Jihad dan Respon Islam Terhadap Radikalisme: Perbedaan antara revisi
Tampilan
←Membuat halaman berisi 'Situasi mutakhir kehidupan sosial, politik, ekonomi dan kebudayaan bangsa-bangsa di dunia tengah memperlihatkan nuansa-nuansa psikologis yang menyimpan rasa gelisah, c...' |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| (1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
| Baris 6: | Baris 6: | ||
Dalam pandangan kaum radikal berbasis agama ini aturan-aturan yang dibuat oleh manusia selama ini, telah gagal menciptakan hukum dan kehidupan sosial yang berkeadilan dan berkemanusiaan. Hukum-hukum sekuler itu bahkan telah menciptakan kerusakan moral dan menyengsarakan rakyat. Oleh karena itu ia harus diganti dengan hukum-hukum Tuhan. Jargon utama mereka adalah ''“In al-Hukm Illa Li Allah. Yaqussh al-Haqq wa Huwa Khair al-Fashilin”'', (Hukum yang benar hanyalah milik (dan dari) Tuhan. Dia telah yang menyampaikan kebenaran dan Dialah Pemutus Paling Baik”. Jargon lain yang juga terus dikobarkan dan disosialisasikan secara masif adalah: “Barangsiapa yang tidak tunduk pada hukum Allah, maka dia kafir, zalim dan sesat". "Kita harus menjalankan Islam secara kaaffah”, ”Hanya hukum Tuhan yang dapat menyelamatkan umat manusia dari kesengsaraan panjang dalam kehidupan mereka”. Dan “al-Islam Huwa al-Hall” (Islam adalah penyelesaian). Hukum dalam konteks Islam disebut “Syari’ah”. | Dalam pandangan kaum radikal berbasis agama ini aturan-aturan yang dibuat oleh manusia selama ini, telah gagal menciptakan hukum dan kehidupan sosial yang berkeadilan dan berkemanusiaan. Hukum-hukum sekuler itu bahkan telah menciptakan kerusakan moral dan menyengsarakan rakyat. Oleh karena itu ia harus diganti dengan hukum-hukum Tuhan. Jargon utama mereka adalah ''“In al-Hukm Illa Li Allah. Yaqussh al-Haqq wa Huwa Khair al-Fashilin”'', (Hukum yang benar hanyalah milik (dan dari) Tuhan. Dia telah yang menyampaikan kebenaran dan Dialah Pemutus Paling Baik”. Jargon lain yang juga terus dikobarkan dan disosialisasikan secara masif adalah: “Barangsiapa yang tidak tunduk pada hukum Allah, maka dia kafir, zalim dan sesat". "Kita harus menjalankan Islam secara kaaffah”, ”Hanya hukum Tuhan yang dapat menyelamatkan umat manusia dari kesengsaraan panjang dalam kehidupan mereka”. Dan “al-Islam Huwa al-Hall” (Islam adalah penyelesaian). Hukum dalam konteks Islam disebut “Syari’ah”. | ||
W.C. Smith, profesor ahli agama-agama terkemuka, dalam pengamatannya terhadap fenomena ini menyatakan bahwa “tema semua gerakan radikal di hampir semua belahan dunia berkisar pada dua hal: protes melawan kemerosotan moral internal dan “serangan” eksternal. Sementara sejumlah analis muslim kontemporer melihat fenomena ini sebagai respon muslim terhadap sekularisme Barat dan dominasi mereka atas dunia Islam, di samping respon terhadap krisis kepemimpinan di kalangan umat Islam sendiri. Dengan begitu tampak jelas bahwa gerakan-gerakan keagamaan itu ditujukan bukan hanya untuk menentang Barat yang sekular, melainkan lebih jauh lagi merupakan perlawanan terhadap segala sesuatu yang dianggap penyebab frustasi dan penindaan, baik internal maupun eksternal.[ | W.C. Smith, profesor ahli agama-agama terkemuka, dalam pengamatannya terhadap fenomena ini menyatakan bahwa “tema semua gerakan radikal di hampir semua belahan dunia berkisar pada dua hal: protes melawan kemerosotan moral internal dan “serangan” eksternal. Sementara sejumlah analis muslim kontemporer melihat fenomena ini sebagai respon muslim terhadap sekularisme Barat dan dominasi mereka atas dunia Islam, di samping respon terhadap krisis kepemimpinan di kalangan umat Islam sendiri. Dengan begitu tampak jelas bahwa gerakan-gerakan keagamaan itu ditujukan bukan hanya untuk menentang Barat yang sekular, melainkan lebih jauh lagi merupakan perlawanan terhadap segala sesuatu yang dianggap penyebab frustasi dan penindaan, baik internal maupun eksternal.<ref>Abdullahi Ahmed An-Na’im, ''Dekonstruksi Syari’ah, Wacana Kebebasan Sipil, Hak Asasi Manusia dan Hubungan Internasional dalam Islam'', [[Lembaga]] Kajian Islam dan Sosial (LkiS) bekeerjasama dengan Peneerbit Pustaka Pelajar, Yogyakarta, Cet. I, Nopember 1994, hlm. 9</ref> | ||
