2006 Fiqh Anti Trafiking; Jawaban Atas Berbagai Kasus Kejahatan Perdagangan Manusia Dalam Perspektif Hukum Islam: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
| (3 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
{{Infobox book|editor=Faqihuddin Abdul Kodir|publisher=Fahmina Institute|image=Berkas:Fiqh Anti Trafiking.jpg|italic title=Fiqh Anti Trafiking; Jawaban Atas Berbagai Kasus Kejahatan Perdagangan Manusia Dalam Perspektif Hukum Islam|isbn=979-25-9102-8|pub_date=Cetakan 1, November 2006|cover_artist=Ahmad Baiquni|pages=xiv + 318 halaman|author=*Faqihuddin Abdul Kodir | |||
*Abd. Moqsith Ghazali | *Abd. Moqsith Ghazali | ||
*Imam Nakha'i | *Imam Nakha'i | ||
*KH. Husein Muhammad | *KH. Husein Muhammad | ||
*Marzuki Wahid|title_orig=Fiqh Anti Trafiking; Jawaban Atas Berbagai Kasus Kejahatan Perdagangan Manusia Dalam Perspektif Hukum Islam | *Marzuki Wahid|title_orig=Fiqh Anti Trafiking; Jawaban Atas Berbagai Kasus Kejahatan Perdagangan Manusia Dalam Perspektif Hukum Islam|name=|note=[https://kupipedia.id/images/0/07/Buku_Fiqih_Anti_Trafiking.pdf (Download PDF)]}}''[[Fiqh]]'' dan ''trafiking'' merupakan dua hal yang berbeda secara terminologis. Fiqh berasal dari bahasa Arab, sering disempitkan maknanya sebagai pengetahuan ''ritual-tekstual'' seputar ibadah, seperti; persoalan bersuci, sholat, puasa dan seterusnya yang tidak berhubungan dengan pesoalan-persoalan ''aktual-kontekstual''. Sehingga fiqh menjadi satu disiplin ilmu yang hanya berada di menara gading, jauh dari persoalan-persoalan yang sedang terjadi disekitar. Sedangkan trafiking merupakan istilah yang berasal dari bahasa Inggris, yang tidak hanya menjadi diskursus seputar persoalan perdagangan manusia tetapi juga marak terjadi dewasa ini. | ||
''[[Fiqh]]'' dan ''trafiking'' merupakan dua hal yang berbeda secara terminologis. Fiqh berasal dari bahasa Arab, sering disempitkan maknanya sebagai pengetahuan ''ritual-tekstual'' seputar ibadah, seperti; persoalan bersuci, sholat, puasa dan seterusnya yang tidak berhubungan dengan pesoalan-persoalan ''aktual-kontekstual''. Sehingga fiqh menjadi satu disiplin ilmu yang hanya berada di menara gading, jauh dari persoalan-persoalan yang sedang terjadi disekitar. Sedangkan trafiking merupakan istilah yang berasal dari bahasa Inggris, yang tidak hanya menjadi diskursus seputar persoalan perdagangan manusia tetapi juga marak terjadi dewasa ini. | |||
Perdagangan manusia ''(trafficking in human)'' merupakan masalah yang sangat kompleks. Perdagangan manusia telah menjadi bisnis lintas negara, yang mempunyai [[jaringan]] sangat rapi, mulai dari tingkat lokal maupun internasional, yang sulit dipantau aparat. Berbagai upaya preventif telah dilakukan, namun hingga kini praktek kejahatan ini tetap berjalan terus. | Perdagangan manusia ''(trafficking in human)'' merupakan masalah yang sangat kompleks. Perdagangan manusia telah menjadi bisnis lintas negara, yang mempunyai [[jaringan]] sangat rapi, mulai dari tingkat lokal maupun internasional, yang sulit dipantau aparat. Berbagai upaya preventif telah dilakukan, namun hingga kini praktek kejahatan ini tetap berjalan terus. | ||