Lompat ke isi

2025 Penggunaan Kontrasepsi Darurat Bagi Korban Pemerkosaan Untuk Mencegah Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD) Perspektif Keadilan Hakiki Perempuan: Perbedaan antara revisi

Dari Kupipedia
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(5 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Infobox book|editor=|publisher=|image=Berkas:NO PHOTO.jpg|italic title=Legacy: Jurnal Hukum dan Perundang-undangan|isbn=-|pub_date=29/07/2025|cover_artist=|pages=|series=Vol 5 No 2 – Agustus 2025|author=|title_orig=Journal of Indonesian Islam}}
{{Infobox book|editor=|image=Berkas:NO PHOTO.jpg|italic title=Penggunaan Kontrasepsi Darurat Bagi Korban Pemerkosaan Untuk Mencegah Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD) Perspektif Keadilan Hakiki Perempuan|isbn=-|pub_date=2025-08-05|series=Vol 5 No 2 – Agustus 2025|author=*Elsa Lailatul Fitriani
*Rohmawati Rohmawati|title_orig=Penggunaan Kontrasepsi Darurat Bagi Korban Pemerkosaan Untuk Mencegah Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD) Perspektif Keadilan Hakiki Perempuan|name=|website=[https://ejournal.uinsatu.ac.id/index.php/legacy/article/view/11345 LEGACY: Jurnal Hukum dan Perundang-undangan]|note=[https://ejournal.uinsatu.ac.id/index.php/legacy/article/view/11345 Download PDF]}}'''<u>Informasi Artikel Jurnal:</u>'''
{|
{|
|Nama Jurnal
|Sumber
|:
|:
|LEGACY: Jurnal Hukum dan Perundang-undangan
|[https://ejournal.uinsatu.ac.id/index.php/legacy/article/view/11345 LEGACY: Jurnal Hukum dan Perundang-undangan]
|-
|-
|Seri
|Seri
|:
|:
|Vol 5 No 2 – Agustus 2025
|Vol. 5 No. 2 (2025)
|-
|-
|Tahun
|Penulis
|:
|:
|29/07/2025
|Elsa Lailatul Fitriani, Rohmawati
|-
|-
|Judul Tulisan
|DOI
|:
|:
|''[https://kupipedia.id/images/3/3a/Kontrasepsi_KTD.pdf Penggunaan Kontrasepsi Darurat Bagi Korban Pemerkosaan Untuk Mencegah Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD) Perspektif Keadilan Hakiki Perempuan]''
| -
|-
|-
|Penulis
|PDF
|:
|:
|''Elsa Lailatul Fitriani & Rohmawati''
|[https://ejournal.uinsatu.ac.id/index.php/legacy/article/view/11345 Download PDF]
|}'''''Abstract'''''
|}'''''Abstract'''''


Tindak pidana perkosaan dapat memu ngkinkan terjadinya kehamilan tidak diinginkan (KTD) sehingga menjadi permasalahan yang serius bagi korban. Artikel ini memaparkan penelitian tentang regulasi untuk akses pelayanan kontrasepsi darurat serta perspektif keadilan hakiki perempuan tentang penggunaan kontrasepsi darurat bagi korban pemerkosaan untuk mencegah kehamilan tidak diinginkan (KTD). Melalui pendekatan yuridis-normatif serta analisis konten, kajian ini melihat bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 dan Aturan Algoritma Tata Laksana Pelayanan Kesehatan oleh Kementerian Kesehatan RI Tahun 2021 telah mengatur akses penggunaan kontrasepsi darurat. Legalitas penggunaan kontrasepsi darurat juga telah dijamin dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 pasal 24 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2021 pasal 30. Pelayanan kontrasepsi darurat bagi korban berhasil mencerminkan kondisi keadilan yang hakiki bagi perempuan melalui upaya perlindungan bagi perempuan dari risiko kehamilan yang tidak diinginkan serta mengurangi dampak berupa stigma dan kekerasan di ranah sosial yang kerap kali terjadi pada korban pemerkosaan.
Tindak pidana perkosaan dapat memu ngkinkan terjadinya kehamilan tidak diinginkan (KTD) sehingga menjadi permasalahan yang serius bagi korban. Artikel ini memaparkan penelitian tentang regulasi untuk akses pelayanan kontrasepsi darurat serta perspektif keadilan hakiki perempuan tentang penggunaan kontrasepsi darurat bagi korban pemerkosaan untuk mencegah kehamilan tidak diinginkan (KTD). Melalui pendekatan yuridis-normatif serta analisis konten, kajian ini melihat bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 dan Aturan Algoritma Tata Laksana Pelayanan Kesehatan oleh Kementerian Kesehatan RI Tahun 2021 telah mengatur akses penggunaan kontrasepsi darurat. Legalitas penggunaan kontrasepsi darurat juga telah dijamin dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 pasal 24 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2021 pasal 30. Pelayanan kontrasepsi darurat bagi korban berhasil mencerminkan kondisi keadilan yang hakiki bagi perempuan melalui upaya perlindungan bagi perempuan dari risiko kehamilan yang tidak diinginkan serta mengurangi dampak berupa stigma dan kekerasan di ranah sosial yang kerap kali terjadi pada korban pemerkosaan.


