Lompat ke isi

Modul Pendidikan Pengaderan Ulama Perempuan Edisi 1: Perbedaan antara revisi

Dari Kupipedia
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 1: Baris 1:
'''Info Artikel:'''
'''Informasi Buku:'''
{|
{|
|Sumber
|Sumber
Baris 7: Baris 7:
|Judul Buku
|Judul Buku
|:
|:
|'''Modul Pendidikan Pengaderan [[Ulama Perempuan]] Edisi 1'''
|Modul Pendidikan Pengaderan [[Ulama Perempuan]]
|-
|-
|Penulis
|Penulis
|:
|:
| [[Helmi Ali]], Pera Soparianti, Ratnasari, Andi Nur Fa’izah, Siti [[Muyassarotul Hafidzoh]],  
|[[Helmi Ali]], Pera Soparianti, Ratnasari, Andi Nur Fa’izah, Siti [[Muyassarotul Hafidzoh]],
|-
|-
|Editor
|Editor  
| :
|Ira D. Aini
|-
|Tahun Terbit
|:
|:
| Ira D. Aini
|Cetakan I, 2022
|-
|-
|Penerbit
|Penerbit
Baris 21: Baris 25:
|[[Rahima]]
|[[Rahima]]
|-
|-
|Tahun Terbit
|Link Download
|:
|Cetakan I: 2022
|-
|Halaman dan Dimensi
|:
|<nowiki>xiv + 358 halaman | 17,6cm x 25cm</nowiki>
|-
|Akses Buku
|:
|:
|[https://swararahima.com/2023/08/04/modul-pendidikan-pengaderan-ulama-perempuan/ Download]
|[https://swararahima.com/2023/08/04/modul-pendidikan-pengaderan-ulama-perempuan/ Download]
|}
|}{{Infobox book|publisher=Rahima|image=Berkas:Modul Pendidikan Pengaderan Ulama Perempuan (WeLead).jpg|italic title=Modul Pendidikan Pengaderan Ulama Perempuan|isbn=-|pub_date=|pages=xiv + 358 halaman {{!}} 17,6cm x 25cm|series=Cetakan I, 2022|notes=[https://swararahima.com/2023/08/04/modul-pendidikan-pengaderan-ulama-perempuan/ Download Buku]}}Istilah “ulama perempuan” belakangan kian dikenal, terutama pasca [[Kongres Ulama Perempuan Indonesia]] ([[KUPI]]) I tahun 2017 dan KUPI II tahun 2022. Meski mulanya disangkal, namun ulama perempuan lambat laun mulai diterima oleh banyak kalangan, termasuk [[tokoh]] agama, pemerintah, media dan masyarakat. Hal ini sangat dimaklumi, mengingat kata “ulama” selama ini identik dengan laki-laki, ahli agama, dan pengasuh pesantren. Setinggi apa pun keilmuannya, perempuan tidak pernah disebut ulama, paling banter disebut ustazah atau ibu nyai.
[[Berkas:Modul Pendidikan Pengaderan Ulama Perempuan (WeLead).jpg|ka|nirbing]]
Istilah “ulama perempuan” belakangan kian dikenal, terutama pasca [[Kongres Ulama Perempuan Indonesia]] ([[KUPI]]) I tahun 2017 dan KUPI II tahun 2022. Meski mulanya disangkal, namun ulama perempuan lambat laun mulai diterima oleh banyak kalangan, termasuk [[tokoh]] agama, pemerintah, media dan masyarakat. Hal ini sangat dimaklumi, mengingat kata “ulama” selama ini identik dengan laki-laki, ahli agama, dan pengasuh pesantren. Setinggi apa pun keilmuannya, perempuan tidak pernah disebut ulama, paling banter disebut ustazah atau ibu nyai.


