Lompat ke isi

Inisiatif Kegiatan Kongres: Perbedaan antara revisi

←Membuat halaman berisi 'Yogyakarta pada 1990-an merupakan salah satu laboratorium penting diskursus Islam dan gender, bersama dengan Pusat Studi Wanita IAIN Sunan Kalijaga, LKiS, serta jari...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
Yogyakarta pada 1990-an merupakan salah satu laboratorium penting diskursus Islam dan gender, bersama dengan Pusat Studi Wanita IAIN Sunan Kalijaga, LKiS, serta [[jaringan]] pesantren progresif. Yayasan Kesejahteraan Fatayat NU Yogyakarta (YKF) menjadi bagian integral dari ekosistem ini, khususnya dalam menghubungkan kader perempuan NU dengan wacana keadilan gender berbasis dalil dan [[tradisi]].
Kegiatan Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia ([[KUPI]]) yang pertama tahun 2017 di Cirebon diselenggarakan atas inisiatif dan kerjasama tiga [[lembaga]] yang secara khusus memiliki perhatian pada [[Pengkaderan Ulama Perempuan|pengkaderan ulama perempuan]]. Yaitu [[Rahima]], [[Fahmina]], dan [[Alimat]]. Inisiatif awal datang dari Rahima saat dipimpin [[AD. Eridani]]. Ide awalnya adalah mengumpulkan para alumni Pendidikan Ulama Perempuan (PUP) Rahima. Ide reuni alumni PUP ini, ketika digulirkan ke berbagai pihak, disambut antusias. Bahkan, banyak usulan agar memperlebar kepesertaan: tidak hanya untuk alumni PUP Rahima.


YKF merupakan salah satu simpul penting dalam sejarah pergulatan diskursus keadilan [[Gender Dalam Islam|gender dalam Islam]] di Indonesia, khususnya di Yogyakarta pada dekade 1990-an. Melalui kerja-kerja sosial, intelektual, dan advokasi yang dirintis sejak awal 1990-an, YKF bukan hanya memperkenalkan analisis gender di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU), tetapi juga membuka ruang perjumpaan antara tradisi keislaman pesantren dengan wacana kesetaraan dan keadilan gender. Pergulatan ini menjadi bagian dari fondasi sosial-intelektual yang kemudian memberi jalan bagi lahirnya Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia ([[KUPI]]) pada 2017.
Pada pertengahan tahun 2014, mba Dani (sapaan Direktur Rahima AD. Eridani) bersama Bang Helmi (KH. Helmi Aly Yafie) berkunjung ke Cirebon pada peringatan 100 hari wafat Nyai Hj. Aliyatul Himmah, PP Dar al-[[Tauhid]] Arjawinangun Cirebon. Dalam kunjungan ini, mba Dani dan Bang Helmi menyambangi rumah [[Faqihuddin Abdul Kodir]], biasa disapa Kang Faqih, di daerah Klayan Cirebon. Di rumah Kang Faqih, di Kebon Mangga depan rumahnya, diadakan pembicaraan lebih serius mengenai rencana reuni alumni PUP Rahima itu. Dalam pertemuan ini, Kang Faqih menegaskan pelebaran kepesertaan, sebagaimana usulan banyak pihak juga. Pertemuan ini mengusulkan dan menyepakati ide kegiatan [[Kongres Ulama Perempuan Indonesia]].


YKF didirikan oleh Pimpinan Wilayah Fatayat NU Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun 1992 sebagai respons atas kebutuhan penguatan kerja-kerja sosial dan pemikiran perempuan muda NU. Secara struktural, Fatayat berada dalam hierarki organisasi NU, sehingga ruang inovasi program sering kali mengikuti kebijakan pusat. Dalam konteks inilah YKF menjadi strategi kreatif untuk mengembangkan program-program yang lebih progresif, terutama terkait isu-isu perempuan, tanpa terhambat oleh mekanisme struktural yang kaku.
Pada tahun 2015, bertempat di kantor Fahmina Cirebon, diadakan rapat pertama kali dari tiga lembaga (Rahima, Fahmina, dan Alimat) untuk merencanakan penyelenggaraan Kongres pada pertengahan tahun 2016. Kepanitaan utama sudah dibentuk untuk rencana Kongres ini. Namun, kesibukan masing-masing panitia, dan tidak ada yang bisa full time mengurus, rencana Kongres ini diundur pada akhir tahun 2016. Pada sekitar awal bulan Nopember 2016, kepanitiaan mengadakan rapat evaluasi, karena belum ada tanda-tanda persiapan penyelenggaraan Kongres. Beberapa peserta rapat usul untuk disederhanakan lagi, cukup reuni PUP Rahima saja dulu, sebagai cikal bakal Kongres di kemudian hari. Namun, banyak peserta lain yang merasa tanggung: sekalian saja Kongres besar. Sehingga harus diundur lagi pada April 2017.


