Lompat ke isi

2024 Hak Perempuan dalam Perkawinan; Telaah Atas Rekomendasi Komite CEDAW, Hukum Islam, dan Hukum Nasional: Perbedaan antara revisi

←Membuat halaman berisi ''''Info Artikel:''' {| |Sumber |: |[https://swararahima.com/2025/02/04/kumpulan-ayat-dan-hadis-prinsip-universal-islam-untuk-kesetaraan-dan-keadilan-gender/ Swara Rahi...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(5 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Info Artikel:'''
{{Infobox book|publisher=[[Rahima]]|image=Berkas:Buku Hak Perempuan dalam Perkawinan.png|italic title=Hak Perempuan dalam Perkawinan; Telaah Atas Rekomendasi Komite CEDAW, Hukum Islam, dan Hukum Nasional|isbn=-|pub_date=Cetakan Pertama, Desember 2024|pages=iv + 189 halaman {{!}} 13 x 19cm|notes=[https://swararahima.com/2024/12/12/hak-perempuan-dalam-perkawinan-telaah-stas-rekomendasi-komite-cedaw-hukum-islam-dan-hukum-nasional/ (Download PDF)]|name=|title_orig=Hak Perempuan dalam Perkawinan; Telaah Atas Rekomendasi Komite CEDAW, Hukum Islam, dan Hukum Nasional|author=*Arifah Millati Agustina,
{|
*Nurun Sariyah,
|Sumber
*Pera Soparianti,
|:
*Wanda Roxanne Ratu Pricillia|illustrator=Ricky Priangga Subastiyan}}Indonesia adalah negara hukum. Hukum di Indonesia bersumber dari berbagai nilai dan ajaran yang berlaku di masyarakat. Selain hukum positif, terdapat hukum adat dan hukum Islam yang membentuk [[Hukum Keluarga|hukum keluarga]] di Indonesia. Hukum positif yang mengatur masalah perkawinan adalah UU No. 1 Tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan UU No.16 Tahun 2019 perubahan pada pasa 7 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur batas usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan. Selain itu, terdapat Undang-Undang No. 7 Tahun 1984 tentang konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi pada wanita ''(Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women-CEDAW)'' pada pasal 16 tentang hubungan perkawinan dan hubungan keluarga.
|[https://swararahima.com/2025/02/04/kumpulan-ayat-dan-hadis-prinsip-universal-islam-untuk-kesetaraan-dan-keadilan-gender/ Swara Rahima]
|-
|Judul Buku
|:
|'''[[Kumpulan Ayat dan Hadis: Prinsip Universal Islam untuk Kesetaraan dan Keadilan Gender|KUMPULAN AYAT DAN HADIS: Prinsip Universal Islam untuk Kesetaraan dan Keadilan Gender]]'''
|-
|Penulis
|:
|Nurun Sariyah, Wandi Isdiyanto, Pera Sopariyanti, Siti Nur Kholillah, Abdillah
|-
|Editor
|:
|[[Faqihuddin Abdul Kodir]], Wanda Roxanne
|-
|Penerbit
|:
|[[Rahima]]
|-
|Cetakan
|:
|''Cetakan Pertama, 2024''
|-
|Tahun Terbit
|:
|2024
|-
|Halaman
|:
|ix + 261 halaman
|-
|ISBN
|:
|<nowiki>-</nowiki>
|-
|Akses Buku
|:
|[https://swararahima.com/2025/02/04/kumpulan-ayat-dan-hadis-prinsip-universal-islam-untuk-kesetaraan-dan-keadilan-gender/ Download]
|}
[[Berkas:Buku Kumpulan Ayat dan Hadis.jpg|ka|nirbing]]
Misi utama ajaran Islam adalah untuk menyebarkan kasih sayang kepada seluruh alam atau ''rahmatan lil alamiin''. Rahmat ini meliputi seluruh ciptaan-Nya, manusia, binatang, tumbuhan dan makhluk lainnya yang ada di darat, laut, dan udara termasuk yang ada di perut bumi. Seluruh ajaran Islam baik yang bersumber dari [[Al-Qur’an]] maupun hadis Nabi, harus diterjemahkan untuk tujuan membangun kemaslahatan dengan landasan kasih sayang atau akhlakul karimah bagi seluruh makhluk ciptaan-Nya di bumi. Membangun keseimbangan dalam berpikir, bersikap dan bertindak bagi manusia sebagai pemegang misi utama dalam mewujudkan kemaslahatan menjadi prasyarat utama.


