Lompat ke isi

2022 Buku Saku Kontra Narasi Ekstremisme Kekerasan: Perbedaan antara revisi

←Membuat halaman berisi ''''Info Artikel:''' {| |Sumber |: |[https://swararahima.com/2024/12/12/hak-perempuan-dalam-perkawinan-telaah-stas-rekomendasi-komite-cedaw-hukum-islam-dan-hukum-nasion...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(4 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Info Artikel:'''
{{Infobox book|publisher=Rahima|image=Berkas:Buku Saku Kontra Narasi Ekstremisme Kekerasan.jpg|italic title=Buku Saku Kontra Narasi Ekstremisme Kekerasan|isbn=|pub_date=Cetakan Pertama, Maret 2022|pages=133 halaman {{!}} 14cm x 18cm|series=|notes=[https://swararahima.com/2023/08/04/buku-saku-kontra-narasi-ekstremisme-kekerasan/ (Download PDF)]|name=|title_orig=Buku Saku Kontra Narasi Ekstremisme Kekerasan|author=[[Neng Hannah]], Pera Sopariyanti, Septy Juwita Agustin Br Tobing, Silvia Rahmah|editor=Wandi Isdiyanto}}Sepanjang tahun 2021, Densus 88 Anti Teror menangkap 370 teroris. Demikian disampaikan Kadensus 88 dalam sebuah laman berita (detik. com/21/3/22). Meskipun kejadian teror mengalami penurunan, namun itu menunjukkan terorisme masih menjadi ancaman serius di negeri ini. Pemerintah beserta aparat berwenang tentu saja terus berupaya menindak maupun mengantisipasi potensi terorisme. Akan tetapi strategi yang dilakukan tidak cukup berupa penangkapan maupun pemenjaraan. Dalam beberapa temuan, kelompok terorisme ini ketika di penjara, mereka masih tetap menyebarkan ideologinya kepada para petugas lapas. Karena itu, pendidikan serta penyadaran perlu ditingkatkan agar pencegahan terorisme menyentuh ranah yang lebih substantif, baik kepada narapidana teroris dan juga para petugas lapas.
{|
|Sumber
|:
|[https://swararahima.com/2024/12/12/hak-perempuan-dalam-perkawinan-telaah-stas-rekomendasi-komite-cedaw-hukum-islam-dan-hukum-nasional/ Swara Rahima]
|-
|Judul Buku
|:
|'''[[Hak Perempuan dalam Perkawinan; Telaah Atas Rekomendasi Komite CEDAW, Hukum Islam, dan Hukum Nasional|HAK PEREMPUAN DALAM PERKAWINAN; Telaah Atas Rekomendasi Komite CEDAW, Hukum Islam, dan Hukum Nasional]]'''
|-
|Penulis
|:
|Arifah Millati Agustina, Nurun Sariyah, Pera Soparianti, Wanda Roxanne Ratu Pricillia
|-
|Editor
|:
|Wanda Roxanne Ratu Pricillia
|-
|Desain Layout
|:
|Ricky Priangga Subastiyan
|-
|Penerbit
|:
|[[Rahima]]
|-
|Cetakan
|:
|''Cetakan Pertama, Desember 2024''
|-
|Tahun Terbit
|:
|Desember 2024
|-
|Halaman dan Dimensi
|:
|<nowiki>iv + 189 halaman | 13 x 19cm</nowiki>
|-
|ISBN
|:
|<nowiki>-</nowiki>
|-
|Akses Buku
|:
|[https://swararahima.com/2024/12/12/hak-perempuan-dalam-perkawinan-telaah-stas-rekomendasi-komite-cedaw-hukum-islam-dan-hukum-nasional/ Download]
|}
[[Berkas:Buku Hak Perempuan dalam Perkawinan.png|ka|nirbing]]
Indonesia adalah negara hukum. Hukum di Indonesia bersumber dari berbagai nilai dan ajaran yang berlaku di masyarakat. Selain hukum positif, terdapat hukum adat dan hukum Islam yang membentuk [[Hukum Keluarga|hukum keluarga]] di Indonesia. Hukum positif yang mengatur masalah perkawinan adalah UU No. 1 Tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan UU No.16 Tahun 2019 perubahan pada pasa 7 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur batas usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan. Selain itu, terdapat Undang-Undang No. 7 Tahun 1984 tentang konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi pada wanita ''(Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women-CEDAW)'' pada pasal 16 tentang hubungan perkawinan dan hubungan keluarga.


