Majalah Swara Rahima Edisi 32; Pembaruan Hukum Keluarga Sebuah Keniscayaan: Perbedaan antara revisi
←Membuat halaman berisi '{{Infobox book|publisher=[https://swararahima.com/2010/06/05/edisi-28-2/ Rahima]|image=Berkas:Majalah Swara Rahima Edisi 28.png|italic title=Majalah Swara Rahima|isbn=...' |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| (4 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
{{Infobox book|publisher=[https://swararahima.com/ | '''Informasi Majalah:''' | ||
{| | |||
|Sumber | |||
|: | |||
|[https://swararahima.com/2012/04/01/edisi-32-2/ Swara Rahima] | |||
|- | |||
|Nama Majalah | |||
| : | |||
|Majalah Swara [[Rahima]] | |||
|- | |||
| Tema | |||
| : | |||
|Pembaruan [[Hukum Keluarga]] Sebuah Keniscayaan | |||
|- | |||
|Seri | |||
|: | |||
|Nomor 32 Tahun X, September 2010 | |||
|- | |||
|Penerbit | |||
|: | |||
|[[Rahima]] | |||
|- | |||
|Link Download | |||
|: | |||
|[https://swararahima.com/2012/04/01/edisi-32-2/ Download] | |||
|}''Assalamu’alaikum Wr.Wb.''{{Infobox book|publisher=[https://swararahima.com/2012/04/01/edisi-32-2/ Rahima]|image=Berkas:Majalah Swara Rahima Edisi 32.png|italic title=Majalah Swara Rahima|isbn=|cover_artist=|series=Nomor 32 Tahun X, September 2010|title_orig=Majalah Swara Rahima Edisi 32|note=[https://swararahima.com/2012/04/01/edisi-32-2/ Download Majalah]}}'''''Pembaca yang dimuliakan Allah swt....''''' | |||
Alhamdulillah, bahagia rasanya bisa menyapa kembali para pembaca dalam nuansa Syawal yang penuh berkah. Dalam moment ini Swara Rahima edisi ke 32 hadir kembali dengan tema Hukum Keluarga. | |||
Seperti kita tahu perkawinan dan keluarga adalah sebuah [[lembaga]] yang akan membuat negara ini tetap eksis dan berkembang. Sebab, dari keluarga-keluarga kecil itu akan diperoleh generasi yang baik yang dapat meneruskan kelangsungan hidup berbangsa. Oleh karena itu pemberian jaminan keadilan bagi kehidupan berkeluarga dengan memproduksi hukum dan peraturan yang membela hak-hak yang lemah, khususnya perempuan dan anak-anak, menjadi satu keniscayaan. | |||
Pelanggaran hak-hak dasar bagi perempuan dan anak, seperti pembiaran terhadap berlangsungnya nikah usia dini, atau kekerasan-kekerasan yang terjadi dalam ranah keluarga atau rumah tangga adalah tanggungjawab negara. Negara wajib mencegahnya dengan meregulasi hukum keluarga yang lebih berpihak pada mereka yang dilemahkan. Ini tidak lain supaya kehidupan berkeluarga benar-benar mencapai tujuannya, [[sakinah]], mawaddah, wa rahmah dengan memperlakukan semua pihak secara adil dan setara. Jika hukum dan peraturan yang berkeadilan itu telah ada bukankah agama juga telah mendorong ketaatan publik terhadap pemerintahnya (ulil amri). | |||
'''''Para pembaca yang setia…''''' | |||
Bagaimana sesungguhnya hukum keluarga itu muncul dan berkembang di Indonesia serta negara-negara muslim lainnya? Apakah Hukum Keluarga yang berlaku di negara ini dan juga negara-negara muslim lain telah sesuai dengan semangat keadilan dan kesetaran? Terlebih, apakah nilai-nilai [[Islam Rahmatan Lil 'Alamin|Islam rahmatan lil 'alamin]] telah tercakup dalam hukum keluarga? Fokus edisi kali ini akan mengupas sejarah pembaruan hukum keluarga mulai dari ordonansi masa penjajahan Belanda hingga situasinya saat ini di Indonesia. Dalam kajian rubrik Tafsir Alquran dan Dirasah Hadis, oleh KH. [[Husein Muhammad]] dan [[Faqihuddin Abdul Kodir]] juga akan mengupas bagaimana sisi Tafsir dan Hadisnya, menuturkan seluk-beluk hukum keluarga, upaya-upaya pembaruan yang terjadi di berbagai belahan dunia, serta isu-isu yang muncul di dalamnya. | |||