KUPI mendefinisikan ulama perempuan bukan berbasis jenis kelamin biologis, melainkan berbasis ideologis, yakni mereka (perempuan dan laki-laki) yang berilmu dan berperspektif gender. Istilah dan karakter ulama perempuan ini telah dikembangkan oleh Rahima dalam pendidikan [[Pengkaderan Ulama Perempuan]] (PUP) sejak 2005. Jadi, jejak lahir KUPI ini bermula dari refleksi para alumni PUP 2011 dan diperkuat dalam rapat koordinasi pengurus 2015. Ide awalnya sederhana, yakni mempertemukan empat angkatan alumni PUP Rahima, lalu bergulir menjadi ''event'' besar yang didukung oleh [[Alimat]] dan [[Fahmina]] sebagai pengakuan atas eksistensi dan kiprah ulama perempuan di masyarakat.
KUPI mendefinisikan ulama perempuan bukan berbasis jenis kelamin biologis, melainkan berbasis ideologis, yakni mereka (perempuan dan laki-laki) yang berilmu dan berperspektif gender. Istilah dan karakter ulama perempuan ini telah dikembangkan oleh Rahima dalam pendidikan [[Pengkaderan Ulama Perempuan]] (PUP) sejak 2005. Jadi, jejak lahir KUPI ini bermula dari refleksi para alumni PUP 2011 dan diperkuat dalam rapat koordinasi pengurus 2015. Ide awalnya sederhana, yakni mempertemukan empat angkatan alumni PUP Rahima, lalu bergulir menjadi ''event'' besar yang didukung oleh [[Alimat]] dan [[Fahmina]] sebagai pengakuan atas eksistensi dan kiprah ulama perempuan di masyarakat.
Baris 48: Baris 42:
Modul PUP yang ada di tangan pembaca ini merupakan revisi atas modul pertama (2010) dan hasil refleksi dari pelaksanaan pendidikan PUP angkatan kelima di Jawa Timur dan Sulawesi Selatan. Ada beberapa perbaikan dari sisi materi, metode, jumlah tadarus, dan lainnya.
Modul PUP yang ada di tangan pembaca ini merupakan revisi atas modul pertama (2010) dan hasil refleksi dari pelaksanaan pendidikan PUP angkatan kelima di Jawa Timur dan Sulawesi Selatan. Ada beberapa perbaikan dari sisi materi, metode, jumlah tadarus, dan lainnya.


Pertama dari sisi materi. terdapat beberapa perbaikan yaitu (1) materi metodologi studi Islam diperbaiki dengan menggunakan pendekatan keadilan hakiki dan [[mubadalah]] sebagaimana yang digunakan oleh KUPI; (2) materi pengorganisasian komunitas diperbaiki dengan memasukkannya dalam skema besar dakwah transformatif; tidak sebatas landasan teologisnya, tetapi juga mengenal gerakan yang dibangun KUPI; (3) materi ''istinbatul ahkam'' diperbaiki dengan menggunakan metodologi [[fatwa]] KUPI. Peserta dibekali materi metodologi fatwa KUPI, mulai dari landasan teologisnya, urgensi sosialnya, diferensiasinya dengan fatwa keagamaan yang lain hingga cara melahirkan fatwa. Peserta diajak untuk membuat fatwa atas isu-isu di komunitasnya berdasarkan pendekatan KUPI.
Pertama dari sisi materi. terdapat beberapa perbaikan yaitu (1) materi metodologi studi Islam diperbaiki dengan menggunakan pendekatan [[Keadilan Hakiki|keadilan hakiki]] dan [[mubadalah]] sebagaimana yang digunakan oleh KUPI; (2) materi pengorganisasian komunitas diperbaiki dengan memasukkannya dalam skema besar dakwah transformatif; tidak sebatas landasan teologisnya, tetapi juga mengenal gerakan yang dibangun KUPI; (3) materi ''istinbatul ahkam'' diperbaiki dengan menggunakan metodologi [[fatwa]] KUPI. Peserta dibekali materi metodologi fatwa KUPI, mulai dari landasan teologisnya, urgensi sosialnya, diferensiasinya dengan fatwa keagamaan yang lain hingga cara melahirkan fatwa. Peserta diajak untuk membuat fatwa atas isu-isu di komunitasnya berdasarkan pendekatan KUPI.