Pada fase awal (1992–1997), YKF masih menjadi bagian dari PW Fatayat DIY. Kerja-kerja yang dilakukan tidak terbatas pada dakwah bil lisan, tetapi juga dakwah bil hal. Salah satu program penting adalah pendirian rumah bersalin di Wonosari pada 1993, yang dilengkapi pusat konseling dan perpustakaan kesehatan reproduksi. Ini menunjukkan bahwa isu hak reproduksi perempuan telah menjadi perhatian serius sejak awal, jauh sebelum menjadi arus utama dalam kebijakan nasional.
Sekalipun diundur menjadi April 2017, tetapi masih belum terlihat ada kesiapan yang pasti dan jelas mengenai peserta, tempat, dan acara. Para peserta mengusulkan tempat di salah satu pesantren yang otoritatif. Tetapi, belum ada pesantren yang bersedia untuk perhelatan Kongres Ulama Perempuan. Lalu, muncul usul perpindahan tempat ke Wisma Haji Surabaya. Namun, kepanitiaan masih menunggu kemungkinan ada pesantren yang bersedia menjadi tempat perhelatan Kongres. Karena pesantren dipandang lebih otoritatif.


Sejak pertengahan 1990-an, YKF mulai bersentuhan lebih intens dengan wacana analisis gender, dengan menyelenggarakan pelatihan analisis gender pada 1995–1996 untuk para pengkaji Islam, terutama dari kalangan pesantren. Inisiatif ini menandai masuknya pendekatan gender sebagai kerangka analitis dalam membaca realitas sosial dan keagamaan di lingkungan Fatayat dan NU.
Namun, karena kepanitiaan bersifat sisa waktu, semua perencanaan masih belum memperlihatkan kejelasan yang mencukupi: mengenai tempat, sumber dana dan sumber daya manusia. Dalam kepanitiaan, saat itu, tidak ada yang full time, yang bisa memikirkan secara penuh waktu dan mengeksekusi rencana perhelatan Kongres tersebut secara lebih menyeluruh. Pertemuan bulan Desember 2016 masih belum ada kejelasan. Lalu, pertemuan bulan Februari di Kantor Rahima juga masih belum ada kejelasan dan muncul usulan untuk diundur kembali. Dalam pertemuan rapat ini, Kang Faqih menyatakan bersedia bekerja sepenuh waktu untuk mengorkestrasi seluruh kepanitiaan dalam menyiapkan perhelatan Kongres. Tanggal Kongres tidak diundur, tetap pada bulan April 2017.


Menurut penelitian Mami Hajaroh, proses adopsi pengarusutamaan gender (PUG) di Fatayat DIY ditentukan oleh faktor internal dan eksternal. Faktor internal mencakup kebutuhan anggota terhadap konsep kesetaraan dan keadilan, relevansinya dengan nilai dan norma agama, karakter kepemimpinan yang terbuka, serta struktur organisasi. Faktor eksternal meliputi restu NU sebagai organisasi induk, gencarnya gerakan perempuan global, serta dukungan dana dari luar negeri
Sepulang dari rapat di Rahima, Kang Faqih menelpon Ibu Nyai Hj. [[Masriyah Amva]], pengasuh Pesantren [[Kebon Jambu Al-Islamy]] Babakan Ciwaringin Cirebon, meyakinkanya untuk bersedia menjadi tempat perhelatan Kongres. Ibu Nyai bersedia dan tempat Kongres sudah bisa dipastikan. Pada rapat perdana di Pesantren Kebon Jambu Al-Islamy , Kang Faqih mengundang Dr. Adib wakil Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon untuk hadir dan diminta kesediaanya untuk menyelenggarakan dan mendanai International Conference Ulama Perempuan. Sebagai santri alumni Babakan dan aktif di isu-isu keulamaan perempuan, Kang Adib bersedia mengambil peran tersebut, yang kemudian tanggung-jawab pelaksanaanya dipegang langsung oleh Dr. Septi Gumiandari, seorang akademisi cum-ulama perempuan dari Cirebon.