Namun faktanya, manusia lebih banyak yang ingin menguasai untuk tujuan eksploitasi dan cenderung menindas kepada siapapun yang ada di bawah kuasanya. Baik dalam relasi hubungan manusia dengan manusia, maupun manusia dengan alam. Dalam relasi dengan alam misalnya, manusia yang kuat, baik dari sisi jabatan, ekonomi, intelektual, status sosial dan kekuatan lainnya yang dimiliki, cenderung mengeksploitasi alam daripada menjaganya untuk kebutuhan manusia dan hewan yang ada di dalamnya. Motif ekonomi yang berlebih/ tamak, mengabaikan pada dampak yang ditimbulkan untuk keselamatan manusia dan makhluk lain yang lebih besar. Pun begitu dalam relasi dengan sesama manusia. Pihak yang kuat cenderung menguasai dan mengeksploitasi pihak yang lemah, yang ada di bawah kuasanya. Misalnya, dalam konteks keluarga, ayah memiliki kuasa atas anak gadisnya, pun begitu suami memiliki kuasa atas istrinya, majikan memiliki kuasa atas pekerjanya. Pada dasarnya, relasi kuasa tidak ada masalah ketika dimaknai sebagai bentuk perlindungan dan pemberdayaan pada pihak yang lemah agar dia menjadi bermartabat. Namun, relasi kuasa ini lebih banyak dimaknai dan dipraktikan untuk menguasai, memiliki, dan mengontol secara penuh, sehingga lahir beragam bentuk diskriminasi dan ketidakadilan dalam bentuk marginalisasi, subordinasi, stigmatiasasi, beban ganda dan kekerasan.
Di masyarakat, perkawinan tidak selamanya mengacu pada hukum positif, namun mengacu pada hukum agama atau hukum adat, terutama pada perkawinan yang pelaksanaannya diperketat dalam hukum positif seperti perkawinan anak dan [[poligami]]. Perkawinan di bawah usia 19 tahun tidak diizinkan kecuali ada keputusan pengadilan melalui dispensasi. Masyarakat Indonesia pada kenyataannya jarang mempermasalahkan meski dimata hukum positif hal ini merupakan tindakan salah dan perkawinannya illegal, dan masih dapat dihitung jari yang mempersoalkannya. Hal ini pernah terjadi dalam kasus perkawinan Pujiono atau dikenal syeh Puji (43 tahun) pengusaha asal Solo yang menikahi Lutfiana Ulfah (12 tahun) istri keduanya pada tahun 2008 secara sirri. Perkawinanannya menuai penolakan dan akhirnya dilaporkan karena telah melanggar UU Perkawinan dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, dan KUHP.


Beragam bentuk ketidakadilan akibat relasi kuasa yang timpang di atas, seringkali dibenarkan oleh tafsir agama. Konsep ''qawwam'' atau pemimpin dalam rumah tangga dimaknai oleh sebagian ulama sebagai kepemimpinan yang memberi kuasa penuh pada laki-laki yang menjadi suami kepada perempuan yang menjadi istrinya. Kuasa penuh ini menempatkan suami sebagai subjek primer dan perempuan sebagai subjek sekunder atau sebagai objek, yang mengharuskan istri harus ‘taat secara mutlak’ kepada suami. Ketaatan mutlak antar manusia ini bertentangan dengan [[tauhid]], yang menempatkan laki-laki dan perempuan wajib taat secara mutlak hanya kepada Allah, sang Maha Kuasa. Keduanya menjadi hamba Allah dan menjadi khalifah/ pemimpin di di muka bumi untuk mewujudkan kemaslahatan. Relasi keduanya adalah setara sebagai sesama manusia, bekerjasama dan saling tolong menolong dalam melakukan kebaikan dan menolak keburukan, baik pada diri sendiri maupun pada orang lain. Cara pandang tersebut telah dilakukan oleh sebagian ulama klasik, dan dikembangkan oleh para ulama modern dan kontemporer, seperti tafsir [[Mubadalah]] yang dilahirkan oleh ulama dari Indonesia Dr. Faqihuddin Abdul Kodir.
Persoalan lainnya yang diatur dalam UU Perkawinan adalah pembakuan peran, yakni suami sebagai kepala keluarga dan istri berperan sebagai ibu rumah tangga sebagaimana diatur dalam pasal 31 ayat 3 dan pasal 34 ayat 1. Pembakuan peran perempuan dalam kehidupan rumah tangga adalah bentuk stereotipe dan diskriminasi dalam keluarga. Perempuan dianggap perannya sebagai ibu rumah tangga, merawat, mengasuh anak, dan sebagai pencari [[nafkah]] tambahan. Padahal faktanya data BPS 2022 bahwa 88,93 juta jiwa penduduk Indonesia merupakan kepala keluarga dengan 12,72 persen (11,31 juta) kepala keluarga berkelamin perempuan. Berdasar wilayah 13,37 persen kepala keluarga di perkotaan dan 11,83 persen di pedesaan. Situasi ini berdampak pada hak ekonomi perempuan pasca perceraian, karena relasi yang tidak setara dalam hubungan perkawinan praktiknya mengakibatkan ketidaksetaraan hak dalam kepemilikan, disposisi properti ataupun akuisisi manajemen ekonomi keluarga. Relasi kuasa ini berdampak pada tingginya kekerasan dalam rumah tangga, baik kekerasan fisik, psikis, seksual dan penelantaran ekonomi yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT).