Adapun rubrik Opini, kembali menampilkan pendapat dua [[tokoh]], yaitu [[Marzuki Wahid]] dan [[Kamala Chandrakirana]]. Marzuki sendiri akan mengupas rinci seputar hukum keluarga dalam konteks syariat Islam dan implementasinya dalam [[fiqh]] klasik. Sedangkan Kamala akan lebih menyoroti situasi relasi gender dalam keluarga muslim di berbagai belahan dunia muslim saat ini, serta melihat kembali pentingnya upaya memperjuangkan pembaruan hukum keluarga secara global. | |||
'''''Pembaca yang budiman...''''' | |||
Dalam rubrik Refleksi, [[Masruchah]], salah satu wakil ketua Komnas Perempuan periode 2010-2014, yang juga anggota Badan Pengurus Yayasan Rahima, akan mengungkapkan refleksinya atas keberadaan UU No. 1/1974 tentang Perkawinan, yang selama ini masih dinilai diskriminatif terhadap perempuan. Sedangkan pada rubrik Teropong Dunia, Dr. Nur Rofi'ah menceritakan seputar Mudawanah, sebuah hukum keluarga di Maroko yang telah mengalami proses pembaruan secara luar biasa. Tidak ketinggalan, Leli Nurohmaha melihat dari dekat seputar realitas penerapan hukum keluarga di sekitar kita dan menyajikannya lewat rubrik Akhwatuna. | |||
Sementara dalam rubrik Profil, [[AD. Eridani]] akan menampilkan sosok mitra Rahima, Abdul Wahid Imam, yang telah berbuat banyak bagi pemberdayaan perempuan di lingkungannya. Selain itu, rubrik Fikrah, [[Khazanah]], Kiprah, Tanya Jawab dan Info, akan kembali menghadirkan kajian-kajian dan informasi yang apik. Tak terlupa Cerpen (Cerita Pendek) dan Celoteh Ima, juga menyuguhkan cerita dan ide yang mencerahkan bagi kita. Adapun Suplemen, hadir bertema Kemiskinan dan Perjodohan, tulisan [[Nihayatul Wafiroh]], salah satu mitra Rahima dari Banyuwangi yang saat ini sedang mengambil Program S3 di Universitas Gajah Mada (UGM), Yogyakarta. | |||
Demi penguatan hak-hak dan kesetaraan laki-laki dan perempuan, Swara Rahima selalu berupaya berbagi informasi yang dapat memberikan pencerahan bagi kehidupan, sejak dari lingkup rumah tangga hingga publik para pembaca semua. Akhir kata, semoga bermanfaat. | |||
Selamat membaca! | |||
[[Kategori:Khazanah]] | [[Kategori:Khazanah]] | ||
[[Kategori:Majalah]] | [[Kategori:Majalah]] | ||
[[Kategori:Majalah Swara Rahima]] | |||
Revisi terkini sejak 12 Maret 2026 12.35
Informasi Majalah:
| Sumber | : | Swara Rahima |
| Nama Majalah | : | Majalah Swara Rahima |
| Tema | : | Pembaruan Hukum Keluarga Sebuah Keniscayaan |
| Seri | : | Nomor 32 Tahun X, September 2010 |
| Penerbit | : | Rahima |
| Link Download | : | Download |
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
| Judul | Majalah Swara Rahima Edisi 32 |
|---|---|
| Seri | Nomor 32 Tahun X, September 2010 |
| Penerbit | Rahima |
| Download Majalah | |
Pembaca yang dimuliakan Allah swt....
Alhamdulillah, bahagia rasanya bisa menyapa kembali para pembaca dalam nuansa Syawal yang penuh berkah. Dalam moment ini Swara Rahima edisi ke 32 hadir kembali dengan tema Hukum Keluarga.
Seperti kita tahu perkawinan dan keluarga adalah sebuah lembaga yang akan membuat negara ini tetap eksis dan berkembang. Sebab, dari keluarga-keluarga kecil itu akan diperoleh generasi yang baik yang dapat meneruskan kelangsungan hidup berbangsa. Oleh karena itu pemberian jaminan keadilan bagi kehidupan berkeluarga dengan memproduksi hukum dan peraturan yang membela hak-hak yang lemah, khususnya perempuan dan anak-anak, menjadi satu keniscayaan.
