Lompat ke isi

2025-02-27 Perkuat Gerakan Ulama Perempuan di Kalimantan Selatan, Yayasan Fahmina Gelar Short Course Metodologi Fatwa KUPI: Perbedaan antara revisi

Dari Kupipedia
←Membuat halaman berisi ''''Info Artikel''' {| |Sumber Original |: |[https://www.tempo.co/lingkungan/kongres-ulama-perempuan-di-yogyakarta-bahas-inovasi-tangani-sampah-2050025 Tempo] |- |Penul...'
 
 
(1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 3: Baris 3:
|Sumber Original
|Sumber Original
|:
|:
|[https://www.tempo.co/lingkungan/kongres-ulama-perempuan-di-yogyakarta-bahas-inovasi-tangani-sampah-2050025 Tempo]
|[https://fahmina.id/perkuat-gerakan-ulama-perempuan-di-kalimantan-selatan-yayasan-fahmina-gelar-short-course-metodologi-fatwa-kupi/ Fahmina]
|-
|-
|Penulis
|Penulis
|:
|:
|Shinta Maharani
|Zaenal Abidin
|-
|-
|Tanggal Terbit
|Tanggal Terbit
|:
|:
|<nowiki>23 Juli 2025 | 18.44 WIB</nowiki>
|27 Februari 2025
|-
|-
|Artikel Lengkap
|Artikel Lengkap
|:
|:
|[https://www.tempo.co/lingkungan/kongres-ulama-perempuan-di-yogyakarta-bahas-inovasi-tangani-sampah-2050025 Kongres Ulama Perempuan di Yogyakarta Bahas Inovasi Tangani Sampah]
|[https://fahmina.id/perkuat-gerakan-ulama-perempuan-di-kalimantan-selatan-yayasan-fahmina-gelar-short-course-metodologi-fatwa-kupi/ Perkuat Gerakan Ulama Perempuan di Kalimantan Selatan, Yayasan Fahmina Gelar Short Course Metodologi Fatwa KUPI]
|}
|}
TEMPO.CO, Yogyakarta - Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia ([[KUPI]]) bersama Indonesia untuk Kemanusiaan, organisasi pemberdayaan masyarakat sipil, diikuti 13 perwakilan ulama perempuan dari berbagai pesantren di Indonesia untuk membahas pengalaman mengelola sampah. Agenda itu diadakan di DI Yogyakarta pada 22-24 Juli 2025.
[[Berkas:2025-02-27.jpeg|kiri|nirbing|400x400px]]
Yayasan [[Fahmina]] gelar ''Short Course'' Metodologi Metodologi [[Fatwa]] [[KUPI]] bagi ulama perempuan se-Kalimatan Selatan di Swisbell Hotel, Banjarmasin, Kalimantan Selatan  pada 24-26 Februari 2025.


Sekretaris Majelis [[Musyawarah]] KUPI [[Masruchah]] mengatakan para ulama perempuan, Majelis Taklim, dan [[komunitas]] saling berbagi pengalaman mengatasi persoalan lingkungan. Sampah, yang merupakan masalah serius di pesantren, ternyata masih bisa dimanfaatkan kembali. “Kalau diolah dengan baik jadi produktif,” katanya kepada ''Tempo'' di sela konsolidasi KUPI pada Selasa, 22 Juli 2025.
Kegiatan ini bertujuan menguatkan perspektif dan peran [[Ulama Perempuan]] dalam pemajuan gender dan inklusi sosial. Serta menyediakan ruang perjumpaan dan konsolidasi yang efektif dengan menggunakan [[metodologi Fatwa KUPI]].


Dalam forum itu, setiap perwakilan ulama perempuan mempresentasikan cara mengelola sampah. [[Nissa Wargadipura]], pegiat lingkungan sekaligus pendiri Pesantren Ekologi At-Thaariq di Garut, Jawa Barat, sebagai contoh, berbagi pengalaman penerapan ''Green Islam''.
Short Course ini diikuti oleh 20 ulama perempuan muslim yang mewakili akademisi dan pegiat sosial, pemimpin pesantren, pemimpin ormas keagamaan setempat.