Materi analisis gender, kesehatan reproduksi, HAM, HAP, dan analisis sosial tidak jauh berbeda dengan materi di modul pertama. Hanya substansinya terus di-''update'' sesuai dengan konteks dan kemajuan ilmu pengetahuan. Di analisis gender, misalnya, ditambahkan materi relasi kuasa (''power over)'', macam-macam ''power'' sebagai bekal dalam melakukan strategi transformasi di komunitas. Begitu pula pada materi analisis sosial, peserta diajak mengunjungi langsung ke tempat lokalisasi untuk mengamati dan menyimak cerita para perempuan yang dilacurkan di salah satu tempat di Surabaya dan Kota Makassar. Kunjungan lapangan ini dalam rangka membangun empati terhadap kelompok perempuan yang perlindungan kesehatan dan keamanan mereka rentan dan sangat berisiko.
Materi analisis gender, kesehatan reproduksi, HAM, HAP, dan analisis sosial tidak jauh berbeda dengan materi di modul pertama. Hanya substansinya terus di-''update'' sesuai dengan konteks dan kemajuan ilmu pengetahuan. Di analisis gender, misalnya, ditambahkan materi relasi kuasa (''power over)'', macam-macam ''power'' sebagai bekal dalam melakukan strategi transformasi di komunitas. Begitu pula pada materi analisis sosial, peserta diajak mengunjungi langsung ke tempat lokalisasi untuk mengamati dan menyimak cerita para perempuan yang dilacurkan di salah satu tempat di Surabaya dan Kota Makassar. Kunjungan lapangan ini dalam rangka membangun empati terhadap kelompok perempuan yang perlindungan kesehatan dan keamanan mereka rentan dan sangat berisiko.

Revisi terkini sejak 23 Februari 2026 13.48

Informasi Buku:

Sumber : Swara Rahima
Judul Buku : Modul Pendidikan Pengaderan Ulama Perempuan
Penulis : Helmi Ali, Pera Soparianti, Ratnasari, Andi Nur Fa’izah, Siti Muyassarotul Hafidzoh,
Editor : Ira D. Aini
Tahun Terbit : Cetakan I, 2022
Penerbit : Rahima
Link Download : Download
Modul Pendidikan Pengaderan Ulama Perempuan Edisi 1
SeriCetakan I, 2022
PenerbitRahima
Halamanxiv + 358 halaman | 17,6cm x 25cm
ISBN-
Download Buku

Istilah “ulama perempuan” belakangan kian dikenal, terutama pasca Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) I tahun 2017 dan KUPI II tahun 2022. Meski mulanya disangkal, namun ulama perempuan lambat laun mulai diterima oleh banyak kalangan, termasuk tokoh agama, pemerintah, media dan masyarakat. Hal ini sangat dimaklumi, mengingat kata “ulama” selama ini identik dengan laki-laki, ahli agama, dan pengasuh pesantren. Setinggi apa pun keilmuannya, perempuan tidak pernah disebut ulama, paling banter disebut ustazah atau ibu nyai.

KUPI mendefinisikan ulama perempuan bukan berbasis jenis kelamin biologis, melainkan berbasis ideologis, yakni mereka (perempuan dan laki-laki) yang berilmu dan berperspektif gender. Istilah dan karakter ulama perempuan ini telah dikembangkan oleh Rahima dalam pendidikan Pengkaderan Ulama Perempuan (PUP) sejak 2005. Jadi, jejak lahir KUPI ini bermula dari refleksi para alumni PUP 2011 dan diperkuat dalam rapat koordinasi pengurus 2015. Ide awalnya sederhana, yakni mempertemukan empat angkatan alumni PUP Rahima, lalu bergulir menjadi event besar yang didukung oleh Alimat dan Fahmina sebagai pengakuan atas eksistensi dan kiprah ulama perempuan di masyarakat.

Bagi Rahima, pendidikan PUP merupakan pendidikan khas yang akan terus dikembangkan. Gagasan pendidikan PUP ini—menurut Kyai Helmi Aly dalam The Rahima Story—sejatinya telah muncul sejak awal Rahima berdiri (2000). Utamanya terinspirasi dari kehadiran tokoh perempuan dalam forum bahtsul masa’il pada Munas NU tahun 1997 di Lombok. Dalam acara tersebut, seorang aktivis Fatayat dari Kendal mampu mengemukakan argumentasi keagamaannya tentang kepemimpinan politik perempuan. Kekuatan argumentasinya berhasil menggeser pandangan peserta (semua laki-laki) yang hampir memutuskan haram menjadi boleh. Karakter kuat itulah yang memantik ide pendidikan ulama perempuan.

