Majalah Swara Rahima Edisi 32; Pembaruan Hukum Keluarga Sebuah Keniscayaan: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| (1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
| Baris 19: | Baris 19: | ||
|Penerbit | |Penerbit | ||
|: | |: | ||
|Rahima | |[[Rahima]] | ||
|- | |- | ||
|Link Download | |Link Download | ||
| Baris 34: | Baris 34: | ||
'''''Para pembaca yang setia…''''' | '''''Para pembaca yang setia…''''' | ||
Bagaimana sesungguhnya hukum keluarga itu muncul dan berkembang di Indonesia serta negara-negara muslim lainnya? Apakah Hukum Keluarga yang berlaku di negara ini dan juga negara-negara muslim lain telah sesuai dengan semangat keadilan dan kesetaran? Terlebih, apakah nilai-nilai Islam rahmatan lil 'alamin telah tercakup dalam hukum keluarga? Fokus edisi kali ini akan mengupas sejarah pembaruan hukum keluarga mulai dari ordonansi masa penjajahan Belanda hingga situasinya saat ini di Indonesia. Dalam kajian rubrik Tafsir Alquran dan Dirasah Hadis, oleh KH. [[Husein Muhammad]] dan [[Faqihuddin Abdul Kodir]] juga akan mengupas bagaimana sisi Tafsir dan Hadisnya, menuturkan seluk-beluk hukum keluarga, upaya-upaya pembaruan yang terjadi di berbagai belahan dunia, serta isu-isu yang muncul di dalamnya. | Bagaimana sesungguhnya hukum keluarga itu muncul dan berkembang di Indonesia serta negara-negara muslim lainnya? Apakah Hukum Keluarga yang berlaku di negara ini dan juga negara-negara muslim lain telah sesuai dengan semangat keadilan dan kesetaran? Terlebih, apakah nilai-nilai [[Islam Rahmatan Lil 'Alamin|Islam rahmatan lil 'alamin]] telah tercakup dalam hukum keluarga? Fokus edisi kali ini akan mengupas sejarah pembaruan hukum keluarga mulai dari ordonansi masa penjajahan Belanda hingga situasinya saat ini di Indonesia. Dalam kajian rubrik Tafsir Alquran dan Dirasah Hadis, oleh KH. [[Husein Muhammad]] dan [[Faqihuddin Abdul Kodir]] juga akan mengupas bagaimana sisi Tafsir dan Hadisnya, menuturkan seluk-beluk hukum keluarga, upaya-upaya pembaruan yang terjadi di berbagai belahan dunia, serta isu-isu yang muncul di dalamnya. | ||
Adapun rubrik Opini, kembali menampilkan pendapat dua [[tokoh]], yaitu [[Marzuki Wahid]] dan [[Kamala Chandrakirana]]. Marzuki sendiri akan mengupas rinci seputar hukum keluarga dalam konteks syariat Islam dan implementasinya dalam [[fiqh]] klasik. Sedangkan Kamala akan lebih menyoroti situasi relasi gender dalam keluarga muslim di berbagai belahan dunia muslim saat ini, serta melihat kembali pentingnya upaya memperjuangkan pembaruan hukum keluarga secara global. | Adapun rubrik Opini, kembali menampilkan pendapat dua [[tokoh]], yaitu [[Marzuki Wahid]] dan [[Kamala Chandrakirana]]. Marzuki sendiri akan mengupas rinci seputar hukum keluarga dalam konteks syariat Islam dan implementasinya dalam [[fiqh]] klasik. Sedangkan Kamala akan lebih menyoroti situasi relasi gender dalam keluarga muslim di berbagai belahan dunia muslim saat ini, serta melihat kembali pentingnya upaya memperjuangkan pembaruan hukum keluarga secara global. | ||
| Baris 48: | Baris 48: | ||
Selamat membaca! | Selamat membaca! | ||
[[Kategori:Khazanah]] | [[Kategori:Khazanah]] | ||
[[Kategori:Majalah]] | [[Kategori:Majalah]] | ||
[[Kategori:Majalah Swara Rahima]] | |||