Di masyarakat, perkawinan tidak selamanya mengacu pada hukum positif, namun mengacu pada hukum agama atau hukum adat, terutama pada perkawinan yang pelaksanaannya diperketat dalam hukum positif seperti perkawinan anak dan [[poligami]]. Perkawinan di bawah usia 19 tahun tidak diizinkan kecuali ada keputusan pengadilan melalui dispensasi. Masyarakat Indonesia pada kenyataannya jarang mempermasalahkan meski dimata hukum positif hal ini merupakan tindakan salah dan perkawinannya illegal, dan masih dapat dihitung jari yang mempersoalkannya. Hal ini pernah terjadi dalam kasus perkawinan Pujiono atau dikenal syeh Puji (43 tahun) pengusaha asal Solo yang menikahi Lutfiana Ulfah (12 tahun) istri keduanya pada tahun 2008 secara sirri. Perkawinanannya menuai penolakan dan akhirnya dilaporkan karena telah melanggar UU Perkawinan dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, dan KUHP.
Dalam konteks di atas, buku saku dengan judul “Kontra Narasi Ekstremisme Kekerasan” ini merupakan bagian dari ikhtiar memberikan informasi terutama bagi petugas lapas narapidana teroris (napiter). Dikemas sederhana, mudah dipahami, serta ''to the point'' pada narasi-narasi yang sering digunakan para propagandis. Namun demikian, selain bagi petugas lapas napiter sebagai audiens utama, buku ini juga menyasar kelompok-kelompok yang rentan menjadi target rekrutmen [[jaringan]] teroris.


Persoalan lainnya yang diatur dalam UU Perkawinan adalah pembakuan peran, yakni suami sebagai kepala keluarga dan istri berperan sebagai ibu rumah tangga sebagaimana diatur dalam pasal 31 ayat 3 dan pasal 34 ayat 1. Pembakuan peran perempuan dalam kehidupan rumah tangga adalah bentuk stereotipe dan diskriminasi dalam keluarga. Perempuan dianggap perannya sebagai ibu rumah tangga, merawat, mengasuh anak, dan sebagai pencari [[nafkah]] tambahan. Padahal faktanya data BPS 2022 bahwa 88,93 juta jiwa penduduk Indonesia merupakan kepala keluarga dengan 12,72 persen (11,31 juta) kepala keluarga berkelamin perempuan. Berdasar wilayah 13,37 persen kepala keluarga di perkotaan dan 11,83 persen di pedesaan. Situasi ini berdampak pada hak ekonomi perempuan pasca perceraian, karena relasi yang tidak setara dalam hubungan perkawinan praktiknya mengakibatkan ketidaksetaraan hak dalam kepemilikan, disposisi properti ataupun akuisisi manajemen ekonomi keluarga. Relasi kuasa ini berdampak pada tingginya kekerasan dalam rumah tangga, baik kekerasan fisik, psikis, seksual dan penelantaran ekonomi yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT).
Buku ini hadir atas kerja sama WGWC (''Working Group on Women and Preventing/ Countering Violent Extremism)'' dengan Rahima. WGWC merupakan sebuah ''platform'' jaringan bagi masyarakat sipil dan pemerintahan yang bekerja untuk memperkuat pengarusutamaan gender ''(gender mainstreaming)'' dalam kebijakan maupun intervensi penanggulangan radikalisme dan ekstrimisme (terorisme) di Indonesia. WGWC lahir pada 24 Juli 2017 didedikasikan sebagai rumah bersama bagi 24 anggota jaringan yang bekerja dalam pengarusutamaan gender untuk pencegahan ekstrimisme kekerasan. sementara Rahima merupakan salah satu anggota WGWC yang konsen pada pendidikan dan informasi serta memproduksi pengetahuan tentang Islam dan hak-hak perempuan di Indonesia. Selama 22 tahun, Rahima lebih banyak bekerja untuk penguatan dan perluasan [[Ulama Perempuan|ulama perempuan]], dan [[tokoh]] agama, baik yang ada di pesantren, pimpinan majelis taklim, dosen dan para guru agama Islam, salah satunya terkait isu ekstremise berkekerasan. Bersama WGWC dan [[AMAN Indonesia]], Rahima telah melakukan penguatan kepada [[Ulama Perempuan|ulama perempuan]] dan tokoh agama serta memberikan ''skill'' dalam upaya pencegahan ekstremisme.