Mula-mula ide tersebut diejawantahkan melalui pengajian rutin bersama mahasiswa dari IAIN Jakarta. Hasilnya belum memenuhi harapan Rahima, karena lebih menghasilkan intelektual berkarakter akademisi, bukan intelektual berjiwa aktivis yang bergelut dengan persoalan perempuan sehari-hari sehingga pengetahuannya berpijak pada pengalaman perempuan. Dengan kata lain, Rahima memimpikan seorang ulama perempuan yang tak hanya mumpuni pengetahuan agamanya, tapi juga punya perspektif keadilan dan kesetaraan yang menyentuh persoalan nyata di masyarakat. Karena itu, argumentasinya didasarkan pada realitas kehidupan sosial, terutama kehidupan perempuan yang rentan menjadi korban.

Awal 2005, Rahima merancang kurikulum pendidikan ulama perempuan yang dinamakan pengkaderan ulama perempuan (PUP). Kemudian, pada tahun yang sama mulai merekrut calon peserta PUP untuk angkatan pertama di Jawa Barat dan Jawa Timur. Persyaratan peserta masih sama hingga kini: perempuan, berusia 25–50 tahun, mampu membaca kitab kuning, punya basis keagamaan (pesantren, majelis taklim, dan lembaga keagamaan lainnya), peka terhadap persoalan perempuan dan sosial lainnya, dan berkomitmen untuk mengikuti rangkaian pendidikan PUP hingga selesai.

Pada 2010, Modul Pendidikan PUP ditulis berdasarkan pengalaman dari dua angkatan PUP. Di dalam modul tersebut, pendidikan PUP dilakukan secara sistematis dalam lima kali tadarus dengan durasi waktu masing-masing selama empat hari. Lima materi pokok mencakup (1) analisis gender dan kesehatan reproduksi, (2) metodologi studi Islam, (3) analisis sosial, HAM, HAP dan Konstitusi, (4) istinbat al ahkam, dan (5) pengorganisasian komunitas dan dakwah transformatif. Metode pendidikan yang digunakan adalah Pendidikan Orang Dewasa (POD) yang berorientasi kepada pengenalan realitas diri manusia dengan proses aksi-refleksi. POD menempatkan manusia/peserta didik sebagai subjek yang belajar.

Modul PUP yang ada di tangan pembaca ini merupakan revisi atas modul pertama (2010) dan hasil refleksi dari pelaksanaan pendidikan PUP angkatan kelima di Jawa Timur dan Sulawesi Selatan. Ada beberapa perbaikan dari sisi materi, metode, jumlah tadarus, dan lainnya.

Pertama dari sisi materi. terdapat beberapa perbaikan yaitu (1) materi metodologi studi Islam diperbaiki dengan menggunakan pendekatan keadilan hakiki dan mubadalah sebagaimana yang digunakan oleh KUPI; (2) materi pengorganisasian komunitas diperbaiki dengan memasukkannya dalam skema besar dakwah transformatif; tidak sebatas landasan teologisnya, tetapi juga mengenal gerakan yang dibangun KUPI; (3) materi istinbatul ahkam diperbaiki dengan menggunakan metodologi fatwa KUPI. Peserta dibekali materi metodologi fatwa KUPI, mulai dari landasan teologisnya, urgensi sosialnya, diferensiasinya dengan fatwa keagamaan yang lain hingga cara melahirkan fatwa. Peserta diajak untuk membuat fatwa atas isu-isu di komunitasnya berdasarkan pendekatan KUPI.

Materi analisis gender, kesehatan reproduksi, HAM, HAP, dan analisis sosial tidak jauh berbeda dengan materi di modul pertama. Hanya substansinya terus di-update sesuai dengan konteks dan kemajuan ilmu pengetahuan. Di analisis gender, misalnya, ditambahkan materi relasi kuasa (power over), macam-macam power sebagai bekal dalam melakukan strategi transformasi di komunitas. Begitu pula pada materi analisis sosial, peserta diajak mengunjungi langsung ke tempat lokalisasi untuk mengamati dan menyimak cerita para perempuan yang dilacurkan di salah satu tempat di Surabaya dan Kota Makassar. Kunjungan lapangan ini dalam rangka membangun empati terhadap kelompok perempuan yang perlindungan kesehatan dan keamanan mereka rentan dan sangat berisiko.