Dalam konteks masyarakat yang tengah dihimpit kemiskinan, terbelakang dan tak berdaya, jargon-jargon besar dan simbol-simbol yang mengandung nuansa-nuansa sakralistik-transendental itu tentu saja sangat menarik hati dan mempesona mereka sekaligus menyimpan kenangan masa lalu yang indah. Tak pelak jika kemudian gagasan kelompok tersebut disambut sebagian publik dengan riang dan penuh semangat. | Dalam konteks masyarakat yang tengah dihimpit kemiskinan, terbelakang dan tak berdaya, jargon-jargon besar dan simbol-simbol yang mengandung nuansa-nuansa sakralistik-transendental itu tentu saja sangat menarik hati dan mempesona mereka sekaligus menyimpan kenangan masa lalu yang indah. Tak pelak jika kemudian gagasan kelompok tersebut disambut sebagian publik dengan riang dan penuh semangat. | ||
| Baris 15: | Baris 15: | ||
Akan tetapi yang menjadi problem krusial adalah bagaimana memaknai terma-terma keagamaan ''muslim, kafir, musyrik?,'' siapakah dia? ''A''pakah yang dimaksud dengan ''Islam'', ''Syari'ah, Kaffah,'' dan seterusnya. Jawaban atasnya menjadi tidak sederhana. Demikian juga pada tingkat operasionalisasi gagasan keagamaan dan jargon-jargon besar tersebut di atas. Bagaimana, misalnya, hukum-hukum Tuhan (syari’ah) yang ada dalam teks-teks suci keagamaan itu harus diinterpretasikan dan diimplementasikan?. Siapa pemegang otoritas tunggal atas pengertian/tafsir teks-teks tersebut?. Jika pemaknaan itu harus dimusyawarahkan, lalu bagaimana mekanisme dan prosedurnya?. Lalu apakah rakyat memiliki hak untuk berpendapat politiknya dan boleh mengkritik tafsir-tafsir keagamaan itu? Jika ya, lalu bagaimana mekanismenya?. Dan lain-lain. | Akan tetapi yang menjadi problem krusial adalah bagaimana memaknai terma-terma keagamaan ''muslim, kafir, musyrik?,'' siapakah dia? ''A''pakah yang dimaksud dengan ''Islam'', ''Syari'ah, Kaffah,'' dan seterusnya. Jawaban atasnya menjadi tidak sederhana. Demikian juga pada tingkat operasionalisasi gagasan keagamaan dan jargon-jargon besar tersebut di atas. Bagaimana, misalnya, hukum-hukum Tuhan (syari’ah) yang ada dalam teks-teks suci keagamaan itu harus diinterpretasikan dan diimplementasikan?. Siapa pemegang otoritas tunggal atas pengertian/tafsir teks-teks tersebut?. Jika pemaknaan itu harus dimusyawarahkan, lalu bagaimana mekanisme dan prosedurnya?. Lalu apakah rakyat memiliki hak untuk berpendapat politiknya dan boleh mengkritik tafsir-tafsir keagamaan itu? Jika ya, lalu bagaimana mekanismenya?. Dan lain-lain. | ||
Pertanyaan-pertanyaan di atas menurut saya tidaklah mudah untuk dijawab. Tapi segera dikemukakan bahwa hal yang tampak sangat vulgar di hadapan mata adalah bahwa ideologi transnasional bergerak ke arah penerapkan hukum-hukum, sistem politik, sistem ekonomi dan kebudayaan yang pernah diberlakukan pada masa lampau, abad pertengahan, di jazirah Arabia. Mereka akan membangun kembali sistem ''Khilafah.'' sebagaimana dinasti-dinasti Islam itu masa lalu itu. Dengan sistem ini kewarganegaraan seseorang didasarkan atas identitas agama negara. Identitas agama di luar agama negara akan dianggap sebagai orang asing dan warga negara kelas dua. Seluruh kekuasaan negara dan pemerintahan berada di tangan sang khalifah. Dialah yang membuat aturan hukum, mengontrol dan menunjuk hakim-hakim pengadilan, dan rakyat dunia wajib tunduk kepadanya, tanpa reserve. Para khalifah boleh jadi akan mendeklair diri sebagai ''”Zhill Allah fi al Ardh”'' (bayang-bayang Tuhan di atas bumi)”. Yakni pemegang mandat otoritas Tuhan. Di tangan dia yang bukan Nabi itu, titah-titah Tuhan ditafsirkan menurut perspektifnya dan kepentingannya sendiri. Melalui tafsir kekuasaan yang subjektif itu penguasa akan mudah menuduh setiap individu atau [[komunitas]], mazhab politik, mazhab hukum, aliran kepercayaan atau agama tertentu yang tidak sama atau tidak sejalan dengan tafsir