Lompat ke isi

Naskah Hasil Musyawarah Keagamaan Tentang Perusakan Alam: Perbedaan antara revisi

Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(3 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Hasil Musyawarah Keagamaan Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia Ke-1'''
'''Hasil [[Musyawarah]] Keagamaan Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia Ke-1'''


'''No. 03/MK-[[KUPI]]-1/IV/2017 Tentang Perusakan Alam'''  
'''No. 03/MK-[[KUPI]]-1/IV/2017 Tentang Perusakan Alam'''  
Baris 142: Baris 142:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم الرَّاحِمُونَ يَرْحَمُهُمُ الرَّحْمَنُ ارْحَمُوا مَنْ فِى الأَرْضِ يَرْحَمْكُمْ مَنْ فِى السَّمَاءِ (رواه الترمذي في سننه، رقم الحديث: 2049). <br><br>
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم الرَّاحِمُونَ يَرْحَمُهُمُ الرَّحْمَنُ ارْحَمُوا مَنْ فِى الأَرْضِ يَرْحَمْكُمْ مَنْ فِى السَّمَاءِ (رواه الترمذي في سننه، رقم الحديث: 2049). <br><br>


Dari Abdullah bin Umar, Rasulullah Saw bersabda: Manusia-manusia pengasih senantiasa disayangi oleh Allah Yang Maha Pengasih. Kasihanilah dan sayangilah oleh kalian semua (siapa dan apa) yang ada di bumi agar semua yang ada di langit selalu menyayangi kalian. (Riwayat Turmudzi dalam Sunananya, no. hadits: 2049 dan Abu Dawud dalam Sunannya, no. 4943).</li>
Dari Abdullah bin Umar, Rasulullah Saw bersabda: Manusia-manusia pengasih senantiasa disayangi oleh Allah Yang Maha Pengasih. Kasihanilah dan sayangilah oleh kalian semua (siapa dan apa) yang ada di bumi agar semua yang ada di langit selalu menyayangi kalian. (Riwayat Turmudzi dalam Sunananya, no. [[hadits]]: 2049 dan Abu Dawud dalam Sunannya, no. 4943).</li>


<li>Perintah untuk menanam pohon sekalipun sesaat lagi kiamat tiba:<br><br>
<li>Perintah untuk menanam pohon sekalipun sesaat lagi kiamat tiba:<br><br>
Baris 157: Baris 157:
<li>Abu Muhammad Ghanim bin Muhammad al-Baghdadi (w. 1030 H): Jika ada seseorang ingin membakar sawah (jerami) di tanahnya sendiri, kemudian ia menyalakan apinya, dan ternyata apinya menjalar ke tanah milik tetangganya sehingga membakar tanamannya, maka ia tidak harus mengganti, kecuali ia mengetahui bahwa bila ia membakar sawahnya itu, lalu apinya akan menjalar ke tanaman tetangganya. Sebab, jika ia sudah mengetahui, maka ia berarti  memang sengaja ingin membakar tanaman orang lain. Demikian halnya, seseorang yang ingin memiliki tanaman kapas di tanahnya sendiri bergandengan dengan tanah orang lain, kemudian ia menyalakan api dari sisi tanahnya sendiri dan menjalar ke bagian sisi kapas, maka ganti rugi kapas merupakan kewajiban bagi orang yang menyalakan api tersebut. Hal ini karena ia sudah mengetahui bahwa apinya akan menjalar ke kapas orang lain. Ia berarti sengaja untuk membakarnya.  </li>
<li>Abu Muhammad Ghanim bin Muhammad al-Baghdadi (w. 1030 H): Jika ada seseorang ingin membakar sawah (jerami) di tanahnya sendiri, kemudian ia menyalakan apinya, dan ternyata apinya menjalar ke tanah milik tetangganya sehingga membakar tanamannya, maka ia tidak harus mengganti, kecuali ia mengetahui bahwa bila ia membakar sawahnya itu, lalu apinya akan menjalar ke tanaman tetangganya. Sebab, jika ia sudah mengetahui, maka ia berarti  memang sengaja ingin membakar tanaman orang lain. Demikian halnya, seseorang yang ingin memiliki tanaman kapas di tanahnya sendiri bergandengan dengan tanah orang lain, kemudian ia menyalakan api dari sisi tanahnya sendiri dan menjalar ke bagian sisi kapas, maka ganti rugi kapas merupakan kewajiban bagi orang yang menyalakan api tersebut. Hal ini karena ia sudah mengetahui bahwa apinya akan menjalar ke kapas orang lain. Ia berarti sengaja untuk membakarnya.  </li>