Idealnya, hukum positif dibuat dengan tujuan untuk melindungi warga negara termasuk perempuan, bukan saja melindungi secara legal formal, namun perlindungan yang bersifat substantif. Dualisme hukum dapat merugikan manakala hukum asalnya seperti hukum agama dan hukum adat tidak sejalan dengan prinsip-prinsip hak konstitusional warga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 terkait hak asasi yang melekat pada setiap manusia. Selain itu, diatur juga dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, larangan diskriminasi terhadap perempuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, larangan diskriminasi dan perlindungan terhadap anak yang diatur dalam Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, serta aturan usia perkawinan yang setara diatur dalam Undang-Undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Pun begitu, agama idealnya melindungi dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagaimana tertera dalam tujuan hukum Islam (''maqashid asy syariah'') yang menjunjung prinsip perlindungan hak hidup ''(hifdz nafs)'', hak pendidikan, sosial, politik ''(hifdz aql)'', hak ekonomi ''(hifdz maal)'', hak reproduksi ''(hifdz nasl)'', hak kehormatan ''(hifdz ‘irdh)'' dan hak beragama ''(hifdz ad-din)'' bagi seluruh manusia tanpa kecuali.
Petugas lapas narapidana terorisme sebagai audiens utama dari buku saku ini, berangkat dari kebutuhan salah satu anggota WGWC yang konsen mendampingi para napi terorisme di Lapas. Para petugas lapas ini sangat rentan terpengaruh oleh ideologi napiter. Oleh sebab itu, WGWC meminta Rahima sebagai salah satu anggotanya membuat buku saku kontra narasi yang diperuntukan khusus bagi para petugas lapas. Buku saku ini menyajikan informasi singkat dengan rujukan utama buku induk '''Kontra Narasi Ekstremisme Kekerasan''' yang ditulis oleh para ulama perempuan. Untuk informasi lebih lanjut dapat melihat buku utama Kontra Narasi Ekstremisme Kekerasan.


RAHIMA sebagai salah satu [[Lembaga]] inisiator dan penyangga Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia ([[KUPI]]) menekankan perspektif [[mubadalah]] dengan memastikan perempuan terjangkau oleh kemaslahatan Islam dan terlindungi dari kemungkaran. Termasuk larangan kemungkaran yang hanya menimpa pada perempuan, mencegah keburukan yang hanya menimpa pada perempuan dan menghilangkan bahaya yang bahayanya hanya menimpa pada perempuan. Ketenangan jiwa ([[sakinah]]), adalah termasuk ketenangan jiwa perempuan sebagai istri harus menjadi perhatian dalam hubungan perkawinan dan relasi keluarga bahagia ''(maslahah-sakinah)''. Relasi laki-laki dan perempuan dengan mempertimbangkan pengalaman biologis perempuan seperti menstruasi, hamil, melahirkan, nifas dan menyusui secara sistemik telah sakit ''(adza)'', melelahkan ''(kurhan)'' bahkan sakit dan lelah berlipat-lipat ''(wahnan ala wahnin)''. Selain itu, pengalaman sosial perempuan, khususnya kerentanan sosial mereka dalam stigmatisasi, subordinasi, marginalisasi, beban berlapis dan kekerasan adalah sederet diskriminasi yang dialaminya karena ia perempuan. Kondisi pengalaman biologis perempuan ini perlu mendapat perhatian dalam merumuskan makna kemaslahatan dalam kerangka [[Keadilan Hakiki|keadilan hakiki]] dalam relasi perkawinan. Langkah-langkah ma’ruf (kebaikan) harus dilalui untuk menjamin kemaslahatan bagi perempuan dan laki-laki dan melindungi mereka dari kemungkaran, mafsadat, dan mudharat adalah sebuah keniscayaan.
Secara garis besar, pembahasan kontra narasi dalam buku saku ini meliputi dua aspek yang saling berkelindan. Pertama, terkait dengan relasi antara hamba dengan Sang Pencipta (''hablun minallah)'' yang termanifestasi dalam konsep [[tauhid]]. Tauhid kepada Allah Swt sejatihnya bermakna deklarasi akan keseteraan umat manusia. Penghambaan hanya kepada Allah Swt. Tidak dibenarkan segala bentuk penghambaan oleh sesama manusia kepada manusia yang lain, juga tidak boleh ada sikap memperhamba diri maupun orang lain atas dasar apapun, baik atas dasar ras, suku, status sosial, jabatan, maupun jenis kelamin. Karena sesungguhnya penghambaan kepada selain Allah Swt adalah pengkhianatan kepada ketauhidan kita. Kedua, fokus kontra narasi selanjutnya berhubungan dengan relasi sosial antar umat manusia ''(hablun minannas)''. Tema-tema seperti [[jihad]], persaudaraan Islam, pengkafiran, maupun pembahasan tentang ''thaghut,'' ingin meluruskan pemahaman keagamaan yang kerap kali memicu gesekan bahkan konfrontasi sosial. Seperti yang terjadi belakangan ini, kelompok tertentu dengan mudahnya memberi label kafir ''(takfiri)'' kepada orang lain, meskipun terhadap saudara seakidahnya. Dalam konteks masyarakat Indonesia yang majemuk, terdiri dari berbagai suku bangsa dan agama, penyebutan kafir terhadap nonmuslim dapat dikategorikan sebagai kekerasan teologis yang berpotensi mengganggu relasi persaudaraan kebangsaan antar umat beragama ''(ukhuwah wathaniyah).''


