|
|
| (9 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) |
| Baris 1: |
Baris 1: |
| '''Info Artikel:'''
| | {{Infobox book|publisher=Rahima|image=Berkas:Buku Pendidikan Politik Perspektif KUPI.jpg|italic title=Pendidikan Politik Perspektif KUPI: Mendorong Partisipasi Politik Ulama Perempuan untuk Peradaban yang Bermartabat dan Berkeadilan|isbn=-|pub_date=Cetakan Pertama, 2023|pages=vii + 108 halaman {{!}} 14cm x 20,5cm|notes=[https://swararahima.com/2024/01/11/pendidikan-politik-perspektif-kupi/ (Download PDF)]|title_orig=Pendidikan Politik Perspektif KUPI: Mendorong Partisipasi Politik Ulama Perempuan untuk Peradaban yang Bermartabat dan Berkeadilan|name=|author=*Irma Riyani Ph.D. |
| {| | | *Dr. Neng Hannah, M. Ag |
| |Sumber | | *Dr. Nur Afiyah, S.Th.I, M.Ag. |
| |: | | *Raudlatun, M.Pd.I |
| |[https://swararahima.com/2024/12/12/hak-perempuan-dalam-perkawinan-telaah-stas-rekomendasi-komite-cedaw-hukum-islam-dan-hukum-nasional/ Swara Rahima] | | *Siti Muyassarotul Hafidzoh, M.Pd.I|editor=Dr. [[Faqihuddin Abdul Kodir]]}}''Alhamdulillah,'' atas kasih sayang dan pertolongan Allah Swt., buku [[Pendidikan Politik Perspektif KUPI|pendidikan politik perspektif KUPI]] ini telah rampung dan terbit. Buku ini hadir atas kegelisahan yang mengemuka, terutama ketika momentum pemilihan umum, para ulama perempuan sering menjadi ‘rebutan’ karena modal sosial jama’ah yang mereka miliki. Ini berangkat dari refleksi hampir setiap Pemilu [[komunitas]] agama sering menjadi “target kampanye” para peserta Pemilu. Tanpa dibekali pengetahuan yang memadai, tidak menutup kemungkinan para Ulama Perempuan hanya akan menjadi objek, mudah ‘terperangkap’ dengan bujuk rayu para kontestan Pemilu mapun tim kampanyenya. |
| |-
| |
| |Judul Buku
| |
| |: | |
| |'''[[Hak Perempuan dalam Perkawinan; Telaah Atas Rekomendasi Komite CEDAW, Hukum Islam, dan Hukum Nasional|HAK PEREMPUAN DALAM PERKAWINAN; Telaah Atas Rekomendasi Komite CEDAW, Hukum Islam, dan Hukum Nasional]]'''
| |
| |- | |
| |Penulis
| |
| |:
| |
| |Arifah Millati Agustina, Nurun Sariyah, Pera Soparianti, Wanda Roxanne Ratu Pricillia
| |
| |-
| |
| |Editor
| |
| |:
| |
| |Wanda Roxanne Ratu Pricillia
| |
| |-
| |
| |Desain Layout
| |
| |:
| |
| |Ricky Priangga Subastiyan
| |
| |-
| |
| |Penerbit
| |
| |:
| |
| |[[Rahima]] | |
| |-
| |
| |Cetakan
| |
| |:
| |
| |''Cetakan Pertama, Desember 2024''
| |
| |-
| |
| |Tahun Terbit
| |
| |:
| |
| |Desember 2024
| |
| |-
| |
| |Halaman dan Dimensi
| |
| |:
| |
| |<nowiki>iv + 189 halaman | 13 x 19cm</nowiki>
| |
| |-
| |
| |ISBN
| |
| |:
| |
| |<nowiki>-</nowiki>
| |
| |-
| |
| |Akses Buku
| |
| |:
| |
| |[https://swararahima.com/2024/12/12/hak-perempuan-dalam-perkawinan-telaah-stas-rekomendasi-komite-cedaw-hukum-islam-dan-hukum-nasional/ Download]
| |
| |}
| |
| [[Berkas:Buku Hak Perempuan dalam Perkawinan.png|ka|nirbing]] | |
| Indonesia adalah negara hukum. Hukum di Indonesia bersumber dari berbagai nilai dan ajaran yang berlaku di masyarakat. Selain hukum positif, terdapat hukum adat dan hukum Islam yang membentuk [[Hukum Keluarga|hukum keluarga]] di Indonesia. Hukum positif yang mengatur masalah perkawinan adalah UU No. 1 Tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan UU No.16 Tahun 2019 perubahan pada pasa 7 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur batas usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan. Selain itu, terdapat Undang-Undang No. 7 Tahun 1984 tentang konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi pada wanita ''(Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women-CEDAW)'' pada pasal 16 tentang hubungan perkawinan dan hubungan keluarga.