dirinya sebagai orang-orang yang melawan Tuhan, dan karena itu harus ditumpas. | Pertanyaan-pertanyaan di atas menurut saya tidaklah mudah untuk dijawab. Tapi segera dikemukakan bahwa hal yang tampak sangat vulgar di hadapan mata adalah bahwa ideologi transnasional bergerak ke arah penerapkan hukum-hukum, sistem politik, sistem ekonomi dan kebudayaan yang pernah diberlakukan pada masa lampau, abad pertengahan, di jazirah Arabia. Mereka akan membangun kembali sistem ''[[Khilafah]].'' sebagaimana dinasti-dinasti Islam itu masa lalu itu. Dengan sistem ini kewarganegaraan seseorang didasarkan atas identitas agama negara. Identitas agama di luar agama negara akan dianggap sebagai orang asing dan warga negara kelas dua. Seluruh kekuasaan negara dan pemerintahan berada di tangan sang khalifah. Dialah yang membuat aturan hukum, mengontrol dan menunjuk hakim-hakim pengadilan, dan rakyat dunia wajib tunduk kepadanya, tanpa reserve. Para khalifah boleh jadi akan mendeklair diri sebagai ''”Zhill Allah fi al Ardh”'' (bayang-bayang Tuhan di atas bumi)”. Yakni pemegang mandat otoritas Tuhan. Di tangan dia yang bukan Nabi itu, titah-titah Tuhan ditafsirkan menurut perspektifnya dan kepentingannya sendiri. Melalui tafsir kekuasaan yang subjektif itu penguasa akan mudah menuduh setiap individu atau [[komunitas]], mazhab politik, mazhab hukum, aliran kepercayaan atau agama tertentu yang tidak sama atau tidak sejalan dengan tafsir dirinya sebagai orang-orang yang melawan Tuhan, dan karena itu harus ditumpas. | ||
=== Wahabisme === | === Wahabisme === | ||
Paham keagamaan yang dipraktikkan oleh Kerajaan Saudi Arabia sampai hari ini, adalah salah satu contoh paling riil dan fenomenal dari gerakan di atas. Paham keagamaan ini dikenal sebagai “Wahabisme”, sebuah terminologi yang dihubungkan kepada nama pendirinya: Muhammad bin Abdul Wahab. Mereka berusaha mengembalikan Islam kepada Islam yang dipraktikkan pada masa Nabi dan para sahabatnya. Karena itu idelogi mereka dikenal sebagai "Puritanisme". Mereka sendiri lebih suka menyebutnya sebagai “Salafisme”, dan bukan "Wahabisme". Menurut ajaran Wahabi, semua umat Islam wajib kembali pada Islam yang dianggap murni. Ini dapat diperoleh dari pemahaman harfiah, literal ketat atas teks-teks suci, dan praktik-praktik ritual Nabi dan para sahabatnya. Dari sini mereka kemudian menyerang setiap aktifitas intelektualisme, mistisisme dan pluralitas yurisprudensi Islam. Lebih dari itu mereka memusuhi ilmu-ilmu humanitarian, terutama Filsafat dan menganggapnya sebagai ilmu pengetahuan Iblis. | Paham keagamaan yang dipraktikkan oleh Kerajaan Saudi Arabia sampai hari ini, adalah salah satu contoh paling riil dan fenomenal dari gerakan di atas. Paham keagamaan ini dikenal sebagai “Wahabisme”, sebuah terminologi yang dihubungkan kepada nama pendirinya: Muhammad bin Abdul Wahab. Mereka berusaha mengembalikan Islam kepada Islam yang dipraktikkan pada masa Nabi dan para sahabatnya. Karena itu idelogi mereka dikenal sebagai "Puritanisme". Mereka sendiri lebih suka menyebutnya sebagai “Salafisme”, dan bukan "Wahabisme". Menurut ajaran Wahabi, semua umat Islam wajib kembali pada Islam yang dianggap murni. Ini dapat diperoleh dari pemahaman harfiah, literal ketat atas teks-teks suci, dan praktik-praktik ritual Nabi dan para sahabatnya. Dari sini mereka kemudian menyerang setiap aktifitas intelektualisme, mistisisme dan pluralitas yurisprudensi Islam. Lebih dari itu mereka memusuhi ilmu-ilmu humanitarian, terutama Filsafat dan menganggapnya sebagai ilmu pengetahuan Iblis. | ||