Atas dasar itu, buku kumpulan ayat dan hadis tentang nilai-nilai universal sebagai landasan untuk membangun Islam yang adil gender dan berpihak pada kelompok ''mustad’afin'' atau kelompok yang lemah dan dilemahkan. Buku ini dibuat untuk menjawab kebutuhan dalil, khususnya bagi para [[tokoh]] agama dan para ulama perempuan untuk menjawab persoalan yang spesifik dan kontekstual.
Idealnya, hukum positif dibuat dengan tujuan untuk melindungi warga negara termasuk perempuan, bukan saja melindungi secara legal formal, namun perlindungan yang bersifat substantif. Dualisme hukum dapat merugikan manakala hukum asalnya seperti hukum agama dan hukum adat tidak sejalan dengan prinsip-prinsip hak konstitusional warga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 terkait hak asasi yang melekat pada setiap manusia. Selain itu, diatur juga dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, larangan diskriminasi terhadap perempuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, larangan diskriminasi dan perlindungan terhadap anak yang diatur dalam Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, serta aturan usia perkawinan yang setara diatur dalam Undang-Undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Pun begitu, agama idealnya melindungi dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagaimana tertera dalam tujuan hukum Islam (''maqashid asy syariah'') yang menjunjung prinsip perlindungan hak hidup ''(hifdz nafs)'', hak pendidikan, sosial, politik ''(hifdz aql)'', hak ekonomi ''(hifdz maal)'', hak reproduksi ''(hifdz nasl)'', hak kehormatan ''(hifdz ‘irdh)'' dan hak beragama ''(hifdz ad-din)'' bagi seluruh manusia tanpa kecuali.


Dalil atau teks yang kami himpun ini bersumber dari AlQur’an, Hadis Nabi Muhammad, juga pendapat ulama dan kaidah-kaidah usul fikih yang menegaskan nilai-nilai universal Islam. Beberapa tema besar dalam buku ini seperti ketauhidan, kerahmatan, kemaslahatan, kesetaraan, keadilan, kesalingan, kemanusiaan dan larangan berbuat bahaya atau ''dharar''. Dengan menggunakan kaidah fikih ''“al-ibrah bi‘umumi lafdzi la bi-khususi sabab”'' artinya teks agama yang bicara nilai universal di atas berlalu secara umum (pada siapapun dan di manapun) tidak didasarkan pada kekhususan sebab turunnya teks tersebut. Nilainilai universal tersebut juga menjadi bagian dari landasan teologis dalam membuat [[fatwa]] keagamaan [[KUPI]] (Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia). Nilai-nilai universal ini dapat digunakan pula dalam menguatkan tafsir agama pendekatan makruf, mubadalah dan [[Keadilan Hakiki|keadilan hakiki]] perempuan yang digunakan KUPI.
RAHIMA sebagai salah satu [[Lembaga]] inisiator dan penyangga Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia ([[KUPI]]) menekankan perspektif [[mubadalah]] dengan memastikan perempuan terjangkau oleh kemaslahatan Islam dan terlindungi dari kemungkaran. Termasuk larangan kemungkaran yang hanya menimpa pada perempuan, mencegah keburukan yang hanya menimpa pada perempuan dan menghilangkan bahaya yang bahayanya hanya menimpa pada perempuan. Ketenangan jiwa ([[sakinah]]), adalah termasuk ketenangan jiwa perempuan sebagai istri harus menjadi perhatian dalam hubungan perkawinan dan relasi keluarga bahagia ''(maslahah-sakinah)''. Relasi laki-laki dan perempuan dengan mempertimbangkan pengalaman biologis perempuan seperti menstruasi, hamil, melahirkan, nifas dan menyusui secara sistemik telah sakit ''(adza)'', melelahkan ''(kurhan)'' bahkan sakit dan lelah berlipat-lipat ''(wahnan ala wahnin)''. Selain itu, pengalaman sosial perempuan, khususnya kerentanan sosial mereka dalam stigmatisasi, subordinasi, marginalisasi, beban berlapis dan kekerasan adalah sederet diskriminasi yang dialaminya karena ia perempuan. Kondisi pengalaman biologis perempuan ini perlu mendapat perhatian dalam merumuskan makna kemaslahatan dalam kerangka [[Keadilan Hakiki|keadilan hakiki]] dalam relasi perkawinan. Langkah-langkah ma’ruf (kebaikan) harus dilalui untuk menjamin kemaslahatan bagi perempuan dan laki-laki dan melindungi mereka dari kemungkaran, mafsadat, dan mudharat adalah sebuah keniscayaan.