| |
|
| |
|
| Di masyarakat, perkawinan tidak selamanya mengacu pada hukum positif, namun mengacu pada hukum agama atau hukum adat, terutama pada perkawinan yang pelaksanaannya diperketat dalam hukum positif seperti perkawinan anak dan [[poligami]]. Perkawinan di bawah usia 19 tahun tidak diizinkan kecuali ada keputusan pengadilan melalui dispensasi. Masyarakat Indonesia pada kenyataannya jarang mempermasalahkan meski dimata hukum positif hal ini merupakan tindakan salah dan perkawinannya illegal, dan masih dapat dihitung jari yang mempersoalkannya. Hal ini pernah terjadi dalam kasus perkawinan Pujiono atau dikenal syeh Puji (43 tahun) pengusaha asal Solo yang menikahi Lutfiana Ulfah (12 tahun) istri keduanya pada tahun 2008 secara sirri. Perkawinanannya menuai penolakan dan akhirnya dilaporkan karena telah melanggar UU Perkawinan dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, dan KUHP.
| | Politik sejatinya menjadi sarana untuk mencapai tujuan mulia yakni, membangun bangsa dan negara yang adil dan beradab. Karena itu, pendidikan politik menjadi penting dipelajari terutama bagi para Ulama Perempuan. Kemaslahatan, keadilan, kesejahteraan bagi perempuan dan kelompok marginal lainnya tidaklah akan terwujud tanpa komitmen kuat dari para pengambil kebijakan. Dengan demikian, memilih pemimpin tidak boleh dengan cara serampangan. Perlu memahami visi, misi, dan program para konstan secara komprehensif. Pemahaman tersebut membutuhkan pengetahuan dan kesadaran akan tujuan dan konsep dasar kemaslahatan berbangsa dan bernegara. Hal itu diharapkan akan memunculkan daya kritis untuk menguji para calon yang hendak dipilih. Pendidkan politik juga dapat memperkuat daya tawar Ulama Perempuan sehingga tidak mudah ‘tergiur’ dengan iming-iming sesaat tanpa mempertimbangkan kemaslahatan yang lebih besar. Pemahaman politik bagi ulama perempuan tentu akan memberikan dapak luas karena berakibat pada penyadaran umat yang secara berkelindan berimplikasi pada terwujudnya iklim demokrasi yang jujur, adil, dan setara. |
|
| |
|
| Persoalan lainnya yang diatur dalam UU Perkawinan adalah pembakuan peran, yakni suami sebagai kepala keluarga dan istri berperan sebagai ibu rumah tangga sebagaimana diatur dalam pasal 31 ayat 3 dan pasal 34 ayat 1. Pembakuan peran perempuan dalam kehidupan rumah tangga adalah bentuk stereotipe dan diskriminasi dalam keluarga. Perempuan dianggap perannya sebagai ibu rumah tangga, merawat, mengasuh anak, dan sebagai pencari [[nafkah]] tambahan. Padahal faktanya data BPS 2022 bahwa 88,93 juta jiwa penduduk Indonesia merupakan kepala keluarga dengan 12,72 persen (11,31 juta) kepala keluarga berkelamin perempuan. Berdasar wilayah 13,37 persen kepala keluarga di perkotaan dan 11,83 persen di pedesaan. Situasi ini berdampak pada hak ekonomi perempuan pasca perceraian, karena relasi yang tidak setara dalam hubungan perkawinan praktiknya mengakibatkan ketidaksetaraan hak dalam kepemilikan, disposisi properti ataupun akuisisi manajemen ekonomi keluarga. Relasi kuasa ini berdampak pada tingginya kekerasan dalam rumah tangga, baik kekerasan fisik, psikis, seksual dan penelantaran ekonomi yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT).
