosial juga melemahkan partisipasi mereka dalam [[komunitas]]. Hukum adat sering terjebak dalam [[tradisi]] patriarki, memperlemah akses perempuan difabel dalam relasi sosial. | Masyarakat hukum adat memiliki kehidupan komunal, di mana kepentingan bersama lebih diutamakan daripada individu. Ikatan ini didasari oleh faktor teritorial dan genealogis, yang dalam beberapa kasus melindungi perempuan difabel, seperti di Tampaksiring, Bali dan Sembalun. Namun, ikatan komunal yang terlalu kuat sering kali mengabaikan hak perempuan difabel. Mereka bisa disamakan, dieksklusi, atau dikurung dalam peran domestik. Rasa malu dan jarak sosial juga melemahkan partisipasi mereka dalam [[komunitas]]. Hukum adat sering terjebak dalam [[tradisi]] patriarki, memperlemah akses perempuan difabel dalam relasi sosial. | ||
| Baris 21: | Baris 21: | ||
Berdasarkan pembahasan di dalam buku ini juga diformulasikan beberapa rekomendasi terhadap perlindungan hak-hak perempuan difabel pada masyarakat hukum adat. | Berdasarkan pembahasan di dalam buku ini juga diformulasikan beberapa rekomendasi terhadap perlindungan hak-hak perempuan difabel pada masyarakat hukum adat. | ||
[[Kategori:Referensi Kajian | [[Kategori:Referensi Kajian Kupibilitas]] | ||
[[Kategori:Buku dan Modul Kupibilitas]] | |||
[[Kategori:Buku Kupibilitas]] | [[Kategori:Buku Kupibilitas]] | ||