<li>KH Ali Yafie dalam buku ''Merintis Fiqh Lingkungan Hidup'' menyatakan bahwa konsep ''al-mizan'' dalam al-Qur’an (QS. ar-Rahman/55:7-9) bisa diartikan pemeliharaan keseimbangan ekosistem dunia, sehingga pemanfaatan alam tidak boleh semena-mena harus memperhatikan keserasian dan keseimbangan alam. Beliau juga mengusulkan pemeliharaan lingkungan (''hifh al-bi‘ah'') sebagai prinsip keenam, dari lima prinsip syari’ah Islam sementara ini (memelihara agama/''hifh ad-din'', akal/''hifh al-aql'', jiwa/''hifh an-nafs'', harta/''hifh al-maal'', dan keluarga/reproduksi/''hifh an-nasl''). Sehingga pelestarian lingkungan menjadi salah satu tujuan utama hukum Islam.</li>
<li>KH Ali Yafie dalam buku ''Merintis [[Fiqh]] Lingkungan Hidup'' menyatakan bahwa konsep ''al-mizan'' dalam [[al-Qur’an]] (QS. ar-Rahman/55:7-9) bisa diartikan pemeliharaan keseimbangan ekosistem dunia, sehingga pemanfaatan alam tidak boleh semena-mena harus memperhatikan keserasian dan keseimbangan alam. Beliau juga mengusulkan pemeliharaan lingkungan (''hifh al-bi‘ah'') sebagai prinsip keenam, dari lima prinsip syari’ah Islam sementara ini (memelihara agama/''hifh ad-din'', akal/''hifh al-aql'', jiwa/''hifh an-nafs'', harta/''hifh al-maal'', dan keluarga/reproduksi/''hifh an-nasl''). Sehingga pelestarian lingkungan menjadi salah satu tujuan utama hukum Islam.</li>


<li>M. Quraish Shihab dalam tafsir ''Al-Mishbah'' menjelaskan bahwa QS. asy-Syu’ara/26:151-152 adalah ayat-ayat tentang larangan mentaati perintah dan kelakuan para pelampau batas, yakni orang-orang yang senantiasa membuat kerusakan di bumi dan tidak melakukan perbaikan. </li>
<li>M. Quraish Shihab dalam tafsir ''Al-Mishbah'' menjelaskan bahwa QS. asy-Syu’ara/26:151-152 adalah ayat-ayat tentang larangan mentaati perintah dan kelakuan para pelampau batas, yakni orang-orang yang senantiasa membuat kerusakan di bumi dan tidak melakukan perbaikan. </li>
Baris 267: Baris 267:
<li>Menghukum pelaku industri yang merusak alam dan melarang mereka beroperasi di Indonesia.</li>
<li>Menghukum pelaku industri yang merusak alam dan melarang mereka beroperasi di Indonesia.</li>
<li>Mengembangkan riset dan teknologi ramah lingkungan, energi terbarukan dan inovasi untuk memperkuat peran perempuan sebagai subyek pelestari alam.</li>
<li>Mengembangkan riset dan teknologi ramah lingkungan, energi terbarukan dan inovasi untuk memperkuat peran perempuan sebagai subyek pelestari alam.</li>
<li>Mendokumentasikan tradisi dan praktik baik pelestarian alam yang ada di masyarakat agar dapat menjadi pengetahuan bersama masyarakat luas.</li>
<li>Mendokumentasikan [[tradisi]] dan praktik baik pelestarian alam yang ada di masyarakat agar dapat menjadi pengetahuan bersama masyarakat luas.</li>
</ol><br>
</ol><br>


Baris 326: Baris 326:
</div>
</div>


[[Kategori:Hasil Kongres]]
[[Kategori:Hasil]]
[[Kategori: Hasil Kongres 1]]
 
__TANPASUNTINGANBAGIAN__
__TANPASUNTINGANBAGIAN__