| | Karena itu, kami mengucapkan terima kasih kepada We Lead yang telah mendukung program pendidikan politik bagi Ulama Perempuan pada Mei 2023. Pertemuan yang berlangsung selama tiga hari dengan menghadirkan 20 Ulama Perempuan dari lima provinsi yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, dan Sulawesi Selatan telah melahirkan buku saku yang dapat diakses para pembaca saat ini. |
|
| |
|
| Idealnya, hukum positif dibuat dengan tujuan untuk melindungi warga negara termasuk perempuan, bukan saja melindungi secara legal formal, namun perlindungan yang bersifat substantif. Dualisme hukum dapat merugikan manakala hukum asalnya seperti hukum agama dan hukum adat tidak sejalan dengan prinsip-prinsip hak konstitusional warga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 terkait hak asasi yang melekat pada setiap manusia. Selain itu, diatur juga dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, larangan diskriminasi terhadap perempuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, larangan diskriminasi dan perlindungan terhadap anak yang diatur dalam Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, serta aturan usia perkawinan yang setara diatur dalam Undang-Undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Pun begitu, agama idealnya melindungi dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagaimana tertera dalam tujuan hukum Islam (''maqashid asy syariah'') yang menjunjung prinsip perlindungan hak hidup ''(hifdz nafs)'', hak pendidikan, sosial, politik ''(hifdz aql)'', hak ekonomi ''(hifdz maal)'', hak reproduksi ''(hifdz nasl)'', hak kehormatan ''(hifdz ‘irdh)'' dan hak beragama ''(hifdz ad-din)'' bagi seluruh manusia tanpa kecuali.
| | Buku ini memuat empat tema besar. Pertama, urgensi pendidikan politik bagi Ulama Perempuan yang memuat beberapa sub tema, yaitu hak politik dan ''affirmative action'' bagi perempuan, kerentanan perempuan dalam politik, sistem penyelenggaraan pemilu, capaian, tantangan dan rekomendasi ke depan untuk perbaikan penyelenggaraan pemilu. Tema ini disarikan dari paparan narasumber Dr. Ida Budhiati, S.H, M.H., pakar hukum, pernah menjabat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia serta anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Bagian kedua, memaknai politik dalam Islam dengan menggunakan perspektif [[Kongres Ulama Perempuan Indonesia]] (KUPI). Pada pembahasan ini memuat nilai dan prinsip KUPI sebagai landasan dalam berpolitik, meliputi tiga pendekatan KUPI yaitu ma’ruf, [[mubadalah]], dan [[Keadilan Hakiki|keadilan hakiki]] dalam konteks politik, serta menghadirkan politik untuk mewujudkan kemaslahatan seluas-luasnya. Tema ini disajikan dari presentasi Dr. [[Maria Ulfah Anshor]], Anggota Majlis [[Musyawarah]] KUPI serta Komisioner Komnas Perempuan. |
|
| |
|
| RAHIMA sebagai salah satu [[Lembaga]] inisiator dan penyangga Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia ([[KUPI]]) menekankan perspektif [[mubadalah]] dengan memastikan perempuan terjangkau oleh kemaslahatan Islam dan terlindungi dari kemungkaran. Termasuk larangan kemungkaran yang hanya menimpa pada perempuan, mencegah keburukan yang hanya menimpa pada perempuan dan menghilangkan bahaya yang bahayanya hanya menimpa pada perempuan. Ketenangan jiwa ([[sakinah]]), adalah termasuk ketenangan jiwa perempuan sebagai istri harus menjadi perhatian dalam hubungan perkawinan dan relasi keluarga bahagia ''(maslahah-sakinah)''. Relasi laki-laki dan perempuan dengan mempertimbangkan pengalaman biologis perempuan seperti menstruasi, hamil, melahirkan, nifas dan menyusui secara sistemik telah sakit ''(adza)'', melelahkan ''(kurhan)'' bahkan sakit dan lelah berlipat-lipat ''(wahnan ala wahnin)''. Selain itu, pengalaman sosial perempuan, khususnya kerentanan sosial mereka dalam stigmatisasi, subordinasi, marginalisasi, beban berlapis dan kekerasan adalah sederet diskriminasi yang dialaminya karena ia perempuan. Kondisi pengalaman biologis perempuan ini perlu mendapat perhatian dalam merumuskan makna kemaslahatan dalam kerangka [[Keadilan Hakiki|keadilan hakiki]] dalam relasi perkawinan. Langkah-langkah ma’ruf (kebaikan) harus dilalui untuk menjamin kemaslahatan bagi perempuan dan laki-laki dan melindungi mereka dari kemungkaran, mafsadat, dan mudharat adalah sebuah keniscayaan.