Demikian juga seluruh ekspresi kebudayaan, seperti tahlil, ''tawasul'', muludan, ''ushalli'', ziarah kubur, cium tangan, hormat bendera, dan sebagainya, dipandang mereka sebagai praktik-praktik keagamaan yang sesat dan menyesatkan, ''bid'ah,'' menyimpang dari agama, ''musyrik'' (menyekutukan Tuhan) dan tuduhan-tuduhan senada. Pada akhirnya "jihad" menjadi kata kunci untuk "menyelesaikan" (baca; memberangus) seluruh pikiran, perilaku dan tindakan kebudayaan rakyat itu. Mereka memaknai kata ini secara tunggal: “perang suci” (Holy War). | Demikian juga seluruh ekspresi kebudayaan, seperti tahlil, ''tawasul'', muludan, ''ushalli'', ziarah kubur, cium tangan, hormat bendera, dan sebagainya, dipandang mereka sebagai praktik-praktik keagamaan yang sesat dan menyesatkan, ''bid'ah,'' menyimpang dari agama, ''musyrik'' (menyekutukan Tuhan) dan tuduhan-tuduhan senada. Pada akhirnya "[[jihad]]" menjadi kata kunci untuk "menyelesaikan" (baca; memberangus) seluruh pikiran, perilaku dan tindakan kebudayaan rakyat itu. Mereka memaknai kata ini secara tunggal: “perang suci” (Holy War). | ||
Pandangan-pandangan Wahabisme tersebut pada akhirnya mengantarkan mereka pada aksi-aksi kekerasan terhadap pribadi-pribadi atau kelompok-kelompok lawan ideologi keagamaan mereka, melakukan pembongkaran atau penghancuran kuburan-kuburan, artefak-artefak kebudayaan, termasuk karya-karya seni, patung-patung dan tempat-tempat yang dikeramatkan (disucikan). Ideologi ini dengan begitu mengimpikan sebuah negara otoriterian gaya baru. Yakni sebuah negara yang ditegakkan melalui kekuasaan represif, tiranik militeristik dan despotik dengan mengatasnamakan agama atau Tuhan. Semua tindakan tersebut selalu mereka sebut sebagai Jihad fi Sabilillah. Sebuah terminologi yang dimaknai sebagai perang suci. | Pandangan-pandangan Wahabisme tersebut pada akhirnya mengantarkan mereka pada aksi-aksi kekerasan terhadap pribadi-pribadi atau kelompok-kelompok lawan ideologi keagamaan mereka, melakukan pembongkaran atau penghancuran kuburan-kuburan, artefak-artefak kebudayaan, termasuk karya-karya seni, patung-patung dan tempat-tempat yang dikeramatkan (disucikan). Ideologi ini dengan begitu mengimpikan sebuah negara otoriterian gaya baru. Yakni sebuah negara yang ditegakkan melalui kekuasaan represif, tiranik militeristik dan despotik dengan mengatasnamakan agama atau Tuhan. Semua tindakan tersebut selalu mereka sebut sebagai Jihad fi Sabilillah. Sebuah terminologi yang dimaknai sebagai perang suci. | ||
=== Memaknai Jihad === | === Memaknai Jihad === | ||
Jihad yang diartikan sebagai perang suci dalam pandangan saya tidak dimaksudkan oleh teks kitab suci sendiri. Perang dalam teks suci al-Qur’an disebut “Qital” atau “Harb”. Secara literal Jihad bermakna : “usaha sungguh-sungguh”, atau bekerja keras”. Dalam terminology Islam, jihad diartikan sebagai perjuangan dengan mengerahkan seluruh potensi dan kemampuan manusia untuk sebuah tujuan-tujuan kemanusiaan. Pada umumnya tujuan jihad adalah kebenaran, kebaikan, kemuliaan dan kedamaian. | Jihad yang diartikan sebagai perang suci dalam pandangan saya tidak dimaksudkan oleh teks kitab suci sendiri. Perang dalam teks suci [[al-Qur’an]] disebut “Qital” atau “Harb”. Secara literal Jihad bermakna : “usaha sungguh-sungguh”, atau bekerja keras”. Dalam terminology Islam, jihad diartikan sebagai perjuangan dengan mengerahkan seluruh potensi dan kemampuan manusia untuk sebuah tujuan-tujuan kemanusiaan. Pada umumnya tujuan jihad adalah kebenaran, kebaikan, kemuliaan dan kedamaian. | ||
Pada sejumlah ayat, jihad mengandung makna yang sangat luas, meliputi perjuangan dalam seluruh aspek kehidupan. Jihad adalah pergulatan hidup itu sendiri. Bahkan terdapat sejumlah ayat jihad yang diarahkan terhadap orang-orang kafir, tetapi tidak bermakna memeranginya dengan senjata. Al-Qur-an mengatakan: ''“Wa la tuthi’ al Kafirin wa Jahidhum bihi Jihadan Kabira''”(Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir, dan berjihadlah terhadap mereka dengannya (al-Qur-an) dengan jihad yang besar). (QS. ''Al-Furqan'', 52). Kataganti pada ''“bihi”''(dengannya) dalam ayat ini, menurut Ibnu Abbas merujuk pada al Qur-an. Ini berarti:''”berjihadlah dengan al Qur-an”''. Dengan begitu perintah berjihad terhadap orang-orang kafir tidak dilakukan dengan menghunus pedang, melainkan mengajak mereka dengan sungguh-sungguh agar memahami pesan-pesan yang terungkap atau terkandung di dalam al Qur-an. Jamal al Din al Qasimi, ketika menafsirkan ayat ini, mengatakan: “Hadapi mereka dengan argumen-argumen rasional, bukti-bukti dan ajak mereka memikirkan tanda-tanda kebesaran Allah serta kepada kebenaran dengan sungguh-sungguh”. | Pada sejumlah ayat, jihad mengandung makna yang sangat luas, meliputi perjuangan dalam seluruh aspek kehidupan. Jihad adalah pergulatan hidup itu sendiri. Bahkan terdapat sejumlah ayat jihad yang diarahkan terhadap orang-orang kafir, tetapi tidak bermakna memeranginya dengan senjata. Al-Qur-an mengatakan: ''“Wa la tuthi’ al Kafirin wa Jahidhum bihi Jihadan Kabira''”(Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir, dan berjihadlah terhadap mereka dengannya (al-Qur-an) dengan jihad yang besar). (QS. ''Al-Furqan'', 52). Kataganti pada ''“bihi”''(dengannya) dalam ayat ini, menurut Ibnu Abbas merujuk pada al Qur-an. Ini berarti:''”berjihadlah dengan al Qur-an”''. Dengan begitu perintah berjihad terhadap orang-orang kafir tidak dilakukan dengan menghunus pedang, melainkan mengajak mereka dengan sungguh-sungguh agar memahami pesan-pesan yang terungkap atau terkandung di dalam al Qur-an. Jamal al Din al Qasimi, ketika menafsirkan ayat ini, mengatakan: “Hadapi mereka dengan argumen-argumen rasional, bukti-bukti dan ajak mereka memikirkan tanda-tanda kebesaran Allah serta kepada kebenaran dengan sungguh-sungguh”.<ref>(''Mahasin al Ta’wil'', XII/267).</ref> Dihubungkan dengan Q.S. al Nahl, 125, tentang dakwah (ajakan kepada Islam), maka, jihad diperintahkan dengan cara-cara ”hikmah (ilmu pengetahuan, pemikiran filosofis), tuturkata/nasehat/orasi yang baik dan santun serta melalui diskusi/debat. Sepanjang sejarah kehidupan Nabi di Makkah, beliau tidak pernah melakukan perang terhadap orang-orang kafir dan kaum musyrik, meski ayat ini secara eksplisit menyebutkannya. Terhadap tekanan-tekanan mereka terhadap nabi saw dan kaum muslimin, beliau justeru mengatakan: | ||
اصبروا فانى لم أومر بالقتال | <big>اصبروا فانى لم أومر بالقتال</big> | ||
“bersabarlah kalian, karena aku tidak diperintah untuk berperang”. | “bersabarlah kalian, karena aku tidak diperintah untuk berperang”. | ||
| Baris 35: | Baris 35: | ||
Pada Q.S. Luqman, 15, terdapat juga kata jihad dengan arti bukan perang dengan kekuatan senjata; | Pada Q.S. Luqman, 15, terdapat juga kata jihad dengan arti bukan perang dengan kekuatan senjata; | ||
وان جاهداك على ان تشرك بى ما ليس لك به علم فلا تطعهما. وصاحبهما فى الدنيا معروفا | <big>وان جاهداك على ان تشرك بى ما ليس لك به علم فلا تطعهما. وصاحبهما فى الدنيا معروفا</big> | ||
''“''Dan jika keduanya ber ’jihad’ terhadapmu agar mempersekutukan Aku dengan sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentangnya, maka janganlah kamu mengikuti keduanya dan pergaulilah mereka di dunia dengan ‘ma’ruf’ (kebaikan sesuai tradisi). (baca juga Q.S. ''al ‘Ankabut'', 8). | ''“''Dan jika keduanya ber ’jihad’ terhadapmu agar mempersekutukan Aku dengan sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentangnya, maka janganlah kamu mengikuti keduanya dan pergaulilah mereka di dunia dengan ‘ma’ruf’ (kebaikan sesuai [[tradisi]]). (baca juga Q.S. ''al ‘Ankabut'', 8). | ||
Jihad pada ayat ini jelas tidaklah berarti perang fisik. Ia diturunkan berkaitan dengan peristiwa masuk Islamnya seorang anak. Ibunya tidak rela dan menginginkan anak itu kembali kepada agama sebelumnya. Si anak menolak. Si ibu tetap tidak rela dan untuk itu ia protes keras dengan melakukan aksi mogok makan dan minum selama tiga hari. Si anak tetap saja tidak bergeser dari keyakinannya. Ia bahkan mengatakan : “Ibunda, andaikata engkau mempunyai seratus orang yang memaksa aku untuk kembali (ke keyakinan awal), niscaya aku tidak akan melakukannya. Kalau ibu mau makan, silakan dan kalau tidak mau, juga silakan”. Mengomentari ayat ini Ibnu Katsir mengatakan : “Jika keduanya (ayah-ibu) sangat berkeinginan…”/''in harashaa ‘alaika kulla al hirsh''. (''Tafsir al qur-an al ‘Azhim'', III/445). Pada Q.S. Al-‘Ankabut, ayat ; ''‘jaahadaaka’'' ditafsirkan oleh Ibnu Katsir di tempat yang lain dengan ''“haradhaa ‘alaika”''(keduanya