Lompat ke isi

Deklarasi UIN Siber Syekh Nurjati Untuk Dukungan Pemenuhan Hak-Hak Disabilitas Berbasis Nilai-Nilai Islam Rahmatan Lil ‘Alamin: Perbedaan antara revisi

←Membuat halaman berisi ''''DEKLARASI UIN SYEKH NURJATI''' '''UNTUK DUKUNGAN PEMENUHAN HAK-HAK DISABILITAS''' '''BERBASIS NILAI-NILAI ISLAM RAHMATAN LIL ‘ĀLAMĪN''' ''Bismillāhirra...'
 
 
(1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 11: Baris 11:
# Meneguhkan nilai makruf, bahwa menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak orang dengan disabilitas adalah bagian dari ''amar makruf'' dalam Islam, yang selaras dengan mandat konstitusi Indonesia, ajaran semua agama, dan logika publik seluruh umat manusia.
# Meneguhkan nilai makruf, bahwa menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak orang dengan disabilitas adalah bagian dari ''amar makruf'' dalam Islam, yang selaras dengan mandat konstitusi Indonesia, ajaran semua agama, dan logika publik seluruh umat manusia.
# Mengamalkan prinsip [[mubadalah]] (kesalingan) dalam seluruh relasi sosial dan kelembagaan, dengan keyakinan bahwa setiap manusia—termasuk perempuan dan laki-laki penyandang disabilitas—adalah subjek bermartabat yang memiliki mandat kekhalifahan di muka bumi, bersama Hyang lain, untuk mewujudkan kebaikan, kemaslahatan, dan kesejahteraan bersama.
# Mengamalkan prinsip [[mubadalah]] (kesalingan) dalam seluruh relasi sosial dan kelembagaan, dengan keyakinan bahwa setiap manusia—termasuk perempuan dan laki-laki penyandang disabilitas—adalah subjek bermartabat yang memiliki mandat kekhalifahan di muka bumi, bersama Hyang lain, untuk mewujudkan kebaikan, kemaslahatan, dan kesejahteraan bersama.
# Menegakkan keadilan hakiki, dengan memastikan bahwa setiap kebijakan, program, dan praktik keagamaan berpihak pada kemanusiaan, serta memberikan perlindungan dan ruang hidup yang setara bagi semua, termasuk perempuan dengan disabilitas.
# Menegakkan [[Keadilan Hakiki|keadilan hakiki]], dengan memastikan bahwa setiap kebijakan, program, dan praktik keagamaan berpihak pada kemanusiaan, serta memberikan perlindungan dan ruang hidup yang setara bagi semua, termasuk perempuan dengan disabilitas.
# Mengajak seluruh [[lembaga]] pendidikan Islam—baik pesantren, perguruan tinggi, maupun madrasah—, lembaga pendidikan agama lain, dan semua lembaga pendidikan non-keagamaan, untuk membangun lingkungan belajar yang inklusif, aman, ramah, serta menyediakan aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi semua.
# Mengajak seluruh [[lembaga]] pendidikan Islam—baik pesantren, perguruan tinggi, maupun madrasah—, lembaga pendidikan agama lain, dan semua lembaga pendidikan non-keagamaan, untuk membangun lingkungan belajar yang inklusif, aman, ramah, serta menyediakan aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi semua.
# Mendorong negara dan para pejabat publik untuk menjalankan tanggung jawab konstitusional dalam menjamin pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak orang dengan disabilitas di seluruh aspek kehidupan sosial, pendidikan, ekonomi, dan keagamaan.
# Mendorong negara dan para pejabat publik untuk menjalankan tanggung jawab konstitusional dalam menjamin pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak orang dengan disabilitas di seluruh aspek kehidupan sosial, pendidikan, ekonomi, dan keagamaan.
Baris 31: Baris 31:
# Cucu Umi Nur Faridah, MH (Pesantren Ciamis).
# Cucu Umi Nur Faridah, MH (Pesantren Ciamis).
# Ulya Aufiya Mutmainah, S.Pd. (Jaringan Ulama Perempuan Difabel Majalengka).
# Ulya Aufiya Mutmainah, S.Pd. (Jaringan Ulama Perempuan Difabel Majalengka).
[[Kategori:Konsep Kunci KUPIBILITAS]]