Pelanggaran hak-hak dasar bagi perempuan dan anak, seperti pembiaran terhadap berlangsungnya nikah usia dini, atau kekerasan-kekerasan yang terjadi dalam ranah keluarga atau rumah tangga adalah tanggungjawab negara. Negara wajib mencegahnya dengan meregulasi hukum keluarga yang lebih berpihak pada mereka yang dilemahkan. Ini tidak lain supaya kehidupan berkeluarga benar-benar mencapai tujuannya, sakinah, mawaddah, wa rahmah dengan memperlakukan semua pihak secara adil dan setara. Jika hukum dan peraturan yang berkeadilan itu telah ada bukankah agama juga telah mendorong ketaatan publik terhadap pemerintahnya (ulil amri).
Para pembaca yang setia…
Bagaimana sesungguhnya hukum keluarga itu muncul dan berkembang di Indonesia serta negara-negara muslim lainnya? Apakah Hukum Keluarga yang berlaku di negara ini dan juga negara-negara muslim lain telah sesuai dengan semangat keadilan dan kesetaran? Terlebih, apakah nilai-nilai Islam rahmatan lil 'alamin telah tercakup dalam hukum keluarga? Fokus edisi kali ini akan mengupas sejarah pembaruan hukum keluarga mulai dari ordonansi masa penjajahan Belanda hingga situasinya saat ini di Indonesia. Dalam kajian rubrik Tafsir Alquran dan Dirasah Hadis, oleh KH. Husein Muhammad dan Faqihuddin Abdul Kodir juga akan mengupas bagaimana sisi Tafsir dan Hadisnya, menuturkan seluk-beluk hukum keluarga, upaya-upaya pembaruan yang terjadi di berbagai belahan dunia, serta isu-isu yang muncul di dalamnya.
Adapun rubrik Opini, kembali menampilkan pendapat dua tokoh, yaitu Marzuki Wahid dan Kamala Chandrakirana. Marzuki sendiri akan mengupas rinci seputar hukum keluarga dalam konteks syariat Islam dan implementasinya dalam fiqh klasik. Sedangkan Kamala akan lebih menyoroti situasi relasi gender dalam keluarga muslim di berbagai belahan dunia muslim saat ini, serta melihat kembali pentingnya upaya memperjuangkan pembaruan hukum keluarga secara global.
Pembaca yang budiman...
Dalam rubrik Refleksi, Masruchah, salah satu wakil ketua Komnas Perempuan periode 2010-2014, yang juga anggota Badan Pengurus Yayasan Rahima, akan mengungkapkan refleksinya atas keberadaan UU No. 1/1974 tentang Perkawinan, yang selama ini masih dinilai diskriminatif terhadap perempuan. Sedangkan pada rubrik Teropong Dunia, Dr. Nur Rofi'ah menceritakan seputar Mudawanah, sebuah hukum keluarga di Maroko yang telah mengalami proses pembaruan secara luar biasa. Tidak ketinggalan, Leli Nurohmaha melihat dari dekat seputar realitas penerapan hukum keluarga di sekitar kita dan menyajikannya lewat rubrik Akhwatuna.
Sementara dalam rubrik Profil, AD. Eridani akan menampilkan sosok mitra Rahima, Abdul Wahid Imam, yang telah berbuat banyak bagi pemberdayaan perempuan di lingkungannya. Selain itu, rubrik Fikrah, Khazanah, Kiprah, Tanya Jawab dan Info, akan kembali menghadirkan kajian-kajian dan informasi yang apik. Tak terlupa Cerpen (Cerita Pendek) dan Celoteh Ima, juga menyuguhkan cerita dan ide yang mencerahkan bagi kita. Adapun Suplemen, hadir bertema Kemiskinan dan Perjodohan, tulisan Nihayatul Wafiroh, salah satu mitra Rahima dari Banyuwangi yang saat ini sedang mengambil Program S3 di Universitas Gajah Mada (UGM), Yogyakarta.
Demi penguatan hak-hak dan kesetaraan laki-laki dan perempuan, Swara Rahima selalu berupaya berbagi informasi yang dapat memberikan pencerahan bagi kehidupan, sejak dari lingkup rumah tangga hingga publik para pembaca semua. Akhir kata, semoga bermanfaat.
Selamat membaca!