mendesak kamu). | Jihad pada ayat ini jelas tidaklah berarti perang fisik. Ia diturunkan berkaitan dengan peristiwa masuk Islamnya seorang anak. Ibunya tidak rela dan menginginkan anak itu kembali kepada agama sebelumnya. Si anak menolak. Si ibu tetap tidak rela dan untuk itu ia protes keras dengan melakukan aksi mogok makan dan minum selama tiga hari. Si anak tetap saja tidak bergeser dari keyakinannya. Ia bahkan mengatakan : “Ibunda, andaikata engkau mempunyai seratus orang yang memaksa aku untuk kembali (ke keyakinan awal), niscaya aku tidak akan melakukannya. Kalau ibu mau makan, silakan dan kalau tidak mau, juga silakan”. Mengomentari ayat ini Ibnu Katsir mengatakan : “Jika keduanya (ayah-ibu) sangat berkeinginan…”/''in harashaa ‘alaika kulla al hirsh''. (''Tafsir al qur-an al ‘Azhim'', III/445). Pada Q.S. Al-‘Ankabut, ayat ; ''‘jaahadaaka’'' ditafsirkan oleh Ibnu Katsir di tempat yang lain dengan ''“haradhaa ‘alaika”''(keduanya mendesak kamu). | ||
| Baris 59: | Baris 59: | ||
Terlepas dari kemungkinan rekayasa politik cerdas di belakangnya, pandangan-pandangan keagamaan yang membid'ahkan atau bahkan mengkafirkan orang lain seagama dalam sejarah pemikiran Islam selalu muncul dari kepicikan dan kedangkalan dalam memahami teks-teks agama. Ia selalu lahir dari pemaknaan teks-teks keagamaan secara literal ketat sekaligus konservatif. Akibatnya makna teks-teks di luar yang literal (yang lahiriyah) menjadi begitu asing dan tak mereka pahami, bahkan dianggap salah. Terhadap cara pandang ini, menarik sekali dikemukakan pandangan Imam Abu Hamid al Ghazali, pemikir besar sepanjang sejarah kaum muslimin Sunni, sekaligus panutan kaum Nahdhiyyin (Nahdlatul Ulama/NU). Al-Ghazali menyebutnya sebagai pemahaman orang-orang yang terbatas ilmunya. Dalam karya magnum opusnya : ''Ihya Ulum al Din'', beliau mengatakan : | Terlepas dari kemungkinan rekayasa politik cerdas di belakangnya, pandangan-pandangan keagamaan yang membid'ahkan atau bahkan mengkafirkan orang lain seagama dalam sejarah pemikiran Islam selalu muncul dari kepicikan dan kedangkalan dalam memahami teks-teks agama. Ia selalu lahir dari pemaknaan teks-teks keagamaan secara literal ketat sekaligus konservatif. Akibatnya makna teks-teks di luar yang literal (yang lahiriyah) menjadi begitu asing dan tak mereka pahami, bahkan dianggap salah. Terhadap cara pandang ini, menarik sekali dikemukakan pandangan Imam Abu Hamid al Ghazali, pemikir besar sepanjang sejarah kaum muslimin Sunni, sekaligus panutan kaum Nahdhiyyin (Nahdlatul Ulama/NU). Al-Ghazali menyebutnya sebagai pemahaman orang-orang yang terbatas ilmunya. Dalam karya magnum opusnya : ''Ihya Ulum al Din'', beliau mengatakan : | ||
"Perhatikanlah dengan seksama, bahwa orang yang menganggap bahwa al Qur'an hanya memiliki makna lahir (literal), maka dia tengah menceritakan tentang keterbatasan ilmunya sendiri. Biarlah itu benar untuk dirinya sendiri. Akan tetapi dia melakukan kekeliruan manakala semua orang harus ditarik ke dalam pemikirannya yang terbatas itu. Betapa banyak hadits Nabi dan ucapan para sahabat Nabi yang menyatakan bahwa al Qur'an memiliki makna-makna yang sangat luas. Dan ini hanya dapat dipahami oleh orang-orang yang pandai. Ibnu Mas'ud mengatakan: "Siapa saja yang ingin mengetahui keilmuan para ulama generasi awal dan yang mutakhir, maka bacalah al-Qur'an dengan seksama dan mendalam. Hal ini tidak mungkin bisa hanya dengan memaknainya secara literal". | "Perhatikanlah dengan seksama, bahwa orang yang menganggap bahwa al Qur'an hanya memiliki makna lahir (literal), maka dia tengah menceritakan tentang keterbatasan ilmunya sendiri. Biarlah itu benar untuk dirinya sendiri. Akan tetapi dia melakukan kekeliruan manakala semua orang harus ditarik ke dalam pemikirannya yang terbatas itu. Betapa banyak [[hadits]] Nabi dan ucapan para sahabat Nabi yang menyatakan bahwa al Qur'an memiliki makna-makna yang sangat luas. Dan ini hanya dapat dipahami oleh orang-orang yang pandai. Ibnu Mas'ud mengatakan: "Siapa saja yang ingin mengetahui keilmuan para ulama generasi awal dan yang mutakhir, maka bacalah al-Qur'an dengan seksama dan mendalam. Hal ini tidak mungkin bisa hanya dengan memaknainya secara literal".<ref>Abu Hamid al-Ghazali, ''Ihya lumiddin,'' I/289).</ref> | ||