Gerakan itu, kata Nissa, mengusung visi ''rahmatan lil alamin'' yang berhubungan dengan kesetaraan gender dalam perspektif Islam, Al Quran, Ketuhanan, dan sosial. Konsep ini juga mengajarkan pola makan yang sehat dan ramah lingkungan. “Pesantren ini terbuka bagi semua orang, tidak hanya kalangan Muslim,” ucap Nissa
Peserta dibekali berbagai materi diantarnya mengenai karakter KUPI sebagai gerakan spiritual, kultural, Intelektuan dan social, Paradigma dan pendekatan Fatwa KUPI, Struktur Perumusan Musyawaroh Keagamaan serta pembekalan lainnya untuk merespon persoalan yang ada di [[komunitas]].


Antisipasi sampah juga diterapkan oleh Pesantren [[Kebon Jambu Al-Islamy]] Babakan di Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon. Para santri di sana memiliki laboratorium untuk memilah sampah, termasuk sampah dari kamar masing-masing. Mereka mengelola sampah organik untuk pupuk kompos, serta membagi tugas untuk mengawasi santri yang membuang sampah sembarangan.
Dalam kegiatan ini, Yayasan Fahmina menghadirkan sejumlah ahli dan [[tokoh]] kunci KUPI sebagai narasumber. Mereka adalah Dr. (HC) KH. [[Husein Muhammad]], Nyai Hj. [[Masruchah]] dan Dr. KH. [[Faqihuddin Abdul Kodir]] Lc. MA.
 
Ketua Yayasan Fahmina, Marzuki Rais, menegaskan bahwa KUPI lahir dari perjalanan panjang gerakan pemberdayaan perempuan. Sejak tahun 2003, Fahmina telah menyelenggarakan ''Dauroh Ulama Perempuan'' atau yang kini disebut ''Dauroh Kader Ulama Perempuan'', yang melibatkan berbagai kalangan, termasuk akademisi dan pesantren.
[[Kategori:Berita KUPI]]
[[Kategori:Berita KUPI]]
[[Kategori:Berita 2025]]
[[Kategori:Berita 2025]]

Revisi terkini sejak 26 Januari 2026 14.52

Info Artikel

Sumber Original : Fahmina
Penulis : Zaenal Abidin
Tanggal Terbit : 27 Februari 2025
Artikel Lengkap : Perkuat Gerakan Ulama Perempuan di Kalimantan Selatan, Yayasan Fahmina Gelar Short Course Metodologi Fatwa KUPI

Yayasan Fahmina gelar Short Course Metodologi Metodologi Fatwa KUPI bagi ulama perempuan se-Kalimatan Selatan di Swisbell Hotel, Banjarmasin, Kalimantan Selatan  pada 24-26 Februari 2025.

Kegiatan ini bertujuan menguatkan perspektif dan peran Ulama Perempuan dalam pemajuan gender dan inklusi sosial. Serta menyediakan ruang perjumpaan dan konsolidasi yang efektif dengan menggunakan metodologi Fatwa KUPI.

Short Course ini diikuti oleh 20 ulama perempuan muslim yang mewakili akademisi dan pegiat sosial, pemimpin pesantren, pemimpin ormas keagamaan setempat.

Peserta dibekali berbagai materi diantarnya mengenai karakter KUPI sebagai gerakan spiritual, kultural, Intelektuan dan social, Paradigma dan pendekatan Fatwa KUPI, Struktur Perumusan Musyawaroh Keagamaan serta pembekalan lainnya untuk merespon persoalan yang ada di komunitas.

Dalam kegiatan ini, Yayasan Fahmina menghadirkan sejumlah ahli dan tokoh kunci KUPI sebagai narasumber. Mereka adalah Dr. (HC) KH. Husein Muhammad, Nyai Hj. Masruchah dan Dr. KH. Faqihuddin Abdul Kodir Lc. MA.

Ketua Yayasan Fahmina, Marzuki Rais, menegaskan bahwa KUPI lahir dari perjalanan panjang gerakan pemberdayaan perempuan. Sejak tahun 2003, Fahmina telah menyelenggarakan Dauroh Ulama Perempuan atau yang kini disebut Dauroh Kader Ulama Perempuan, yang melibatkan berbagai kalangan, termasuk akademisi dan pesantren.