YKF memainkan peran sebagai akselerator dalam proses difusi tersebut. Dengan status otonom yang kemudian diberikan (1997–2002), YKF lebih leluasa menyelenggarakan seminar nasional, pelatihan, workshop, serta menerbitkan buku dan kajian yang melibatkan kiai, nyai, dan [[tokoh]] pesantren. Di sinilah diskursus gender tidak sekadar diadopsi, tetapi dinegosiasikan dengan dalil-dalil keislaman klasik, sehingga tidak dipersepsikan sebagai agenda sekuler yang terlepas dari tradisi.
Cirebon dipilih sebagai tempat pertama Kongres KUPI, setidaknya karena tiga hal.  ''Pertama'', karena ada Pesantren Kebon Jambu Al-Islamy yang dipimpin seorang perempuan yang telah mendakwahkan keadilan dan kesetaraan laki-laki dan perempuan hampir satu dekade ini. Pesantren ini, dengan segala keterbatasanya yang ada saat itu, bersedia menjadi tempat perhelatan Kongres. Sesuatu yang tidak mudah, saat itu, ditemukan yang bersedia.


Proses adopsi gender di lingkungan Fatayat dan YKF tidak berjalan tanpa resistensi. Di kalangan Fatayat sendiri muncul kekhawatiran bahwa isu kesetaraan dapat dianggap sebagai upaya “mengajari istri melawan suami” atau membenturkan perempuan dengan negara. Namun, ketika dalil-dalil keagamaan disampaikan secara argumentatif, banyak kiai dan nyai dapat menerimanya dalam waktu relatif cepat.
''Kedua'', ada Fahmina yang sejak dilahirkan pada tahun 2000 telah memiliki perspektif keislaman yang adil gender dalam seluruh degup jantung kegiatanya dan derap langkah gerakannya. Orang-orang yang menyokong KUPI, terutama dari wilayah lokal Cirebon, baik dari kalangan pesantren, perguruan tinggi, aktivis, maupun masyarakat umum, adalah mereka yang terlibat dengan kerja-kerja Fahmina sejak awal 2000-an dan memiliki ikatan emosional serta kultural. Dukungan ini menjadi pondasi kesuksesan penyelenggaraan Kongres.


Hal ini menunjukkan bahwa diskursus gender dalam Islam di Yogyakarta tidak dibangun dengan logika konfrontatif, melainkan melalui pendekatan normatif-teologis yang berakar pada [[Al-Qur’an]], Sunnah, dan tradisi pesantren. Inilah ciri penting yang kelak menjadi karakter kuat KUPI: membangun otoritas keulamaan perempuan dari dalam tradisi, bukan dari luar.
''Ketiga,'' Cirebon memiliki kesiapan kultural untuk mendukung KUPI, karena dihuni ratusan pesantren NU yang meyakini kebersatuan nilai keislaman, kebangsaan, dan kemanusiaan. Nilai yang menjadi ''motto'' KUPI pertama tahun 2017. Sekalipun tidak memperoleh dukungan yang memadai dari Pemerintah daerah, kabupaten maupun propinsi, tetapi perguruan tinggi IAIN Syekh Nurjati Cirebon mendukung penuh. Begitupun, [[tokoh]]-tokoh pesantren yang secara moral dan kultural memberikan dukungan yang cukup memadai. Dukungan perguran tinggi dan pesantren-pesantren ini adalah penting bagi penyelenggaraan Kongres ulama perempuan yang baru pertama kali, yang dalam beberapa hal masih sensitif dan kontroversial.


Ketegangan antara YKF dan PW Fatayat DIY pada 2002—yang berujung pada pencabutan status otonom YKF—juga memperlihatkan dinamika penting antara inovasi dan loyalitas terhadap nilai-nilai organisasi. Fatayat menilai bahwa menjaga nilai dan norma agama lebih utama daripada mengikuti arus kebebasan yang tidak dibingkai oleh tradisi keagamaan. Peristiwa ini memperkaya pengalaman kolektif tentang bagaimana mendialogkan keadilan gender dengan otoritas keagamaan secara hati-hati dan kontekstual.
Kongres KUPI pertama di Cirebon diselenggarakan oleh tiga lembaga: Fahmina, Rahima, dan Alimat. Ketiganya bekerjasama langsung dengan Pondok Pesantren Kebon Jambu Al-Islamy Babakan Ciwaringin Cirebon, sebagai tempat Kongres, dan IAIN Syekh Nurjati Cirebon, sebagai tempat Konferensi Internasional. Dalam proses dan pelaksanaan, beberapa lembaga terlibat sebagai pendukung acara-acara spesifik, seperti Kementerian Agama RI, [[AMAN Indonesia]], Pekka, Migrant Care, STID al-Biruni, Forum Pengada Layanan, Komnas Perempuan, [[Rumah Kitab]], dan LBH APIK.


