Menanti Fatwa Perempuan Ulama Indonesia: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 3: | Baris 3: | ||
|Sumber Original | |Sumber Original | ||
|: | |: | ||
|[http:// | |[http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/menanti-fatwa-perempuan-ulama/ Suara Merdeka] | ||
|- | |- | ||
|Tanggal Publikasi | |Tanggal Publikasi | ||
| Baris 11: | Baris 11: | ||
|Penulis | |Penulis | ||
|: | |: | ||
| | | | ||
|- | |- | ||
|Artikel Lengkap | |Artikel Lengkap | ||
|: | |: | ||
|[http:// | |[http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/menanti-fatwa-perempuan-ulama/ Menanti Fatwa Perempuan Ulama Indonesia] | ||
|} | |} | ||
| Baris 47: | Baris 47: | ||
CEDAW diberlakukan 3 September 1981. Sampai tahun 1998 sudah 97 negara yang menandatangani dan 161 meratifikasi. 41 negara yang menandatangani dan meratifikasi adalah negara muslim, termasuk Indonesia. | CEDAW diberlakukan 3 September 1981. Sampai tahun 1998 sudah 97 negara yang menandatangani dan 161 meratifikasi. 41 negara yang menandatangani dan meratifikasi adalah negara muslim, termasuk Indonesia. | ||
=== Instrumen Nasional === | === Instrumen Nasional === | ||
Dukungan terhadap kesetaraan keadilan gender tak hanya datang dari ajaran keagamaan dan instrumen internasional, tetapi juga oleh instrumen nasional. Jika kita lihat UUD negara kita, tidak ada pasal atau pembahasan yang mendiskriminasi laki-laki dan perempuan. | Dukungan terhadap kesetaraan keadilan gender tak hanya datang dari ajaran keagamaan dan instrumen internasional, tetapi juga oleh instrumen nasional. Jika kita lihat UUD negara kita, tidak ada pasal atau pembahasan yang mendiskriminasi laki-laki dan perempuan. | ||
| Baris 59: | Baris 57: | ||
Tak berlebihan jika organisasi massa Islam, seperti NU memilki Bahtsul Masaíil dan Muhammadiyah memiliki Majelis Tarjih yang melahirkan pendapat hukum dalam persoalan-persoalan aktual. Kini ulama perempuan Indonesia hadir, dan akan ikut memberikan fatwa dalam hubungan antaragama. | Tak berlebihan jika organisasi massa Islam, seperti NU memilki Bahtsul Masaíil dan Muhammadiyah memiliki Majelis Tarjih yang melahirkan pendapat hukum dalam persoalan-persoalan aktual. Kini ulama perempuan Indonesia hadir, dan akan ikut memberikan fatwa dalam hubungan antaragama. | ||
[[Kategori:Berita]] | [[Kategori:Berita]] | ||
[[Kategori:Berita Kongres 1]] | [[Kategori:Berita Kongres 1]] | ||