'''''Kata Kunci:''' Kehamilan Tidak Diinginkan, Korban Pemerkosaan, Kontrasepsi Darurat, [[Keadilan Hakiki]] Perempuan''
'''''Kata Kunci:''' Kehamilan Tidak Diinginkan, Korban Pemerkosaan, Kontrasepsi Darurat, [[Keadilan Hakiki]] Perempuan''
[[Kategori:Khazanah]]
[[Kategori:Khazanah]]
[[Kategori:Artikel Jurnal]]
[[Kategori:Artikel Jurnal]]
[[Kategori:Artikel Jurnal KUPI]]
[[Kategori:Artikel Jurnal Keadilan Hakiki Perempuan]]
[[Kategori:Artikel Jurnal Keadilan Hakiki Perempuan 2025]]

Revisi terkini sejak 9 April 2026 23.49

JudulPenggunaan Kontrasepsi Darurat Bagi Korban Pemerkosaan Untuk Mencegah Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD) Perspektif Keadilan Hakiki Perempuan
Penulis
  • Elsa Lailatul Fitriani
  • Rohmawati Rohmawati
SeriVol 5 No 2 – Agustus 2025
Tahun terbit
2025-08-05
ISBN-
Situs webLEGACY: Jurnal Hukum dan Perundang-undangan
Download PDF

Informasi Artikel Jurnal:

Sumber : LEGACY: Jurnal Hukum dan Perundang-undangan
Seri : Vol. 5 No. 2 (2025)
Penulis : Elsa Lailatul Fitriani, Rohmawati
DOI : -
PDF : Download PDF

Abstract

Tindak pidana perkosaan dapat memu ngkinkan terjadinya kehamilan tidak diinginkan (KTD) sehingga menjadi permasalahan yang serius bagi korban. Artikel ini memaparkan penelitian tentang regulasi untuk akses pelayanan kontrasepsi darurat serta perspektif keadilan hakiki perempuan tentang penggunaan kontrasepsi darurat bagi korban pemerkosaan untuk mencegah kehamilan tidak diinginkan (KTD). Melalui pendekatan yuridis-normatif serta analisis konten, kajian ini melihat bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 dan Aturan Algoritma Tata Laksana Pelayanan Kesehatan oleh Kementerian Kesehatan RI Tahun 2021 telah mengatur akses penggunaan kontrasepsi darurat. Legalitas penggunaan kontrasepsi darurat juga telah dijamin dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 pasal 24 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2021 pasal 30. Pelayanan kontrasepsi darurat bagi korban berhasil mencerminkan kondisi keadilan yang hakiki bagi perempuan melalui upaya perlindungan bagi perempuan dari risiko kehamilan yang tidak diinginkan serta mengurangi dampak berupa stigma dan kekerasan di ranah sosial yang kerap kali terjadi pada korban pemerkosaan.

Kata Kunci: Kehamilan Tidak Diinginkan, Korban Pemerkosaan, Kontrasepsi Darurat, Keadilan Hakiki Perempuan