Lompat ke isi

Dalam Bingkai Inklusi: Penyandang Disabilitas & Hukum: Perbedaan antara revisi

Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(2 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 15: Baris 15:
|:
|:
|[[Lembaga|LEMBAGA]] SAPDA
|[[Lembaga|LEMBAGA]] SAPDA
|}{{Infobox book|editor=|publisher=Lembaga SAPDA|image=Berkas:NO PHOTO.jpg|italic title=Buku Dalam Bingkai Inklusi: Penyandang Disabilitas & Hukum|isbn=-|pub_date=2024|cover_artist=Nobertus Mario Baskoro|pages=|series=|author=* Rama Agung,  
|}{{Infobox book|editor=|publisher=Lembaga SAPDA|image=Berkas:Buku Disabilitas Berhadapan dengan Hukum.jpg|italic title=Buku Dalam Bingkai Inklusi: Penyandang Disabilitas & Hukum|isbn=-|pub_date=2024|cover_artist=Nobertus Mario Baskoro|pages=|series=|author=* Rama Agung,  
* Agung Pribadi, S.H.|title_orig=Buku Dalam Bingkai Inklusi: Penyandang Disabilitas & Hukum}}
* Agung Pribadi, S.H.|title_orig=Buku Dalam Bingkai Inklusi: Penyandang Disabilitas & Hukum}}
Penyandang disabilitas juga merupakan warga negara dan makhluk sosial yang turut serta dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Penyandang disabilitas merupakan bagian dari keluarga, masyarakat, dan negara. Selain itu, penyandang disabilitas juga dapat berperan dalam lalu lintas hubungan hukum: seperti pemberi kerja dan pekerja, pedagang dan pembeli, dan lain sebagainya. Asas ''equality before the law'', juga menganggap setiap orang sama di hadapan hukum. Sebagai makhluk sosial, penyandang disabilitas juga berpotensi untuk melanggar dan dilanggar haknya.
Penyandang disabilitas juga merupakan warga negara dan makhluk sosial yang turut serta dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Penyandang disabilitas merupakan bagian dari keluarga, masyarakat, dan negara. Selain itu, penyandang disabilitas juga dapat berperan dalam lalu lintas hubungan hukum: seperti pemberi kerja dan pekerja, pedagang dan pembeli, dan lain sebagainya. Asas ''equality before the law'', juga menganggap setiap orang sama di hadapan hukum. Sebagai makhluk sosial, penyandang disabilitas juga berpotensi untuk melanggar dan dilanggar haknya.
Baris 24: Baris 24:


SAPDA dan AIPJ2 berharap, buku ini dapat menjadi panduan bagi penyandang disabilitas khususnya, dan organisasi penyandang disabilitas, serta aparat penegak hukum pada umumnya, untuk dapat memahami hak-hak penyandang disabilitas. Melalui pendekatan multidisipliner, diharapkan buku ini dapat memberikan pemahaman lebih dibandingkan buku-buku yang membahas isu penyandang disabilitas saat ini.
SAPDA dan AIPJ2 berharap, buku ini dapat menjadi panduan bagi penyandang disabilitas khususnya, dan organisasi penyandang disabilitas, serta aparat penegak hukum pada umumnya, untuk dapat memahami hak-hak penyandang disabilitas. Melalui pendekatan multidisipliner, diharapkan buku ini dapat memberikan pemahaman lebih dibandingkan buku-buku yang membahas isu penyandang disabilitas saat ini.
[[Kategori:Referensi Kajian KUPIBILITAS]]
[[Kategori:Referensi Kajian Kupibilitas]]
[[Kategori:Buku dan Modul Kupibilitas]]
[[Kategori:Buku Kupibilitas]]
[[Kategori:Buku Kupibilitas]]