Kerja-kerja YKF dan Fatayat DIY berkontribusi pada adopsi resmi perspektif gender dalam kebijakan organisasi Fatayat. Pada Kongres XII Fatayat di Bandung (5–9 Juli 2000), Fatayat telah menetapkan visi dan misi yang responsif gender, bahkan sebelum keluarnya Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional
Lebih khusus, AMAN Indonesia telah berkontribusi menghadirkan kolega dari mancanegara. Lembaga dan instansi tertentu, seperti BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, Pusat Kesehatan Umum (PKU) Muhammadiyah Cirebon, dan Puskesmas Palimanan Cirebon juga telah ambil bagian penting dalam kegiatan-kegiatan sosial pendukung. Beberapa lembaga donor negara-negara mitra Indonesia juga berkontribusi, baik melalui lembaga-lembaga tersebut di atas maupun langsung kepada narasumber dan peserta. Dukungan khusus secara sukarela juga diberikan tim kreatif [[Jaringan]] [[GUSDURian|Gusdurian]] dan tim media dari Setara Institute yang bekerja sangat keras dan berdedikasi. Beberapa individu juga ikut berjasa memberikan sumbangan secara  khusus, seperti Bapak Wakil Presiden RI, H. Jusuf Kalla, Bapak Brigjend TNI Dudung Abdurrahman, Ibu GKR Hemas, Ibu Netty Heryawan, Ibu [[Nihayatul Wafiroh]], dan banyak lagi yang lain.


Langkah ini menunjukkan bahwa organisasi perempuan NU telah lebih dahulu mengarusutamakan perspektif gender sebelum menjadi kebijakan negara. Dampaknya terlihat pada partisipasi aktif kader-kader Fatayat dalam politik pascareformasi, termasuk pencalonan legislatif pada Pemilu 1999, 2004, dan 2009 sebagai bentuk implementasi PUG dalam ranah publik
Pada awal pembukaan pendaftaran, sangat sedikit sekali yang berminat untuk hadir menjadi peserta Kongres KUPI pertama. Bahkan, para alumni PUP Rahima saja, tidak lebih dari 100 orang yang bersedia hadir sebagai peserta penuh. Setelah sosialisasi yang cukup masif, terutama di akhir sebelum penutupan, pendaftarnya tembus pada angka 1.280. Beberapa orang hadir tanpa mendaftar terlebih dahulu. Karena keterbatasan fasilitas, yang diterima adalah 700 orang. Sementara yang hadir dan mengisi absensi berjumlah 519 orang sebagai peserta aktif dan 131 orang sebagai peserta pengamat, baik dari Indonesia maupun mancanegara.


# Untuk itu, bisa disimpulkan bahwa YKF ikut berkontribusi terhadap lahirnya KUPI, melalui empat aspek berikut ini:'''Pembentukan Tradisi Intelektual Perempuan NU;''' YKF menginisiasi pelatihan, kajian, dan penerbitan yang mendorong    perempuan untuk membaca ulang teks-teks keislaman dari perspektif keadilan.
Dari Indonesia, hadir para ulama perempuan dan sahabat ulama perempuan dari Pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Dari mancanegara hadir ulama perempuan dan aktivis sebagai pengamat dari 13 negara: Afghanistan, Bangladesh, Malaysia, Saudi Arabia, Pakistan, Nigeria, Kenya, Singapura, Thailand, Filipina, Australia, Amerika, dan Belanda. Jumlah 649 (peserta dan pengamat) ini tidak meliputi tamu dan narasumber yang hadir pada forum-forum terbuka, seperti seminar internasiional, seminar nasional, diskusi paralel, pembukaan dan penutupuan acara. Jika menghitung kursi yang tersedia, ada lebih dari 1500 orang yang hadir, terutama pada saat acara pembukaan dan begitupun acara penutupan.
# '''Normalisasi Diskursus Gender dalam Pesantren;''' Melibatkan kiai dan nyai dalam seminar serta pelatihan menciptakan ruang    legitimasi teologis bagi isu-isu perempuan.
# '''Model Integrasi Dakwah dan Advokasi;''' Pendekatan dakwah bil hal melalui program kesehatan reproduksi dan pemberdayaan    ekonomi memperlihatkan bahwa keadilan gender adalah bagian dari maqashid    syariah dalam kehidupan nyata.
# '''Pengalaman Organisasi dalam Negosiasi Otoritas;''' Dinamika antara struktur Fatayat dan YKF menjadi pelajaran penting tentang    bagaimana membangun gerakan perempuan Islam yang tetap setia pada tradisi,    namun berani berinovasi.


