Deklarasi UIN Siber Syekh Nurjati Untuk Dukungan Pemenuhan Hak-Hak Disabilitas Berbasis Nilai-Nilai Islam Rahmatan Lil ‘Alamin: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
k Agus Munawir memindahkan halaman Deklarasi UIN Siber Syekh Nurjati Untuk Dukungan Pemenuhan Hak-Hak Disabilitas ke Deklarasi UIN Siber Syekh Nurjati Untuk Dukungan Pemenuhan Hak-Hak Disabilitas Berbasis Nilai-Nilai Islam Rahmatan Lil ‘Alamin |
(Tidak ada perbedaan)
| |
Revisi terkini sejak 23 Oktober 2025 11.17
DEKLARASI UIN SYEKH NURJATI
UNTUK DUKUNGAN PEMENUHAN HAK-HAK DISABILITAS
BERBASIS NILAI-NILAI ISLAM RAHMATAN LIL ‘ĀLAMĪN
Bismillāhirraḥmānirraḥīm
Dengan penuh kesadaran iman dan tanggung jawab kemanusiaan, kami—jaringan ulama perempuan Indonesia yang berkhidmah di pesantren, perguruan tinggi, majlis taklim, kelompok muda, dan komunitas akar rumput—menyatakan tekad dan komitmen untuk memperkuat gerakan pemenuhan hak-hak disabilitas sebagai bagian tak terpisahkan dari perjuangan keulamaan dalam mewujudkan Islam yang rahmatan lil ‘ālamīn, menjunjung akhlakul karimah, dan memuliakan seluruh manusia.
- Meneguhkan nilai makruf, bahwa menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak orang dengan disabilitas adalah bagian dari amar makruf dalam Islam, yang selaras dengan mandat konstitusi Indonesia, ajaran semua agama, dan logika publik seluruh umat manusia.
- Mengamalkan prinsip mubadalah (kesalingan) dalam seluruh relasi sosial dan kelembagaan, dengan keyakinan bahwa setiap manusia—termasuk perempuan dan laki-laki penyandang disabilitas—adalah subjek bermartabat yang memiliki mandat kekhalifahan di muka bumi, bersama Hyang lain, untuk mewujudkan kebaikan, kemaslahatan, dan kesejahteraan bersama.
- Menegakkan keadilan hakiki, dengan memastikan bahwa setiap kebijakan, program, dan praktik keagamaan berpihak pada kemanusiaan, serta memberikan perlindungan dan ruang hidup yang setara bagi semua, termasuk perempuan dengan disabilitas.
- Mengajak seluruh lembaga pendidikan Islam—baik pesantren, perguruan tinggi, maupun madrasah—, lembaga pendidikan agama lain, dan semua lembaga pendidikan non-keagamaan, untuk membangun lingkungan belajar yang inklusif, aman, ramah, serta menyediakan aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi semua.
- Mendorong negara dan para pejabat publik untuk menjalankan tanggung jawab konstitusional dalam menjamin pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak orang dengan disabilitas di seluruh aspek kehidupan sosial, pendidikan, ekonomi, dan keagamaan.
- Mengimbau media massa serta seluruh ormas sosial dan keagamaan agar aktif menyuarakan perspektif kemanusiaan dan keulamaan yang menghormati martabat penyandang disabilitas, serta menghapus stigma, diskriminasi, dan kekerasan terhadap mereka.
- Menumbuhkan empati dan solidaritas sosial di seluruh ruang pengabdian ulama perempuan, agar masyarakat tumbuh dalam budaya tolong-menolong, saling menghargai, dan bekerja sama membangun dunia yang lebih adil, setara, dan manusiawi bagi semua.
Dengan deklarasi ini, kami menegaskan bahwa perjuangan untuk pemenuhan hak-hak disabilitas bukan sekadar kewajiban sosial, melainkan ibadah dan wujud nyata dari keimanan, akhlakul karimah, serta rahmat Islam bagi semesta.
Cirebon, 21 Oktober 2025
Atas nama Jaringan Ulama Perempuan Indonesia
- Dr. Hj. Masriyah (UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon).
- Hj. Rozikoh Sukardi, M. Pd (Yayasan Fahmina Cirebon).
- Hj. Siti Rofiah, M. Hum (Rumah Kitab dan Pesantren al-Falah Salatiga).
- Hilya Aulia, M.Ag. (Pesantren Kebon Jambu Babakan Ciwaringin Cirebon).
- Dr. Nur Mahmudah, MA (UIN Maulana Malik Ibrahim Malang).
- Cucu Umi Nur Faridah, MH (Pesantren Ciamis).
- Ulya Aufiya Mutmainah, S.Pd. (Jaringan Ulama Perempuan Difabel Majalengka).