Kedua dari sisi metode. Modul ini menggunakan pendekatan pendidikan orang dewasa sebagaimana modul pertama. Yakni menempatkan peserta sebagai subjek dengan pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki. Peran narasumber tidak hanya memberi pengetahuan baru, tetapi juga menjadi ruang untuk klarifikasi dari pengalaman dan pengetahuan yang mereka miliki. Peran fasilitator dalam pendidikan menjadi kunci bagi keberhasilan pendidikan. Fasilitator tidak hanya memahami pendidikan orang dewasa, tetapi juga mempraktikkannya sehingga semua peserta merasa nyaman, saling menghormati, dan menghargai pendapat antarpeserta. Dalam praktiknya, fasilitator tidak hanya menggunakan pendekatan POD namun juga menggunakan pendekatan feminis untuk menelisik lapisan-lapisan diskriminasi pengalaman perempuan yang beragam.

Modul ini mengacu pada pelaksanaan PUP angkatan ke-5 yang dilaksanakan saat pandemi Covid-19 (2020–2021), dengan menawarkan dua metode pendidikan yakni, daring (online) dan luring (offline). Karena itu, dalam modul ini kami sertakan contoh-contoh hasil diskusi yang dilakukan secara online dengan menggunakan jamboard. Kami menyadari bahwa pendidikan online menjadi tantangan tersendiri, bagaimana materi yang padat bisa disampaikan melalui Zoom namun tetap menyenangkan dan bisa menggali pengalaman peserta yang beragam. Belum lagi soal tidak stabilnya jaringan karena perbedaan wilayah. Kami pun melancarkan beragam strategi untuk meminimalisasi problem tersebut. Salah satunya membuat permainan kuis berhadiah dengan cara tebak gambar atau tebak lagu sesuai dengan musik yang terkenal pada masanya sesuai usia peserta. Selanjutnya, kami juga menyediakan siaran ulang khusus bagi peserta yang tidak bisa menyimak secara tuntas karena jaringan atau kesibukan lainnya. Pada setiap akhir materi terdapat sesi praktik menganalisis kasus maupun teks agama di mana peserta akan menjawab sesuai dengan materi yang telah disampaikan sebelumnya dan ditambah dengan referensi lain. Terkait waktu pelaksanaan tadarus PUP yang online dan offline, terdapat perbedaan dari sisi jumlah waktunya. Tadarus online dilakukan selama lima hari dengan durasi waktu maksimal enam jam per hari, sedangkan tadarus offline dilakukan selama empat hari dengan durasi waktu maksimal delapan jam per hari.

Ketiga dari sisi jumlah tadarus. Dalam modul ini hanya ada empat tadarus, berkurang dari modul pertama yang berjumlah lima tadarus. Meksi berkurang dari sisi jumlah tadarus, namun dari sisi materi semua materi tersampaikan, sehingga menjadi lebih padat dan kurang maksimal. Pengurangan jumlah tadarus ini didasarkan pada hasil refleksi bahwa durasi waktu yang panjang menyebabkan banyak peserta yang gugur karena tidak bisa mengikuti secara penuh dan terus-menerus. karena itu, dalam skema pendidikan PUP terdapat pendalaman materi yang akan diikuti peserta pasca pendidikan PUP. Misalnya materi tentang kepemimpinan perempuan. Ini salah satu materi penting tidak hanya dari sisi teori namun juga merefleksikan pengalaman kepemimpinan mereka selama ini di komunitas. Pada penguatan materi ini biasanya peserta menceritakan hambatan dan tantangan yang selama ini mereka rasakan dan merefleksikan pengalaman yang sangat personal. Pada materi ini ikatan emosional antar peserta semakin kuat, karena antar peserta bisanya mengalami persoalan yang sama, sehingga mereka bisa saling menguatkan.

Pendidikan PUP akan terus dikembangkan, disamping memang menjadi misi Rahima, juga untuk melaksanakan atau mendukung rekomendasi KUPI. Rahima juga mendorong para alumni PUP/simpul untuk melakukan pendidikan serupa di komunitas atau ormas yang mereka pimpin. Karena itu, modul pendidikan PUP ini diperuntukan selain untuk internal Rahima juga untuk para alumni pendidikan PUP. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan modul ini juga dapat digunakan oleh siapa pun, termasuk oleh jaringan ulama perempuan, lembaga atau organisasi serta praktisi yang mempunyai fokus yang sama dalam memberikan pendidikan bagi ulama perempuan maupun tokoh agama di komunitas.


Jakarta, 13 Desember 2022

Pera Sopariyanti (Direktur Rahima)