Buku ini diharapkan menjadi landasan utama para ulama perempuan dalam merespon persoalan tematik yang dihadapi di akar rumput. Nilai-nilai Islam universal yang ada dalam buku ini, sebagai fondasi dalam menjawab persoalan yang spesifik berkaitan dengan realsi antar manusia maupun manusia dengan alam. Relasi antar manusia seperti relasi antar laki-laki dan perempuan baik dalam kehidupan keluarga, sosial, politik dan kehidupan keagamaan. Jawaban yang diberikan atau tafsir dari teks agama yang tematik tersebut, tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai universal Islam. Apabila ditemukan tafsir yang tidak adil misalnya, harus ditafsir ulang untuk semangat keadilan. Pun begitu apabila ada teks agama yang memerintahkan pada kekerasan, harus ditafsirkan teks itu dengan semangat kasih sayang, bukan untuk merendahkan martabat kemanusiaannya.
Fakta sosial tentang perkawinan anak termasuk pemaksaan perkawinan, dimana Indonesia menempati urutan kedua tertinggi di ASEAN (UNICEF 2010). Selain itu, pembakuan peran perempuan sebagai ibu rumah tangga, implementasi hak nafkah perempuan pasca perceraian dan kekerasan terhadap perempuan dalam perkawinan yang menempati angka teratas dari kasus kekerasan terhadap perempuan yakni 61 persen kasus terjadi di ranah privat, dengan 91 persennya kasus KDRT (catatan tahunan Komisi Nasional anti Kekerasan terhadap Perempuan, 2024). Kenyataan sosial ini memerlukan strategi bersama dari pemangku kepentingan strategis untuk upaya pencegahan, penanganan dan penghapusan diskriminasi dalam hubungan perkawinan dan hubungan keluarga. Buku saku ini menawarkan langkahlangkah strategis bagi kita semua.


Buku saku yang ada di tangan pembaca ini secara khusus meletakkan implementasi dan refleksi pasal 16 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang upaya penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan dalam hubungan perkawinan dan hubungan keluarga dengan pendekatan konstitusi, hak asasi, mubadalah, [[Keadilan Hakiki|keadilan hakiki]] dan ma’ruf (prinsip-prinsip maqasid as syari’ah). Dalam kerangka tersebut diharapkan membantu para pembaca dan masyarakat luas untuk memahami bagaimana mengambil jalan yang memberdayakan dalam menerapkan agama agar tidak bertentangan dengan hukum negara.
Buku saku ini terbit atas kerjasama Rahima dengan Musawah Global Movment, sebuah gerakan yang memperjuangkan keadilan dalam [[Hukum Keluarga|hukum keluarga]] muslim di dunia. Buku ini merespon isu yang dikomentari oleh komite CEDAW pada paleaporan pemerintah Indonesia dan lapiran masyarakat sipil pada akhir 2021. Rahima dan Musawah menjadi salah satu lembaga yang mengirimkan laporan bayangan kepada komite CEDAW khusus pasal 16 pada 2021.
Jakarta, 1 Agustus 2024
'''[[Masruchah]]'''
'''Ketua Pengurus Perhimpunan Rahima'''
[[Kategori:Khazanah]]
[[Kategori:Khazanah]]
[[Kategori:Buku dan Modul KUPI]]
[[Kategori:Buku dan Modul KUPI]]
[[Kategori:Buku KUPI]]
[[Kategori:Buku KUPI]]