| | Bagian ketiga, membahas isu strategis dan strategi kolaborasi. Pada bagian ini membahas berbagai persoalan bangsa berkaitan dengan perempuan seperti masalah kesehatan, pendidikan, ekonomi, ekstrimisme, kekerasan, hukum dan politik, lingkungan, inprastruktur, seni dan budaya. Isu-isu yang diangkat ini selalu beririsan dengan perempuan sebagai kelompok yang banyak terdampak dari kebijakan yang belum berpihak secara baik pada perempuan dan kelompok rentan lainnya. Sejumlah data dan dampak disajikan dalam bagian ini. Pada bagian strategi kolaborasi dalam politik di dalamnya memuat isu terkait bagaimana membangun strategi kolaborasi dengan siapa saja melakukan kolaborasi dan bagaimana strategi kolaborasi di dalam pendidikan politik. Dua bagian terakhir disarikan dari diskusi kelompok dan mendapatkan masukan dari pertemuan bersama dengan organisasi perempuan yang konsen pada isu perempuan dan anak di Jakarta. |
|
| |
|
| Fakta sosial tentang perkawinan anak termasuk pemaksaan perkawinan, dimana Indonesia menempati urutan kedua tertinggi di ASEAN (UNICEF 2010). Selain itu, pembakuan peran perempuan sebagai ibu rumah tangga, implementasi hak nafkah perempuan pasca perceraian dan kekerasan terhadap perempuan dalam perkawinan yang menempati angka teratas dari kasus kekerasan terhadap perempuan yakni 61 persen kasus terjadi di ranah privat, dengan 91 persennya kasus KDRT (catatan tahunan Komisi Nasional anti Kekerasan terhadap Perempuan, 2024). Kenyataan sosial ini memerlukan strategi bersama dari pemangku kepentingan strategis untuk upaya pencegahan, penanganan dan penghapusan diskriminasi dalam hubungan perkawinan dan hubungan keluarga. Buku saku ini menawarkan langkahlangkah strategis bagi kita semua.
| | Buku ini tidak akan hadir tanpa dukungan banyak pihak. Kami megucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak khususnya kepada We Lead dan Pemerintah Kanada yang telah memberi dukungan. Kepada para narasumber, Dr. Ida Budhiati, Dr. Maria Ulfah sebagai kontributor utama buku ini. Kepada Ibu Nyai [[Masruchah]] sebagai pembaca ahli dan sekaligus menjadi fasilitator pada pendidikan politik. Kepada KH. Dr. Faqihuddin Abdul Kodir, di tengah kesibukannya tetap berkenan menjadi Editor. Kepada Irma Riyani, Ph.D, Dr. Neng Hannah, Dr. Nur Afiyah, Siti Muyassarotul Hafidzoh, M.Pd, Raudlatun, M.Pd yang telah menulis ulang dan melengkapi subtansi sehingga menjadi tulisan yang enak dibaca. Kepada semua tim Rahima, Isthiqonita, Wanda, Nuansa (Nunu), Ricky, Binta, Gina, Frans, dan Kahfi, yang telah mendukung dengan sepenuh hati. |
|
| |
|
| Buku saku yang ada di tangan pembaca ini secara khusus meletakkan implementasi dan refleksi pasal 16 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang upaya penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan dalam hubungan perkawinan dan hubungan keluarga dengan pendekatan konstitusi, hak asasi, mubadalah, keadilan hakiki dan ma’ruf (prinsip-prinsip maqasid as syari’ah). Dalam kerangka tersebut diharapkan membantu para pembaca dan masyarakat luas untuk memahami bagaimana mengambil jalan yang memberdayakan dalam menerapkan agama agar tidak bertentangan dengan hukum negara.
| | '''Jakarta, Mei 2023''' |
|
| |
|
| Buku saku ini terbit atas kerjasama Rahima dengan Musawah Global Movment, sebuah gerakan yang memperjuangkan keadilan dalam hukum keluarga muslim di dunia. Buku ini merespon isu yang dikomentari oleh komite CEDAW pada paleaporan pemerintah Indonesia dan lapiran masyarakat sipil pada akhir 2021. Rahima dan Musawah menjadi salah satu lembaga yang mengirimkan laporan bayangan kepada komite CEDAW khusus pasal 16 pada 2021.
| | '''Pera Sopariyanti (Direktur Rahima)''' |
| | |
| | |
| Jakarta, 1 Agustus 2024
| |
| | |
| '''[[Masruchah]]'''
| |
| | |
| '''Ketua Pengurus Perhimpunan Rahima''' | |
| [[Kategori:Khazanah]] | | [[Kategori:Khazanah]] |
| [[Kategori:Buku dan Modul KUPI]] | | [[Kategori:Buku dan Modul KUPI]] |
| [[Kategori:Buku KUPI]] | | [[Kategori:Buku KUPI]] |