Pernyataan Imam al Ghazali tersebut sungguh menarik sekaligus arif. Ia tidak hendak mengecam orang-orang yang berpandangan literalis. Ia mempersilakan pemahaman itu menjadi sikap pribadi orang itu sendiri atau kelompoknya. Tetapi ia mengkritik tajam jika dia (orang itu) memaksakan pemahaman dirinya kepada orang atau kelompok lain yang telah memiliki pikiran yang berbeda. Dan tentu saja merupakan kesalahan sangat besar jika dia/mereka sampai melakukan tindakan kekerasan terhadap pandangan di luar dirinya seraya mengklaim hanya pemahan dirinya saja yang benar. Al-Ghazali menginformasikan kepada kita bahwa teks-teks al Qur'an tidak bisa dimaknai secara tunggal. Satu kata dalam al Qur'an mengandung sejumlah kemungkinan makna. Membatasi kehendak Tuhan yang diungkapkannya dengan simbol-simbol bahasa adalah kebodohan yang nyata. Para ulama masa awal (''al salaf al shalihin'') tidak pernah membatasi pemaknaan terhadap ayat-ayat al Qur'an. | Pernyataan Imam al Ghazali tersebut sungguh menarik sekaligus arif. Ia tidak hendak mengecam orang-orang yang berpandangan literalis. Ia mempersilakan pemahaman itu menjadi sikap pribadi orang itu sendiri atau kelompoknya. Tetapi ia mengkritik tajam jika dia (orang itu) memaksakan pemahaman dirinya kepada orang atau kelompok lain yang telah memiliki pikiran yang berbeda. Dan tentu saja merupakan kesalahan sangat besar jika dia/mereka sampai melakukan tindakan kekerasan terhadap pandangan di luar dirinya seraya mengklaim hanya pemahan dirinya saja yang benar. Al-Ghazali menginformasikan kepada kita bahwa teks-teks al Qur'an tidak bisa dimaknai secara tunggal. Satu kata dalam al Qur'an mengandung sejumlah kemungkinan makna. Membatasi kehendak Tuhan yang diungkapkannya dengan simbol-simbol bahasa adalah kebodohan yang nyata. Para ulama masa awal (''al salaf al shalihin'') tidak pernah membatasi pemaknaan terhadap ayat-ayat al Qur'an. | ||
Sufi besar sekaligus sang argumentator Islam itu, juga mempunyai pendapat yang menarik dan berbeda dari pandangan mainstream, terkait isu keterpecahan para pengikut Nabi. Hadits Nabi yang populer menyebut tentang 73 golongan yang semuanya masuk neraka kecuali satu golongan yang selamat (al-Firqah al-Najiah). Al-Ghazali menyebut sejumlah hadits lain : ''“al-Halikah minha Wahidah”'' (yang celaka di antara mereka hanyalah satu golongan). Hadits lain menyebut golongan yang celaka tersebut : ''“Kulluha fi al-Jannah Illa al-Zanadiqah”'' (semuanya masuk surga kecuali golongan zindiq). Zindiq adalah kosakata yang diambil dari bahasa Persia, bukan bahasa Arab. Atau bahasa Persia yang kemudian diserap ke dalam bahasa Arab (Farisiy Mu’arrab). Lalu siapakah golongan ini?. Jawaban para ahli berbeda-beda. Sebagian orang menyebut “antiteis” (menolak Tuhan). | Sufi besar sekaligus sang argumentator Islam itu, juga mempunyai pendapat yang menarik dan berbeda dari pandangan mainstream, terkait isu keterpecahan para pengikut Nabi. Hadits Nabi yang populer menyebut tentang 73 golongan yang semuanya masuk neraka kecuali satu golongan yang selamat (al-Firqah al-Najiah). Al-Ghazali menyebut sejumlah hadits lain : ''“al-Halikah minha Wahidah”'' (yang celaka di antara mereka hanyalah satu golongan). Hadits lain menyebut golongan yang celaka tersebut : ''“Kulluha fi al-Jannah Illa al-Zanadiqah”'' (semuanya masuk surga kecuali golongan zindiq). Zindiq adalah kosakata yang diambil dari bahasa Persia, bukan bahasa Arab. Atau bahasa Persia yang kemudian diserap ke dalam bahasa Arab (Farisiy Mu’arrab). Lalu siapakah golongan ini?. Jawaban para ahli berbeda-beda. Sebagian orang menyebut “antiteis” (menolak Tuhan).<ref>Abu Hamid al-Ghazali, ''Faishal al-Tafriqah Baina al-Islam wa al-Zandaqah,'' editor : Dr.Sulaiman Dunya, Dar Ihya al-Kutub al-‘Arabiyyah, Cairo, Cet. I, 1961, hlm. 207</ref> | ||