KUPI, yang diselenggarakan pertama kali pada 2017, tidak lahir dalam ruang hampa. Ia bertumbuh dari jejak panjang diskursus, eksperimen kelembagaan, dan negosiasi nilai yang telah dirintis sejak dekade 1990-an. Dalam peta sejarah tersebut, Yayasan Kesejahteraan Fatayat NU Yogyakarta menempati posisi strategis sebagai salah satu pelopor yang menjembatani tradisi Islam pesantren dengan gagasan keadilan gender yang berakar pada nilai-nilai agama.
Para peserta Kongres KUPI pertama di Cirebon datang dari berbagai daerah di Indonesia, dari ujung Timur dan Barat Indonesia. Tercatat 19 orang peserta datang dari Banten, 1 orang dari Bengkulu, 49 orang dari Yogyakarta, 106 orang dari  DKI, 5 orang dari Jambi,  113 orang dari Jawa Barat, 57 orang dari Jawa Tengah, 75 orang dari Jawa Timur, 4 orang dari Kalimantan Barat, 8 orang dari Kalimantan Selatan, 1 orang dari Kalimantan Tenggara, 1 orang dari Kalimantan Timur, 2 orang dari Kepulauan Riau, 16 orang dari Lampung, 15 orang dar Nanggroe Aceh Darussalam, 3 orang dari Nusa Tenggara Barat, 1 orang Nusa Tenggara Timur, 5 orang dari Papua, 2 orang dari Papua Barat, 2 orang dari Riau, 10 orang dari Sulawesi Selatan, 3 orang dari Sulawesi Tenggara, 3 orang dari Sulawesti Utara, 13 orang dari Sumatra Barat, 1 orang dari Sumatra Selatan, dan 5 orang dari Sumatra Utara.


Dengan demikian, YKF bukan sekadar [[lembaga]] sosial, melainkan simpul penting dalam sejarah intelektual dan gerakan ulama perempuan Indonesia—sebuah mata rantai yang ikut membuka jalan bagi lahirnya KUPI sebagai forum otoritatif ulama perempuan dalam merumuskan keadilan berbasis Islam.
Dari jumlah total peserta KUPI pertama, sekitar 90% adalah mereka yang datang dari atau bekerja di pusat-pusat Islam. Seperti pesantren, perguruan tinggi Islam, majlis ta’lim, lembaga dakwah dan pendidikan Islam, dan ormas-ormas keislaman. Baik sebagai pengasuh, pimpinan, ustadzah, dosen, peneliti, pendidik, muballighah, daiyah, dan penulis. Sebagian besar dari mereka adalah sekaligus juga bekerja sebagai pendamping masyarakat, tepatnya sebagai aktivis pemberdayaan perempuan di [[komunitas]] mereka masing-masing. Peserta yang 10% adalah para aktivis, akademisi, dan jurnalis yang tidak datang dari latar belakang sosio-pendidikan keislaman. Selama ini mereka semua, satu sama lain, sekalipun dari latar belakang dan kelompok yang berbeda-beda, telah bekerja bersama, langsung maupun tidak langsung, dalam mewujudkan keadilan relasi laki-laki dan perempuan.


 
Kegiatan-kegiatan Kongres pertama bisa dilihat di entri '''[[Proses Kongres]]''', sementara hasil-hasilnya bisa dikunjungi di entri '''[[Hasil Kongres]]'''. Ada juga entri-entri lain yang bisa dikunjungi untuk mengenali Kegiatan Kongres KUPI pertama ini secara lebih mendalam. Yaitu, '''[[Dokumen Kongres]]''' berisi dokumen-dokumen pendukung''', [[Refleksi Kongres]]''' berisi tuilsan-tulisan lepas paska kegiatan Kongres''', [[Diskursus Kongres]]''' berisi opini akademik''', [[Berita Kongres]]''' berisi berita-berita dari berbagai media tentang perhelatan Kongres''', dan [[Galeri Kongres]]''' berisi foto-foto kegiatan'''.'''
''<small>'''Keterangan:'''</small>''
 
<small>Artikel ini pertama kali ditulis oleh Faqih Abdul Kodir, dengan merujuk pada artikel Mami Hajaroh, berjudul “Adopsi Kebijakan Pengarusutamaan Gender dalam Organisasi Fatayat”, ''Jurnal Penelitian Humaniora, Vol. 21, No. 1, April 2016: 44-56.'' Artikel ini dapat dilengkapi lagi dengan data lain, atau bisa ditambahkan dengan judul lain yang lebih spesifik terkait kontribusi YKF bagi KUPI.</small>
[[Kategori:Sejarah KUPI]]
[[Kategori:Sejarah KUPI]]
[[Kategori:Sejarah KUPI 1]]
[[Kategori:Sejarah KUPI 1]]