Fakta sosial tentang perkawinan anak termasuk pemaksaan perkawinan, dimana Indonesia menempati urutan kedua tertinggi di ASEAN (UNICEF 2010). Selain itu, pembakuan peran perempuan sebagai ibu rumah tangga, implementasi hak nafkah perempuan pasca perceraian dan kekerasan terhadap perempuan dalam perkawinan yang menempati angka teratas dari kasus kekerasan terhadap perempuan yakni 61 persen kasus terjadi di ranah privat, dengan 91 persennya kasus KDRT (catatan tahunan Komisi Nasional anti Kekerasan terhadap Perempuan, 2024). Kenyataan sosial ini memerlukan strategi bersama dari pemangku kepentingan strategis untuk upaya pencegahan, penanganan dan penghapusan diskriminasi dalam hubungan perkawinan dan hubungan keluarga. Buku saku ini menawarkan langkahlangkah strategis bagi kita semua.
Selain itu, tindakan ekstremisme sering ditujukan kepada instansi maupun aparat pemerintahan. Kelompok tertentu menilai bahwa pemerintahan Indonesia disebut ''thaghut'' karena tidak tunduk pada hukum hukum Allah Swt. Siapapun yang mengikuti dan meyakini kebenaran hukum yang ada di Indonesia maka masuk dalam kategori kafir. Pemahaman seperti ini terus didoktrinkan untuk memicu kebencian. Oleh karena itu, perlu pemahaman yang mempertegas konteks pemerintahan Indonesia dalam pandangan syariah Islam. Sejatinya pemerintah Indonesia berlandaskan pada perundang-undangan yang tidak bertentangan dengan syariat Islam. Justru secara subtantif, norma-norma perundang-undangan yang berlaku telah mencerminkan syariah Islam. Tidak hanya itu, hukum-hukum syariah telah dinormakan dalam hukum positif yang berlaku, seperti Kompilasi Hukum Islam (KHI), Undang-Undang Waqaf, Zakat, perbankan syariah, dan lain sebagainya.


Buku saku yang ada di tangan pembaca ini secara khusus meletakkan implementasi dan refleksi pasal 16 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang upaya penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan dalam hubungan perkawinan dan hubungan keluarga dengan pendekatan konstitusi, hak asasi, mubadalah, keadilan hakiki dan ma’ruf (prinsip-prinsip maqasid as syari’ah). Dalam kerangka tersebut diharapkan membantu para pembaca dan masyarakat luas untuk memahami bagaimana mengambil jalan yang memberdayakan dalam menerapkan agama agar tidak bertentangan dengan hukum negara.
Buku ini juga memuat kontra narasi terkait cara pandang keagamaan yang melanggengkan subordinasi dan objektifikasi perempuan. Misalnya pada tema bagaimana menggunakan rahim perempuan untuk memproduksi ''"jundullah"'' atau tentara Allah tanpa memperhatikan kondisi biologis peremuan. Begitu juga dalam memaknai tauhid dan [[hijrah]]. Tauhid dimaknai sebagai bentuk pembebasan manusia pada penghambaan selain Allah termasuk penghambaan perempuan pada laki-laki. Sementara Hijrah dimaknai perpindahan kearah yang lebih baik, termasuk hijrah kearah memuliakan perempuan sebagai manusia yang bermartabat.


Buku saku ini terbit atas kerjasama Rahima dengan Musawah Global Movment, sebuah gerakan yang memperjuangkan keadilan dalam hukum keluarga muslim di dunia. Buku ini merespon isu yang dikomentari oleh komite CEDAW pada paleaporan pemerintah Indonesia dan lapiran masyarakat sipil pada akhir 2021. Rahima dan Musawah menjadi salah satu lembaga yang mengirimkan laporan bayangan kepada komite CEDAW khusus pasal 16 pada 2021.
Buku ini hadir atas kerja sama Rahima, WGWC, Yayasan Prasasti Perdamaian (YPP), AMAN Indonesia, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Republik Indonesia, yang didukung oleh Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2). Karena itu kami mengucapakan terima kasih kepada SC WGWC, YPP, Ditjenpas beserta para petugas Lapas khususnya yang ada di Tangerang, Bandung, DKI Jakarta, dan Cilacap. Kepada AIPJ2, para penulis, pembaca ahli, seluruh kontributor buku saku, Tim Rahima, dan Tim AMAN Indonesia kami haturkan banyak terima kasih.


''Jakarta, 25 Maret 2022''


Jakarta, 1 Agustus 2024
'''Pera Sopariyanti (Direktur Rahima)'''
 
'''[[Masruchah]]'''
 
'''Ketua Pengurus Perhimpunan Rahima'''
[[Kategori:Khazanah]]
[[Kategori:Khazanah]]
[[Kategori:Buku dan Modul KUPI]]
[[Kategori:Buku dan Modul KUPI]]
[[Kategori:Buku KUPI]]
[[Kategori:Buku KUPI]]