Pandangan lain al-Ghazali yang menarik dikemukakan dalam isu “orang asing”. Dalam bukunya yang lain: “Al-tibr al-Masbuk”, al-Ghazali menyatakan, seraya mengutip Wahyu Tuhan kepada Nabi Daud : | Pandangan lain al-Ghazali yang menarik dikemukakan dalam isu “orang asing”. Dalam bukunya yang lain: “Al-tibr al-Masbuk”, al-Ghazali menyatakan, seraya mengutip Wahyu Tuhan kepada Nabi Daud : | ||
| Baris 69: | Baris 69: | ||
أنه قومك عن سب ملوك العجم . فإنهم عمروا الدنيا وأوطنوها عبادى | أنه قومك عن سب ملوك العجم . فإنهم عمروا الدنيا وأوطنوها عبادى | ||
“Hai Daud, hentikan kaummu mencaci-maki bangsa-bangsa asing, karena mereka telah berjasa memakmurkan kota dan melindungi hamba-hamba-Ku”. | “Hai Daud, hentikan kaummu mencaci-maki bangsa-bangsa asing, karena mereka telah berjasa memakmurkan kota dan melindungi hamba-hamba-Ku”. <ref>Abu Hamid al-Ghazali, ''Al-Tibr al-Masbuk fi Nashihah al-Muluk”'', Maktabah al-Kulliyat al-Azhariyyah, Kairo, hlm.50. </ref> | ||
=== Pandangan Gus Dur === | === Pandangan Gus Dur === | ||
Sejalan dengan pandangan di atas, dalam sebuah tulisan hasil wawancara dengan Gus Dur, berjudul "Susah menghadapi orang yang salah paham", Gus Dur menegaskan bahwa kekerasan yang dilakukan oleh orang terhadap yang lain, lebih karena faktor ketidakmengertian orang tersebut. Gus Dur mengatakan: "Mereka yang melakukan kekerasan itu tidak mengerti bahwa Islam tidaklah terkait dengan kekerasan. Itu yang penting. Ajaran Islam yang sebenar-benarnya adalah tidak menyerang orang lain, tidak melakukan kekerasan, kecuali bila kita diusir dari rumah kita. Ini yang pokok. Kalau seseorang diusir dari rumahnya, berarti dia sudah kehilangan kehormatan dirinya, kehilangan keamanan dirinya, kehilangan keselamatan dirinya. Hanya dengan alasan itu kita boleh melakukan pembelaan". | Sejalan dengan pandangan di atas, dalam sebuah tulisan hasil wawancara dengan Gus Dur, berjudul "Susah menghadapi orang yang salah paham", Gus Dur menegaskan bahwa kekerasan yang dilakukan oleh orang terhadap yang lain, lebih karena faktor ketidakmengertian orang tersebut. Gus Dur mengatakan: "Mereka yang melakukan kekerasan itu tidak mengerti bahwa Islam tidaklah terkait dengan kekerasan. Itu yang penting. Ajaran Islam yang sebenar-benarnya adalah tidak menyerang orang lain, tidak melakukan kekerasan, kecuali bila kita diusir dari rumah kita. Ini yang pokok. Kalau seseorang diusir dari rumahnya, berarti dia sudah kehilangan kehormatan dirinya, kehilangan keamanan dirinya, kehilangan keselamatan dirinya. Hanya dengan alasan itu kita boleh melakukan pembelaan".<ref>Baca: Mewaspadai Gerakan Transnasional, terbitan Lakpesdam Cirebon-Fatayat NU-Pengurus Pusat, Cet.I, 2007, hlm. 2</ref> | ||
Gus Dur dalam banyak kesempatan sering menyampaikan pesan-pesan keadilan sambil mengutip ayat-ayat Al Qur'an dan teks-teks keislaman lainnya. Menurutnya keadilan adalah pilar dan prinsip agama. Di mana ada keadilan, di situlah Islam. Ia harus diwujudkan terhadap siapa saja, diri sendiri, keluarga bahkan kepada orang yang berbeda keyakinan, berbeda kultur, berbeda jenis kelamin, berbeda warna kulit, berbeda kebangsaan dan seterusnya. | Gus Dur dalam banyak kesempatan sering menyampaikan pesan-pesan keadilan sambil mengutip ayat-ayat Al Qur'an dan teks-teks keislaman lainnya. Menurutnya keadilan adalah pilar dan prinsip agama. Di mana ada keadilan, di situlah Islam. Ia harus diwujudkan terhadap siapa saja, diri sendiri, keluarga bahkan kepada orang yang berbeda keyakinan, berbeda kultur, berbeda jenis kelamin, berbeda warna kulit, berbeda kebangsaan dan seterusnya. | ||
| Baris 89: | Baris 89: | ||
'''Penulis: KH. Husein Muhammad''' | '''Penulis: KH. [[Husein Muhammad]]''' | ||
''(Ketua Yayasan [[Fahmina]]/Anggota SC [[KUPI]])'' | ''(Ketua Yayasan [[Fahmina]]/Anggota SC [[KUPI]])'' | ||
''Cirebon, 01-September 2015'' | ''Cirebon, 01-September 2015'' | ||
== Referensi == | |||
<references /> | |||
[[Kategori:Diskursus]] | [[Kategori:Diskursus]] | ||
[[Kategori:Diskursus Kongres 1]] | |||